DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan efektivitas fungsi-fungsi pemerintahan. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. perlayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kab./Kota, Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 pelaksanaan Undang-undang nomor 25 Tahun 2009. pemerintahan Kecamatan merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, Surat Edaran Mendagri Nomor 100/121/PUM tanggal 3 Februari 2009 tetang Upaya Strategis Peningkatan Pelayanan Publik di Daerah.
Peraturan Bupati Bulungan Nnomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
OPEN LABEL adalah Optimalisasi Penataan Laporan Kinerja Pertanggungjawaban Instansi Pemerintah (LKjIP) Berbasis Elektronik yaitu merupakan Transpormasi Data Manual Menjadi Data Berbentuk Digital yang disimpan menggunakan Google Drive dengan folder evidence yang dapat diakses dan dapat diintegrasikan dengan stakeholder eksternal terkait Laporan LKjIP Kantor Camat Sekatak, dengan system data berbasis elektronik lebih efisien, efektif tidak mebutuhkan banyak tempat penyimpanan manual
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Desain Reformasi Birokrasi;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan standar Pelayanan ;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman penyusunan survei kepuasan masyarakat unit Penyelenggara Pelayanan Publik;
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE);
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Sekatak;
Surat Edaran Menpan RB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding ASN, seluruh ASN harus mengimplementasikan Core Values ASN "BERAKHLAK" dan memahami Employer Branding ASN yaitu Bangga Melayani Bangsa.
Keputusan Camat Sekatak Nomor :04 Tahun 2024 Tentang Tim Efektif Aksi Perubahan OPTIMALISASI PENATAAN LKjIP BERBASIS ELEKTRONIK Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan
PERMASALAHAN
Belum maksimalnya penataan organisasi dan tata laksana dalam memberikan pelayanan umum kepada masyarakat, karena SK Camat Nomor 10 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan dan SOP pada Kantor Camat Sekatak tidak dijalankan dengan baik, diantaranya:
Belum optimalnya penataan dan pengelolaan arsip dokumen Perencanaan dan Keuangan di Kantor Camat Sekatak
Sistem penyimpanan arsip masih manual dengan metode konvensional
Sumber Daya personil ASN yang Kurang, minimnya kompetensi ASN dalam pelaksanaan Perbup No.2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan SPBE
Sistem Pelaporan masih bersifat Manual
ISU STRATEGIS
Belum optimal penataan organisasi dan tata laksana dalam memberikan pelayanan umum kepada masyarakat
Optimalisasi penataan organisasi dan tata laksana adalah sebuah keharusan. Ini bukan hanya tentang merapikan struktur, tetapi lebih jauh lagi, tentang membangun sistem yang berpusat pada kebutuhan dan kepuasan Masyarakat dan Pelayanan Prima. Ini memerlukan reformasi yang komprehensif, mulai dari penyederhanaan prosedur, peningkatan kapasitas SDM, pemanfaatan teknologi secara menyeluruh, hingga keterbukaan terhadap masukan dan partisipasi publik. Selaras dengan program Strategis Bupati DESA PINTAR DESA DIGITAL, DESA INOVATIF
Belum optimal SDM PNS karena minimnya pengembangan kompetensi bagi PNS Kantor Camat Sekatak
Optimalisasi SDM PNS dalam rangka pengembangan kompetensi bagi PNS Kantor Camat Sekatak melalui pelatihan, workshop yang relefan dengan tupoksi PNS dengan mengalokasikan anggaran yang memadai dan berkelanjutan untuk program pengembangan kompetensi
Sarana Prasarana yang belum memadai
Pelayanan publik yang optimal tidak hanya bergantung pada kualitas SDM atau tata kelola yang baik, tetapi juga pada dukungan Sarana Prasaranan (sapras) yang memadai dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan
Layanan informasi yang belum memadai serta minimnya anggaran APBD yang mendukung terlaksananya program
Mengalokasikan dana yang memadai untuk pengembangan sistem informasi dan komunikasi publik, melihatnya sebagai investasi vital dalam good governance. Membangun atau mengoptimalkan portal informasi resmi yang user-friendly, mudah diakses, dan menyediakan informasi lengkap tentang semua layanan pemerintah, beserta mekanisme pengaduan yang jelas. Melatih petugas layanan informasi agar memiliki kemampuan komunikasi yang baik, memahami semua jenis layanan, dan mampu menggunakan teknologi informasi secara efektif. Penggunaan teknologi sebagai media informasi secara Hotline, media sosial, media cetak
Perlu Adanya SK Camat tentang Standar Pelayanan dan SOP pada Kantor Camat Sekatak.
