SS TWO (System Support Two)

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, yang mewajibkan laporan keuangan disusun berdasarkan akuntansi berbasis akrual. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur proses akuntansi, pelaporan, dan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Informasi Keuangan Daerah, yang mendorong pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan.

Dasar hukum tersebut menuntut sistem pelaporan keuangan yang tertib, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan teknis di daerah sering terkendala oleh fragmentasi data, keterbatasan akses sistem, dan sumber daya manusia yang belum merata secara kompetensi.

Salah satu tantangan dalam penyusunan LKPD adalah beragamnya sumber data yang digunakan oleh SKPD maupun BLUD. Data seperti persediaan, penyusutan aset tetap, dan belanja tidak semuanya dihasilkan dari satu sistem. Beberapa berasal dari output aplikasi, lainnya disusun secara manual menggunakan Excel. Hal ini menyebabkan ketidakterpaduan data dan menyulitkan proses rekonsiliasi serta konsolidasi laporan keuangan.

Selama ini, banyak sistem informasi keuangan daerah yang berbasis online dan dikembangkan pihak ketiga, sehingga akses penuh terhadap database sistem tidak dimiliki oleh pemerintah daerah. Ketergantungan ini menyulitkan tim penyusun LKPD di BKAD untuk melakukan validasi dan perbaikan data secara cepat dan mandiri. Akibatnya, proses konsolidasi memerlukan waktu yang lama dan tidak fleksibel terhadap perubahan data pada saat-saat akhir penyusunan laporan.

Sebagian besar Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD dan BLUD bukan berasal dari latar belakang akuntansi, sehingga mengalami kesulitan dalam melakukan proses penjurnalan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Hal ini sering menyebabkan kesalahan klasifikasi akun, jurnal tidak balance, atau ketidaksesuaian dengan struktur laporan. Oleh karena itu, dibutuhkan sistem yang dapat membantu otomatisasi jurnal agar tetap sesuai kaidah akuntansi, namun tetap mudah digunakan oleh aparatur non-akuntan.

PERMASALAHAN 

Dalam praktik penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah, terdapat sejumlah permasalahan yang secara langsung mempengaruhi kecepatan, keakuratan, dan integritas pelaporan. Permasalahan yang melatarbelakangi lahirnya inovasi SS Two antara lain:

1.   Fragmentasi dan Beragamnya Sumber Data Laporan Keuangan

Data laporan keuangan SKPD maupun BLUD berasal dari banyak sumber, seperti data persediaan dari aplikasi aset, data penyusutan dari sistem inventarisasi, hingga pengolahan manual menggunakan Excel. Kondisi ini menyebabkan tidak adanya satu basis data terpadu, sehingga menyulitkan konsolidasi dan membuka celah ketidakkonsistenan data.

2.  Keterbatasan Akses Pemerintah Daerah terhadap Database Keuangan

Sistem keuangan daerah yang selama ini digunakan berbasis online dan dikembangkan pihak ketiga, yang membuat pemerintah daerah tidak memiliki kendali penuh atas data dan sistemnya sendiri. Akibatnya, koreksi data atau akses laporan untuk konsolidasi harus menunggu proses dari pihak eksternal, yang memperlambat penyusunan LKPD.

3.   Tingginya Beban Penjurnalan bagi PPK Non-Akuntan

Banyak PPK di SKPD maupun BLUD tidak memiliki latar belakang akuntansi, sementara proses penjurnalan membutuhkan pemahaman teknis terhadap kode akun, jenis transaksi, serta aturan akuntansi pemerintah. Kesalahan jurnal sering terjadi, dan memperberat pekerjaan tim verifikator dan penyusun laporan.

4.   Kesulitan Pemeriksa dalam Mengakses Dokumen Pendukung

Pada saat pemeriksaan oleh inspektorat atau BPK, banyak data atau dokumen pelaporan disampaikan dalam format manual, terpisah-pisah, dan tidak konsisten dengan sistem. Tidak tersedianya kertas kerja audit yang otomatis dan sistematis membuat proses pemeriksaan memakan waktu dan berisiko tinggi menimbulkan temuan.

