DASAR HUKUM
Pemeriksaan ibu hamil dan persalinan di fasilitas kesehatan (fasyankes) diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia:
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur tentang penyelenggaraan kesehatan secara komprehensif untuk menjamin hak warga negara memperoleh kehidupan sehat dan sejahtera.
Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 mengatur pelaksanaan UU Kesehatan dengan fokus pada peningkatan kapasitas dan ketahanan kesehatan di Indonesia.
Permenkes No. 21 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan selama masa sebelum hamil, masa hamil, persalinan, dan masa sesudah melahirkan, serta pelayanan kontrasepsi dan kesehatan seksual
Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2022 menekankan peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui program jaminan persalinan
Program PHBS Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) : Akses ke fasilitas kesehatan salah satu tujuan dari PHBS mencakup pemeriksaan kehamilan, persalinan yang ditangani oleh tenaga kesehatan, dan pemantauan gizi.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
Undang-undang ini menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan kesehatan di Indonesia, termasuk upaya untuk menurunkan AKI.
Strategi Operasional Kementerian Kesehatan: Kementerian Kesehatan telah menetapkan lima strategi operasional untuk menurunkan AKI, yang mencakup penguatan Puskesmas dan jaringannya, manajemen program yang lebih baik, peningkatan peran serta masyarakat, kerjasama dan kemitraan, serta kegiatan akselerasi dalam pelayanan kesehatan
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN):
Melalui JKN, pemerintah berupaya memberikan akses layanan kesehatan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat, termasuk ibu hamil.
PERMASALAHAN
Angka kematian ibu di Indonesia masih tergolong tinggi, yang menjadi indikator penting dalam menilai derajat kesehatan masyarakat. Kementerian Kesehatan terus berupaya mengatasi masalah ini melalui kebijakan dan program yang bertujuan untuk menyelamatkan ibu dan bayi selama masa kehamilan dan persalinan .
Di tingkat daerah, Provinsi Kalimantan Utara menunjukkan angka AKI sekitar 173 per 100.000 kelahiran hidup dan AKB 23 per 1000 kelahiran hidup. Sementara itu, di Kabupaten Bulungan masih ditemukan kasus kematian kematian ibu berkisar 3-6 kasus per tahun serta kematian bayi sebesar 15, 59 per 1000 kelahiran hidup. Data ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat upaya penurunan angka kematian ibu dan bayi masih menjadi masalah Kesehatan yang memerlukan perhatian serius.
Berdasarkan data yang diperoleh diwilayah kerja Puskesmas Tanah Kuning, Pada tahun 2023 jumlah ibu hamil meningkat menjadi 383. Puskesmas mencatat persalinan dengan 2 kematian ibu bersalin yang disebabkan oleh perdarahan dari Desa Pura Sajau dan Desa Wonomulyo.
Pada tahun 2024, jumlah ibu hamil kembali meningkat menjadi 412. Puskesmas mencatat 351 persalinan, di mana 2 di antaranya berasal dari ibu yang terdeteksi HBsAg reaktif, tidak ada kematian ibu hamil maupun kematian ibu nifas.
Tingginya angka tersebut erat kaitannya dengan keterlambatan dalam mengenali tanda bahaya kehamilan, keterlambatan mengambil keputusan, serta keterlambatan dalam mencapai fasilitas pelayanan kesehatan. Oleh karena itu diperlukan inovasi yang mampu meningkatkan deteksi dini ibu hamil risiko tinggi yang dapat digunakan oleh bidan, kader ataupun petugas puskesmas lainnya dalam pelayanan dan memantau perkembangan seperti Si Resti (Sistem Identifikasi Resiko Tinggi Ibu Hamil), serta memperkuat sistem rujukan secara cepat dan tepat.
Dengan demikian, upaya penurunan angka kematian ibu dan bayi tidak hanya berfokus pada pelayanan saat persalinan, tetapi juga pada pelayanan saat persalinan, tetapi juga pada peningkatan kewaspadaan sejak masa kehamilan melalui identifikasi Risiko secara dini, sa lah satunya melalui pendekatan inovatif seperti penggunaan media edukasi dan sistem penandaan.
ISU STRATEGIS
Secara global, isu terkait kematian ibu hamil sangat sejalan dengan ratger ari World Health Organization (WHO) dan Sustainable Development Goals yaitu menjamin kehidupan sehat dan meningkatkan kesejahteraan semua usia, dengan target menurunkan angka kematian ibu menjadi kurang dari 70 per 100.000 kelahiran hidup.
Di Indonesia masalah angka kematian ibu (AKI) masih relative tinggi dibandingkan dengan target Pembangunan Kesehatan. Kematian ibu yang sering terjadi akibat komplikasi kehamilan seperti perdarahan, preeklamsia, infeksi, dan kondisi lain yangs ebenarnya dapat dicegah melalui deteksi dini.
Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan Republik Indonesia menetapkan penurunan AKI sebagai prioritas dalam transformasi system Kesehatan, terutama melalui penguatan pelayanan Kesehatan ibu, skrining resiko dalam kehamilan. Arah ini sejalan dengan rencana Pembangunan jangka menengah nasional 2020-2024 dan transformasi system Kesehatan di Indonesia yang lebih menekankan layanan primer dan pencegahan komplikasi sampai dengan kematian ibu.
