DASAR HUKUM
Pelaksanaan inovasi daerah berupa sekolah inklusi dan rumah
terapi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) merupakan upaya nyata dalam menyediakan layanan pendidikan yang setara dan ramah disabilitas. Inovasi ini lahir dari kebutuhan akan sarana pendidikan yang mampu mengakomodasi semua anak, baik ABK dan non ABK, dengan pendekatan yang inklusif serta tidak hanya berfokus pada aspek akademik anak tetapi lebih kemandirian anak serta adanya layanan terapi terpadu sebagai bentuk dukungan terhadap tumbuh kembang anak. Inovasi ini selaras dengan peraturan-peraturan yang memuat hak-hak pendidikan bagi semua warga negara termasuk anak-anak dengan kebutuhan khusus maupun non, seperti:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
Pasal 5 ayat (1):
“Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk
memperoleh pendidikan yang bermutu.”
Pasal 32 ayat (1):
“Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta
didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti
proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional,
mental, sosial, atau memiliki potensi kecerdasan
dan/atau bakat istimewa.”
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas
Pasal 10 ayat (1):
“Penyandang disabilitas berhak memperoleh pendidikan
yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis,
jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus.”
Pasal 42 ayat (1):
“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan inklusif dan pendidikan khusus sesuai dengan kebutuhan
penyandang disabilitas.”
3. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang
Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang
Disabilitas
Pasal 2 ayat (1):
“Setiap penyelenggara pendidikan wajib memberikan
akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang
disabilitas.”
Pasal 3:
mengatur bentuk akomodasi yang layak, mencakup
metode, waktu, sarana, prasarana, serta dukungan
tenaga pendidik.
4. Permendikbud Nomor 70 Tahun 2009 tentang
Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki
Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau
Bakat Istimewa
Pasal 2:
“Setiap peserta didik yang memiliki kelainan dan/atau
potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa berhak
mengikuti pendidikan secara inklusif pada satuan
pendidikan tertentu sesuai dengan kebutuhannya.”
Pasal 3:
Penyelenggara pendidikan inklusif wajib menyediakan
tenaga kependidikan yang memiliki kompetensi khusus.
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Pengesahan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas
24 ayat (1) :
“Negara Pihak mengakui hak penyandang disabilitas
untuk mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi dan
berdasarkan kesempatan yang sama.
PERMASALAHAN
Kabupaten Bulungan merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Utara dengan jumlah penduduk yang terus meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan data identifikasi terbaru dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bulungan, terdapat sekitar 500 anak yang masuk dalam kategori Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di wilayah Bulungan. Dari total jumlah tersebut, diperkirakan sekitar 200 hingga 255 anak yang telah terintegrasi atau terindikasi mendapatkan penanganan di sekolah umum, sementara sisanya masih dalam proses verifikasi dan penjangkauan agar bisa sepenuhnya mendapatkan pelayanan pendidikan yang setara.
Ketersediaan layanan pendidikan inklusi dan fasilitas terapi bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di Bulungan masih sangat terbatas. Namun, pemerintah daerah telah meluncurkan berbagai program kemitraan dan fasilitas pendukung untuk mengisi keterbatasan tersebut yaitu GERBANG BISA (Gerakan Membangun Bulungan Berbahasa Isyarat), yaitu fasilitas layanan publik dan pelatihan bahasa isyarat di sekolah-sekolah serta kantor pelayanan untuk memudahkan komunikasi dan terapi sosial bagi teman tuli. Program JEJOO (Jejaring Konseling Online) yaitu layanan konseling online berbasis kecerdasa buatan (AI) pertama di Bulungan yang diluncurkan untuk mendeteksi dini, menyesuaikan gaya belajar, serta memberikan intervensi bagi anak-anak berkebutuhan khusus di sekolah inklusif. Lalu terakhir ada Pusat layanan klinis untuk terapi okupasi atau terapi wicara medis yang bersifat klinis, masyarakat Bulungan umumnya masih mengandalkan unit rehabilitasi medik di RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor. Namun, inovasi itu terbatas tidak diperuntukkan untuk semua Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dan tidak bisa melakukan terapi langsung/interaksi langsung dengan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Serta tidak dilengkapi fasilitas pendukung untuk pendidikan mereka. Hal ini berdampak pada rendahnya akses anak penyandang disabilitas untuk mendapatkan pendidikan yang setara dan dukungan tumbuh kembang yang sesuai kebutuhan mereka.
