BIRD (Bulungan Inklusi Ramah Disabilitas)

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

  • Pasal 5 → penyandang disabilitas memiliki hak atas kesejahteraan sosial dan akses pelayanan publik

  • Pasal 19 → hak atas pelayanan publik yang mudah diakses

  • Pasal 45 → pemerintah dan pelaku usaha wajib menyediakan aksesibilitas dalam layanan

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang pemberdayaan dan pengembangan UMKM

  • Pasal 5 → tujuan pemberdayaan UMKM adalah mewujudkan struktur ekonomi yang adil dan berkeadilan

  • Pasal 16 → pengembangan UMKM dilakukan melalui peningkatan akses pasar

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang penguatan UMKM yang inklusif

  • Pasal 2 → pemberdayaan UMKM berasaskan keadilan dan inklusivitas

  • Pasal 48–50 → pemerintah memberikan kemudahan, pendampingan, dan pengembangan usaha

  • Pasal 86 → kemitraan dan tanggung jawab sosial dalam pengembangan UMKM




PERMASALAHAN

Kabupaten Bulungan memiliki potensi ekonomi lokal yang cukup besar yang ditopang oleh keberadaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Berdasarkan data Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bulungan, jumlah UMKM mengalami peningkatan yang signifikan, dari 8.779 unit usaha pada tahun 2021 menjadi 10.696 unit usaha pada tahun 2024. Peningkatan ini menunjukkan bahwa UMKM menjadi sektor strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.


Namun demikian, pertumbuhan jumlah UMKM tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan penerapan prinsip inklusi, khususnya bagi penyandang disabilitas. Berdasarkan temuan lapangan yang dilakukan oleh Yayasan Faqih Hasan Centre sejak tahun 2023, tercatat bahwa sebagian besar, bahkan hampir seluruh pelaku UMKM di Kabupaten Bulungan belum pernah memberikan kebijakan khusus berupa diskon atau keringanan harga bagi penyandang disabilitas. Hal ini menunjukkan bahwa aspek keterjangkauan ekonomi sebagai bagian dari layanan ramah disabilitas masih belum menjadi perhatian dalam praktik usaha.


Kondisi ini menjadi kontras mengingat penyandang disabilitas memiliki hak atas akses yang setara dalam kehidupan ekonomi dan pelayanan publik. Namun dalam praktiknya, keterjangkauan harga masih menjadi hambatan nyata dalam mengakses barang dan jasa. Belum adanya skema sederhana seperti pemberian diskon atau harga afirmatif menyebabkan interaksi ekonomi antara UMKM dan penyandang disabilitas belum berlangsung secara inklusif.


Di sisi lain, kawasan Tepian Sungai Kayan sebagai salah satu pusat aktivitas UMKM di Kabupaten Bulungan memiliki potensi besar sebagai ruang implementasi ekonomi inklusif. Para pelaku usaha di kawasan ini diketahui mendapatkan fasilitas berjualan tanpa dipungut biaya oleh pemerintah daerah. Kebijakan tersebut pada dasarnya membuka peluang untuk mendorong kontribusi sosial dari pelaku UMKM, termasuk dalam bentuk pelayanan yang lebih ramah terhadap kelompok rentan. 


Namun dalam praktiknya di lapangan, belum terdapat mekanisme konkret yang mampu menjembatani antara pelaku UMKM dan penyandang disabilitas dalam bentuk layanan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Program yang ada masih bersifat umum dan belum menyentuh praktik langsung dalam transaksi sehari-hari.


Melihat kondisi tersebut, Yayasan Faqih Hasan Centre hadir sebagai inisiator untuk mendorong perubahan melalui pendekatan kolaboratif dengan pelaku UMKM, khususnya di kawasan Tepian Sungai Kayan, dengan mengajak mereka untuk memberikan diskon atau kebijakan harga khusus bagi penyandang disabilitas. Inisiatif ini menjadi langkah awal dalam membangun ekosistem UMKM yang tidak hanya berkembang secara ekonomi, tetapi juga ramah disabilitas dan berkeadilan sosial di Kabupaten Bulungan.


ISU STRATEGIS

  1. Inklusi sosial dan ekonomi penyandang disabilitas (Asta Cita – Penguatan SDM)

Penguatan peran penyandang disabilitas dalam pembangunan nasional melalui peningkatan akses terhadap pelayanan publik dan aktivitas ekonomi yang setara. Isu ini menekankan pentingnya pengurangan kesenjangan akses, termasuk keterjangkauan terhadap barang dan jasa, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.


