KONTES CATIN (Konsultasi dan Edukasi Sehat bagi Calon Pengantin)

DASAR HUKUM

1. Dasar Hukum Inovasi

  • Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
  • Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  • Perpres No.72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi
  • Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengurangan AKI dan AKB
  • Permendagri No. 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah.
  • RPJMD Kabupaten Bulungan Tahun 2021–2026 yang memuat target peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.
  • Permenkes No 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang.
  • Peraturan Menteri Kesehatan No. 21 Tahun 2021 tentang Pelayanan Kesehatan pada Masa Kehamilan, Persalinan, dan Nifas.
  • Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan dam PMA Nomor 30 Tahun 2024
  • Peraturan Dirjen Bimas Islam No 542 tahun 2013 tentang kursus Pranikah.
  • Peraturan Bupati Bulungan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan
  • Surat Edaran Bupati Bulungan Nomor 440/857/DKKBul/VII/2023 Tentang Bimbingan Pranikah Bagi Calon Pengantin untuk mencegah AKI, AKB dan stunting

PERMASALAHAN

Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah yang berada berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah. Pembangunan di bidang kesehatan mengarah kepada upaya untuk meningkatkan deajat kesehatan bagi masyarakat yang optimal. Sustainable Delopment Goals (SDGs) salah satu targetnya yaitu upaya penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB). Menurunkan AKI dan AKB sebagai indikator kunci dalam target pencapaian pembangunan yang berkelanjutan, melalui konseling dan edukasi sehat bagi calon pengantin di Kabupaten Bulungan. Pedoman ini disusun sebagai acuan standar agar kedepannya Angka Kematian Ibu, Angka Kematian Bayi serta permasalahan stunting pada balita di Kabupaten Bulungan dapat dicegah

Menurut data profil kesehatan Provinsi Kalimantan Utara tahun 2019 terdapat 21 kasus jumlah kematian ibu pada tahun 2020 yaitu sebanyak 18 kasus dari 148/100.000 kelahiran hidup dan pada tahun 2021 jumlah kematian ibu yaitu sebanyak 29 dari 223/100.000 kelahiran hidup (Profil Dinas Kesehatan Kalimantan Utara, 2021).

Angka Kematian Ibu (AKI), pada tahun 2020 di Kabupaten Bulungan yaitu sebesar 76/100.000 kelahiran hidup atau sebanyak 2 kasus dari 2.636 Kelahiran hidup. Sedangkan data tahun 2021 dilaporkan angka kematian ibu naik signifikan sebesar 338/100.000 kelahiran hidup atau sebanyak 9 kasus dari 2.658 kelahiran hidup (Profil Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan, 2021).

Kasus kematian ibu dan bayi di Kabupaten Bulungan perlu mendapat perhatian serius dari seluruh komponen pemerintah daerah serta masyarakat karena peningkatan Angka Kematian Ibu (AKI), dan Angka Kematian Bayi (AKB) menjadi masalah yang sangat mendasar yang merupakan salah satu indikator yang di gunakan dalam indeks pembangunan ekonomi, indikator kualitas hidup dan komponen utama penentu angka harapan hidup suatu masyarakat. 

Untuk mengatasi masalah kesehatan pada masa reproduksi, masa kehamilan, persalinan dan masa nifas (pasca persalinan). Perlu melibatkan ketersediaan dan akses pelayanan dasar dan pelayanan reproduksi untuk wanita dari remaja hingga hamil, melahirkan dan pasca melahirkan; untuk bayi baru lahir hingga masa kanak-kanak, hingga masa dewasa muda. Pelayanan atau intervensi di hulu merupakan semua bentuk pelayanan di level rumah tangga dan masyarakat seperti program KB, perbaikan gizi, wanita, dan sosial ekonomi. Intervensi di hilir adalah bagaimana meningkatkan mutu pelayanan klinik untuk ibu dan anak di rumah sakit. Intervensi harus dilaksanakan secara menyeluruh dan terintegrasi karena penyebanya multi faktor maka harus diselesaikan secara multi sektor.

Upaya penurunan Angka Kematian Ibu (AKI), dan Angka Kematian Bayi (AKB) tidak bisa menjadi tanggung jawab satu sektor saja, melainkan perlu keterlibatan dan peran stakeholder lainnya untuk mempercepat penurunan Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB). Berbagai Intervensi telah dilakukan untuk meningkatkan kesehatan Ibu dan Bayi, bahwa upaya menurunkan AKI dan AKB hingga saat ini hasilnya masih belum seperti yang di harapkan. Dengan konsep paradigma sehat, maka upaya percepatan penuruna AKI dan AKB harus dilaksanakan lebih kearah hulu yaitu sejak masa remaja, dewasa muda/calon pengantin (catin) dan wanita usia subur (wus). Salah satu yang diperhatikan kesehatan reproduksinya adalah Calon Pengantin (Catin). Melalui pelayanan pemeriksaan kesehatan reproduksi bagi catin, maka kita dapat memastikan kesehatan calon pasangan pengantin baik secara fisik dan mental. Dengan demikian kita menjamin kesehatan ibu dalam usia reproduksi agar mampu melahirkan generasi yang sehat dan berkualitas sehingga dapat mengurangi angka kematian ibu dan bayi. Intervensi yang dilakukan bagi catin dengan pemberian Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kesehatan reproduksi serta pemeriksaan kesehatan bagi Catin. Agar setiap catin mendapat pelayanan kesehatan reproduksi maka diperlukan dukungan dan kerjasama penyuluh pernikahan di KUA dan lembaga agama lainnya untuk memotivasi catin agar memeriksakan kesehatannya di fasilitas pelayanan kesehatan.

