MABES (Rumah Belajar Desa)

DASAR HUKUM

Pembangunan Kabupaten Bulungan yang dilakukan melalui 15 Program Strategis bertujuan untuk Kesejahtraan masyararat

terutama pada desa-desa yang ada. Dalam merealisasikan Program Strategis Pembangunan, Pemerintah Daerah diharapkan mampu menggali protensi daerah melalui perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pembangunan, termasuk pada potensi sumberdaya manusia yang ada dipedesaan dengan peningkatan pengetahuan dan keterampilannya sehingga mampu menggali, mengembangkan dan memanfaatkan potensi alam secara maksimal, dan pelaksanaan program Pembangunan tercapai yang diusulkan sesuai tujuan yang diharapkan dalam rangka membangun sinergitas antar semua pihak sebagai para aktor Pembangunan yang akan mengembangkan pengelolaan Sumber Daya Alam berbasis Kawasan perdesaan Dimana mengacu pada Peraturan bupati bulungan nomor 13 tahun 2016 tentang petunjuk teknis penyusunan rencana pembangunan jangka menegah desa, rencana kerja pemerintah desa dan pelakasaanan kegiatan pembangunan desa.  


PERMASALAHAN

Upaya Pemerintah Daerah dalam peningkatan kesejahteraan ekonomi dan kualitas kehidupan masyarakat desa harus dilakukan bersama-sama baik dengan desa, maupun antar Perangkat Daerah yang menjalankan kegiatannya di desa. Dalam pelaksanaannya, keterlibatan aktif masyarakat desa dalam aspek pembangunan sejak dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam pembangunan desa tersebut. Partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa dilakukan karena berbagai permasalahan dan potensi sumberdaya yang pada wilayah mereka sehingga proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dapat dilakukan sesuai dengan Sumberdaya dan karakteristik daerah masing-masing. Beberapa kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa. Kewenangan ini diharapkan dapat memberikan memiliki kuasa dan tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus hal-hal tertentu yang menjadi kepentingan masyarakat desa. Pelaksanaan kewenangan lokal berskala desa tersebut, maka Pemerintah Desa perlu menyusun perencanaan desa yang melibatkan seluruh komponen masyarakat desa. dari sisi proses, dimulai dengan merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi sendiri kegiatan pembangunan desa merupakan wujud nyata dari kewenangan mengatur dan mengurus pembangunan desa yang berskala lokal desa. Karakteristik pembangunan kawasan perdesaan yang komplek dapat dilakukan dengan kerjasama antar sektor dan program sehingga mampu memberikan manfaat maksimal untuk peningkatan kesejahtraan masyarakat desa. Dalam pelaksanaannya diperlukan kebijakan pemerintah yang mampu menjadi payung pelaksanaan pembangunan Kawasan  perdesaan yang terintegrasi dari seluruh parapihak baik program pemerintah maupun pihak lain. Keterlibatan Semua pihak dalam Pengembangan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Bulungan dilakukan melalui “TENGUYUN BULUNGAN BISA” dengan harapan mampu “MEMBANGUN SINERGITAS DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM BERBASIS KAWASAN PERDESAAN MELALUI RUMAH BELAJAR DESA”. 

Sebagaimana data Renstra DPMD, bahwa pada periode 2022-2026 ditargetkan juga Peningkatan status desa, yang dapat dilihat pada tabel dibawah ini :

ISU STRATEGIS

Pembangunan Kabupaten Bulungan yang dilakukan melalui 15 Program Strategis bertujuan untuk Kesejahtraan masyararat terutama pada desa-desa yang ada. Dalam merealisasikan Program Strategis Pembangunan, Pemerintah Daerah diharapkan mampu menggali protensi daerah melalui perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pembangunan, termasuk pada potensi sumberdaya manusia yang ada dipedesaan dengan peningkatan pengetahuan dan keterampilannya sehingga mampu menggali, mengembangkan dan memanfaatkan potensi alam secara maksimal, dan pelaksanaan program pembangunan tercapai Pembangunan Rumah Belajar Desa diinisasi oleh Pemerintah Daerah melalui Pembangunan Kelembagaan dan kabijakan yang mendukung pada tingkat kabupaten dan klaster. Walaupun demikian, pengembangan Rumah Belajar Desa ditumbuhkan secara organik yang disesuaikan dengan tematik Kawasan berdasarkan kebutuhan desa-desa dalam Kawasan untuk belajar dan membangun praktik berdesa untuk mendukung pertumbuhan yang inklusif, menjaga lingkungan yang lestari berbasis nilai-nilai sosial kultural yang ada.