  1. Pemberdayaan dan penguatan peran UMKM dalam ekonomi inklusif 

UMKM sebagai penggerak utama ekonomi daerah memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan yang inklusif. Namun, tantangan yang dihadapi adalah bagaimana mendorong UMKM tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memiliki keberpihakan terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas. Hal ini sejalan lagi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).



  1. Penguatan kolaborasi lintas sektor dalam pembangunan inklusif

Pembangunan inklusif membutuhkan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Salah satu isu strategis yang dihadapi adalah belum optimalnya model kolaborasi yang konkret dan berkelanjutan antara UMKM dan komunitas disabilitas. Padahal, kolaborasi lintas sektor merupakan kunci dalam menciptakan solusi yang efektif dan berdampak langsung, khususnya dalam mendorong praktik usaha yang ramah disabilitas.


  1. Transformasi pelayanan publik yang ramah disabilitas

Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional dan daerah. Tantangan yang dihadapi adalah bagaimana pelayanan tidak hanya tersedia, tetapi juga inklusif, mudah diakses, dan terjangkau secara ekonomi bagi seluruh masyarakat.  Dalam hal ini, keterlibatan UMKM sebagai penyedia barang dan jasa menjadi penting dalam mendukung terciptanya pelayanan publik yang ramah disabilitas.


METODE PEMBAHARUAN

Kondisi Sebelum Inovasi

Sebelum adanya inovasi BIRD (Bulungan Inklusi Ramah Disabilitas), kondisi UMKM di Kabupaten Bulungan menghadapi berbagai permasalahan, antara lain:


  1. Belum adanya praktik UMKM ramah disabilitas

Sebagian besar hampir 99% pelaku UMKM belum menerapkan prinsip inklusi dalam pelayanan usaha.

  1. Tidak terdapat kebijakan diskon atau harga khusus bagi penyandang disabilitas

 Berdasarkan temuan lapangan Yayasan Faqih Hasan Centre sejak tahun 2024, hampir 99% UMKM belum pernah memberikan diskon kepada penyandang disabilitas.

  1. Keterjangkauan ekonomi masih menjadi hambatan

Penyandang disabilitas belum mendapatkan kemudahan akses terhadap barang dan jasa dari sisi harga.

  1. Belum tersedia skema atau mekanisme yang menjembatani UMKM dan disabilitas

 Tidak ada sistem sederhana yang mengatur interaksi inklusif dalam transaksi sehari-hari.

  1. Minimnya keterlibatan UMKM dalam program inklusi sosial

 UMKM belum memiliki peran aktif dalam mendukung pemberdayaan penyandang disabilitas.


Kondisi Setelah Inovasi

Setelah adanya inovasi BIRD (Bulungan Inklusi Ramah Disabilitas), terjadi perubahan sebagai berikut:


  1. Mulai terbentuk UMKM ramah disabilitas

Pelaku UMKM mulai menerapkan pelayanan yang lebih inklusif terhadap penyandang disabilitas.

  1. Tersedianya skema diskon berbasis kartu disabilitas

 Penyandang disabilitas dapat memperoleh diskon dengan menunjukkan kartu identitas disabilitas.

  1. Meningkatnya keterjangkauan akses ekonomi

Penyandang disabilitas lebih mudah mengakses barang dan jasa dalam aktivitas sehari-hari.

  1. Terbentuk mekanisme sederhana dan aplikatif

Program BIRD menjadi jembatan nyata antara UMKM dan penyandang disabilitas dalam transaksi langsung.

  1. Meningkatnya partisipasi UMKM dalam gerakan inklusi

UMKM mulai berperan sebagai bagian dari pembangunan sosial yang inklusif, khususnya di kawasan seperti Tepian Sungai Kayan. Dari 10.696 unit usaha yang terdata oleh Disperinda, sekitar 150 UMKM telah tergabung di BIRD. Artinya sudah 1,4% para pelaku usaha telah mulai menerapkanpraktik ekonomi inklusif.