 

ISU STRATEGIS

Inovasi SS Two hadir sebagai jawaban terhadap sejumlah isu strategis dalam pengelolaan laporan keuangan daerah:

1.  Kebutuhan Integrasi Data Pelaporan Keuangan dalam Satu Database

Untuk menyusun laporan keuangan yang utuh dan konsisten, seluruh komponen data perlu berada dalam satu sistem terpadu yang dapat diakses penuh oleh pemda, bukan tersebar di banyak file dan aplikasi yang tidak saling terhubung.

2.  Kemandirian Teknologi Informasi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Pemerintah daerah perlu mengurangi ketergantungan terhadap vendor atau sistem milik pihak ketiga, dengan mengembangkan dan mengelola sendiri sistem pelaporan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik lokal.

3.   Penyederhanaan Penjurnalan melalui Otomatisasi

Dengan fitur jurnal otomatis, SS Two memungkinkan aparatur yang tidak berlatar belakang akuntansi untuk melakukan penjurnalan secara tepat dan sesuai standar, tanpa harus menguasai teknis akuntansi secara mendalam.

4.   Perluasan Akses terhadap Kertas Kerja Audit

Pemeriksa internal maupun eksternal membutuhkan data yang mudah diakses dan tervalidasi. SS Two menyediakan kertas kerja elektronik yang dapat digunakan auditor dalam menguji laporan keuangan secara sistematis dan efisien.

 

METODE PEMBAHARUAN

Kondisi Sebelum Inovasi

Sebelum diterapkannya aplikasi SS Two, proses penyusunan laporan keuangan daerah mengalami sejumlah kendala teknis dan sistemik yang berpengaruh terhadap kualitas dan ketepatan waktu pelaporan. Beberapa kondisi tersebut antara lain:

1.    Sumber Data Terfragmentasi dan Tidak Terintegrasi

Setiap SKPD dan BLUD menyusun laporan keuangan berdasarkan data yang bersumber dari berbagai sistem, seperti persediaan, aset tetap, dan pengeluaran yang dicatat secara manual atau dalam aplikasi terpisah. Tidak adanya satu basis data bersama membuat proses konsolidasi menjadi lambat dan berisiko menimbulkan ketidaksesuaian data.

2.    Akses Terbatas terhadap Sistem Keuangan

Pemerintah daerah tidak memiliki kontrol penuh terhadap sistem keuangan online yang digunakan karena dikembangkan pihak ketiga. Hal ini membuat proses verifikasi data, perbaikan, atau penarikan laporan harus melalui proses koordinasi tambahan, memperlambat penyusunan laporan keuangan konsolidasi.

3.    Penjurnalan Dilakukan Secara Manual oleh PPK Non-Akuntan

Penjurnalan transaksi dilakukan secara manual oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan yang umumnya tidak memiliki latar belakang akuntansi. Hal ini memicu kesalahan dalam klasifikasi akun, penginputan transaksi, dan penyusunan laporan neraca atau operasional.

4.    Kebutuhan Pemeriksa Tidak Terfasilitasi oleh Sistem

Kertas kerja dan dokumen pemeriksaan sering kali disusun terpisah atau manual di luar sistem utama. Pemeriksa harus meminta dokumen tambahan, melakukan verifikasi silang, dan berhadapan dengan format yang tidak seragam antar SKPD/BLUD.

5.    Durasi Penyusunan Laporan Terlalu Lama

Karena berbagai kendala di atas, waktu yang dibutuhkan untuk menyusun LK SKPD dan mengonsolidasikannya ke LKPD mencapai 10–11 minggu, dengan risiko mundur dari batas waktu pelaporan nasional.

 

Kondisi Setelah Inovasi

Dengan diimplementasikannya SS Two sejak Januari 2023, perubahan signifikan terjadi dalam proses pelaporan keuangan SKPD, BLUD, hingga pemerintah daerah secara keseluruhan. Berikut pembaruan yang dilakukan:

1.    Integrasi Data ke dalam Satu Sistem Offline yang Dikuasai Pemda

Semua data keuangan dari berbagai sumber kini dihimpun dan diproses dalam satu aplikasi berbasis desktop yang berjalan offline dan dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah daerah. Hal ini memungkinkan akses cepat, pengendalian internal, dan keamanan data yang lebih baik.

