NGOPI MASSE (Mengolah Permasalahan Internal Melalui Sarasehan Lintas Sektoral)

DASAR HUKUM

Penyelesaian masalah melalui musyawarah dan sarasehan lintas sektoral telah diatur melalui beberapa regulasi, diantaranya:

  • Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Rapat Lintas Sektoral
  • Perpres No. 43 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Lintas Sektoral

PERMASALAHAN (LATAR BELAKANG)

Dalam rangka mencari solusi atas berbagai macam permasalahan di masyarakat secara terintegrasi, baik antar desa, pemerintah dan berbagai sektor terkait perlu melakukan upaya koordinasi yang intensif. Rapat Koordinasi Lintas Sektoral (Rakor Lintas Sektoral) adalah forum yang berfungsi untuk membahas isu-isu pembangunan yang membutuhkan sinergi dari berbagai sektor, baik itu sektor pemerintah, swasta, maupun masyarakat. Rakor ini penting untuk merumuskan langkah-langkah strategis yang mampu menciptakan kebijakan yang lebih efektif dan efisien, serta mengatasi permasalahan yang muncul dalam implementasi program pembangunan.

Kecamatan Tanjung Palas Barat merupakan salah satu Kecamatan yang berada di Kabupaten Bulungan Propinsi Kalimantan Utara yang terdiri dari 5 desa, dengan jumlah penduduk saat ini berdasarkan data BPS (Bulungan Dalam Angka Tahun 2024) sebanyak 6.884 jiwa. Dengan komposisi suku yang terdiri dari Suku Dayak Kayan, Dayak Kenyah, Bulungan, Jawa, Batak, Bugis, dan beberapa suku lain. Berdasarkan gambaran tersebut dapat terlihat bahwa kondisi masyarakat di Kecamatan Tanjung Palas Barat merupakan masyarakat yang heterogen. Dengan demikian, setiap ada permasalahan yang muncul akan berdampak pada semua pihak, baik permasalahan antar individu, antar RT, antar organisasi, dan antar desa.

ISU STRATEGIS

Dengan kondisi masyarakat yang heterogen dan munculnya permasalahan yang kompleks di Kecamatan Tanjung Palas Barat, maka dapat dirumuskan beberapa isu strategis sebagai berikut:

  1. Belum Adanya Kepastian Hukum terkait Batas Antar Desa
  • Menimbulkan konflik sosial antar warga.
  • Menghambat perencanaan pembangunan desa.
  • Menghambat perencanaan penyusunan pemekaran Desa
  1. Peralihan Sistem Transportasi dalam Masyarakat
  • Peralihan sistem transportasi di tengah masyarakat membawa dinamika baru. Kehadiran bis DAMRI sebagai transportasi umum resmi memberikan akses yang lebih teratur, aman, dan terjangkau bagi warga. Namun, di sisi lain, mobil travel masyarakat setempat yang sebelumnya menjadi andalan utama kini menghadapi tantangan karena sebagian penumpang beralih ke layanan DAMRI. Kondisi ini menimbulkan perasaan dirugikan bagi sebagian pelaku usaha travel lokal, yang khawatir pendapatan mereka menurun.
  • Menimbulkan masalah aksesibilitas dan biaya.
  1. Pengelolaan Ternak Sapi yang Belum Kondusif
  • Sering terjadi konflik kepemilikan dan pengelolaan lahan.
  • Belum ada sistem pengawasan kesehatan hewan yang terintegrasi.
  • Belum adanya Peraturan Desa tentang penetiban Pemeliharaan Sapi.
  1. Minimnya Sarana & Prasarana Penanggulangan Bencana Kebakaran
  • Desa rawan kebakaran hutan,lahan, dan pemukiman.
  • Keterbatasan peralatan dan SDM terlatih.
  1. Akses Jalan Antar Desa Belum Memadai
  • Menghambat mobilitas ekonomi dan sosial.
  • Menyulitkan distribusi barang dan pelayanan publik.
  1. Perlunya Pembinaan Produk Unggulan di Setiap Desa
  • Potensi lokal belum dikembangkan secara maksimal.
  • Kurangnya dukungan pemasaran dan inovasi produk.
  1. Rendahnya Kapasitas Tata Kelola dan Inovasi di Tingkat Desa

