1. Undang-Undang No 41 TH 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
2. Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2011 Tentang Penetapan Dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
3. Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2012 Tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
4. Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2012 Tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
5. Peraturan Menteri Pertanian No 41 Th 2009 Tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Pertanian
6. Peraturan Menteri Pertanian No 7 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Kriteria Dan Persyaratan Kawasan, Lahan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan
PERMASALAHAN
1. Adanya penurunan luas panen dan produksi padi di Kabupaten Bulungan yang dipengaruhi oleh beberapa factor diantaranya degradasi lahan dan alih fungsi lahan
2. Sebagian besar petani hanya memanfaatkan lahannya satu kali pertahun (iP 1)
3. Tidak adanya regulasi yang kuat dalam perlindungan dan pengelolaan lahan pertanian pangan
ISU STRATEGIS
1. Degradasi dan Alih fungsi lahan yang mengakibatkan penurunan luas panen dan produksi padi
2. Pemanfaatan lahan sawah yang satu kali dalam setahun
3. Kebutuhan beras sebagai komoditas pangan di kabupaten bulungan belum terpenuhi.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Regulasi perlindungan lahan pertanian pangan dapat menciptakan kepastian dan keberlanjutan bagi investasi di sektor pertanian. Keamanan investasi, keberlanjutan investasi, akses dan infrastruktur yang berkaitan seta investasi pada inovasi dan teknologi merupakan beberapa aspek yang saling terkait dengan peningkatan investasi dan pembangunan sector pertanian yang berkelanjutan. Regulasi perlindungan lahan pertanian juga menjadi factor kunci dalam pengentasan kemiskinan dengan memastikan akses yang adil ke lahan pertanian, keberlanjutan produksi pangan, kesempatan kerja dan penghidupan yang layak, serta keamanan pangan bagi masyarakat.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Inovasi
Sebelum inovasi dilakukan, menghadapi tantangan yang dihadapi berupa penggunaan lahan pertanian yang tidak efisien, degradasi lahan yang signifikan, konversi lahan untuk penggunaan non-pertanian, serta kerangka regulasi yang ada juga lemah. Hal ini berdampak pada rendahnya produktivitas padi, pendapatan petani yang rendah, dan ketidakmampuan memenuhi kebutuhan beras daerah.
Kondisi Setelah Inovasi
Setelah inovasi OPERA PANGAN diterapkan, karena adanya kepastian regulasi yang lebih kuat, berdampak pada pendapatan petani yang lebih tinggi, swasembada beras yang lebih baik, dan peningkatan investasi di sektor pertanian.
TAHAPAN/BISNIS PROSES INOVASI
1. Koordinasi dan Kolaborasi aksi
2. Koordinasi stakeholder intenal
3. Membentuk tim kerja
4. Koordinasi kepada stakeholder eksternal terkait penyusunan juknis Banper lingkup bidang PSP dan Rancangan draf PERDA LP2B
5. Pembetukan tim penyusunan Perda LP2B
6. Penyusunan Juknis Banper lingkup bidang PSP dan rancangan lingkup bidang PSP dan rancangan draft PERDA LP2B
7. Sosialisasi Petunjuk Teknis Banper Lingkup PSP
8. Implementasi Petunjuk Teknis
9. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan