SIAP-24 MANTRA (Mewujudkan Bulungan Aman, Tertib dan Ramah Investasi)

DASAR HUKUM

Dalam mewujudkan SIAP 24 Kabupaten Bulungan Aman Tertib & Ramah Investasi terdapat dasar hukum yang mendasari 

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Daerah Mengatur struktur, tugas, fungsi, dan kewenangan perangkat daerah pelaksana inovasi SIAP 24.

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintah daerah Undang-undang ini menjadi dasar utama kewenangan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta pelayanan publik. Melalui regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Bulungan memiliki kewenangan untuk menghadirkan inovasi SIAP 24 sebagai bentuk pelayanan cepat tanggap guna menciptakan daerah yang aman, tertib, dan mendukung iklim investasi. 

  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Regulasi ini menegaskan bahwa setiap masyarakat berhak memperoleh pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan berkualitas. Inovasi SIAP 24 hadir sebagai implementasi pelayanan publik responsif selama 24 jam dalam penanganan pengaduan masyarakat, gangguan ketertiban umum, serta kondisi darurat kebakaran dan penyelamatan.

  4.  Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja

Peraturan pemerintah ini mengatur tugas dan fungsi Satpol PP dalam penegakan peraturan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat. Melalui dasar hukum ini, Satpol PP menjadi unsur utama dalam pelaksanaan SIAP 24, khususnya dalam penanganan gangguan ketertiban dan pengawasan pelanggaran perda.

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota Peraturan ini menjadi pedoman teknis pemerintah daerah dalam memenuhi standar pelayanan minimal bidang kebakaran. Inovasi SIAP 24 mengadopsi prinsip pelayanan cepat tanggap kebakaran dan penyelamatan guna meningkatkan perlindungan masyarakat serta meminimalisir risiko kerugian akibat kebakaran.

  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat

Permendagri ini memberikan pedoman penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat secara terpadu dan terkoordinasi. Dalam SIAP 24, regulasi ini menjadi dasar penguatan sinergi lintas sektor antara Satpol PP, pemadam kebakaran, aparat keamanan, dan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang responsif kepada masyarakat.

 

PERMASALAHAN

SIAP 24 Mewujudkan Kabupaten Bulungan aman, tertib dan ramah investasi bukanlah hal yang sederhana, karena di dalam praktiknya terdapat berbagai permasalahan yang saling berkaitan. Dari aspek keamanan, masih ditemui gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat seperti tindak kriminalitas, konflik sosial, maupun praktik premanisme yang dapat menimbulkan rasa tidak nyaman. Di sisi lain, ketertiban umum juga belum sepenuhnya berjalan optimal. Hal ini terlihat dari masih adanya pelanggaran terhadap peraturan daerah, seperti pemanfaatan ruang yang tidak sesuai, aktivitas usaha yang tidak tertib, hingga rendahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan. Permasalahan lain yang cukup krusial terletak pada aspek birokrasi dan perizinan. Proses perizinan yang masih di anggap berbelit, kurang transparan, dan memakan waktu lama menjadi hambatan bagi investor, ditambah lagi, masih adanya praktik pungutan liar di beberapa layanan publik semakin menurunkan tingkat kepercayaan terhadap pemerintah daerah. Kondisi ini diperparah oleh belum kuatnya kepastian hukum, seperti tumpang tindih regulasi, sengketa lahan, dan inkosistensi dalam penengakan aturan. Selain itu, keterbatasan infrakstruktur dan aksesibilitas juga menjadi tantangan utama. Ketersediaan jalan, listrik, air bersih, dan jaringan telekomunikasi yang belum merata membuat biaya operasional menjadi tinggi dan menurukan daya tarik investasi. Secara keseluruhan, berbagai permasalahan tersebut menunjukan bahwa upaya mewujudkan daerah aman, tertib dan ramah investasi memerlukan pendekatan yang komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara sinergis. 

