GEMPITA (Gerakan Masyarakat Pekerja Cinta Sehat)

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dalam Pasal 98 menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pemberi kerja, dan pengurus atau pengelola tempat kerja bertanggung jawab melaksanakan Upaya Kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem keselamatan dan Kesehatan kerja. Upaya Kesehatan kerja dimaksud dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan kemampuan perilaku hidup sehat serta mencegah terjadinya penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja.

Pada Pasal 99 tercantum bahwa Upaya Kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja dan orang lain yang ada di tempat kerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan Kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan. Upaya Kesehatan kerja dilakukan di tempat kerja pada sektor formal dan informal serta pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. 

Sehingga dengan regulasi tersebut, Puskesmas Salimbatu sebagai fasilitas pelayanan kesehatan berinovasi dalam bidang Kesehatan Kerja.

 

PERMASALAHAN

Secara Umum Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 1948 menyebutkan bahwa pengertian kesehatan adalah sebagai “suatu keadaan fisik, mental, dan sosial kesejahteraan dan bukan hanya ketiadaan penyakit atau kelemahan. Kesehatan dan keselamatan kerja adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan . Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja (National Institute of Occupational Safety and Health. Tahun 2013)

Berdasarkan data yang diperoleh dari database ASEAN OSHANET dan ILO. Kecelakaan kerja di Indonesia yang terjadi di industri pertanian menduduki tempat kedua atau ketiga terbesar dibanding industri lain-lain. Pada tahun 2017, dari 1.476 kasus kematian yang terjadi, 280 kasus diantaranya menimpa pekerja pertanian. Pada indikator  Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024, kesehatan kerja memiliki target persentase Puskesmas yang menyelenggarakan kesehatan kerja dasar dan /atau memberikan pelayanan kesehatan bagi pekerja diwilayah kerjanya, diantaranya melalui pos upaya kesehatan kerja.

Negara Indonesia sesuai data Badan pusat statistik (BPS) tahun 2022, dari angkatan kerja yang tercatat sebanyak 144,1 juta jiwa pekerja baik formal seperti ASN, TNI/POLRI dan pekerja perkantoran, maupun informal meliputi pertanian, peternakan, buruh kerja kasar dan lain sebagainya. Sekitar 60 – 70 %  para pekerja yang ada bekerja disektor informal, baik yang ada di pedesaan maupun perkotaan.

Salah satu Provinsi dengan capaian kesehatan kerja terkecil yaitu Provinsi Kalimantan Utara sebanyak 48,21 % pada tahun 2018 ( Ditjen Kesehatan Masyarakat, Kemenkes RI, 2019). Kabupaten Bulungan adalah termasuk diwilayah di Kalimantan Utara yang dimana belum semua puskesmasnya melaksanakan program kegiatan kesehatan dan keselamatan kerja. 

Banyaknya yang berprofesi sebagai petani, tetapi sangat sedikit para petani yang paham akan kesehatan dan keselamatan kerja untuk dibidang pertanian, hal ini yang akan terus menimbulkan kekhawatiran untuk pemerintah setempat bahkan untuk masyarakat itu sendiri.

Melihat data laporan Puskesmas Salimbatu, telah terjadi tingginya kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dibidang pertanian diwilayah UPT SP 5 dan SP 5A Desa salimbatu, Kecelakaan dan penyakit yang dialami oleh para pekerja terjadi karena sebagai berikut :

1. Kurangnya pengetahuan pekerja tentang kesehatan dan kesehatan kerja.

2. Perlunya Fasilitas pelayanan kesehatan kusus untuk para pekerja demi Meningkatkan akses pelayanan kesehatan.

3. Kurangnya peran aktif kemandirian masyarakat, kelompok masyarakat dalam bidang kesehatan kerja

4. Kurang pahamnya tentang Alat Pelindung Diri (APD) dan juga keterbatasan APD tersebut.

 

ISU STRATEGIS

Isu strategis kesehatan kerja merujuk pada masalah-masalah krusial dalam bidang kesehatan yang dihadapi oleh pekerja dan lingkungan kerja yaitu :

1. Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Akibat Kerja (KAK):

Diperlukan upaya pencegahan yang komprehensif, termasuk penerapan standar keselamatan kerja yang ketat, pelatihan keselamatan, penyediaan alat pelindung diri (APD), dan pengawasan yang efektif. 

2. Kesehatan Mental dan Kesejahteraan Pekerja:

Stres kerja, beban kerja berlebih, dan kurangnya dukungan sosial dapat berdampak negatif pada kesehatan mental pekerja yang dapat menurunkan produktivitas dan meningkatkan risiko KAK.