Artinya, hingga saat ini belum ada perhatian serius dari sektor
pemerintah maupun swasta dalam menghadirkan model pendidikan yang benar-benar inklusif dan terpadu dengan layanan terapi. Padahal, kebutuhan ini mendesak untuk diwujudkan agar setiap anak, tanpa terkecuali, memiliki akses pendidikan yang bermutu, ramah, dan berkeadilan
Sebagai solusi atas permasalahan tersebut, hadirlah inovasi
PELITA (Pendidikan Inklusi & Terapi Anak)yang menyediakan
ruang belajar inklusif sekaligus layanan terapi terpadu untuk
mendukung tumbuh kembang ABK di Kabupaten Bulungan dan
sekitarnya.
ISU STRATEGIS
Isu strategis Nasional sesuai dengan asta cita presiden poin ke 4 adalah “Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas.
Isu strategis Provinsi Kalimantan Utara
Isu strategis Provinsi Kalimantan Utara sesuai dengan misi Provinsi Kalimantan Utara poin 1 yaitu Mewujudkan Transformasi sosial yang inklusif dan berkeadilan. Hal ini dapat dijelaskan sebagai komitmen mutlak untuk membangun manusia tanpa diskriminasi, di mana setiap warga Kalimantan Utara (termasuk kelompok rentan, masyarakat pedalaman, perbatasan, dan disabilitas). Mendapatkan hak dasar, akses, dan perlindungan sosial yang setara.
Isu Strategis Inovasi Sekolah Inklusi di Kabupaten Bulungan
1. Terbatasnya akses pendidikan inklusif yang bermutu
bagi penyandang disabilitas. Meskipun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 menjamin hak penyandang disabilitas memperoleh pendidikan yang bermutu, kenyataannya di Kabupaten Bulungan masih sangat sedikit sekolah yang ramah disabilitas, baik dari sisi sarana prasarana, kurikulum adaptif, maupun tenaga pendidik yang kompeten dalam pembelajaran inklusif.
2. Kurangnya tenaga pendidik dengan kompetensi khusus
di bidang pendidikan inklusi. Banyak sekolah menerima peserta didik disabilitas, tetapi belum disertai guru pendamping atau tenaga kependidikan dengan pelatihan khusus. Hal ini membuat proses belajar mengajar belum optimal dan berpotensi meningkatkan angka putus sekolah anak disabilitas.
3. Minimnya inovasi pembelajaran berbasis teknologi dan
terapi terpadu.
Akses pendidikan bagi penyandang disabilitas masih
terbatas pada pendekatan konvensional. Padahal, dengan
perkembangan teknologi, sekolah dapat menghadirkan
inovasi seperti media belajar digital, terapi pendukung dalam
lingkungan sekolah, hingga homeschooling inklusi yang
terintegrasi dengan rumah terapi.
4. Kabupaten Bulungan belum memiliki Unit Layanan
Disabilitas (ULD) bidang pendidikan.
ULD merupakan amanat regulasi sebagai pusat layanan
pendukung inklusi di sekolah. Ketiadaan ULD pendidikan di
Kabupaten Bulungan membuat sekolah belum memiliki
mekanisme resmi untuk memberikan dukungan asesmen,
penyediaan alat bantu, maupun pendampingan bagi peserta
didik disabilitas.
5. Kurangnya sinergi antara sekolah, orang tua,
pemerintah, dan komunitas.
Pendidikan inklusif membutuhkan kolaborasi multi-pihak.
Namun, di tingkat daerah, masih terdapat kesenjangan
koordinasi antara sekolah, pemerintah daerah, organisasi
penyandang disabilitas, dan orang tua siswa. Hal ini
berdampak pada belum terciptanya sistem dukungan yang
komprehensif.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Inovasi
Sebelum adanya inovasi sekolah inklusi, kondisi pendidikan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Bulungan masih menghadapi berbagai permasalahan, antara lain:
1. Akses pendidikan terbatas
Sebagian besar anak disabilitas hanya bersekolah di SLB,
sementara sekolah reguler belum sepenuhnya siap
menerima peserta didik disabilitas. Akibatnya, kesempatan
mereka untuk belajar bersama teman sebaya dalam
lingkungan yang lebih luas menjadi terbatas.