Pemerintah daerah umumnya menghadapi tantangan berupa keterlambatan identifikasi ibu hamil dengan resiko tinggi, keterbatasan pemantauan wilayah, akses wilayah dan geografis yang cukup jauh dari Rumah Sakit rujukan.
METODE PEMBAHARUAN
Sebelum adanya SI RESTI, identifikasi ibu hamil risiko tinggi hanya tercatat pada buku KIA. Sebelum dilakukan inovasi tahun 2023 jumlah ibu hamil 383 dengan kasus resiko tinggi anemia ringan 1, anemia sedang 1, KEK 30, Protein urine positif 1, hipertensi 1, HIV 1, HbsAG reaktif 1, total ibu hamil yang terdeteksi yaitu 36 (9.40%) dan tahun 2024 jumlah ibu hamil 412 dengan kasus resiko tinggi yang terdeteksi anemia ringan 14, anemia sedang 2, KEK 43, protein urine positif 3, hipertensi 7, preeklamsia/eklamsia 6, sifilis 1, HbsAG reaktif 1, komplikasi lain 8 total ibu hamil 91 (22.9%).
Kondisi ini sering meneybabkan masyarakat sekitar kurang mengetahui keberadaan ibu hamil Risiko tinggi sehingga kewaspadaan dan respon kegawatdaruratan belum optimal.
Setelah di lakukan sosialisasi dan percobaan inovasi SI RESTI, dilakukan pemasangan bendera sebagai penanda visual dirumah ibu hamil Risiko tinggi sehingga masyarakat lebih mudah mengenali dan meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi ibu hamil.
Melalui inovasi SI RESTI, dilakukan pembaruan sistem yang bersifat pasif menjadi aktif dan mudah dikenali oleh masyarakat. Pembaruan tersebut dilakukan dengan pemasangan bendera di rumah ibu hamil resiko tinggi sebagai media komunikasi visual yang sederhana namun efektif.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Metode pembaruan dalam inovasi ini meliputi :
Pembaruan Sistem Identifikasi
Identifikasi ibu hamil Risiko tinggi tidak hanya tercatat dalam administrasi Kesehatan, tetapi juga ditampilkan secara visual melalui bendera sehingga lebih mudah diketahui oleh masyarakat
Pembaruan Pendekatan Pelayanan
Pelayanan Kesehatan tidak hanya berfokus pada tenaga Kesehatan, tetapi melibatkan keluarga, kader dan Masyarakat dalam pemantauan ibu hamil Risiko tinggi.
Pembaruan Media Edukasi dan Kewaspadaan
Bendera SI RESTI digunakan sebagai media pengingat dan kewaspadaan Bersama terhadap kondisi ibu hamil Risiko tinggi dilingkungan sekitar.
Pembaruan Sistem Respoon Dini
Dengan adanya penanda visual, Masyarakat dapat lebih mengenali kondisi Risiko sehingga mempercepat pengambilan Keputusan dan penanganan saat terjadi kegawatdaruratan.
Pembaruan dengan Konspe Low Cost-High Impact
Inovasi ini menggunakan media sederhana dengan biaya rendah, namun mampu memberikan dampak besar dalam meningkatkan selamatan ibu dan bayi.
Melalui metode pembaruan tersebut, SI RESTI diharapkan mampu menciptakan sistem kewaspadaan berbasis Masyarakat yang efektif, sederhana, mudah diterapkan, dan berkelanjutan dalam upaya menurunkan Risiko komplikasi serta kematian ibu dan bayi.
TAHAPAN INOVASI/BISNIS PROSES INOVASI
Pelaksanaan inovasi SI RESTI dilakukan melalui beberapa tahapan terstruktur sebagai berikut :
Tahapan Persiapan
Sosialisasi inovasi kepada tenaga kesehatan, kader, dan Masyarakat
Penyiapan media (bendera SI RESTI)
Penyusunan alur pelaksanaan dan pembagian tugas
Tahap Identifikasi dan Skrining
Pendataan seluruh ibu hamil di wilayah kerja Puskesmas Tanah Kuning
Skrining untuk menentukan ibu hamil Risiko tinggi ( resti )
Penetapan status berdasarkan hasil pemeriksaan ( anemia, KEK, Hipertensi, dll )
Tahap Edukasi dan Persetujuan
Edukasi kepada ibu dan keluarga tentang kodisi Risiko
Penjelasan tujuan pemasangan bendera
Meminta persetujuan ( informed consent )
Tahapan Implementasi Pemasangan SI RESTI )
Pemasangan bendera dirumah ibu hamil risiko tinggi
Penempatam di Lokasi yang mudah terlihat ( depan rumah )
Pencatatan dalam register pemantauan
Tahap Monitoring dan Pendampingan
Kunjungan rutin oleh bidan/kader
Pemantauan kondisi ibu hamil
Pelaporan jika ada tanda bahaya
Tahap Respon Cepat
Tindakkan segera jika ditemukan tanda kegawatdaruratan
Koordinasi dengan keluarga dan fasilitas Kesehatan
Rujukan sesuai indikasi.
Tahap Evaluasi
Evaluasi berkala ) bulanan/triwulan
Analisis jumlah ibu resti dan penanganannya
Perbaikan sistem pelaksanaan
Tahap pengembangan
Replikasi ke wilayah lain
Integrasi dengan program KIA lainnya
Inovasi lanjutan ( missal : Kode warna bendera )