GAS PRO TENGUYUN ( Peningkatan Pendampingan Sertifikasi Produk di Tingkat Kelurahan/Desa/kelompok UMKM )

DASAR HUKUM

Mengacu Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Pasal 3 PLUT KUMKM memuat beberapa jenis layanan diantaranya konsultasi dan pendampingan usaha, pendaftaran usaha pada system perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik, Pelatihan teknis dan manajerial, Pemenuhan sertifikasi dan standarisasi produk, Pengembangan produk unggulan daerah, Promosi dan pemasaran produk serta informasi Pasar, Seleksi pelaku usaha dan kurasi produk usaha Mikro Kecil, yang menjadi pokus utama dalam pelayanan perizinan antara lain konsultasi dan pendampingan usaha, pendaftaran usaha perzinan pada system perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan di perkuat oleh surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 100.3.3.2/326 Tahun 2024 tentang kelompok kerja sertifikasi produk usaha mikro, kecil dan menengah Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dan Sertifikat Halal.


PERMASALAHAN

Kabupaten Bulungan memiliki potensi besar dalam pengembangan UMKM, terutama di sektor pertanian, perikanan, dan industri. Dengan jumlah pelaku UMKM Mencapai 10.696. Namun realiasi penerbitan sertifikat PIRT hanya mencapai 64 sertifikat dan Sertifikasi Halal sebesar 140, dengan presentase sertifikat sebesar 5,24% dari skala 100% persentase secara keseluruhan (Disperindagkop Bulungan, 2024). Berdasarkan data tersebut dapat di simpulkan banyak pelaku UMKM yang belum menyadari pentingnya sertifikasi produk, yang dapat berdampak pada daya saing produk lokal. Kurangnya pemahaman tentang sertifikasi SPP-IRT dan sertifikat halal mengakibatkan produk tidak dapat bersaing dengan produk luar, sehingga diperlukan intervensi untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelaku UMKM.

Sertifikasi produk yang dimaksud adalah sertifikat Halal dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Selain itu, sertifikasi produk juga dapat membantu produsen untuk meningkatkan nilai tambah (value) dan mengakses pasar global yang lebih luas. Dalam hal ini, masih banyak Pelaku UMKM yang belum menyadari akan pentingnya sertifikasi produk. Kurangnya kesadaran serta pemahaman pelaku UMKM tersebut adalah permasalahan yang dihadapi. Sehingga produk-produk lokal tidak dapat bersaing dengan produk luar. Mengingat pentingnya sertifikasi produk untuk membantu melindungi konsumen dari produk yang tidak aman atau tidak sesuai, serta membangun kepercayaan pasar.


ISU STRATEGIS

Dalam implementasi  Program GASS PRO “ TENGUYUN “ terdapat beberapa isu strategis yang menjadi perhatian utama dalam peningkatan pendampingan sertifikasi produk bagi UMKM. Isu-isu ini mencakup aspek regulasi, kesiapan UMKM, dukungan infrastruktur, kemitraan, serta digitalisasi dan akses pasar.

  1. Isu Regulasi dan Kebijakan 

  • Kurangnya pemahaman UMKM terhadap Regulasi Sertifikasi

  • Perlunya Harmonisasi Kebijakan di Tingkat Daerah dan Nasional

  1. Isu Kesiapan dan Kapasitas UMKM

  • Masih rendahnya kesadaran UMKM tentang kualitas dan standarisasi produk

  • Keterbatasan SDM dan Manajemen Usaha

  1. Isu Infrastruktur dan Akses Layanan Sertifikasi

  • Terbatasnya layanan sertifikasi di daerah

  • Kurangnya sarana produksi standar untuk UMKM

  1. Isu Kemitraan dan Dukungan Finansial

  • Terbatasnya dukungan keuangan untuk biaya sertifikasi

  • Kurangnya kolaborasi dengan pihak swasta dan lembaga sertifikasi

  1. Isu digitalisasi dan akses pasar

  • Rendahnya pemanfaatan digitalisasi dalam pengurusan sertifikasi

  • Produk UMKM yang belum besertifikat masih sulit menembus pasar modern


Untuk mengatasi berbagai isu strategis tersebut, diperlukan langkah-langkah berikut :

  1. Peningkatan kapasitas UMKM melalui pendampingan intensif

  2. Peningkatan infrastruktur dan akses layanan

  3. Dukungan pembiayaan sertifikasi bagi UMKM

  4. Transformasi digital dalam layanan sertifikasi dan akses pasar


Isu Strategis dalam peningkatan pendampingan sertifikasi produk melalui GASS PRO “ Tenguyun “ UMKM mencakup tantangan regulasi, kesiapan UMKM, infrastruktur, pembiayaan, serta digitalisasi dan akses pasar. Untuk mengatasi hambatan tersebut, diperlukan sinergi antara pemerintah, lembaga sertifikasi, dunia usaha, dan pelaku UMKM agar proses sertifikasi lebih mudah, cepat, dan terjangkau.