2. Ketiadaan Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang
Pendidikan
Kabupaten Bulungan belum memiliki ULD pendidikan yang
seharusnya menjadi pusat layanan asesmen,
pendampingan, dan penyediaan kebutuhan belajar anak
disabilitas. Hal ini membuat sekolah-sekolah tidak memiliki
dukungan kelembagaan yang memadai.
3. Tenaga pendidik belum memiliki kompetensi khusus
Sebagian besar guru di sekolah reguler belum mendapatkanpelatihan pendidikan inklusi, sehingga kesulitanmenyesuaikan metode pembelajaran, kurikulum, maupunasesmen untuk peserta didik disabilitas.
4. Sarana prasarana pendidikan belum inklusif
Sekolah umum masih minim fasilitas ramah disabilitas(seperti aksesibilitas fisik, alat bantu belajar, mediapembelajaran khusus). Kondisi ini membuat anak disabilitaskesulitan mengikuti pembelajaran secara optimal.
5. Belum ada sistem pendampingan dan kolaborasi multipihak
Kolaborasi antara sekolah, orang tua, pemerintah daerah,dan komunitas disabilitas belum berjalan efektif. Akibatnya,dukungan terhadap anak disabilitas dalam prosespendidikan masih parsial dan tidak berkelanjutan
Kondisi Setelah Inovasi
Penerapan inovasi PELITA membawa perubahan dalam
peningkatan akses pendidikan bagi anak disabilitas di kabupaten Bulungan, yang meliputi:
1. Akses Pendidikan Lebih Terbuka
Anak disabilitas dapat bersekolah di sekolah inklusi dengan
sistem homeschooling fleksibel (blended learning),
menggabungkan belajar di sekolah dan rumah.
2. Screening Psikologis di Awal Masuk
Setiap anak diasesmen sejak awal sehingga kebutuhan
belajarnya terpetakan dan pembelajaran lebih terarah.
3. Guru Mendapat Pendampingan Berbasis Asesmen
Guru didampingi kepala sekolah dan psikolog dalam
merancang metode sesuai kebutuhan anak.
4. Integrasi dengan Rumah Terapi
Layanan terapi untuk ABK tersedia dan terhubung dengan
kegiatan belajar anak.
5. Kolaborasi Multi-Pihak
Guru, orang tua, psikolog, dan terapis bekerja bersama
dalam satu ekosistem inklusi.
6. Menjawab Kekosongan ULD Pendidikan
Kehadiran sekolah ini menjadi solusi sementara atas
ketiadaan ULD pendidikan di Kabupaten Bulungan,
sekaligus model percontohan untuk wilayah lain.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Inovasi Sekolah Homeschooling Inklusi yang dikembangkan oleh Tri Narapati School menghadirkan pendekatan baru dalam
penyelenggaraan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus
(ABK) di Kabupaten Bulungan. Model ini menggabungkan konsep sekolah formal dengan fleksibilitas homeschooling, serta dukungan layanan terapi dan asesmen psikologis yang terintegrasi.
Beberapa keunggulan dan kebaharuannya adalah:
1. Model pembelajaran fleksibel dan terstruktur
Menggunakan pola blended learning di mana Senin–Rabu
siswa belajar di sekolah, sedangkan Kamis–Jumat
mengerjakan PR di rumah dengan pendampingan orang tua.
Hal ini memperkuat kolaborasi sekolah–orang tua dalam
proses pendidikan anak.
2. Adanya layanan screening psikologis
Setiap anak yang masuk sekolah terlebih dahulu diasesmenoleh psikolog untuk mengidentifikasi kebutuhan khususnyaHasil asesmen ini menjadi dasar bagi guru dalam menyusunstrategi pembelajaran yang sesuai dengan kondisi masingmasing anak.
3. Pendampingan guru berbasis asesmen
Guru tidak hanya mengajar dengan kurikulum umum, tetapjuga mengimplementasikan hasil asesmen psikologisdengan bimbingan kepala sekolah dan psikolog, sehinggapembelajaran lebih individual dan tepat sasaran.