Salah salah satu intervensi yang telah dilakukan yaitu pelaksanaan pelayanan kesehatan reproduksi bagi catin, skrining kesehatan dan konseling kespro bagi calon pengantin, sehingga diharapkan catin akan siap menjalani masa kehamilan, persalinan, nifas, dan menyusui secara sehat melahirka generasi penerus yang berkualitas.

Berdasarkan gambaran singkat tersebut di atas, maka perlu dilakukan upaya terobosan atau inovasi agar pengambilan kebijakan dilakukan dengan dengan memperhitungkan potensi daerah di segala bidang terkait dengan optimalisasi peran dan meningkatkan kerja sama lintas sektor. Dimana semua inovasi yang dilakukan, akan diuraikan dalam penulisan Proyek Perubahan ini dengan judul “Konsultasi dam Edukasi Sehat Calon Pengantin (KONTES CATIN) di Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara”. 

Permasalahan Makro:

  • Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di Kabupaten Bulungan masih tergolong beresiko tinggi dibandingkan rata-rata nasional.
  • Cakupan akses layanan kesehatan maternal dan neonatal belum merata di wilayah terpencil dan perbatasan.
  • Rendahnya partisipasi lintas sektor dalam mendukung kesehatan ibu dan anak.

Permasalahan Mikro:

  • Minimnya deteksi dini komplikasi kehamilan di tingkat keluarga.
  • Kurangnya edukasi keluarga terkait tanda bahaya kehamilan dan pasca persalinan.
  • Layanan rujukan tidak optimal karena keterbatasan SDM dan sarana transportasi di wilayah terpencil.

Inovasi kontes atau pendampingan Calon Pengantin (Catin) muncul untuk mengatasi rendahnya kesadaran pemeriksaan pranikah dan menekan angka stunting sejak dini. Program ini bertujuan mempersiapkan kesehatan fisik, mental, dan reproduksi catin agar mampu melahirkan generasi penerus yang berkualitas.

Berikut adalah alasan utama lahirnya berbagai inovasi layanan catin di fasilitas kesehatan:

  • Pencegahan Stunting: Mengoptimalkan skrining gizi (terutama pencegahan anemia pada catin wanita) sebagai langkah awal mencegah bayi lahir stunting.
  • Skrining Penyakit & Risiko Kehamilan: Mendeteksi dini penyakit menular atau masalah kesehatan reproduksi agar bisa ditangani sebelum kehamilan terjadi.
  • Edukasi Keluarga Berencana: Memberikan bekal pengetahuan tentang personal hygiene, kesiapan psikologis, dan perencanaan jumlah anak yang sehat.
  • Mempermudah Akses Layanan: Mengintegrasikan layanan dari berbagai sektor (Puskesmas, KUA, hingga Penyuluh KB) agar catin lebih mudah dan efektif dalam mengurus syarat pernikahan.

ISU STRATEGIS

  • Aksesibilitas: Ketimpangan akses layanan kesehatan ibu dan bayi di wilayah pedalaman dan perbatasan.
  • Kualitas SDM: Masih terbatasnya tenaga kesehatan terlatih untuk penanganan komplikasi obstetrik dan neonatal.
  • Sistem Rujukan: Tidak optimalnya sistem rujukan yang cepat dan responsif.
  • Kolaborasi: Minimnya keterlibatan lintas sektor, terutama perangkat desa, tokoh masyarakat, dan lembaga swadaya.

Berdasarkan Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan Tahun 2025- 2029 yang mendukung Visi  Pemerintah Daerah: “Mewujudkan Kabupaten Bulungan yang Berdaulat dan Unggul melalui Pembangunan Hijau yang berkelanjutan”. Berkaitan isu strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan maka berkaitan dengan Misi 1 yaitu “Mewujudkan SDM yang Unggul serta memiliki Daya Saing”.

Dalam mendukung terwujudnya pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai standar maka perlu didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai serta mudah diakses oleh masyarakat. Adapun gambaran ketersediaan sarana dan prasana di Kabupaten Bulungan terdiri dari Rumah Sakit Umum Daerah sebanyak 1 (satu) unit, Puskesmas sebanyak 12 unit, 9 (sembilan) Puskesmas Rawat Inap dan 3 (tiga) Puskesmas Rawat Jalan).

