TAS UMK (Twice A Month Service Usaha Mikro Kecil)

Pelaksanaan inovasi TAS UMK oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memiliki dasar hukum  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan yang cepat, mudah dijangkau, dan akuntabel. Hal ini tercermin dalam Pasal 4 huruf c dan Pasal 15 huruf a dan b, yang mengatur hak masyarakat atas pelayanan yang berkualitas dan kewajiban penyelenggara untuk memberikan kemudahan akses. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga menjadi dasar penting, di mana dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 huruf d ditegaskan bahwa pemerintah wajib menciptakan iklim usaha yang mendukung pengembangan UMKM, termasuk pemberian layanan perizinan yang mudah diakses serta pemberdayaan melalui bantuan dan fasilitasi perizinan sebagaimana dimuat dalam Pasal 16.

 

PERMASALAHAN

Meskipun pemerintah telah menyediakan sistem pelayanan perizinan berusaha berbasis elektronik (OSS), namun pada kenyataannya masih banyak pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di daerah, khususnya di wilayah tertentu, yang belum tersentuh layanan tersebut. Berdasarkan data dan pengamatan di lapangan, sebanyak 45% UMKM belum memperoleh akses layanan perizinan secara optimal, baik karena keterbatasan informasi, infrastruktur, maupun pendampingan. Permasalahan utamanya terletak pada keterbatasan akses teknologi dan informasi yang dimiliki oleh pelaku UMK, terutama yang tidak memiliki perangkat atau pemahaman digital yang memadai. Hal ini menyebabkan rendahnya tingkat legalitas usaha di kalangan UMK, yang pada akhirnya berdampak pada terbatasnya peluang mereka dalam mengakses program pembinaan, pendampingan, maupun bantuan dari pemerintah. Ketimpangan akses inilah yang mendorong perlunya inovasi pelayanan publik yang menjangkau langsung masyarakat, seperti TAS UMK, untuk meningkatkan pemerataan layanan dan mendorong percepatan legalisasi usaha. Dengan mempertimbangkan permasalahan-permasalahan tersebut, maka lahirlah inovasi TAS UMK sebagai solusi untuk menjawab tantangan pelayanan perizinan bagi UMK secara jemput bola. Inovasi ini bertujuan untuk mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat, memperluas jangkauan, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum para pelaku usaha kecil terhadap kewajiban legalitas usahanya. 


ISU STRATEGIS

Beberapa isu strategis perlu segera direspons dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perizinan usaha mikro kecil, khususnya di daerah dengan karakteristik geografis yang menantang seperti Kabupaten Bulungan. Salah satu isu utama adalah rendahnya aksesibilitas layanan perizinan bagi pelaku UMK, terutama yang berada di wilayah terpencil dengan keterbatasan infrastruktur teknologi dan informasi. Dengan luas wilayah mencapai 131.181,92 km², yang terdiri atas dataran rendah, wilayah pesisir dan laut, serta kawasan perbukitan dan pegunungan, pelayanan menjadi tidak merata karena tantangan geografis yang menyulitkan mobilitas dan pemerataan akses. Kondisi ini diperparah dengan sebaran wilayah administratif yang terdiri dari 10 kecamatan, 74 desa, dan 7 kelurahan yang tersebar secara sporadis, sehingga tidak semua wilayah mudah dijangkau oleh layanan perizinan konvensional. Akibatnya, masih banyak pelaku UMK yang belum memiliki legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga mereka belum dapat mengakses berbagai program pemberdayaan, pembinaan, dan bantuan dari pemerintah. Selain itu, kesenjangan antara pelayanan di wilayah perkotaan dan pedesaan masih cukup besar, karena layanan publik umumnya terpusat di ibu kota kabupaten/kota dan belum menjangkau wilayah pinggiran secara maksimal. Di sisi lain, tuntutan terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik yang inovatif, cepat, dan responsif semakin tinggi, terutama dalam konteks reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas. Oleh karena itu, inovasi TAS UMK hadir sebagai strategi untuk menjawab tantangan tersebut dengan memperluas jangkauan layanan, mendekatkan pelayanan ke masyarakat secara langsung, serta mendorong pemberdayaan pelaku UMK secara berkelanjutan dan berbasis legalitas usaha.