2.    Penerapan Jurnal Otomatis

Transaksi yang diinput oleh PPK akan otomatis dijurnal oleh sistem berdasarkan parameter akun dan jenis transaksi yang telah disesuaikan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Hanya jurnal penyesuaian tertentu di akhir periode yang perlu dilakukan secara manual, mengurangi beban teknis PPK secara signifikan.

3.    Kertas Kerja Pemeriksaan Tersedia Otomatis

SS Two menyediakan kertas kerja pemeriksaan elektronik yang dapat langsung diakses oleh tim pemeriksa (inspektorat atau BPK), mempercepat proses uji laporan dan meningkatkan transparansi.

4.    Durasi Penyusunan Laporan Lebih Singkat dan Efisien

Dengan sistem yang lebih terintegrasi dan otomatis, proses penyusunan LK SKPD dan konsolidasi ke LKPD dapat diselesaikan hanya dalam waktu 6–7 minggu, lebih cepat satu bulan dibanding sebelumnya.

 

KEUNGGULAN/KEBAHARUAN

Aplikasi System Support Two (SS Two) bukan hanya solusi teknis, tetapi juga terobosan strategis dalam tata kelola laporan keuangan pemerintah daerah. Inovasi ini membawa sejumlah pembaruan penting dibandingkan sistem sebelumnya, yang dapat dirinci sebagai berikut:

1.    Integrasi Sumber Data Keuangan dalam Satu Database Lokal

SS Two memungkinkan data dari berbagai sumber—seperti persediaan, aset tetap, belanja, dan pendapatan—dikelola dalam satu sistem yang terstruktur. Seluruh transaksi keuangan dapat ditelusuri dalam satu basis data yang terpusat dan dimiliki oleh pemerintah daerah, bukan pihak ketiga. Keunggulan ini meminimalkan inkonsistensi data dan mempercepat proses konsolidasi laporan.

2.    Akses Penuh Pemerintah Daerah terhadap Aplikasi dan Data

Berbeda dengan aplikasi berbasis cloud milik pihak ketiga, SS Two berbasis desktop/offline dan dirancang agar seluruh proses dan data berada dalam kendali penuh pemerintah daerah. Hal ini memastikan fleksibilitas pengelolaan data, keamanan, serta tidak tergantung pada jaringan internet atau vendor eksternal. SS Two mendukung kemandirian sistem informasi keuangan daerah.

3.    Jurnal Otomatis untuk Memudahkan PPK Non-Akuntan

Fitur unggulan SS Two adalah kemampuan penjurnalan otomatis berdasarkan transaksi yang diinput oleh PPK. Sistem mengkonversi data transaksi ke dalam jurnal sesuai standar, hanya menyisakan jurnal penyesuaian akhir yang dilakukan manual. Mengurangi potensi kesalahan akuntansi dan membantu PPK yang tidak berlatar belakang akuntansi.

4.    Tersedianya Kertas Kerja Pemeriksaan Secara Otomatis

SS Two menyediakan kertas kerja pemeriksaan (working papers) secara langsung dari sistem. Pemeriksa tidak perlu meminta dokumen tambahan karena semua jejak transaksi, jurnal, dan rekonsiliasi dapat diakses dalam sistem yang terstruktur dan siap audit. Meningkatkan akuntabilitas dan mempercepat proses audit.

5.    Pengurangan Waktu Konsolidasi LKPD secara Signifikan

Sebelum SS Two, konsolidasi laporan memakan waktu 10–11 minggu. Setelah inovasi, durasi penyusunan dapat dipangkas menjadi 6–7 minggu. Efisiensi waktu ini berdampak langsung pada ketepatan pelaporan kepada BPK dan peningkatan kualitas LKPD. Memberikan ruang waktu lebih besar untuk review dan koreksi internal.

