DASAR HUKUM
Pelayanan administrasi kependudukan di Indonesia diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Dalam pelaksanaannya, pelayanan kependudukan juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta berbagai peraturan pelaksana lainnya. Peraturan tersebut diatas menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintah, termasuk pelayanan kependudukan. Dalam pelaksanaan kegiatan inovasi yang dilaksanakan di Kecamatan Sekatak mengenai Pelayanan administrasi umum dan kependudukan Jemput Bola merupakan kebutuhan Masyarakat untuk dapat mendapatkan pelayanan publik yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Selama ini khususnya Masyarakat desa yang wilayahnya jauh dari ibukota kecamatan / ibukota kabupaten kurang mendapatkan akses pelayanan public (administrasi kependudukan). Oleh karena itu dengan adanya inovasi ini diharapkan kebutuhan Masyarakat akan administrasi umum dan kependudukan dapat dipenuhi oleh pemerintah dengan langsung turun ke wilayah-wilayah desa dan RT guna melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan.
PERMASALAHAN
Aksesibilitas dan Jarak
Ada beberapa Desa maupun RT yang berada di wilayah perusahaan di Kecamatan Sekatak yang letaknya jauh dari Kantor Camat sehingga masyarakat harus mengeluarkan biaya, tenaga, dan waktu lebih untuk mengurus administrasi seperti misalnya :
Perekaman dan pencetakan KTP Elektonik
Pembuatan Kartu Keluarga (KK).
Pembuatan Akta Kelahiran.
Surat pindah dan legalisasi dokumen.
Pelayanan Administrasi umum lainnya sesuai kebutuhan (Surat Rekomendasi, Surat Pengantar
APBDes, Surat Dispensasi Nikah, SKTM dan lain-lain).
Terdapat beberapa Desa yang jaraknya cukup jauh dari Kantor Camat :
Desa Sekatak Bengara ( 4 RT )
Desa Pungit ( 3 RT )
Desa Pentian ( 3 RT )
Desa Liagu ( 4 RT )
RT 3 Semeriot Desa Ujang
RT 8 dan 9 Mantalapan Desa Sekatak Buji
RT 3 Mewet Desa Tenggiling
Keterbatasan Sarana Prasarana dan Sumber Daya Manusia
Pelayanan administrasi langsung yang dilakukan di desa seringkali terkendala oleh minimnya sarana penunjang, seperti jaringan internet yang tidak stabil, keterbatasan perangkat komputer, printer, serta mobil service layanan keliling. Jumlah pegawai kecamatan terbatas, sementara kebutuhan pelayanan masyarakat sangat tinggi. Dengan adanya pelayanan jemput bola maka pemerintah kecamatan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bulungan melaksanakan pelayanan dengan membawa perangkat mobil layanan yang dilengkapi dengan perankat internet Starlink guna mengkases perekaman data penduduk.
ISU STRATEGIS
Pelayanan publik merupakan salah satu fokus utama dalam strategi pembangunan nasional maupun pembangunan daerah. Pemerintah Indonesia melalui ASTA CITA menekankan terhadap reformasi birokrasi menekankan pelayanan publik yang cepat, transparan, digital, inklusif, dan berorientasi pada masyarakat. Di tingkat daerah, Kabupaten Bulungan juga menjadikan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai program prioritas pembangunan daerah.
Salah satu program prioritas Bupati Bulungan Adalah Mantap Pelayanan Dasar.
Mantap Pelayanan Dasar adalah salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Bulungan yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata, cepat, dan berkualitas. Pelayanan dasar yang dimaksud meliputi pelayanan Kesehatan, pelayanan Pendidikan, administrasi kependudukan, air bersih dan sanitasi, pelayanan sosial dasar lainnya. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam, meningkatkan kesejahteraan Masyarakat, memperkuat reformasi birokrasi, mendukung pelayanan publik yang efektif dan responsive, memperluas akses layanan hingga desa dan wilayah terpencil.
Tujuan Program Mantap Pelayanan Dasar :
meningkatkan kualitas pelayanan publik dasar;
memastikan masyarakat memperoleh layanan yang mudah dan cepat;
meningkatkan pemerataan pelayanan hingga pelosok desa;
meningkatkan kualitas SDM masyarakat;
mendukung pembangunan daerah yang inklusif
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Inovasi
Pelayanan administrasi umum di tingkat kecamatan merupakan ujung tombak pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kendala seperti akses dan jarak tempuh masyarakat perdesaan, sarana dan prasarana pelayanan yang belum memadai, serta Sosialisasi yang kurang efektif terutama bagi Masyarakat di wilayah Perusahaan. Terdapat wilayah desa seperti Sekatak Bengara, Pungit dan Pentian yang jaraknya 30 KM dari Kantor camat yang mana bila ditempuh dengan waktu sekitar 30 Menit untuk Masyarakat mengurus dokumen kependudukan nya di Kantor Camat Sekatak.
