OPTIKAN (Optimilisasi Pemanfaatan Potensi Perikanan)

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 55/Permen/KP/2020 Tentang Cara, Persyaratan, Penetapan Kawasan Budidaya Perikanan. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :

1. Kawasan Budi Daya Perikanan adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk budidaya ikan atas dasar potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan kondisi lingkungan serta kondisi prasarana yang ada. Pasal 2


Lahan Pembudidayaan Ikan yang ditetapkan sebagai Kawasan Budi Daya Perikanan berupa lahan yang digunakan untuk pembudidayaan Ikan. Pasal 3 (1) Kawasan Budi Daya Perikanan merupakan: a. kawasan peruntukan perikanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dibidang penataan ruang; dan b. zona perikanan budidaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil.(2) Kawasan Budi Daya Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kawasan pembenihan dan/atau kawasan pembesaran di: a. laut; b. Perairan Darat; dan c. darat

PERMASALAHAN

Permasalahan Makro Produksi melalui Budidaya perikanan memerlukan waktu  1 hingga 1,5 Tahun, dan memerlukan modal yang besar dalam pengembangan usaha kurang lebih 15 juta. Pembudidaya dalam melaksanakan kegiatan usaha budidaya ikan air tawar menghandalkan modal sendiri, sementara lembaga permodalan kurang berperan dalam membatu para pembudidaya untuk mendapatkan dukungan permodalan, investasi dan Memasarkan hasil budidaya ikan Air Tawar.

Permasalahan Mikro adalah Keterbatasan benih ukuran gelondongan merupakan kendala yang sangat penting dihadapi oleh pembudidaya baik dari kuantitas Balai Benih Ikan yang kurang memenuhi semua keinginan pembudidaya dan kualitas Benih cukup terpenuhi maupun harga benih saat ini sangat terjangkau di Kabupaten Bulungan

ISU STRATEGIS

Kebijakan Dinas Perikanan Kabupaten Bulungan tidak terlepas dari kerangka kebijakan Pemerintah Kabupaten Bulungan yang didasari juga oleh kebijakan Pemerintah Pusat. Selama tiga tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten Bulungan berupaya untuk mengakselerasi pembangunan di Kabupaten Bulungan melalui 15 program proritas khususnya terkait komando strategi pembangunan pertanian (Mandau Tani), Satu desa satu produk, jaminan hasil produksi pertanian, mandiri dan terampil (mantera), Bulungan berdaulat, mantap pelayaran dasar, serta Bulungan reaksi cepat.

Ke 15 program tersebut, disamping merupakan bagian dari usaha Pemerintah Kabupaten Bulungan dalam mengakselerasi pembangunan, juga merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Bulungan dalam menghadapi tuntutan perubahan yang diharapkan oleh masyarakat Kabupaten Bulungan. Hal ini juga tidak terlepas dari tuntutan global yang dihadapi masyarakat Kabupaten Bulungan  sehingga Pemerintah Kabupaten Bulungan harus mampu beradaptasi dengan kondisi yang dihadapi masyarakat saat ini.

METODE PEMBAHARUAN

Kondisi Sebelum Inovasi

Pelaku usaha perikanan budidaya belum memiliki akses terhadap pelatihan atau pendidikan tentang teknologi baru, sehingga sulit mengadopsi metode yang lebih baik dan kurangnya peningkatan produktivitas. Optikan merujuk pada upaya memaksimalkan pemanfaatan sumber daya perikanan secara efesien dan berkelanjutan, yang didukung dengan penggunaan teknologi yang tepat, pengelolaan sumber daya secara hati-hati, pengembangan budidaya perikanan yang berkelanjutan , serta peningkatan kapasitas dan keterampilan pelaku usaha perikanan budidaya tanpa mengorbankan keberlanjutan ekosistem perairan.

Kondisi Setelah Inovasi 

Pemanfaatan potensi perikanan umumnya menunjukkan berbagai perubahan positif di sektor perikanan, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Berikut beberapa kondisi yang terjadi setelah adanya inovasi : peningkatan produktivitas, penggunaan alat tangkap ramah lingkungan (Bubu, Pukat, Jala, Rawai) atau sistem budidaya (Kolam/Tambak, Keramba, Kolam Terpal) sehingga meningkatkan hasil tangkapan atau panen, proses produksi lebih cepat, biaya operasional menurun, dan hasil optimal, memperluas pasar dan nilai tambah bagi  pembudidaya.

KEUNGGULAN/KEBAHARUAN

Potensi perikanan di Kabupaten Bulungan cukup besar baik perikanan tangkap dan perikanan budidaya, namun sampai saat ini sektor perikanan belum memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian di Kabupaten Bulungan. Potensi yang besar tanpa dibarengi dengan pengelolaan yang baik tentunya tidak akan memberikan dampak yang nyata bagi masyarakat. Pembukaan tambak yang masif di kawasan mangrove di wilayah Kabupaten Bulungan menjadi salah satu contoh bahwa perlu adanya pengelolaan yang tepat sesuai dengan kondisi yang ada juga dengan tetap memperhatikan keberlanjutan sumber daya perikanan. Berangkat dari hal tersebut diatas, perlu ada suatu upaya terencana dalam pengelolaan potensi yang ada sehingga bisa termanfaatan dengan optimal dengan melibatkan semua sektor.

TAHAPAN INOVASI

Optimilisasi Pemanfaatan Potensi Perikanan (OPTIKAN) merupakan suatu upaya dalam pengelolaan potensi perikanan melalui penyusunan peta potensi perikanan di Kabupaten Bulungan yang selanjutnya di gunakan untuk perencanaan pembangunan ke depannya. Setelah ada peta potensi perikanan tersebut selanjutnya perlu adanya pencanangan kawasan di masing-masing potensi tersebut. Pencanangan suatu kawasan menjadi suatu kawasan yang ditetapkan tentunya berawal dari suatu perencanaan yang melingkupi semua hal yang akan dikembangkan di suatu wilayah tertentu atau suatu rgand design. Secara pengertian "Grand Design" merujuk pada sebuah rencana besar. Strategis, atau konsep utama yang mendifinisikan atau membentuk sesuatu. Grand Design berfungsi sebagai panduan strategis  yang membatu induvidu, organisasi, atau masyarakat untuk masyarakat untuk merencanakan, mengkoordinasikan dan mencapai tujuan jangka panjang. ini membantu menghindari masalah  perencanaan yang mungkin timbul jika tindakan diambil tanpa pandangan menyeluruh tentang dampaknya dalam jangka panjang. Selain itu, grand design membantu dalam menciptakan visi yang jelas untuk masa depan yang diinginkan.