Pemungutan retribusi persampahan melalui sistem elektronik bekerja sama dengan Pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Danum Benuanta Kabupaten Bulungan dilaksanakan dengan beberapa dasar aturan yang menjadi payung hukum, mengingat bahwa PDAM merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berorientasi keuntungan. Berikut aturan pelaksanaan pemungutan retribusi sampah berbasis elektronik;
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tanggan dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Retribusi Jasa Umum;
Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
Surat Kuasa Bupati Bulungan No 130/02/SKK/Pem/II/2023 kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bulungan Menindaklajuti Kesepakatan Bersama;
Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Bulungan dan Perusahaan Daerah Air Minum Danum Benuanta Nomor 134.4/04/Kesber/Pem/II/2023 Nomor 42/UM/PERUMDA-DB/II/2023 Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Rumah Tangga Melalui Rekening Perumda Air Minum Danum Benuanta;
Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Kabupaten Bulungan Dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Danum Benuanta Kabupaten Bulungan tentang Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan Melalui Rekening Perumda Air Minum Danum Benuanta Kabupaten Bulungan Nomor : 600.4.15/114/PSL DLH Nomor : 54/UM/PERUMDA-DB/IV/2023
PERMASALAHAN
Keterbatasan sumber daya manusia sebagai pekerja pemungut retribusi persampahan/kebersihan serta luasnya jangkauan dan wajib retribusi menjadi satu kendala yang sangat berat ketika pemungutan dilakukan secara manual atau door to door. Di samping itu, kepatuhan dan ketaatan wajib retribusi untuk membayar retribusi sangat kurang sehingga berdampak pada capaian target serta efektifitas dan efisiensi pemungutan dan pendapatan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan. Terlepas dari hambatan terkait pemungutan retribusi secara manual tersebut, biaya operasional pengelolaan sampah dan kebersihan luar biasa besar, yakni sampai dengan Rp. 12 Milyar pertahun. Hal ini juga menjadi faktor pendorong untuk segera dilakukan inovasi dan terobosan dalam optimalisasi pendapatan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.
ISU STRATEGIS
Permasalahan tersebut di atas merupakan tantangan yang dihadapi sekaligus peluang yang baik apabila ditemukan cara dan strategi yang tepat dalam pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan. Oleh sebab itu, strategi yang dipakai dalam mengatasi masalah sekaligus upaya optimalisasi pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan adalah pemanfaatan sistem elektronik yang ada. Sistem elektronik ini dilakukan melalui kerja sama dengan PDAM selaku BUMD Kab. Bulungan. Pemungutan retribusi persampahan dapat berjalan by sistem sehingga memutus ketergantungan terhadap tanaga manusia/pekerja yang secara manual yang dipandang tidak lagi efektif dan efisien.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Inovasi
Sebelum dilakukan inovasi SELAP (Sistem Elektronik Retribusi Persampahan) Penerimaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada tahun 2023 sebesar Rp. 4.460.000,-. Sistem manual yang digunakan memiliki beberapa kelemahan, yaitu keterbatasan sumber daya manusia, jangkauan terbatas, dan kepatuhan wajib retribusi yang rendah.
Kondisi Setelah Inovasi
Setelah mulai dilakukan Inovasi SELAP (Sistem Elektronik Retribusi Persampahan) tahun 2023 yang mulai digunakan pada bulan Agustus, terdapat peningkatan penerimaan retribusi. Berikut kondisi yang luar biasa dan sangat signifikan terjadi pada inovasi SELAP;
Target Penerimaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 388.250.000,- sedangkan yang dicapai atau realisasi adalah sebesar Rp. 929.669.000,-;
Target Penerimaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan Tahun 2024 adalah sebesar Rp. 1.998.103.000,- sedangkan yang dicapai atau realisasi adalah sebesar Rp. 2.494.898.000,-.
Target Penerimaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan Tahun 2025 adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- sedangkan yang dicapai atau realisasi masih dalam proses sampai dengan berakhirnya tahun 2025.
Ini merupakan suatu kebaharuan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan melalui Dinas Lingkungan Hidup, dimana menunjukkan keberhasilan SELAP dalam meningkatkan efisiensi, jangkauan, dan kepatuhan wajib retribusi.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Inovasi SELAP menghadirkan sebuah terobosan dalam pengelolaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dengan mengintegrasikan pembayaran Air PDAM dengan Pembayaran Rertribusi pelayanan persampahan/kebersihan secara sistematis dalam aplikasi yang digunakan di PDAM. Pembaharuan utama dari SELAP ini terletak pada cara pemungutan pelayanan persampahan/kebersihan yang konvensional menjadi modern berbasis digitalisasi.
Secara umum, inovasi SELAP pelayanan persampahan/kebersihan dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pemutakhiran pola pemungutuan dari cara konvensional menjadi modern dengan pemanfaatan digitalisasi saat ini;
Proses adaptasi berdasarkan kondisi kekinian sehingga pengelolaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan tidak ketinggalan zaman;
Efektifitas dan efesiensi pengelolaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dalam hal waktu, dana, tenaga, serta hasil yang dicapai (penerimaan).
TAHAPAN/BISNIS PROSES INOVASI
SELAP dilakukan dengan beberapa tahapan sebagai berikut:
Diskusi dan sosialisasi maksud dan tujuan SELAP bersama dengan Sekretaris Daerah, Bagian Ekonomi, PDAM, Bapenda, Inspektorat, dan Bappeda Litbang;
Rapat bersama yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah yang dihadiri oleh OPD terkait;
Surat Kuasa Bupati Bulungan kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan Kerja Sama Daerah berasama dengan PDAM Danum Benuanta;
Dilakukan Kesepakatan Bersama antara Bupati Bulungan dan Direktur PDAM Danum Benuanta;
Dilakukan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Lingkungan Hidup dengan PDAM Danum Benuanta;
Pembuatan Peraturan Bupati tentang perubahan tarif retribusi persampahan kategori Rumah Tangga;
Sosialisasi sebelum pemungutan by sistem elektronik;
Pelaksanaan;
Evaluasi;
Rekonsiliasi setiap bulan.