Permasalahan tersebut ditunjukkan melalui beberapa kondisi :

  • Terdapat sekitar 10 Peraturan Daerah yang harus diawasi dan ditegakan setiap tahun

  • Sedikitnya 100 pelanggaran ketertiban yang dilanggar oleh masyarakat

  • Masih tingginya gangguan ketertiban umum seperti parkir liar, pedagang kaki lima pada area terlarang dan aktivitas masyarakat yang menganggu ketentraman

  • Jumlah personil perlindungan masyarakat yang harus dibina mencapai 200 lebih untuk anggota satlinmas untuk mendukung keamanan dan kesiapsiagaan wilayah

  • Meningkatnya potensi kejadian kebakaran pada kawasan permukiman, pertokoan dan usaha akibat pertumbuhan aktivitas masyarakat

  • Laporan keadaan darurat non-kebakaran seperti evakuasi hewan liar, pelepasan hewan berbisa, penyelamatan hewan peliharaan dan animal rescue yang membutuhkan penanganan cepat oleh petugas

  • Belum tersediannya layanan terpadu 24 jam menyebabkan beberapa laporan terlambat ditangani karena keterbatasan koordinasi dan akses pengaduan

Hal ini disebabkan karena 45% Kecamatan belum memiliki petugas pelaksananya (Personil Satuan Polisi Pamong Praja dan Personil Pemadam Kebakaran). Sedangkan rata-rata untuk kejadian kebakaran menargetkan penanganan 100% layanan kejadian kebakaran dan respon time 80%. Berdasarkan data tahun 2024-2025 Kejadian Kebakaran sebanyak 27 kali, laporan Animal Rescue sebanyak 252 serta pelanggaran ke laporan dari  kejadian kebakaran dapat terlayani 69% dan hanya 9 kejadian kebakaran yang respontime.


ISU STRATEGIS

Inovasi SIAP 24 – Mewujudkan Kabupaten Bulungan Aman, Tertib dan Ramah Investasi dilatarbelakangi oleh kebutuhan pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, responsif, dan terintegrasi dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum, serta penanganan keadaan darurat masyarakat. Kondisi Kabupaten Bulungan yang terus berkembang sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, dan investasi di Kalimantan Utara menuntut adanya sistem pelayanan yang mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Masih ditemukannya gangguan ketertiban umum, pelanggaran Peraturan Daerah, risiko kebakaran permukiman dan usaha, serta belum optimalnya pelayanan pengaduan masyarakat menjadi isu strategis yang harus segera ditangani. Sebelum adanya inovasi SIAP 24, penanganan pengaduan dan keadaan darurat masih berjalan secara parsial antarinstansi sehingga respons terhadap laporan masyarakat belum maksimal dan belum terintegrasi selama 24 jam.

Kondisi tersebut sejalan dengan program prioritas Bupati Bulungan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, menciptakan daerah yang aman dan tertib, memperkuat perlindungan masyarakat, serta membangun iklim investasi yang kondusif. Keamanan, ketertiban, dan kesiapsiagaan penanganan kebakaran merupakan faktor penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap Kabupaten Bulungan.

Melalui inovasi SIAP 24, Pemerintah Kabupaten Bulungan menghadirkan layanan terpadu berbasis respon cepat 24 jam yang melibatkan unsur Satpol PP, pemadam kebakaran, dan perangkat terkait lainnya dalam menangani gangguan ketertiban umum, kebakaran, serta kondisi darurat masyarakat secara cepat, efektif, dan terkoordinasi. Inovasi ini diharapkan mampu mendukung terwujudnya Kabupaten Bulungan yang aman, tertib, nyaman, dan ramah investasi.


METODE PEMBAHARUAN

Kondisi Sebelum Inovasi

Kondisi Kabupaten Bulungan cenderung menghadapi berbagai kendala, seperti keamanan dan ketertiban yang belum stabil, masih adanya gangguan kamtibmas, serta penegakan aturan yang belum konsisten. Proses perizinan usaha berjalan lambat, berbelit dan kurang transparan. Infrastruktur belum memadai, pelayanan publik belum optimal dan koordinasi antarinstansi masih lemah, selain itu citra Kabupaten Bulungan masih rendah karena kurangnya promosi dan kepastian hukum.

Kondisi Setelah Inovasi

Kabupaten Bulungan menjadi lebih kondusif dengan meningkatnya keamanan dan ketertiban masyarakat, penengakan hukum berjalan lebih tegas dan konsisten. Pelyanan perizinan menjadi lebih cepat, mudah dan transparan melalui sistem digital. Infrastruktur dan fasilitas pendukung investasi semakin membaik, serta koordinasi antarinstansi lebih solid dan terintegrasi. Citra Kabupaten Bulungan meningkat, dan iklim investasi menjadi lebih kompetitif dan berkelanjutan.

