INKLUSI (Inisiatif Kasih untuk Lingkungan Unggul, Setara dan Inklusif)

DASAR HUKUM: Inovasi INKLUSI yang dikembangkan di sekolah memiliki landasan hukum yang sangat kuat dan berlapis — mulai dari tingkat nasional hingga daerah — yang secara langsung mendukung dan melegitimasi setiap komponen inovasi yang dilakukan.

Di level nasional, UU Nomor 8 Tahun 2016 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 menjadi fondasi utama yang menegaskan bahwa setiap anak berkebutuhan khusus berhak mendapatkan layanan pendidikan yang layak. Inovasi INKLUSI hadir sebagai wujud nyata implementasi hak tersebut di tingkat kelas, melalui identifikasi sistematis menggunakan platform PBS dan rancangan pembelajaran berdiferensiasi berbasis UDL.PP Nomor 13 Tahun 2020 serta Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 secara spesifik mengamanatkan akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas — sesuatu yang secara operasional diwujudkan INKLUSI melalui adaptasi proses, produk, dan lingkungan belajar bagi dua siswa dengan hambatan fungsional (penyakit paru-paru dan epilepsi). Permendikbud Nomor 70 Tahun 2009 dan kebijakan Kurikulum Merdeka dari BSKAP lebih jauh memperkuat pendekatan pembelajaran inklusif dan diferensiasi yang menjadi inti metode inovasi ini.

Di level daerah, Inovasi INKLUSI menjadi salah satu bentuk implementasi paling konkret dari dua regulasi Kalimantan Utara yang baru terbit: Pergub Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif dan Perda Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kedua regulasi daerah ini bahkan secara eksplisit mendefinisikan hambatan fungsional dan pendidikan inklusif — terminologi yang persis digunakan dalam praktik inovasi di sekolah. Artinya, inovasi ini tidak sekadar mengikuti semangat regulasi, melainkan menjawab langsung mandat hukum daerah yang berlaku saat ini.

Secara keseluruhan, dari tujuh regulasi nasional dan dua regulasi daerah yang menjadi dasar hukum, seluruhnya memiliki keterkaitan langsung — bukan sekadar normatif — dengan komponen inovasi yang dijalankan: identifikasi ABK, pembelajaran berdiferensiasi, konseling inklusif berbasis teknologi, kolaborasi multipihak, dan apresiasi perkembangan siswa. Ini menunjukkan bahwa Inovasi INKLUSI bukan inisiatif yang berdiri sendiri, melainkan respons terukur dan terlegitimasi secara hukum terhadap kebutuhan nyata di lapangan.

Inovasi INKLUSI berlandaskan pada regulasi dan kebijakan nasional maupun daerah sebagai berikut:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya Pasal 10 yang menjamin hak pendidikan inklusif bagi setiap anak berkebutuhan khusus.

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 5 Ayat (2) yang menyatakan warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, dan/atau sosial berhak mendapatkan pendidikan khusus.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas. Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.

  • Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengamanatkan pendekatan pembelajaran berdiferensiasi.

  • Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Umum.

  • Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) tentang Panduan Pembelajaran dan Asesmen Kurikulum Merdeka yang mendorong pembelajaran berdiferensiasi dan Universal Design for Learning (UDL).

  • Perjanjian Kemitraan Indonesia-Australia dalam Program INOVASI (Innovation for Indonesia’s School Children) yang mendukung pengembangan layanan pendidikan inklusif berbasis teknologi digital.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NOMOR 21 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF:

  • Pasal 1 ayat 7, Hambatan Fungsional adalah suatu kondisi/keadaan yang meliputi disabilitas atau kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial yang merupakan bagian dari hambatan dalam mengikuti proses pembelajaran secara optimal.

  • Pasal 1 ayat 8, Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

  • Pasal 1 ayat 10, Peserta Didik dengan Hambatan Fungsional adalah Peserta Didik yang memiliki salah satu dan atau lebih hambatan fungsional

  • PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA NOMOR 17 TAHUN 2024 TENTANG PENGHORMATAN, PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS;

  • Pasal 1 ayat 6, Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.

  • Pasal 1 Ayat 7, Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan Penyandang Disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang. 

  • Pasal 1 Ayat 8, Pelindungan adalah upaya yang dilakukan secara sadar untuk melindungi, mengayomi, dan memperkuat hak Penyandang Disabilitas.

  • Pasal 1 Ayat 9, Pemenuhan adalah upaya yang dilakukan untuk memenuhi, melaksanakan, dan mewujudkan hak Penyandang Disabilitas.

  • Pasal 1 Ayat 12, Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas adalah strategi yang dibangun oleh Pemerintah Daerah untuk mengintegrasikan pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan.

