PARADE DESA (Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) & Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES))

DASAR HUKUM

Surat Edaran No.100-3.4.2/407/DPMD-III (23 Mei 2025)

PERMASALAHAN

Kurangnya penyelarasan antara RPJMD dan RPJMDes menjadi hambatan serius dalam pencapaian pembangunan yang sinergis. Banyak desa menyusun RPJMDes tanpa merujuk pada RPJMD, sehingga program yang dijalankan tidak selaras dengan arah kebijakan daerah. Hal ini terjadi saat program strategis daerah yaitu Program TAKE (Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi) digulirkan ke desa, dan di dalam perencanaan desa belum mengakomodir hal tersebut, sehingga dilakukanlah perubahaan RPJMDesa bagi 74 Desa yang ada di Kabupaten Bulungan. Kemudian dengan berlakunya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, membawa perubahan pada masa jabatan Kepala Desa semula 6 tahun menjadi 8 tahun, ada penambahan 2 tahun masa jabatan Kades, dan pelantikan perpanjangan masa jabatan telah dilaksanakan tahun 2024. Adanya penambahan masa jabatan Kepala Desa berimbas juga pada masa berlakunya RPJMDesa, sehingga mengharuskan seluruh desa untuk segera melakukan perubahan RPJMDesa mengikuti masa jabatan Kepala Desa. Serta hasil Pilkada serentak pada tahun 2024, dimana Bupati terpilih mempunyai visi misi yang akan dituangkan ke dalam RPJMD, sehingga penting bagi Desa untuk menyelarasan RPJMD dan RPJMDes agar visi, misi dan arah kebijakan serta program strategis Bupati terpilih dapat sinergi dan selaras sampai di tingkat desa.

ISU STRATEGIS

a. MAN (Sumber Daya Manusia)

1) Keterbatasan kapasitas Tim Penyusun RPJMDes dalam memahami Penyusunan RPJMD;

2) Kurangnya koordinasi antara pemerintah daerah (kabupaten/kota) dan desa;

3) Minimnyapartisipasi masyarakat dalam penyusunan RPJMDes;

4) Tumpang tindih peran antara Bappeda, Dinas PMD, dan Pemerintah Desa.

b. Money (Pendanaan)

1) Ketidaksesuaian alokasi anggaran antara RPJMD dan RPJMDes;

2) Keterlambatan penyaluran dana desa menghambat implementasi RPJMDes;

3) Minimnya insentif bagi desa yang berhasil menyelaraskan RPJMDes dengan RPJMD.

c. Material (Data & Dokumen Perencanaan)

1) Data pembangunan desa tidak selarasan dengan sistem perencanaan kabupaten;

2) RPJMDes tidak mengacu pada RPJMD, sehingga terjadi duplikasi program;

3) Dokumen RPJMD terlalu kompleks sehingga sulit diadopsi oleh desa;

d. Method (Metode & Prosedur)

1) Tidak ada mekanisme sinkronisasi resmi antara RPJMD dan RPJMDes;

2) Perencanaan bottom-up di desa tidak sepenuhnya diakomodasi dalam RPJMD;

3) Evaluasi pembangunan tidak Selaras antara tingkat kabupaten dan desa.

e. Machine (Teknologi & Sistem Informasi)

1) Sistem informasi perencanaan (SIPD) tidak terhubung dengan system perencanaan keuangan desa;

2) Keterbatasan akses internet dan teknologi di desa menghambat koordinasi;

3) Tidak ada dashboard terpadu untuk memantau progres RPJMD-RPJMDes.

f. Environment (Lingkungan & Kebijakan)

1) Perubahan kebijakan nasional (seperti UU Desa) memengaruhi Penyelarasan;

2) Dinamika politik lokal memengaruhi konsistensi perencanaan;

3) Perbedaan prioritas antara kepala daerah dan kepala desa.

METODE PEMBAHARUAN

Kondisi Sebelum Inovasi

Menyelaraskan Langkah, Menguatkan Pembangunan dari Desa” Pembangunan yang efektif bukan sekadar soal anggaran dan proyek, tetapi tentang bagaimana seluruh rencana bergerak dalam satu irama. Sayangnya, irama ini kerap terpecah antara perencanaan kabupaten dan desa. Ketidaksinkronan antara RPJMD dan RPJMDes masih menjadi tantangan nyata—menyebabkan tumpang tindih program hingga pemborosan sumber daya.

Menjawab persoalan ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bulungan menggagas aksi perubahan bertajuk "PARADE DESA" sebuah inisiatif inovatif yang mendorong penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.

Kondisi Setelah Inovasi

Melalui Parade Desa, pembangunan menjadi lebih terpadu, efisien, dan berdampak. Sebuah langkah nyata menuju desa yang maju, kabupaten yang kuat, dan masyarakat yang sejahtera secara berkelanjutan.

KEUNGGULAN/KEBAHARUAN

Mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan pemberdayaan masyarakat desa yang

berdaya saing melalui tiga program strategis:

Program penataan desa melalui:

a. Penyelenggaraan Penataan Desa

b. Pembentukan, peghapusan, Pemdes Pemberdayaan

Lembaga Kemasyarakatan yang Bergerak di

penggabungan dan perubahan status desa

c. Fasilitasi masyarakat kesatuan MHA dan desa adat

d. Fasilitasi Sarana dan Prasarana Desa

Program administarasi pemerintahan desa melalui:

a. Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan

admintrasi Pemdes

b. Fasilitasi penyusunan perencanaan Pembangunan

Desa

c. Fasilitasi pengelolaan Keuangan Desa

d. Pembinaan dan Pemberdayaan BUM Desa dan

Lembaga Kerja Sama antar Desa

e. Penyelenggaraan pemilihan, pengangakatan dan

pemberhentian Kepala Desa

f. Fasilitasi penyusunan profil desa

g. Fasilitasi manajemen Pemdes

h. Fasilitasi pengelolaan aset desa

i. Pembinaan peningkatan kapasitas BPD

j. Fasilitasi penetapan dan penegasan

k. Fasilitasi evaluasi perkembangan desa serta lomba

desa dan kelurahan

Program Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat dan Masyarakat Hukum Adat melalui:

a. Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang

Bergerak di Bidang Pemberdayaan Desa dan Lembaga

Adat Tingkat Daerah Kabupaten/Kota serta Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang Masyarakat Pelakunya Hukum Adat yang Sama dalam Daerah Kabupaten/Kota

b. Peningkatan kapsitas kelembagaan LKD, LAD dan

MHA

b. Fasilitasi pengembangan usaha ekonomi Masyarakat

dan Pemerintah Desa dalam meningkatkan PADes

c. Fasilitasi Pemdes dalam pemanfaatan Teknologi

TepatGuna

d. Fasilitasi penggerak PKK dalam penyelenggaraan

Gerakan pemberdayaan Masyarakat dan

kesejahteraan keluarga.

TAHAPAN/BISNIS PROSES INOVASI

Penyusunan alur penyelarasan yang diperkuat melalui Surat Edaran Bupati, dengan dukungan alat bantu cascading untuk membantu desa memetakan kegiatan secara hierarkis sesuai arah pembangunan daerah.

Pelaksanaan forum diskusi perencanaan desa, sebagai ruang konsultasi desa dalam penyusunan RPJMDes yang selaras dengan program kabupaten. Pelaksanaan forum diskusi perencanaan desa, sebagai ruang konsultasi desa dalam penyusunan RPJMDes yang selaras dengan program kabupaten.

Peningkatan kapasitas dan pendampingan kepada aparatur desa, agar mampu memahami dan mengimplementasikan penyelarasan perencanaan secara sistematis.