Selain fasilitas pelayanan kesehatan juga terdapat beberapa jejaring dan jaringan puskesmas yang berfungsi untuk mendekatkan akses masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan melalui upaya memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB) dan stunting yang disebut Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) yang harus dilaksanakan secara berkelanjutan dan berkesinambungan antara lain Posyandu sebanyak 208 unit, Pos Bersalin Desa (Polindes) sebanyak 48 unit, Puskesmas Pembantu (Pustu) sebanyak 45 unit dan Pos Kesehatan Desa (Poskesdes) sebanyak 37 unit.

Walaupun sarana kesehatan di wilayah Kabupaten Bulungan tercatat cukup banyak tidak berarti dapat menggambarkan bahwa semua daerah di wilayah kerja Kabupaten Bulungan telah mendapatkan pelayanan kesehatan secara merata. Hal ini disebabkan masih ada beberapa daerah yang karena letak geografisnya sulit menjangkau pelayanan kesehatan yang memadai.

Berdasarkan hasil analisa masalah bahwa ada beberapa faktorfaktor yang mempengaruhi tingginya Angka Kematian Ibu (AKI), dan Angka Kematian Anak (AKB) di Kabupaten Bulungan yaitu : 

  1. Belum optimalnya kerjasama antar lintas sektor, swasta dan masyarakat untuk mendukung upaya kelangsungan hidup serta upaya peningkatan kualitas hidup dan perlindungan kesehatan anak, menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI), dan Angka Kematian Bayi (AKB)
  2. Belum ada regulasi menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI), dan angka kematian bayi (AKB)
  3. Keterbatasan sumber daya strategis yang berkualitas untuk mendukung program kesehatan keluarga di Dinas Kesehatan maupun Puskesmas;
  4. Rendahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang kesehatan ibu, anak dan reproduksi;
  5. Akses dan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan anak belum optimal dan masih perlu ditingkatkan;
  6. Dukungan terhadap Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K) oleh Masyarakat belum maksimal
  7. Belum optimalnya jejaring dan regionalisasi rujukan maternal dan neonatal antara pelayanan primer Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan;
  8. Rendahnya kepatuhan terhadap standard pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan dasar dan rujukan belum seperti yang diharapkan (antara lain karena kurangnya Bidan Kit, IUD Kit, Partus Kit, PONED Kit dan PONEK Kit).

METODE PEMBAHARUAN

Sebelum Inovasi (Kondisi Eksisting):

  • Pendataan ibu hamil dan bayi dilakukan manual dan tidak terintegrasi.
  • Edukasi ke masyarakat dilakukan sporadis dan tidak masif.
  • Kurangnya sistem koordinasi lintas sektor.

Pemkab Bulungan melibatkan banyak pihak dalam upaya mencegah pernikahan dini. Hal itu dalam rangka percepatan penurunan angka stunting di daerah.

Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Tanjung Selor, sepanjang 2022, pengajuan dispensasi nikah tercatat sebanyak 27 calon pengantin (catin). “Tahun 2024 sudah ada sekitar 30 calon pengantin di bawah umur. Hal ini menjadi perhatian Pemda Bulungan. Untuk itu, perlu adanya upaya peningkatan derajat kesehatan ibu harus dilaksanakan secara komprehensif. Intervensi program kesehatan ibu.

Setelah Inovasi (KONTES CATIN):

Setelah dilaksanakan Inovasi KONTES CATIN seluruh puskesmas (100%) telah terintegrasi dengan baik antara masyarakat puskesmas dan Dinas Kesehatan. Sehingga dapat menekan resiko pernikahan dini.

KEUNGGULAN/KEBAHARUAN

  • Keunggulan : Kader dan masyarakat aktif menjadi bagian dari solusi penurunan AKI/AKB, Memberdayakan perempuan di tingkat komunitas sebagai agen perubahan kesehatan, serta Dapat diterapkan di kabupaten lain dengan kondisi geografis serupa.
  • Kebaharuan : Pendekatan kolaboratif lintas sektor berbasis desa dalam mengontrol pernikahan dini.

TAHAPAN/BISNIS PROSES INOVASI

  • Identifikasi Masalah : Pemantauan kasus Pernikahan dini serta AKI/AKB dan analisis penyebab langsung & tidak langsung .
  • Desain Program : Perumusan konsep KONTES CATIN dan penyusunan modul pelatihan.
  • Sosialisasi : Penyuluhan kepada stakeholder kecamatan dan desa.
  • Pelatihan : Pelatihan kader, bidan, dan aparat desa dalam deteksi dini dan intervensi.
  • Pelaksanaan : Implementasi pemantauan ibu dan bayi secara berkala.
  • Evaluasi Berkala : Monitoring, evaluasi capaian, dan perbaikan metode.