SI LABU AIR (Efisiensi Pemilahan dan Pembuangan Cairan Infus ke IPAL)

DASAR HUKUM

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, sebagaimana Pasal 5 Pengelolaan Limbah B3 yang timbul dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi tahapan: a. Pengurangan dan pemilahan Limbah B3; b. Penyimpanan Limbah B3; c. Pengangkutan Limbah B3; d. Pengolahan Limbah B3; e. penguburan Limbah B3; dan/atau f. Penimbunan Limbah B3.  Dan juga yang telah diamanatkan pada Pelayanan tentang rumah sakit  di Indonesia dan telah diatur melalui beberapa regulasi, diantaranya: 

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit.

  2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit

  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Satandar Pelayanan Minimal Kesehatan

  4. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional

PERMASALAHAN

Berdasarkan data pada tahun 2019 tagihan pengolahan limbah B3 mencapai ± Rp 1 miliar per tahun dimana 1 (satu) liter cairan infus sebanding dengan 1 (satu) kilogram beban biaya limbah B3 dengan tagihan pihak ketiga yang dihitung berdasarkan berat (kilogram), sisa cairan infus dibuang utuh beserta kantongnya menambah tonase secara sia-sia  

ISU STRATEGIS

SI LABU AIR berinovasi dengan biaya Rp 267.000 menyelamatkan Rp 42. 354.000/bulan 

METODE PEMBAHARUAN

Kondisi Sebelum Inovasi

Masih ditemukan permasalahan pada proses pemilahan limbah medis, khususnya pada sisa cairan infus. Banyak botol infus yang masih berisi cairan dibuang langsung ke tempat limbah medis padat tanpa dilakukan pengosongan terlebih dahulu. Kondisi ini menyebabkan berat limbah medis meningkat sehingga berdampak pada meningkatnya biaya pengangkutan dan pemusnahan limbah B3. 

Pengelolaan limbah medis di rumah sakit memerlukan biaya operasional yang cukup besar. Pada tahun 2019, RSD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo mengalokasikan anggaran sekitar Rp1.000.000.000 untuk pengelolaan limbah medis. Besarnya biaya tersebut dipengaruhi oleh jumlah limbah medis yang dihasilkan setiap hari. Apabila pemilahan limbah tidak dilakukan secara optimal, maka volume limbah medis padat akan semakin meningkat dan menyebabkan pemborosan biaya operasional rumah sakit.

Kondisi Setelah Inovasi

Dengan kepatuhan petugas ruang perawatan dan IGD untuk melakukan SI LABU AIR   maka RSD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo dapat melakukan efisiensi biaya pengelolaan limbah B3 sebesar Rp. 42.354.000 atau presentase penurunan sebesar 55,5 %.

Penurunan tidak hanya terjadi pada bulan dilakukan inovasi ini saja. Namun juga berkelanjutan hingga tahun-tahun berikutnya seperti yang terlihat pada grafik berikut :

KEUNGGULAN/KEBAHARUAN

Menurunkan volume limbah padat secara signifikan dengan biaya implementasi yang sangat rendah dibandingkan metode konvensional sebesar ± Rp. 42.354.000 tiap bulannya 

TAHAPAN INOVASI/BISNIS PROSES INOVASI

1. Perencanaan (September 2019): Konsultasi dengan coach dan mentor, identifikasi masalah, dan seminar proposal.

2. Pelaksanaan (Oktober 2019): 3. Monev (Juni 2024 - 2025): Monitoring dan evaluasi hasil penerapan inovasi SI LABU AIR