Masih banyak desa yang belum memiliki kemampuan teknis dan kelembagaan yang memadai dalam mengelola program pembangunan berbasis lingkungan. Tata kelola berbasis data, pelaporan berbasis digital, serta pendekatan kolaboratif masih menjadi tantangan. Padahal, untuk mencapai desa yang tangguh dan mandiri secara berkelanjutan, dibutuhkan peran aktif desa sebagai pelaksana utama pembangunan.

METODE PEMBAHARUAN/ KEBARUAN INOVASI

  • Menggunakan forum sarasehan lintas sektoral sebagai wadah musyawarah.
  • Pendekatan partisipatif: melibatkan pemerintah, masyarakat, dan swasta.
  • Berbasis data: setiap isu dibahas dengan dukungan dari laporan desa, dan masukan masyarakat.
  • Kolaboratif: solusi dirumuskan bersama, bukan sepihak.
  • Digitalisasi: hasil musyawarah terdokumentasi secara elektronik untuk transparansi.

TAHAPAN INOVASI

Kegiatan NGOPI MASSE (Mengolah Permasalahan Internal Melalui Sarasehan Lintas Sektoral) adalah sebuah forum musyawarah yang dilaksanakan secara terstruktur untuk menyelesaikan permasalahan masyarakat di Kecamatan Tanjung Palas Barat melalui pendekatan partisipatif, kolaboratif, dan berbasis data. Kegiatan ini berlangsung dalam beberapa tahapan:

1. Persiapan Awal

Mengumpulkan data dan informasi dari desa serta masyarakat.

  • Pengumpulan data dan informasi dari desa, masyarakat, serta sektor terkait baik secara langsung ataupun dari Layanan Media Sosial Kantor Kecamatan Tanjung Palas Barat.
  • Identifikasi isu strategis melalui survei lapangan dan forum diskusi desa.
  • Menyusunan agenda sarasehan lintas sektoral.

2. Perumusan Masalah

Mengklasifikasikan isu strategis menjadi prioritas utama.

  • Menentukan masalah mendesak
  • Mengkaji dampak sosial dan ekonomi
  • Membuat dokumen perumusan masalah

3. Sarasehan Lintas Sektoral

Melaksanakan musyawarah bersama lintas sektor.

  • Mengundang perwakilan desa, pemerintah, swasta, dan tokoh masyarakat
  • Membahas solusi alternatif
  • Menyepakati langkah strategis

4. Pihak yang terlibat

  • Pemerintah Kecamatan
  •  Camat Tanjung Palas Barat (Inisiator utama).
  •  Sekretaris Camat.
  •  Aparatur kecamatan sebagai fasilitator.
  • Pemerintah Desa
  •  Kepala Desa dari 5 desa di Kecamatan Tanjung Palas Barat.
  •  Perangkat desa terkait (sekretaris desa, BPD).
  • Tokoh Masyarakat
  •  Perwakilan dari Toko Adat, Toko Agama, dan Toko Pemuda
  •   Masyarakat Umum
  •  Warga desa sebagai peserta aktif.
  •  Kelompok perempuan dan pemuda untuk memastikan keterwakilan.
  • Stakeholder Lain
  •  Instansi pemerintah kabupaten terkait.
  •  Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang pembangunan desa.
  •  Akademisi atau tenaga ahli sebagai narasumber.
  • Menciptakan mekanisme penyelesaian masalah yang efektif dan inklusif.
  • Meningkatkan sinergi lintas sektor dalam pembangunan desa.
  • Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan.
  • Menjadi model inovasi musyawarah yang bisa direplikasi di kecamatan lain.