6.    Fleksibilitas Pengembangan dan Replikasi

Karena dikembangkan secara internal dan bersifat modular, SS Two dapat terus dikembangkan sesuai kebutuhan dan mudah direplikasi ke daerah lain. Pemda dapat menambahkan fitur baru, memperluas integrasi, atau menghubungkan dengan Aplikasi Persediaan, Aplikasi Barang Milik Daerah (BMD) dan Aplikasi lainnya yang mendukung penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah. Menjadi aset tak berwujud daerah yang siap berkembang dan memberi nilai tambah.

 

TAHAPAN/BISNIS PROSES INOVASI

Implementasi inovasi System Support Two (SS Two) dilaksanakan secara bertahap dengan pendekatan kolaboratif antara tim teknis, pengguna lapangan, dan manajemen keuangan daerah. Berikut adalah tahapan bisnis proses inovasi dari perencanaan hingga implementasi:

1.  Identifikasi Permasalahan dan Kebutuhan Sistem (Triwulan II 2022)

Tahap awal dilakukan dengan menghimpun temuan dan keluhan dari tim penyusun laporan keuangan, PPK SKPD, BLUD, serta auditor internal mengenai kesulitan integrasi data, penjurnalan, dan ketiadaan akses terhadap sistem keuangan. Dilakukan juga analisis dokumen keuangan tahun-tahun sebelumnya yang menunjukkan lamanya waktu konsolidasi serta tingginya koreksi jurnal manual. Hasil identifikasi menjadi dasar perancangan sistem SS Two.

2.  Perancangan Sistem dan Pengembangan Aplikasi (Triwulan III 2022)

Tim teknis mulai membangun SS Two berdasarkan kebutuhan pengguna: sistem berbasis desktop/offline, dapat digunakan oleh PPK non-akuntan, dan memiliki jurnal otomatis serta kertas kerja audit. Standar jurnal, bagan akun, dan logika integrasi database oleh Analis Sistem Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah BKAD Bulungan. Tahap ini memastikan sistem dibangun sesuai prinsip akuntansi pemerintahan dan mudah digunakan.

3.  Uji Coba Terbatas (14 November 2022)

Merupakan tahap validasi langsung dari pengguna lapangan. SS Two diuji coba pada beberapa SKPD dan BLUD untuk menguji:

·     Kelengkapan dan ketepatan jurnal otomatis

·     Alur pelaporan transaksi hingga neraca

·     Kemudahan input oleh PPK

·     Fungsionalitas kertas kerja pemeriksaan

·     Umpan balik dari uji coba digunakan untuk menyempurnakan versi final sistem.

4.   Pelatihan dan Pendampingan Teknis (Desember 2022)

Seluruh PPK dan staf pengelola keuangan SKPD/BLUD diberikan pelatihan teknis mengenai penggunaan SS Two, penjurnalan, penyusunan laporan, serta penggunaan kertas kerja. Disiapkan pula tim pendamping dari BKAD untuk mendampingi unit kerja selama masa transisi ke sistem baru. Tahap ini meningkatkan kesiapan dan kapasitas aparatur untuk implementasi penuh.

5.   Implementasi Penuh (3 Januari 2023)

SS Two mulai diterapkan secara resmi di seluruh SKPD dan BLUD, bertepatan dengan awal penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022. Semua laporan keuangan disusun menggunakan aplikasi SS Two, mulai dari input transaksi, penjurnalan, hingga cetak laporan dan kertas kerja. Tanda dimulainya perubahan sistemik dalam penyusunan LK SKPD dan LKPD.

6.  Evaluasi, Pemeliharaan, dan Pengembangan Berkelanjutan (2023–Sekarang)

Setelah implementasi, dilakukan evaluasi atas penggunaan sistem, efektivitas jurnal otomatis, kelengkapan laporan, serta umpan balik dari pemeriksa. Hasil evaluasi dijadikan dasar pengembangan fitur lanjutan, seperti koneksi ke SIPD, penambahan modul pembantu aset, atau dashboard monitoring pelaporan. SS Two terus disempurnakan agar adaptif dan relevan dengan kebutuhan daerah.