PERMASALAHAN

Berdasarkan hasil observasi, wawancara mendalam dengan guru kelas, guru agama, guru olahraga, kepala sekolah, dan orang tua, serta analisis data Profil Belajar Siswa (PBS) melalui platform digital INOVASI Kemitraan Australia, ditemukan sejumlah permasalahan mendasar, antara lain:

1. Belum Teridentifikasinya Siswa Berkebutuhan Khusus Secara Sistematis

Dari total 8 peserta didik di kelas yang menjadi subjek inovasi, 2 siswa (25%) teridentifikasi memiliki hambatan fungsional yang signifikan namun sebelumnya tidak tertangani melalui sistem yang terstandar. Sebelum platform PBS diterapkan, 100% proses identifikasi bergantung pada pengamatan subjektif guru tanpa instrumen baku, sehingga kedua siswa ini tidak mendapatkan layanan yang sesuai kebutuhannya.

  • Sebelum menggunakan platform PBS, tidak ada sistem baku untuk mengidentifikasi hambatan fungsional peserta didik di tingkat kelas (0 dari 6 guru memiliki instrumen deteksi dini yang terstandar).

  • Guru mengalami kesulitan mengenali secara dini kebutuhan khusus siswa akibat minimnya instrumen deteksi dini yang terstandar, sehingga 2 dari 8 siswa (25%) luput dari perhatian sistematis dalam kurun waktu yang tidak terukur.

  • Dua peserta didik yang menjadi subjek inovasi ini luput dari perhatian sistematis meskipun menunjukkan hambatan nyata: satu siswa menderita penyakit paru-paru kronis dan satu lainnya mengalami kejang-kejang berulang (epilepsi). Keduanya mewakili 25% dari total siswa di kelas, namun menerima 0% dari layanan pendidikan inklusif yang seharusnya tersedia.


2. Keterbatasan Kapasitas Guru dalam Menangani Keberagaman Belajar.

Dari 6 guru kelas yang terlibat dalam ekosistem pembelajaran, hanya 1 guru (16,7%) yang telah mendapatkan pelatihan pendidikan inklusif. Artinya, 5 dari 6 guru (83,3%) belum memiliki bekal memadai untuk merancang pembelajaran responsif terhadap hambatan fungsional siswa. Selain itu, 0 dari 8 siswa (0%) mendapatkan layanan konseling pembelajaran inklusif yang terstruktur sebelum inovasi ini berjalan.

  • Hanya 1 dari 6 guru kelas (16,7%) yang telah mendapatkan pelatihan khusus terkait pendidikan inklusif dan implementasi pembelajaran berdiferensiasi; 5 guru lainnya (83,3%) belum terpapar pelatihan serupa.

  • Sebagian besar guru (83,3%) belum terampil merancang pembelajaran yang mengakomodasi perbedaan kemampuan, gaya belajar, dan hambatan fungsional siswa secara individual.

  • Belum ada sistem konseling pembelajaran inklusif yang terstruktur: 0 sesi konseling inklusif terlaksana sebelum inovasi, dan tidak ada satu pun guru maupun orang tua yang memiliki akses ke layanan bimbingan khusus ABK di sekolah.

3. Minimnya Keterlibatan Orang Tua dalam Proses Pembelajaran Inklusif

Sebelum inovasi, komunikasi guru dan orang tua kedua siswa ABK bersifat insidental — diperkirakan hanya terjadi 1–2 kali per semester, itupun umumnya dipicu oleh kondisi darurat. Tidak ada satu pun media atau platform yang digunakan secara rutin untuk memantau perkembangan belajar anak, sehingga keterlibatan aktif orang tua dalam proses pembelajaran inklusif mendekati 0% sebelum inovasi berjalan.

  • Orang tua siswa berkebutuhan khusus belum sepenuhnya memahami kondisi anaknya; 2 dari 2 orang tua ABK (100%) belum pernah mendapatkan konseling terstruktur terkait kebutuhan belajar anak sebelum inovasi diterapkan.

  • Komunikasi antara guru dan orang tua masih bersifat insidental (±1–2 kali per semester), belum terstruktur, dan minim tindak lanjut konkret, sehingga tidak ada pemantauan berkelanjutan terhadap perkembangan ABK di rumah.

  • Tidak ada media atau platform yang dimanfaatkan secara rutin: 0 platform komunikasi inklusif aktif sebelum inovasi, menjadikan orang tua sepenuhnya tidak terhubung dengan perkembangan belajar anak ABK di sekolah.