KEUNGGULAN/KEBAHARUAN

Inovasi SIAP 24 mewujudkan Kabupaten Bulungan Aman Tertib & Ramah Investasi


  1. Inovasi SIAP 24 merupakan terobosan Pemerintah Kabupaten Bulungan dalam menghadirkan pelayanan publik yang responsif, terintegrasi, dan berbasis teknologi guna menciptakan kondisi daerah yang aman, tertib, SIAP 24 memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menyampaikan pengaduan, laporan gangguan ketertiban, serta hambatan investasi secara cepat dan mudah.

  2. Keunggulan utama inovasi ini terletak pada sistem pelayanan yang terintegrasi lintas sektor, melibatkan berbagai perangkat daerah seperti Kepolisian, Bagian Hukum, DPMPTSP, Kesbangpol, BPBD, Bependa, Dinas Perhubungan, Kominfo dan Disporapar Dengan dukungan teknologi digital dan sistem monitoring real-time, setiap .laporan dapat ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan terukur.

  3. Dengan pendekatan yang tidak hanya responsif tetapi juga preventif, SIAP 24 menjadi inovasi yang adaptif terhadap dinamika kebutuhan daerah. Kehadiran inovasi ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Bulungan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan prima demi terwujudnya daerah yang aman, tertib, dan ramah investasi.


TAHAPAN INOVASI/BISNIS PROSES INOVASI

1. Tahap Identifikasi Masalah
Dilakukan pemetaan terhadap permasalahan daerah, khususnya terkait keamanan, ketertiban umum, pelayanan pengaduan masyarakat yang belum optimal. Ditemukan bahwa layanan masih bersifat parsial, belum terintegrasi, dan terbatas waktu pelayanan, adapun instansi yang terlibat dalam hal ini yakni Kepolisian, Bagian Hukum, Kecamatan dan Kelurahan/Desa, Pelaku Usaha dan Masyarakat serta Kanal Pengaduan Masyarakat.

2. Tahap Perencanaan Inovasi
Pemerintah daerah merumuskan konsep SIAP 24 sebagai sistem pelayanan terpadu 24 jam. Pada tahap ini disusun desain layanan, alur koordinasi lintas instansi, kebutuhan sumber daya manusia, serta dukungan teknologi yang akan digunakan, adapun instansi yang terlibat dalam hal ini yakni Bappeda, Diskominfo,  dan Kepolisian

3. Tahap Pengembangan Sistem
Dilakukan pembangunan dan pengembangan platform layanan, seperti call center, media digital, dan sistem monitoring berbasis teknologi. Selain itu, disiapkan SOP (Standar Operasional Prosedur) serta mekanisme respon cepat, adapun instansi yang terlibat dalam hal ini yakni Diskominfo dan Tim SIAP 24 

4. Tahap Implementasi/Pelaksanaan
SIAP 24 mulai dioperasikan dengan melibatkan berbagai instansi terkait (Kepolisian, Bagian Hukum, DPMPTSP, Kesbangpol, BPBD, Bependa, Dinas Perhubungan, Kominfo dan Disporapar). Masyarakat dapat mengakses layanan selama 24 jam untuk melaporkan berbagai permasalahan.

5. Tahap Sosialisasi
Dilakukan penyebar luasan informasi kepada masyarakat dan pelaku usaha melalui berbagai media, baik secara langsung maupun digital, agar layanan dapat dimanfaatkan secara maksimal, adapun instansi yang terlibat dalam hal ini yakni Diskominfo, Kecamatan dan Kelurahan/Desa, Kepolisian, Media Massa, Pelaku Usaha dan Masyarakat serta Tokoh Masyarakat

6. Tahap Monitoring dan Evaluasi
Dilakukan pemantauan secara berkala terhadap kinerja layanan, kecepatan respon, serta tingkat kepuasan masyarakat. Evaluasi digunakan untuk perbaikan dan penyempurnaan sistem, adapun instansi yang terlibat dalam hal ini yakni Pemkab, Bappeda, Inspektorat, Pelaku Usaha dan Masyarakat, Media Publikasi 



7. Tahap Pengembangan Lanjutan (Sustainability)
Inovasi terus dikembangkan secara berkelanjutan dengan penambahan fitur, peningkatan kapasitas SDM, serta penyesuaian terhadap kebutuhan masyarakat dan dinamika investasi daerah, adapun instansi yang terlibat dalam hal ini yakni Bappeda, Diskominfo, Kepolisian, Masyarakat dan Komunitasi relawan kebencanaan/ketertiban umum