BANGKIT (Bantuan Akses Pembayaran Digital / Non Tunai Pajak & Retribusi Daerah )

Dasar Hukum Inovasi Daerah

Inovasi Gerakan “BANGKIT” dilandasi oleh berbagai regulasi nasional maupun daerah yang mendukung percepatan transformasi digital pelayanan publik serta elektronifikasi transaksi pemerintah daerah. Penerapan pembayaran pajak dan retribusi secara digital/non tunai telah menjadi bagian penting dalam reformasi tata kelola pemerintahan yang transparan, efisien, dan akuntabel.

Adapun dasar hukum inovasi ini antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
  2. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE);
  3. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah;
  5. Peraturan Bupati Bulungan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bulungan;
  6. Peraturan Bupati Bulungan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sistem Online Pajak Daerah.

Gerakan “BANGKIT” juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bulungan dalam mendukung implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) melalui peningkatan penggunaan kanal pembayaran digital pada sektor pajak dan retribusi daerah.

Permasalahan (Makro atau Mikro)

Kabupaten Bulungan terus berupaya meningkatkan implementasi digitalisasi transaksi daerah, khususnya pada sektor pembayaran pajak dan retribusi daerah. Berbagai kanal pembayaran digital sebenarnya telah tersedia melalui kerja sama dengan Bankaltimtara dan penyedia layanan pembayaran digital lainnya, seperti QRIS, mobile banking, internet banking, virtual account, dan e-commerce pembayaran.

Namun dalam implementasinya, pemanfaatan kanal pembayaran digital tersebut masih belum optimal, terutama di wilayah pedesaan dan wilayah dengan tingkat literasi digital masyarakat yang masih rendah. Sebagian besar masyarakat masih terbiasa melakukan pembayaran secara tunai dan langsung datang ke loket pelayanan karena dianggap lebih mudah dan lebih aman menurut pemahaman mereka.

Kondisi ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain keterbatasan pemahaman masyarakat terhadap teknologi pembayaran digital, kurangnya sosialisasi dan pendampingan langsung, serta rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap transaksi non tunai. Tidak sedikit masyarakat yang sebenarnya telah memiliki smartphone dan akses internet, namun belum memahami cara menggunakan aplikasi pembayaran digital untuk menunaikan kewajiban pajak dan retribusi daerah.

Selain itu, luasnya wilayah Kabupaten Bulungan serta perbedaan kondisi infrastruktur antarwilayah juga menjadi tantangan tersendiri dalam pemerataan implementasi digitalisasi pelayanan publik. Di beberapa wilayah, fasilitas jaringan internet sudah cukup baik, namun pemanfaatannya dalam pelayanan perpajakan masih sangat minim.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bulungan melalui TP2DD terus didorong untuk meningkatkan capaian indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), baik pada tingkat provinsi maupun nasional. Oleh karena itu, diperlukan suatu inovasi yang tidak hanya berfokus pada penyediaan teknologi pembayaran digital, tetapi juga pada upaya membangun pemahaman, kebiasaan, dan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan transaksi digital/non tunai.

Sejak tahun 2022, Kabupaten Bulungan menunjukkan perkembangan yang cukup baik dalam implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Pada tahun 2022, nilai Indeks ETPD Kabupaten Bulungan mencapai 95,4% dan masuk dalam kategori “Digital”, dengan peringkat ke-2 se-Provinsi Kalimantan Utara dan peringkat ke-75 dari 508 daerah secara nasional. Meskipun demikian, ketergantungan terhadap proses manual dan semi-digital pada pelayanan transaksi daerah masih cukup tinggi. Memasuki tahun 2023, capaian indeks meningkat menjadi 97,9% atau naik sebesar 2,5% dibanding tahun sebelumnya, yang menunjukkan mulai optimalnya implementasi pembayaran digital dan penguatan infrastruktur pendukung. Secara nasional, posisi Kabupaten Bulungan juga meningkat menjadi peringkat ke-61 dari 508 daerah. Pada tahun 2024, Kabupaten Bulungan memperoleh nilai indeks sebesar 96,8% dan tetap berada pada kategori “Digital” dengan posisi peringkat ke-2 di Kalimantan Utara. Capaian tersebut menunjukkan konsistensi Pemerintah Kabupaten Bulungan dalam memperluas digitalisasi transaksi daerah, sekaligus menjadi motivasi untuk terus menghadirkan inovasi yang mampu meningkatkan pemanfaatan transaksi digital oleh masyarakat secara lebih luas dan merata.