Kondisi Setelah Inovasi
Secara umum tujuan utama dilaksanakannya aksi perubahan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bulungan Khususnya di Kecamatan Sekatak. Dengan aksi inovasi ini maka manfaat yang dirasakan sebagai berikut:
Pelayanan Administrasi Kependudukan lebih cepat
Pelayanan tanpa biaya atau gratis
Dengan adanya inovasi ini Masyarakat desa sekatak bengara, pungit dan pentian tidak perlu lagi ke kantor camat untuk mendapatkan pelayanan kependudukannya. Warga hanya butuh 5 – 10 menit untuk dapat mendapatkan pelayanan E-KTP (Cetak E KTP) yang sebelumnya harus menempuh jarak 30 menit ke Kantor Camat untuk mendapatkan pelayanan Kependudukan.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Bagi masyarakat yang tidak sempat melakukan perekaman E-KTP tidak perlu lagi pergi ke Disdukcapil untuk melakukan perekaman. Hal ini cukup menunggu tim datang memberikan pelayanan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Tentunya dengan menunggu tim pelayanan datang dapat menghemat biaya masyarakat sampai Rp. 0 atau gratis.
Menutup ruang untuk para calo yang dapat mengambil keuntungan dan merugikan masyarakat. Dikarenakan masyarakat yang kurang paham dalam proses alur pelayanan public. Hal ini dapat menghindari kerugian masyarakat sebesar Rp. 500.000 s/d Rp 1.000.000 untuk pengurusan administrasi masyarakat berupa KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, dll
Bagi Aparatur desa target pencapaian dokumen kependudukan Masyarakat mereka akan terpenuhi sebagai syarat-syarat untuk mendapatkan akses Pendidikan dan Kesehatan, serta Meningkatkan kompetensi aparatur dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat
TAHAPAN INOVASI/BISNIS PROSES INOVASI
Milesstone Kegiatan Jangka Pendek
PERENCANAAN
Pembentukan Tim Kerja Internal (Minggu ke II Oktober 2025)
Rapat Perencanaan Penjelasan Aksi Perubahan Penyusunan anggaran (Minggu ke III Oktober 2025)
PELAKSANAAN
Koordinasi dengan Stake Holder (Minggu ke IV Oktober 2025)
Membuat dan menetapkan jenis Pelayanan Umum (Minggu ke IV Oktober 2025)
Sosialisasi pelayanan administrasi umum kepada masyarakat, pemerintah desa, satuan kerja dan perusahaan di wilayah Kecamatan Sekatak (Minggu ke V Oktober 2025)
Menjalin kerjasama dengan pemerintah desa, perusahaan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bulungan untuk memberikan pelayanan administrasi langsung kepada masyarakat (Minggu ke I November 2025)
Persiapan dan Pelaksanaan Launching Pelayanan Administrasi Langsung (Minggu ke II November 2025)
Melaksanakan pelayanan administrasi umum langsung bersama Disdukcapil Kab.Bulungan (Minggu ke III November 2025)
Penyusunan Laporan Aksi Perubahan (Minggu ke IV November 2025)
Milesstone Kegiatan Jangka Menegah
Meningkatkan kompetensi aparatur dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat (Maret 2026).
Membuat sistem pelayanan jemput bola yang terjadwal dan berkesinambungan di setiap desa dalam wilayah kecamatan (Juni 2026).
Terintegrasinya data kependudukan dan administrasi desa–kecamatan–kabupaten melalui pemanfaatan teknologi informasi (November 2026).
Pihak-pihak yang terlibat dalam aksi inovasi Adalah Aparatur Desa, Aparatur Kecamatan, Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bulungan, Perusahaan dan Masyarakat Setempat. Dalam melaksanakan Pelayanan Aparatur Pemdes menyiapkan tempat dan pemdes juga menyampaikan pengumuman kepada warga bahwa akan ada pelayanan jemput bola yang di laksanakan oleh Pemerintah Kecamatan Sekatak dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bulungan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Aparatur kecamatan bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Bulungan selanjutnya turun Bersama ke Lokasi pelayanan yang sudah di tentukan oleh Pemerintah Desa untuk melaksanakan tahapan pelayanan adminisrasi kependudukan yang dibutuhkan oleh warga.