DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Aturan dasar utama yang mewajibkan setiap institusi penyelenggara pelayanan publik menyusun dan menetapkan SOP untuk menjamin kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak.
- PermenPANRB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP): Peraturan teknis yang mengatur tata cara, format, dan pedoman baku dalam menyusun SOP agar seragam, efektif, dan efisien.
PERMASALAHAN
Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di Kantor Kelurahan Tanjung Palas Hulu yang tertuang dalam dan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Wilayah Kabupaten Bulungan, menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah. Namun dalam pelaksanaan dari tugas pokok dan fungsi tersebut tidak terlepas dari permasalahan - permasalahan, antara lain sebagai berikut :
ISU STRATEGIS
Pelaksanaan SOP di Kantor Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Tanjung Palas Kabupaten Bulungan masih menghadapi berbagai tantangan strategis sebagai berikut:
1.Belum Optimalnya Pelayanan Kependudukan
keterbatasan kompetensi SDM, sarana dan prasarana yang kurang memadai, minimnya sosialisasi alur pelayanan (SOP), serta lambatnya proses integrasi teknologi informasi dengan sistem Dukcapil setempat.
2.Faktor Penyebab Utama
- Sumber Daya Manusia (SDM): Pegawai kurang menguasai sistem digitalisasi layanan dan terkadang lambat merespons kebutuhan warga.
- Fasilitas & Infrastruktur: Kurangnya kelengkapan perangkat keras/lunak serta fasilitas ruang tunggu yang kurang nyaman.
- SOP Kurang Transparan: Tidak adanya kejelasan mengenai alur dan batas waktu penyelesaian berkas (kepastian waktu).
- Minimnya Informasi: Kurangnya sosialisasi persyaratan administrasi sehingga berkas pemohon sering kali tidak lengkap.
METODE PEMBAHARUAN
KONDISI SEBELUM INOVASI
Masyarakat sering kali bingung mengenai alur, persyaratan, dan jangka waktu penyelesaian karena tidak adanya transparansi standar yang baku.
Kondisi ini sering kali menimbulkan berbagai masalah yang menghambat efisiensi penyelenggaraan layanan masyarakat.
KONDISI SETELAH INOVASI
Setelah adanya inovasi OPTIMIS PRO MASYARAKAT, Manfaat:
1. Internal (Kelurahan Tanjung Palas Hulu) :
Pegawai tanjung palas hulu dapat melaksanakan alur dari pada pekerjaan dengan baik.
2. Manfaat Eksternal :
Masyarakat merasa mudah dalam pelayanan di Kantor Kelurahan Tanjung Palas Hulu.
- Membantu pelaksanaan tugas DISDUK CAPIL, cukup di kelurahan masyarakat sudah terlayani
TAHAPAN/BISNIS PROSES INOVASI
Implementasi Inovasi OPTIMIS PRO MASYARAKAT dirancang melalui tahapan inovasi yang sistematis, berlandaskan pada prinsip partisipasi, transparansi, dan keberlanjutan. Setiap tahap berfungsi sebagai fondasi untuk memperkuat SOP dalam Pelayanan Kepada Masyarakat.
1.Perencanaan Pembuatan SK Penetapan Standar Pelayanan Kelurahan Tanjung Palas Hulu
- Tahap awal dimulai dengan Pembuatan SK Penetapan Standar Pelayanan Kelurahan Tanjung Palas Hulu Tahun 2022
- Standar Pelayanan Non Perizinan
2.Alur Standar Pelayaran Kelurahan Tanjung Palas Hulu terdiri dari:
- Surat Pengantar Permohonan Kartu Keluarga (KK)
- Surat Pengantar Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Surat Keterangan Pindah Dalam dan Luar Kabupaten
- Surat keterangan Datang Dalam dan Luar Kabupaten
- Surat Keterangan Domisili / Keterangan Usaha
- Surat Keterangan Kematian
- Surat Keterangan Ahli Waris
- Surat Keterangan Kuasa Ahli Waris
- Surat Pengantar Dispensasi Untuk Menikah
- Surat Pengantar Akte Kematian
- Surat Keterangan Belum Pernah Menikah
- Surat Keterangan Keramaian.