Berdasarkan kondisi tersebut, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bulungan menghadirkan inovasi Gerakan “BANGKIT” (Bantuan Akses Pembayaran Digital/Nontunai Pajak dan Retribusi Daerah) sebagai bentuk pendekatan aktif kepada masyarakat melalui sosialisasi, edukasi, dan bimbingan teknis penggunaan kanal pembayaran digital secara langsung dan interaktif.

 Isu Strategis:

1. Rendahnya Literasi Digital Masyarakat dalam Pemanfaatan Kanal Pembayaran Non Tunai

Meskipun kanal pembayaran digital telah tersedia, masih banyak masyarakat yang belum memahami cara penggunaan teknologi pembayaran digital untuk transaksi pajak dan retribusi daerah. Rendahnya literasi digital ini menyebabkan masyarakat tetap memilih metode pembayaran tunai konvensional.

2. Tuntutan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah

Pemerintah daerah dituntut untuk mempercepat implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sebagai bagian dari transformasi digital nasional. Hal ini memerlukan strategi yang tidak hanya berorientasi pada penyediaan sistem, tetapi juga pada peningkatan partisipasi dan kesiapan masyarakat sebagai pengguna layanan.

3. Perlunya Perubahan Mindset Masyarakat terhadap Pembayaran Digital

Sebagian masyarakat masih memiliki persepsi bahwa pembayaran digital rumit, tidak aman, dan sulit digunakan. Perubahan pola pikir masyarakat menjadi tantangan penting dalam mendukung keberhasilan implementasi transaksi non tunai di daerah.

4. Kesenjangan Pemanfaatan Teknologi Antarwilayah

Beberapa wilayah di Kabupaten Bulungan telah memiliki akses jaringan internet yang memadai, namun pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan perpajakan masih belum merata. Kondisi ini menyebabkan tingkat penggunaan kanal pembayaran digital antarwilayah menjadi berbeda.

5. Perlunya Sinergi Antar Stakeholder dalam Mendukung ETPD

Optimalisasi pembayaran digital membutuhkan dukungan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, perbankan, penyedia layanan pembayaran digital, perangkat kecamatan dan desa, hingga masyarakat itu sendiri. Tanpa koordinasi dan kolaborasi yang baik, implementasi digitalisasi daerah sulit berjalan optimal dan berkelanjutan.

 Metode Pembaruan

Sebelum inovasi diterapkan, pendekatan peningkatan penggunaan kanal pembayaran digital masih bersifat pasif. Pemerintah daerah dan stakeholder terkait lebih berfokus pada penyediaan fasilitas pembayaran digital tanpa diiringi pendampingan langsung kepada masyarakat. Akibatnya, banyak masyarakat yang belum memahami manfaat dan tata cara penggunaan layanan pembayaran non tunai.

Masyarakat cenderung tetap melakukan pembayaran secara tunai karena dianggap lebih familiar dan mudah dipahami. Kondisi ini menyebabkan penggunaan kanal pembayaran digital untuk pajak dan retribusi daerah belum optimal meskipun infrastruktur dan sistem pembayaran sudah tersedia.

Sesudah inovasi diterapkan, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bulungan menghadirkan Gerakan “BANGKIT” sebagai bentuk pendekatan aktif dan langsung kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi, edukasi, dan bimbingan teknis penggunaan kanal pembayaran digital.

Melalui inovasi ini, tim pelaksana turun langsung ke kecamatan, desa, dan komunitas masyarakat untuk memberikan pendampingan penggunaan pembayaran digital secara interaktif. Masyarakat tidak hanya diberikan penjelasan teoritis, tetapi juga dipandu langsung dalam praktik penggunaan QRIS, mobile banking, internet banking, virtual account, dan kanal pembayaran digital lainnya.