4. Rendahnya Capaian Literasi dan Numerasi Siswa Berkebutuhan Khusus

Dengan tingkat kehadiran yang hanya berkisar 65–75% (13–15 hari per bulan), kedua siswa ABK kehilangan setidaknya 5–7 hari pembelajaran produktif setiap bulan, menciptakan kesenjangan belajar yang semakin melebar dibandingkan 6 teman sebaya lainnya. Kondisi ini diperparah oleh pembelajaran yang seragam (one-size-fits-all) yang tidak mampu merespons kebutuhan individual siswa.

  • Kedua siswa ABK (100% dari 2 siswa berkebutuhan khusus) menunjukkan ketertinggalan signifikan dalam capaian literasi dan numerasi: Siswa 1 hampir tidak bisa membaca lancar, Siswa 2 memiliki capaian numerasi jauh di bawah rata-rata kelas.

  • Tingkat kehadiran kedua siswa hanya ±65–75% (13–15 hari/bulan dari 20 hari sekolah), mengakibatkan hilangnya 5–7 hari pembelajaran per bulan atau setara ±25–35% materi yang tidak terjangkau secara optimal.

  • Kedua siswa jarang mengumpulkan tugas secara rutin akibat kondisi kesehatan dan ketiadaan pendekatan pembelajaran adaptif, menempatkan keduanya dalam risiko tidak naik kelas sebelum inovasi INKLUSI diterapkan.


Grafik 1. Kondisi awal 4 indikator permasalahan sebelum Inovasi INKLUSI diterapkan

ISU STRATEGIS

Inovasi INKLUSI hadir sebagai respons terhadap beberapa isu strategis pendidikan nasional dan daerah yang krusial:

Isu Pemerataan Akses Pendidikan Berkualitas: Masih terdapat kesenjangan layanan pendidikan bagi anak-anak dengan hambatan fungsional, terutama di sekolah-sekolah reguler yang belum sepenuhnya siap menjadi sekolah inklusif. Isu Transformasi Digital dalam Pendidikan: Pemanfaatan teknologi digital seperti platform PBS dan adaptasi WhatsApp (DIKO/JEJOO) membuka peluang baru dalam mengidentifikasi, memantau, dan memberikan layanan bimbingan konseling jarak jauh bagi siswa berkebutuhan khusus.Isu Kualitas Guru dan Pengembangan Profesional: Dibutuhkan model pengembangan kapasitas guru yang berkelanjutan dan kontekstual untuk menerapkan pendekatan pembelajaran berdiferensiasi dan UDL secara efektif.Isu Kolaborasi Multipihak: Pendidikan inklusif yang berhasil memerlukan ekosistem kolaborasi antara guru, kepala sekolah, orang tua, dan komunitas yang terstruktur dan berkesinambungan.Isu Kesehatan dan Pendidikan: Siswa dengan kondisi kesehatan kritis (penyakit paru-paru dan epilepsi) memerlukan pendekatan pembelajaran adaptif yang mempertimbangkan kondisi medis dan psikologis mereka secara holistik.Isu strategis yang menjadi fokus inovasi INKLUSI mencakup tiga dimensi utama:

A. Kesetaraan Akses Pendidikan

Pendidikan inklusif merupakan mandat konstitusional yang menuntut setiap sekolah mampu memberikan layanan berkualitas kepada seluruh peserta didik tanpa terkecuali, termasuk mereka yang mengalami hambatan fungsional. Ketimpangan layanan pendidikan masih menjadi tantangan nyata di tingkat sekolah dasar di daerah.

B. Transformasi Digital dalam Layanan Pendidikan

Pemanfaatan teknologi digital – khususnya platform Profil Belajar Siswa (PBS) dan media konseling daring berbasis adaptasi WhatsApp (DIKO/JEJOO) – membuka peluang baru dalam memberikan layanan pendidikan yang lebih personal, terukur, dan berkelanjutan kepada siswa berkebutuhan khusus.

C. Penguatan Ekosistem Inklusif di Sekolah

Inovasi tidak cukup hanya menyentuh aspek teknis pembelajaran. Diperlukan pembangunan ekosistem inklusif yang melibatkan kepala sekolah, seluruh guru, orang tua, dan komunitas sekolah untuk menciptakan lingkungan yang benar-benar mendukung perkembangan optimal setiap peserta didik.

 Metode Pembaharuan

Aspek

Kondisi Sebelum Inovasi

Kondisi Sesudah Inovasi

Identifikasi Siswa

Tidak ada sistem terstandar; identifikasi dilakukan secara informal dan tidak terdokumentasi.

Menggunakan platform PBS (Profil Belajar Siswa) untuk identifikasi terstruktur dan pendokumentasian hambatan fungsional.