3. Penyakit Tidak Menular (PTM) di Tempat Kerja:

Peningkatan prevalensi PTM seperti penyakit jantung, stroke, diabetes, dan kanker menjadi perhatian di lingkungan kerja. Faktor risiko PTM seperti pola makan tidak sehat, kurang aktivitas fisik, dan merokok di tempat kerja perlu dikelola.

4. Peningkatan Kesadaran dan Budaya K3:

Membangun budaya K3 yang kuat, di mana keselamatan dan kesehatan kerja menjadi nilai utama dalam setiap aktivitas kerja. Pelatihan, komunikasi yang efektif, dan penghargaan terhadap praktik kerja yang aman dapat membantu membangun budaya K3 yang positif. 

6. Keterbatasan Sumber Daya dan Akses Pelayanan Kesehatan Kerja:

Penyediaan akses yang mudah dan terjangkau terhadap pelayanan kesehatan kerja, terutama bagi pekerja di sektor informal dan usaha kecil menengah.

 

METODE PEMBAHARUAN

Kondisi Sebelum Inovasi

Sebelum inovasi dilakukan, layanan kesehatan kerja dilakukan dalam bentuk satu arah dimana pekerja hanya sebagai penerima layanan kesehatan kerja. Pekerja mendapatkan sosialisasi tentang kesehatan kerja dari petugas puskesmas secara berkala tanpa mengidentifikasi kebutuhan masyarakat pekerja.

 

Kondisi Setelah Inovasi

Dengan adanya inovasi GEMPITA, layanan kesehatan kerja dilakukan dengan melibatkan pekerja dan masyarakat pekerja secara aktif dalam promosi preventif kesehatan kerja. Pekerja dan masyarakat pekerja mendapatkan sosialisasi tentang kesehatan kerja dari petugas puskesmas sesuai kebutuhan permasalahan yang dihadapi. 

 

 

KEUNGGULAN/KEBAHARUAN

Gerakan Masyarakat Pekerja Cinta Sehat (GEMPITA) merupakan salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) dengan keunggulan pada bentuk pemberdayaan masyarakat di kelompok pekerja  informal, terutama dalam upaya promotif dan preventif untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan. 

 

TAHAPAN/BISNIS PROSES INOVASI

Dalam Mensukseskan dan mengoptimalkan program GEMPITA ada tiga kegiatan yang dilaksanakan diantaranya adalah :

1. Pembentukan Kader Gempita Peduli (KGP)

Kader Gempita Peduli (KGP) Adalah kader yang dibentuk dari masyarakat untuk masarakat yang bergerak di kegiatan masyarakat baik kegiatan kesehatan, pertanian, dan kegiatan lainnya. Tujuan dibentuknya KGP ini adalah sebagai berikut :

a) Mengatur jalannya kegiatan setiap program GEMPITA

b) Mendata Jumlah Pekerja diwilayah masing-masing

c) Membantu petugas kesehatan dalam melaksanakan pemeriksaaan kesehatan.

d) Peran aktif mensukseskan program-program dimasyarakat kususnya dibidang kesehatan dan Menjalin integrasi dan kerjasama dengan lintas sektor

 

2. Program Peningkatan Kemampuan dan Pengetahuan Pekerja (P2KP)

Dengan melihat kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang tinggi maka GEMPITA membuat program P2KP. Dimana P2KP adalah program yang dilakukan oleh petugas kesehatan kepada  kader dan para petani. Adapun kegiatannya sebagai berikut :

a) Memberikan Penyuluhan dan sosialisasi tentang Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). 

b) Memberikan pelatihan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Pertolongan Pertama Pada Penyakit (P3P).

c) Pengenalan bahaya di tempat kerja dan Praktik Pertolongan Pertama serta Aktifitas Fisik (Olahraga untuk Pekerja)

d) Pelatihan Pencatatan dan pelaporan.

 

3. Program Pengembangan Terintegrasi (PROPERTI)

Program pengembangan disini adalah kegiatan-kegiatan tambahan yang dilakukan oleh petugas dan kader GEMPITA, dimana kegiatan tersebut hasil kerjasama atau program integrasi oleh program-program yang ada di puskesmas dan juga terintegrasi bersama lintas sektor seperti kantor Penyuluhan Pertanian, Perusahaan, pemerintah desa, dan lain-lain, kegiatan-kegiatan pengembangan tersebut diantaranya adalah :

a) Mendukung dan bekerjasama dengan Desa, Puskesmas dan lintas sektor lainnya.

b) Mensukseskan program2 kesehatan, baik untuk kesehatan pekerja maupun kesehatan masyarakan pada umumnya.

c) Kegiatan lain yang memang perlu dilaksanakan