Pendekatan ini mampu membangun komunikasi yang lebih efektif dengan masyarakat sehingga perlahan mengubah pola pikir masyarakat dari pembayaran tunai menuju pembayaran digital/non tunai. Selain meningkatkan pemahaman masyarakat, Gerakan “BANGKIT” juga membantu meningkatkan rasa percaya masyarakat terhadap keamanan dan kemudahan transaksi digital.

 Keunggulan dan Kebaruan:

Inovasi Gerakan “BANGKIT” memiliki sejumlah keunggulan dan nilai kebaruan yang menjadi pembeda dibandingkan pola sosialisasi pelayanan perpajakan sebelumnya, antara lain:

1. Pendekatan Jemput Bola kepada Masyarakat

Gerakan “BANGKIT” tidak hanya menunggu masyarakat datang ke kantor pelayanan, tetapi menghadirkan layanan edukasi secara langsung ke kecamatan, desa, dan komunitas masyarakat. Pendekatan ini dinilai lebih efektif dalam membangun pemahaman masyarakat.

2. Sosialisasi Interaktif dan Praktik Langsung

Kegiatan tidak hanya berupa penyampaian materi, tetapi juga disertai simulasi dan praktik penggunaan kanal pembayaran digital secara langsung menggunakan perangkat milik peserta. Hal ini membuat masyarakat lebih cepat memahami penggunaan teknologi pembayaran non tunai.

3. Fokus pada Perubahan Mindset Masyarakat

Inovasi ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan transaksi digital, tetapi juga membangun perubahan pola pikir masyarakat agar lebih terbuka terhadap penggunaan teknologi dalam pelayanan publik.

4. Kolaborasi Multi Stakeholder

Gerakan “BANGKIT” melibatkan berbagai pihak, mulai dari TP2DD, perangkat kecamatan dan desa, Bankaltimtara, hingga komunitas masyarakat. Kolaborasi ini memperkuat efektivitas pelaksanaan kegiatan dan memperluas jangkauan sosialisasi.

5. Mendukung Percepatan Digitalisasi Daerah Secara Berkelanjutan

Inovasi ini menjadi salah satu strategi nyata Pemerintah Kabupaten Bulungan dalam mendukung implementasi SPBE, Smart City, dan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) secara berkelanjutan.

Tahapan Inovasi / Spesifikasi Produk:

1. Pembentukan Tim Kerja Gerakan “BANGKIT”

Tahap awal dimulai dengan pembentukan tim kerja yang terdiri dari unit pengumpulan data dan survei, unit desain grafis, serta unit perlengkapan dan dokumentasi untuk mendukung pelaksanaan kegiatan secara terstruktur.

2. Penyusunan Materi dan Media Sosialisasi

Tim menyusun bahan paparan, materi edukasi, video tutorial, desain banner, brosur, serta instrumen survei untuk mengukur tingkat pemahaman masyarakat sebelum dan sesudah kegiatan.

3. Penentuan Lokasi dan Koordinasi dengan Kecamatan/Desa

Dilakukan koordinasi dengan pihak kecamatan, desa, dan tokoh masyarakat untuk menentukan lokasi kegiatan serta peserta yang akan mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis.

4. Pelaksanaan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis

Kegiatan dilaksanakan secara aktif dan interaktif melalui pemaparan materi, simulasi penggunaan kanal pembayaran digital, serta pendampingan praktik langsung kepada masyarakat.

5. Monitoring dan Evaluasi

Dilakukan pengumpulan data, survei umpan balik, dan evaluasi hasil kegiatan untuk mengukur efektivitas inovasi serta menyusun rencana pengembangan kegiatan selanjutnya.

Spesifikasi kebutuhan dalam pelaksanaan inovasi, antara lain:

Jenis Kegiatan : Sosialisasi dan Bimbingan Teknis

Metode : Edukasi Interaktif dan Pendampingan Langsung

Sasaran : Masyarakat, perangkat desa, RT/RW, komunitas pemuda

Media Pendukung : Banner, brosur, video tutorial, media sosial, bahan paparan

Kanal Pembayaran : QRIS, Mobile Banking, Internet Banking, Virtual Account, E-Commerce