 

METODE PEMBAHARUAN

Kondisi Sebelum Inovasi

Sebelum adanya inovasi TAS UMK (Twice A Month Service Usaha Mikro Kecil), pelayanan perizinan usaha di Kabupaten Bulungan masih bersifat pasif dan terpusat di kantor DPMPTSP. Hal ini menyebabkan banyak pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK), khususnya yang berada di wilayah pedesaan dan terpencil, mengalami kesulitan dalam mengakses layanan perizinan dan pendampingan usaha. Rendahnya pemahaman tentang legalitas usaha serta minimnya edukasi terkait sistem OSS (Online Single Submission) membuat sebagian besar UMK beroperasi tanpa legalitas yang sah. Kondisi ini berdampak pada keterbatasan akses UMK terhadap pembiayaan, pelatihan, dan program pemberdayaan dari pemerintah, serta menghambat pertumbuhan ekonomi lokal secara inklusif dan merata.

 

Kondisi Setelah Inovasi

Setelah diterapkannya inovasi TAS UMK, DPMPTSP Kabupaten Bulungan berhasil menghadirkan layanan publik yang lebih proaktif, responsif, dan mendekatkan diri kepada masyarakat. Melalui pelayanan keliling dua kali dalam sebulan, pelaku UMK kini dapat dengan mudah memperoleh legalitas usaha, mendapatkan pendampingan OSS, serta menerima edukasi dan konsultasi usaha secara langsung di lokasi usahanya. Inovasi ini tidak hanya meningkatkan jumlah UMK yang memiliki NIB, tetapi juga membentuk budaya tertib administrasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah. Secara strategis, TAS UMK selaras dengan Asta Cita ke-5 yang menekankan pentingnya penguatan ekonomi nasional yang produktif, mandiri, dan berdaya saing, serta mendukung pemerataan pembangunan (Asta Cita ke-6) melalui pelayanan publik yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi wilayah.

Berangkat dari permasalahan tersebut, DPMPTSP Kabupaten Bulungan menggagas inovasi TAS UMK (Twice A Month Service Usaha Mikro Kecil), yaitu pelayanan jemput bola yang dilaksanakan dua kali dalam sebulan dengan mendatangi langsung lokasi UMK. Inovasi ini dirancang untuk meningkatkan jangkauan, efektivitas, dan kualitas pelayanan perizinan serta konsultasi usaha kepada pelaku UMK, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang proaktif, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


KEUNGGULAN/KEBAHARUAN

Inovasi TAS UMK memiliki sejumlah keunggulan dan kebaruan yang membedakannya dari layanan perizinan konvensional. Salah satu keunggulan utamanya adalah pendekatan jemput bola secara rutin dua kali dalam sebulan ke lokasi-lokasi UMK, terutama yang berada di wilayah  pedesaan, atau jauh dari pusat pemerintahan. Hal ini menjadikan TAS UMK sebagai pelayanan yang lebih proaktif, inklusif, dan berbasis kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar menunggu permohonan datang ke kantor. Kebaruan lainnya terletak pada kombinasi antara pelayanan langsung di lapangan dengan pendampingan digital, di mana petugas DPMPTSP tidak hanya membantu proses pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi juga memberikan edukasi mengenai pentingnya legalitas usaha serta pelatihan penggunaan sistem OSS. Inovasi ini juga memperkuat aksesibilitas dan keberpihakan terhadap UMK, dengan menjadikan layanan perizinan lebih mudah, cepat, dan tidak berbelit-belit. TAS UMK bukan hanya mempercepat peningkatan jumlah usaha ber-NIB, tetapi juga berkontribusi pada pencapaian target pelayanan publik berbasis inklusi dan transformasi digital di tingkat daerah.


TAHAPAN/BISNIS PROSES INOVASI

Tahapan Inovasi TAS UMK (Twice A Month Service Usaha Mikro Kecil)

1. Identifikasi Permasalahan dan Kebutuhan Pelaku UMK

2. Perencanaan Program dan Penyusunan Konsep Inovasi

3. Koordinasi dan Kolaborasi Internal-External

4. Pelaksanaan Pelayanan Keliling (Implementasi Inovasi)

5. Monitoring dan Evaluasi Berkala

6. Replikasi dan Pengembangan Layanan