Melalui strategi yang tepat, GASS PRO “Tenguyun “ UMKM dapat menjadi solusi efektif dalam meningkatkan daya saing produk UMKM di Bulungan serta membuka peluang bagi mereka untuk berkembang ke pasar nasional dan internasional, sekaligus untuk mempercepat pencapaian target kinerja 15 (lima belas) program prioritas Bupati Bulungan salah satunya yaitu satu desa satu produksi dengan pemenuhan sertifikat produk (SPP-IRT dan sertifikat halal) produk UMKM di Kabupaten Bulungan. 


METODE PEMBAHARUAN

Kondisi Sebelum Inovasi

Sebelum adanya Inovasi, masi banyak pelaku UMKM yang belum menyadari/Kurangnya kesadaran serta pemahaman Mengingat sertifikasi produk tersebut membantu melindungi konsumen dari produk yang tidak aman atau tidak sesuai, serta membangun kepercayaan pasar, yang berdampak pada daya saing produk lokal. Kurangnya pemahaman tentang sertifikasi SPP-IRT dan sertifikat halal mengakibatkan produk tidak dapat bersaing dengan produk luar, sehingga diperlukan intervensi untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelaku UMKM. Dengan jumlah pelaku UMKM Mencapai 10.696. Namun realiasi penerbitan sertifikat PIRT hanya mencapai 64 sertifikat dan Sertifikasi Halal sebesar 140, dengan presentase sertifikat sebesar 5,24% dari skala 100% persentase secara keseluruhan, dengan demikian jumlah UMKM yang belum menyadari pentingnya sertifikasi Produk sebanyak 10.492.


Kondisi Setelah Inovasi

Setelah adanya inovasi Gas pro, Terlaksananya pelayanan pendampingan sertifikasi Produk SPP-IRT dan halal di 10 Kecamatan, penerbitan sertfikasi memberikan pemahaman dan meningkatkan kesadaran pelaku UMKM, sertifikasi produk dapat membantu Produsen untuk meningkatkan nilai tambah (value) dalam mengakses pasar global yang lebi luas serta memberikan jaminan kepada konsumen tentang kualitas, keamanan dan kepatuhan pada produk. Tahun 2024 Terdapat 70 Sertifikat SPP-IRT dan 23 Sertifikat Halal telah di terbitkan.


KEUNGGULAN/KEBAHARUAN

Untuk meningkatkan pendampingan sertifikasi produk bagi UMKM seperti Gass Pro “ Tenguyun” UMKM diperlukan terobosan inovasi yang efektif dan berkelanjutan yang bisa diterapkan :

  1. Inovasi terbaru yang ditawarkan oleh UPTD PLUT KUMKM adalah pendampingan secara langsung (jemput bola) dalam pembuatan sertifikat produk (SPP-IRT dan sertifikat halal) bagi para pelaku usaha UMKM di Kabupaten Bulungan. Sertifikat produksi pangan industry rumah tangga dan sertifikat halal adalah identitas usaha yang diperlukan oleh setiap pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan bisnis mereka. Salah satu program pemerintah dalam menjamin produk makanan aman untuk dikonsumsi masyarakat adalah dengan mengeluarkan izin edar berupa SP-PIRT (sertifikat produksi pangan industri rumah tangga) dan sertifikasi halal yang merupakan jaminan resmi dari pemerintah untuk dapat beredar dan aman dikonsumsi bagi seluruh konsumen; 

  2. Sosialisasi sekaligus pendampingan dalam pembuatan sertifikat produk UMKM. Hal ini guna menjadi salah satu terobosan baru mengenai inovasi produk usaha menaikkan branding kualitas produk melalui adanya sertifikat produk untuk dipasarkan ke market place dan ritel modern. 


TAHAPAN INOVASI/BISNIS PROSES INOVASI

  1. Identifikasi Pelaku Usaha, Mengumpulkan data pelaku UMKM di Kecamatan Tanjung Palas dan Tanjung Selor.


  1. Sosialisasi, Melaksanakan sosialisasi mengenai pentingnya sertifikasi produk.


  1. Pendampingan, Memberikan pendampingan langsung dalam proses pengajuan sertifikasi.


  1. Penerbitan Sertifikat, Membantu pelaku UMKM dalam mendapatkan SPP-IRT dan sertifikat halal.


  1. Monitoring dan Evaluasi, Melakukan evaluasi berkala untuk menilai efektivitas program.


  1. Tim efektif Pelaksanaan Inovasi Gas Pro “Tenguyun” UMKM terdiri dari 2 TIM antara lain:


  1. Kelompok kerja yang berpungsi membantu reformer dalam pelaksanaan pendampingan sertifikasi produk dan membantu reformer melaksanakan sosialisasi sertfikasi produk (SPP-IRT dan Sertifikasi Halal) dalam hal ini Dinas Kesehatan, Dinas DPMPTSP, Dinas KUKMPP dan BPJHP.

  2. Kelompok kerja Administrasi yang berpungsi Membantu reformer dalam pendampingan Sertifikasi Produk UMKM dan pendampingan inputing data dan Informasi ke system dalam hal ini ialah Tim Teknis administrasi.