Desain Pembelajaran

Pembelajaran berlangsung seragam tanpa penyesuaian terhadap kebutuhan khusus siswa.

Pembelajaran didesain secara individual berdasarkan kemampuan dan hambatan spesifik menggunakan pendekatan diferensiasi dan UDL.

Layanan Konseling

Tidak ada layanan konseling khusus untuk siswa berkebutuhan khusus.

Tersedia layanan konseling online melalui media adaptasi WhatsApp (DIKO/JEJOO) yang dapat diakses orang tua dan siswa.

Kolaborasi Guru

Tidak ada mekanisme kolaborasi antar guru terkait penanganan siswa berkebutuhan khusus.

Guru pembimbing melakukan kolaborasi aktif dengan 6 guru kelas, 1 guru PJOK, dan kepala sekolah.

Keterlibatan Orang Tua

Orang tua tidak dilibatkan secara aktif dalam proses pembelajaran anak.

Orang tua terlibat melalui konseling, pemantauan rutin, dan kegiatan apresiasi perkembangan.

Capaian Literasi & Numerasi

Sekitar 20% capaian awal kedua siswa.

Meningkat menjadi sekitar 50% setelah ±5 bulan pelaksanaan inovasi.


  1. Dampak Sosial dan Kebiasaan

  • Meningkatkan rasa percaya diri siswa untuk berinteraksi dan mengikuti kegiatan sekolah. 

  • Muncul keinginan untuk ikut kegiatan exstrakurikuler yaitu pramuka, dalam kegiatan PERSAMI. 

  • Pada jam olahraga anak antusias untuk ikut bermain seperti permaianan ringan bola kasti.

  1. Dampak Jangka Panjang (Awal Perubahan)

  • Membangun fondasi kemampuan dasar yang kuat untuk jenjang pendidikan berikutnya meskipun memiliki hambatan kesehatan. 

  • Mendukung proses pembelajaran berkelanjutan ke jenjang SLTP dengan memberikan data atau PBS kepada guru di jenjang SLTA untuk diberikan bimbingan terstruktur serta berkelanjutan sampai jenjang SLTA.


KEUNGGULAN/KEBAHARUAN KONDISI SEBELUM DAN SESUDAH INOVASI

Aspek

Kondisi SEBELUM Inovasi

Kondisi SESUDAH Inovasi

Identifikasi ABK

Tidak ada sistem baku; identifikasi bersifat subyektif dan tidak terstruktur

Menggunakan platform PBS (Profil Belajar Siswa) INOVASI Australia secara digital dan terstandar

Desain Pembelajaran

Pembelajaran seragam untuk semua siswa tanpa mempertimbangkan kebutuhan individual

Pembelajaran berdiferensiasi berbasis UDL (Universal Design for Learning) yang disesuaikan dengan hambatan dan kemampuan masing-masing siswa

Layanan Konseling

Tidak tersedia layanan konseling pembelajaran inklusif yang sistematis

Tersedia layanan konseling online melalui adaptasi WhatsApp (DIKO/JEJOO) yang mudah diakses guru dan orang tua

Keterlibatan Ortu

Komunikasi insidental dan tidak terstruktur

Terlibat aktif dalam proses konseling, monitoring, dan apresiasi perkembangan anak

Kolaborasi Guru

Tidak ada mekanisme kolaborasi antar guru terkait ABK

Kolaborasi aktif dengan 6 guru kelas, 1 guru PJOK, dan kepala sekolah secara berkesinambungan

Capaian Belajar

Sangat rendah; siswa tertinggal jauh dalam literasi dan numerasi

Mengalami perubahan positif sekitar 60% dalam literasi dan numerasi setelah 5 bulan implementasi

Penghargaan ABK

Tidak ada mekanisme apresiasi khusus bagi kemajuan siswa ABK

Terdapat kegiatan "Apresiasi Perkembangan" yang melibatkan siswa, orang tua, guru, dan kepala sekolah

KEUNGGULAN DAN KEBAHARUAN INOVASI

Yang Membedakan INKLUSI dari Pendekatan Konvensional

  • Berbasis Data Digital: Penggunaan platform PBS INOVASI Australia memungkinkan identifikasi hambatan belajar siswa secara objektif, terstandar, dan terdokumentasi, menggantikan pendekatan subyektif berbasis intuisi guru semata.

  • Integrasi Teknologi Lokal: Pemanfaatan adaptasi WhatsApp (DIKO/JEJOO) sebagai media konseling online pembelajaran inklusif merupakan inovasi kontekstual yang memanfaatkan teknologi yang sudah familier di masyarakat, sehingga mudah diadopsi.