4. Integrasi sekolah dengan rumah terapi
Sekolah dilengkapi dengan rumah terapi yang menyediakanlayanan tambahan seperti terapi Psikologi (beragam sesuakebutuhan klien), stimulasi berbicara, stimulasi motorik,stimulasi dengan pendekatan multi-sensorik. Dengademikian, kebutuhan pendidikan dan kebutuhan terapi anabisa berjalan beriringan dalam satu ekosistem yang utuh.
5. Kebaruan sistem kolaboratif
Model sekolah ini bukan hanya melibatkan guru, tetapi juga
orang tua, psikolog, dalam satu kesatuan layanan
pendidikan. Kolaborasi ini menciptakan pendekatan holistik
yang belum tersedia di sekolah-sekolah reguler maupun SLB
di Bulungan.
6. Menjawab kekosongan layanan ULD pendidikan
Di tengah ketiadaan Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang
pendidikan di Kabupaten Bulungan, sekolah inklusi ini hadir
sebagai alternatif layanan yang inklusif, terukur, dan dapat
direplikasi oleh daerah lain.
TAHAPAN INOVASI/BISNIS PROSES INOVASI
Tahapan inovasi PELITA dirancang secara sistematis dan inklusif, mulai dari penyiapan kurikulum adaptif, penyediaan sarana pembelajaran yang ramah disabilitas, pelatihan guru dalam metode pembelajaran inklusi, hingga pendampingan intensif bagi anak dan orang tua. Dengan tahapan ini, PELITA mampu menciptakan lingkungan belajar yang setara, mendukung potensi anak, dan berkelanjutan.
1. Latar Belakang Permasalahan
Berangkat dari kenyataan banyak anak
berkebutuhan khusus (ABK) yang kesulitan mendapatkan akses pendidikan reguler karena keterbatasan fasilitas dan tenaga pendamping.
Kurangnya sekolah yang tidak hanya menyediakan kelas inklusi, tetapi juga menghadirkan layanan terapi anak di dalam
lingkup sekolah.
PELITA hadir untuk menjawab kebutuhan ini,
sehingga anak bisa belajar sekaligus mendapatkan terapi dalam satu tempat yang ramah dan aman.
2. Perancangan Konsep PELITA
Merancang sekolah dengan model inklusi yang
menggabungkan pendidikan akademik dengan layanan terapi perilaku, terapi Psikologi (beragam sesuai kebutuhan klien), stimulasi berbicara, stimulasi motorik, stimulasi dengan pendekatan multi-sensorik.
Menyusun pembelajaran yang adaptif agar setiap anak belajar sesuai kemampuannya.
Menyediakan ruang belajar dan ruang terapi yang ramah disabilitas.
3. Penyediaan Sumber Daya & Pelatihan
Menyiapkan guru kelas inklusi dan guru pendamping ABK.
Bekerja sama dengan psikolog untuk memberikan layanan terapi di sekolah.
Melakukan pelatihan dasar untuk guru reguler agar mampu mengajar dengan pendekatan inklusif
4. Implementasi & Pendampingan
Melaksanakan kegiatan belajar mengajar inklusif
yang dikombinasikan dengan sesi terapi rutin.
Memberikan pendampingan intensif bagi anak
ABK baik di kelas maupun di ruang terapi.
5. Monitoring & Evaluasi
Memberikan buku penghubung anak, agar orang
tua tau perkembangan anak di kelas maupun ruang terapi tiap selesai sesi.
Guru, psikolog, dan orang tua dilibatkan dalam forum evaluasi sederhana.
Hasil evaluasi digunakan untuk menyesuaikan
strategi belajar dan terapi.
Proses inovasi ini dijalankan secara kolaboratif melalui beberapa tahapan utama yang melibatkan pihak-pihak strategis berikut:
Pihak Internal (Penyelenggara)
Yayasan/Pemilik Lembaga: Menyediakan modal, Menyusun visi-misi sekolah, dan memegang keputusan tertinggi.
Kepala Sekolah: Menyusun kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak murid
Guru kelas & Guru pendamping Khusus: Mengajar di kelas sekaligus berkoordinasi dengan terapis untuk memantau perkembangan anak
Psikolog: Melakukan asesmen awal (diagnosis) saat penerimaan siswa baru
Pihak Eksternal (Regulasi)
Dinas Pendidikan (Disdik): Mengurus izin operasional sekolah
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP): Mengurus izin pendirian