KEUNGGULAN/KEBAHARUAN

Inovasi BIRD merupakan inovasi baru di Kabupaten Bulungan. Kebaruannya terletak pada keterlibatan langsung UMKM dalam gerakan ekonomi inklusif melalui pemberian akses dan manfaat khusus bagi penyandang disabilitas, adapun beberapa kebaharuan/ keunggulan lainnya sebagai berikut:

  1. Mekanisme sederhana, jelas, dan mudah diterapkan

Inovasi BIRD menggunakan alur yang praktis, yaitu penyandang disabilitas datang ke UMKM yang telah terdaftar dan berpartisipasi dalam program BIRD, kemudian menunjukkan kartu anggota disabilitas yang diterbitkan oleh yayasan untuk memperoleh diskon. Mekanisme ini tidak memerlukan prosedur yang rumit sehingga mudah dijalankan oleh semua pihak.



  1. Sistem identifikasi UMKM peserta melalui stiker “BIRD”

UMKM yang telah terdaftar dalam program ditandai dengan pemasangan stiker/logo BIRD pada gerobak atau tempat usaha. Stiker ini menjadi penanda visual yang memudahkan penyandang disabilitas dalam mengenali UMKM yang memberikan diskon, sekaligus menjadi bentuk komitmen terbuka dari pelaku usaha.


  1. Model inovasi berbasis kepercayaan dan kontrol sosial

Dengan adanya kartu anggota disabilitas dan stiker pada UMKM, mekanisme pengawasan dilakukan secara terbuka dan partisipatif oleh masyarakat. Hal ini menciptakan kontrol sosial yang efektif tanpa memerlukan sistem pengawasan yang kompleks.


  1. Pendekatan non-bantuan yang berkelanjutan

Inovasi ini tidak berbasis bantuan sosial (bansos), melainkan berbasis transaksi ekonomi sehari-hari, sehingga lebih mandiri, berkelanjutan, dan tidak menimbulkan ketergantungan.


  1. Mendorong transformasi UMKM menjadi ramah disabilitas

Program ini tidak hanya memberikan manfaat bagi penyandang disabilitas, tetapi juga mendorong perubahan perilaku UMKM agar lebih inklusif dan memiliki nilai sosial dalam praktik usahanya.


  1. Biaya rendah (low cost) namun berdampak nyata

Inovasi hanya memerlukan instrumen sederhana berupa kartu anggota dan stiker, namun mampu memberikan dampak langsung terhadap peningkatan akses ekonomi penyandang disabilitas.


  1. Berbasis kebutuhan dan kondisi lokal 

Inovasi BIRD lahir dari temuan langsung di lapangan oleh Yayasan Faqih Hasan Center, sehingga sesuai dengan kondisi nyata UMKM dan kebutuhan penyandang disabilitas di Kabupaten Bulungan.


TAHAPAN INOVASI/BISNIS PROSES INOVASI

  1. Tahap Perencanaan

  • Identifikasi permasalahan melalui observasi dan temuan lapangan oleh Yayasan Faqih Hasan Center sejak tahun 2024

  • Pengumpulan data terkait kondisi UMKM dan akses ekonomi penyandang disabilitas

  • Penyusunan konsep program BIRD sebagai skema diskon berbasis kartu disabilitas

  • Koordinasi awal dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan

  • Perancangan instrumen program (kartu anggota disabilitas dan stiker/logo BIRD)

  1. Tahap Sosialisasi dan Pendekatan

  • Sosialisasi kepada pelaku UMKM, khususnya di kawasan Tepian Sungai Kayan

  • Penyampaian manfaat program bagi UMKM dan penyandang disabilitas

  • Pendekatan persuasif untuk mendorong partisipasi sukarela UMKM

  • Koordinasi dengan pemerintah daerah dalam mendukung himbauan kepada pelaku usaha


  1. Tahap Pelaksanaan

  • Pendataan dan pendaftaran UMKM yang bersedia menjadi peserta program BIRD

  • Penerbitan kartu anggota disabilitas oleh yayasan

  • Pemasangan stiker/logo BIRD pada UMKM peserta

  • Pelaksanaan pemberian diskon kepada penyandang disabilitas dengan menunjukkan kartu

  • Dokumentasi kegiatan sebagai bagian dari pelaporan



  1. Tahap Monitoring dan Evaluasi

  • Pemantauan partisipasi dan komitmen UMKM peserta

  • Pengumpulan umpan balik dari penyandang disabilitas

  • Evaluasi pelaksanaan program secara berkala

  • Perbaikan mekanisme program berdasarkan hasil evaluasi