  • Pendekatan Holistik Berbasis UDL dan Diferensiasi: Inovasi ini tidak hanya menyesuaikan materi, tetapi juga proses, produk, dan lingkungan belajar berdasarkan prinsip UDL, sehingga setiap siswa dapat belajar sesuai kemampuan optimalnya.

  • Sistem Kolaborasi Multipihak: Melibatkan guru kelas, guru mata pelajaran, kepala sekolah, dan orang tua dalam satu ekosistem kolaborasi yang terstruktur dan berkelanjutan.

  • Replikabilitas Tinggi: Model inovasi ini dirancang agar dapat direplikasi oleh guru-guru lain di sekolah yang sama maupun sekolah lain dengan sumber daya minimal namun dampak maksimal.

  • Apresiasi sebagai Motivator: Kegiatan "Apresiasi Perkembangan" merupakan inovasi budaya sekolah yang membangun kepercayaan diri siswa ABK dan memperkuat dukungan keluarga.

TAHAPAN INOVASI

A. Tahap Perencanaan

  • Mengikuti pelatihan Pengenalan Layanan Konseling Online Pembelajaran Inklusif dari program INOVASI Kemitraan Australia melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulungan di Hotel Pangeran Khar dengan Narasumber dari tenaga ahli dari Jakarta.

  • Melakukan analisis kebutuhan awal melalui observasi kelas dan penelaahan data pembelajaran siswa.

  • Mempelajari dan mengoperasikan platform PBS (Profil Belajar Siswa) untuk mengidentifikasi siswa berkebutuhan khusus secara sistematis.

  • Melakukan wawancara mendalam dengan guru kelas sebelumnya, guru agama, guru olahraga, kepala sekolah, dan orang tua dari 2 siswa yang teridentifikasi mengalami hambatan fungsional.

  • Menganalisis hasil PBS dan wawancara untuk memetakan hambatan, kebutuhan, potensi, dan gaya belajar masing-masing siswa.

  • Merancang rencana pembelajaran berdiferensiasi dan berbasis UDL yang disesuaikan dengan profil belajar 2 siswa tersebut.

  • Menyiapkan media dan platform yang akan digunakan: PBS, WhatsApp adaptasi (DIKO/JEJOO), serta perangkat ajar berbasis diferensiasi dan UDL. Dalam hal ini aplikasi awal bernama Diko, namun setelah diresmikan oleh Bupati Bulungan pada tanggal 18 Mei 2025 diubah namanya sesuai Kearifan Lokal menjadi JEJOO yang artinya “cantik” dalam bahasa Bulungan

B. Tahap Pelaksanaan

  • Mengimplementasikan desain pembelajaran diferensiasi dan UDL dalam kegiatan belajar sehari-hari bagi 2 siswa berkebutuhan khusus.

  • Melakukan sesi konseling online melalui platform DIKO/JEJOO secara rutin.

  • Memberikan pendampingan personal yang berkelanjutan selama ±1 semester penuh.

  • Melakukan kolaborasi aktif dengan guru-guru lain (6 guru kelas, 1 guru PJOK) untuk memastikan konsistensi pendekatan di seluruh mata pelajaran.

  • Menyelenggarakan kegiatan 'Apresiasi Perkembangan' yang melibatkan siswa, orang tua, guru-guru, dan kepala sekolah sebagai perayaan capaian dan penguatan motivasi pada saat pembagian raport.

  • Mendokumentasikan seluruh proses, perkembangan, dan perubahan yang dialami siswa secara sistematis, serta menyimpannya pada link youtube. 

https://youtu.be/E4pf2ap2NTM?si=StKIOYFzOmdw4sZ9

C. Tahap Monitoring dan Evaluasi

  • Memantau perkembangan belajar kedua siswa secara berkelanjutan, bahkan setelah siswa naik ke jenjang kelas berikutnya.

  • Melakukan evaluasi berkala terhadap capaian literasi dan numerasi menggunakan instrumen terstandar.

  • Menilai perubahan perilaku sosial dan kebiasaan positif siswa sebagai dampak dari intervensi inklusif.

  • Berkolaborasi dengan guru penerima (di kelas berikutnya) untuk memastikan kesinambungan pendampingan dan pendekatan pembelajaran.

  • Mendorong pelatihan bagi 6 guru yang belum terlatih agar dapat mengimplementasikan praktik pendidikan inklusif secara mandiri.

  • Melaporkan hasil inovasi kepada kepala sekolah dan pemangku kepentingan terkait sebagai bahan pengambilan kebijakan di tingkat sekolah dan daerah.