memberikan kejelasan kepada masyarakat tentang apa yang bisa mereka harapkan dari layanan kantor camat, termasuk persyaratan, waktu penyelesaian, biaya (jika ada), dan alur proses. Ini menciptakan kesetaraan layanan bagi setiap warga, tanpa memandang latar belakang. Sementara itu, SOP memastikan bahwa setiap langkah pelayanan dilakukan secara konsisten oleh seluruh petugas, mengurangi potensi kesalahan dan meningkatkan efisiensi.
Dalam mengatasi permasalahan tersebut, maka inovasi yang akan dilakukan yakni
Optimalisasi penataan dan pengelolaan arsip dokumen Perencanaan dan Keuangan di Kantor Camat Sekatak
Sistem penyimpanan arsip dengan metode transpormasi dari data manual menjadi berbasis digital
Optimalisasi Sumber Daya ASN, dan pengembangan kompetensi ASN terkait Informasi Teknologi dalam pelaksanaan Perbup No.2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan SPBE
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Inovasi
Sistem Pentaan Laporan Perencanaan dan Keuangan Masih Bersifat Manual
Kondisi Setelah Inovasi
Setelah adanya Inovasi OPEN LABEL (Optimalisasi Penataan LKjIP Berbasis Elektronik) Stekholder terkait dapat mengakses/memperoleh informasi layanan melalui link https://openlabelkecsekatak.taplink.ws/ Sehingga Stakeholder terkait dapat menerima Pelayanan Adminstrasi di Kantor Camat Sekatak lebih efektif dan efisien.
Secara khusus inovasi menghadirkan beberapa elemen baru yang dapat diuraikan sebagai berikut:
Pemanfaatan teknologi untuk verifikasi dan validasi data: Inovasi ini menggunakan teknologi untuk verifikasi dan validasi data secara online
Peningkatan informasi bagi lintas stakeholder : teknologi informasi dan komunikasi memberikan akses langsung dan real-time kepada lintas stakeholder mengenai transpormasi data berbasis digital dan meningkatkan cara dan waktu penyampaian informasi dibandingkan metode manual sebelumnya.
Pendekatan terintegrasi: inovasi ini menyediakan by name by adress yang dapat menghubungkan lintas stakeholder perangkat daerah, pihak terkait yang akan mengakses data.
Secara keseluruhan, inovasi ini menawarkan solusi modern dan efisien dalam meningkatkan sinergitas data secara tepat sasaran, efektif dan efisen
TAHAPAN INOVASI
Inovasi OPEN LABEL untuk lintas stakeholder terdiri dari beberapa tahapan penting.
Milestone Tahapan Perencanaan Aksi Perubahan
Membentuk tim efektif pengelola Inovasi OPEN LABEL
Pembuatan SK Tim Efektif Aksi Perubahan dan pernyataan Dukungan Stakeholder. Keputusan Camat Sekatak Nomor :04 Tahun 2024 Tentang Tim Efektif Aksi Perubahan OPTIMALISASI PENATAAN LKjIP BERBASIS ELEKTRONIK Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan
dilanjutkan rapat koordinasi tim pengelola inovasi yang sudah dibentuk untuk membuat perancangan dan design pengembangan aplikasi OPEN LABEL sesuai kebutuhan lintas stakeholder. Membuat dan menyusun folder Evidence menggunakan Google Drive menyiapkan link. https://drive.google.com/drive/folders/1yFPgZMcIJlylZcBMAF9gol_bp6t1Y8Cu
Tersusunnya pengumpulan data, penyortiran data, proses scanning dokumen sesuai jenisnya yang akan diupload ke G.Drive
Integrasikan link G.Drive, agar dapat diakses stakeholders terkait
Selanjutnya dilaksanakan uji coba Integrasikan link G.Drive, agar dapat diakses stakeholders terkait
Setelah desain aplikasi OPEN LABEL berjalan optimal maka dilaksanaka Sosialisasi dan Bimtek yang menghadirkan operator OPEN LABEL
Terwujudnya Aksi Perubahan OPEN LABEL menggunakan sistem G.Drive terintegrasi, yang tepat sasaran, efektif dan efisien, yang akan dijadikan Pilot Project adalah subbag.Perencanaan Program Keuangan Kantor Camat Sekatak