SIAP PA' KADES (Implementasi Pengelolaan Aset Desa dalam Pemanfaatan Tanah Kas Desa)

Pemerintah Kabupaten Bulungan sudah mengeluarkan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 41 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Aset Desa, mengamanatkan bahwa Aset Desa yang bersifat strategis, salah satunya tanah kas Desa harus dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa. Tanah Kas Desa adalah salah satu Tanah Desa yang merupakan kekayaan asli desa yang digunakan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Pemanfaatan tanah kas Desa berbeda di setiap Desa, karena pada setiap Desa memiliki perbedaan dalam potensi, budaya, tingkat kesejahteraan dan sumber daya manusia. Berbagai tujuan pembangunan Desa, selain menciptakan peluang kerja bagi warga Desa, juga meningkatkan pendapatan Desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Ini menjadi acuan bagi Pemerintah dalam mengelola aset-aset desa, termasuk tanah kas desa.


PERMASALAHAN 

Tanah Kas Desa yang merupakan aset untuk pembangunan dan peningkatan nilai ekonomi masih terhambat akibat belum jelasnya pengaplikasian di desa terutama pada sistem registrasinya. Masih terbatasnya pengetahuan mengenai bagaimana melakukan registrasi lahan menjadi kas desa, terbatasnya pengetahuan perangkat daerah dalam melakukan pengukuran dan pendaftaran tanah sebagai aset desa dan belum adanya aplikasi, serta database di kabupaten menjadi masalah utama. Dengan kata lain, seluruh desa (74 desa) belum memiliki penetapan, pemanfaatan, dan pengelolaan kas desa (0%). Untuk mengatasi permasalahan yang belum memaksimalkan pemanfaatan dan pengendalian tanah di dalam wilayah Desa, termasuk melindungi tanah milik Desa sebagai bagian dari pengelolaan aset Desa, maka dilakukan terobosan dengan melaksanakan inovasi, yaitu Implementasi Pengelolaan Aset Desa Dalam Pemanfaatan Tanah Kas Desa (SIAP PA’ KADES). 


ISU STRATEGIS

Disisi lain kebijakan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 41 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Aset Desa belum berjalan efektif, terutama pemanfaatan tanah kas Desa. Maka aksi perubahan ini diharapkan menjadi salah satu solusi dalam pemanfaatan dan pengendalian tanah didalam wilayah Desa termasuk melindungi tanah milik Desa sebagai bagian dari pengelolaan aset Desa. Oleh karena sebagian desa masih banyak yang belum memahami, maka perlu adanya sosialisasi terkait Peraturan Bupati Bulungan tersebut dimana pengelolaan aset desa meliputi : Perencanaan, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan, Pemeliharan, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Pelaporan, Penilaian, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, serta pendampingan melalui dinas terkait dan sarana prasarana pendukung di desa perlu ditingkatkan.


METODE PEMBAHARUAN


Kondisi Sebelum Inovasi

Tanah Kas Desa yang merupakan aset untuk pembangunan dan peningkatan nilai ekonomi masih terhambat akibat belum jelasnya pengaplikasian di desa terutama pada system registrasinya. Sebelum adanya aksi perubahan :

1.     Masih terbatasnya pengetahuan mengenai bagaimana melakukan registrasi lahan menjadi kas desa. 

2.     terbatasnya pengetahuan perangkat daerah dalam melakukan pengukuran dan pendaftaran tanah sebagai aset desa.

3.     belum adanya aplikasi dan database di kabupaten menjadi masalah utama belum dapat dijalankan.


Kondisi Setelah Inovasi

Dengan melihat berbagai persoalan dan masalah yang dihadapi, muncul inovasi untuk melakukan registrasi lahan dalam memenuhi kebutuhan tanah kas desa berupa aplikasi, sehingga memudahkan pelayanan kepada masyarakat.


KEUNGGULAN/KEBAHARUAN

Inovasi ini tidak hanya melakukan pengukuran dan pendaftaran, tetapi dimulai dengan melakukan indentifikasi dan inventarisasi lahan yang ada di desa, pengembangan sistem dan aplikasi pendaftaran tanah kas desa, serta pengembangan database sebagai bagian dari strategi pengendalian aset daerah dalam bentuk tanah kas desa di Kabupaten Bulungan.


TAHAPAN/BISNIS PROSES INOVASI

Adapun tahapan inovasi dimulai : 

1.      Tahapan Persiapan 

a.   melakukan koordinasi bersama Mentor. 

b.   Rapat Koordinasi dengan seluruh Bidang DPMD dalam rangka penyiapan data penyusunan Aksi Perubahan. 

c.   Rapat Tim Internal Bidang PKA 

2.      Tahapan Pelaksanaan Kolaborasi dengan Stakeholder Internal.

a.   Rapat bersama TIM Efektif.

b.   Menyusun design Aplikasi Registrasi Tanah Kas Desa.

c.   Diskusi dengan Yayasan Pionir Bulungan.

3.      Tahap Pelaksanaan Kolaborasi dengan Stakeholder Internal Kabupaten Bulungan.

a.   Melapor dan Meminta Arahan Serta Dukungan Bapak Bupati Bulungan.

b.   Melapor dan Meminta Arahan Bapak Sekretaris Daerah

c.   Melapor dan Meminta Arahan Bapak Asisten Pemerintahan dan Kesra.

4.  Rapat Koordinasi Tim Aksi Perubahan Dpmd Bersama Pemerintah Desa Tentang Penetapan, Pemanfaatan Dan Pengelolaan Tanah Kas Desa

a.   Desa Long Buang

b.   Desa Long Bia

c.   Desa Long Peso

d.   Desa Long Pelban 

5.    Implementasi Penyusunan Registrasi Tanah Kas Desa.

6.    Implementasi Pengelolaan Aset Desa Dalam Pemanfaatan  Tanah Kas Desa.

7.    Launching Aksi Perubahan.