Rumah Belajar Desa mengadopsi konsep Pembangunan Kawasan Perdesaan yang menitik beratkan pada pendekatan pelembagaan dimana masyarakat menjadi subyek utama sehingga Rumah Belajar Desa (RBD) akan menjadi arena dalam pengembangan asset dan potensi strategis desa dalam sebuah kawasan atau klaster. Percepatan pembangunan pada masing-masing klaster dan kawasan tidak akan menjadi pesaing tetapi menjadi bagian dari pelengkap antara satu dengan yang lainnya.


METODE PEMBAHARUAN

Kondisi Sebelum Inovasi

Diskoneksi antar kelembagaan yang berpengaruh terhadap fragmetasi dalam pengelolaan program, dan Masih terbatasnya arena-arena baik formal maupun informal dalam membangun diskursus isu public, serta Daerah dan desa belum terhubung secara kuat karena sejumlah persoalan, baik struktural maupun geografis. 


Kondisi Setelah Inovasi

“Membangun Sinergitas Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Kawasan Perdesaan Melalui Rumah Belajar Desa”. Merupakan Pendekatan yang mengembangkan pendekatan praktis perencanaan desa dan transformasi kapasitas masyarakat mendukung proses untuk perubahan/pembangunan di desa. Proses pengembangan Perencanaan dan peningkatan kapasitas Desa antara lain: 

a. Keterlibatan secara aktif masyarakat desa dalam perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian Pembangunan desa dan kawasan perdesaan. 

b. Peningkatan Kapasistas desa dalam melakukan perencanaan. 

c. Memprioritaskan kebutuhan masyarakat dalam pemanfaatan sumberdaya desa. 

d. Menjawab pemanfaatan sumberdaya desa secara berkesinambungan. 


KEUNGGULAN/KEBAHARUAN

Keterlibatan Semua pihak dalam Pengembangan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Bulungan dilakukan melalui “Tenguyun Bulungan Bisa” dengan harapan mampu “Membangun Sinergitas Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Kawasan Perdesaan Melalui Rumah Belajar Desa”. Pendekatan melalui mengembangkan pendekatan praktisperencanaan desa dan transformasi kapasitas masyarakat mendukung proses untuk perubahan/pembangunandi desa. Proses pengembangan Perencanaan dan peningkatan kapasitas Desa antara lain:

  • Keterlibatan secara aktif masyarakat desa dalam perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pembangunan desa dan kawasan perdesaan.

  • Peningkatan Kapasistas desa dalam melakukan perencanaan. 

  • Memprioritaskan kebutuhan masyarakat dalam pemanfaatan sumberdaya desa. 

  • Menjawab pemanfaatan sumberdaya desa secara berkesinambungan.


TAHAPAN INOVASI/BISNIS PROSES INOVASI

Pengembangan Rumah Belajar Desa dilakukan dengan mengembangkan beberapa pola pemberdayaan:

  • Menjadi rumah yang terbuka untuk pertemuan fasilitator, narasumber dan orang belajar tentang desa;

  • Penyediaan modul dan pembelajaran sederhana mengenai pemerintahan desa, pengembangan ekonomi dan pemanfaatan sumberdaya berbasis desa;

  • Wadah diskusi non formal antar desa untuk pertukaran informasi dan pengetahuan mengenai perkembangan desa;

  • .Wadah pemuktahiran data, tata cara, tahapan dan pengembangan teknologi pembangunan bagi desa.