AKAR PAKIS PRESS

DASAR HUKUM

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan mengamanatkan sistem budidaya tanaman yang merupakan bagian dari pertanian perlu dikembangkan sejalan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk mewujudkan pertanian Maju, Efisien, dan Tangguh. Kegiatan penanaman komoditas pertanian seperti yang tertuang pada UU Nomor 22 Tahun 2019 dalam Bab VI Pasal 40 Ayat 1 dan 2  menyebutkan bahwa kegiatan penanaman merupakan kegiatan menanam Benih Tanaman pada Lahan atau media tanam lainnya dimana kegiatan ini harus dilakukan dengan tepat pola tanam, tepat Benih Tanaman, tepat cara, tepat sarana dan prasarana, serta tepat waktu. Komoditas pertanian yang terutama perlu dikembangkan dengan inovasi kegiatan penanaman ialah komoditas yang menjadi kebutuhan pokok salah satunya ialah Bawang Merah. Hal ini selaras dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah yang menjadi dasar pelaksanaan dan pengembangan inovasi untuk meningkatkan daya saing daerah, termasuk sektor pertanian. 

 

PERMASALAHAN

Bawang merah adalah komoditas pertanian yang menjadi kebutuhan pokok bagi setiap rumah tangga termasuk di Kecamatan Bunyu yang merupakan Kecamatan terluar yang jauh dari ibu kota Provinsi Kalimantan Utara. Namun, bawang merah masih didatangkan dari luar daerah, sehingga ketika harga di Jawa mahal, maka harga bawang merah di Kecamatan Bunyu jauh lebih mahal hingga naik tiga kali lipat. Sebenarnya sudah banyak usaha petani-petani di Kecamatan Bunyu untuk dapat menanam bawang merah sendiri, akan tetapi sampai saat ini usaha menanam bawang merah di media tanah masih belum berhasil. Menyadari permasalahan tersebut inovator berusaha menemukan sebuah alternatif menanam bawang merah yang lebih mudah dan minim kegagalan, yaitu dengan sistem hidroponik. Melalui percobaan pertama yang dilakukan penanaman bawang merah sistem hidroponik dengan media tumbuh menggunakan rockwool dapat berhasil namun sistem ini juga dihadapkan dengan biaya produksi yang tinggi karena media tanam rockwool yang mahal. 

 

ISU STRATEGIS

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tidak secara khusus menjelaskan mengenai metode penanaman serta inovasi yang dapat dilakukan di masing-masing daerah untuk meningkatkan komoditas pertanian di daerah. Namun, dapat diketahui bahwa Inovasi Daerah di Bidang Pertanian khususnya di Kecamatan Bunyu perlu dilakukan. Tingginya kebutuhan Rumah Tangga terhadap komoditas pertanian tidak dibarengi dengan produksi pertanian menyebabkan Kecamatan Bunyu perlu mendatangkan komoditas pertanian dari luar seperti pulau Jawa menyebabkan harga menjadi lebih tinggi. 

 

METODE PEMBAHARUAN

Kondisi Sebelum Inovasi

Kecamatan Bunyu merupakan Kecamatan terluar yang jauh dari ibu kota provinsi Kalimantan Utara dimana untuk mendapatkan kebutuhan pokok masih mendatangkan barang dari luar daerah termasuk bawang merah. Petani-petani di Kecamatan Bunyu telah mencoba untuk dapat menanam bawang merah sendiri akan tetapi sampai saat ini usaha menanam bawang merah di media tanah masih belum berhasil. Menyadari permasalah tersebut innovator berusaha menemukan sebuah alternatif menanam bawang merah yang lebih mudah dan minim kegagalan yaitu dengan sistem hidroponik. Melalui percobaan pertama yang dilakukan penanaman bawang merah sistem hidroponik dengan media tumbuh menggunakan rockwool dapat berhasil dengan maksimal. Namun, biaya produksi dengan media tanam menggunakan rockwool sangat mahal. Selain rockwool ada berbagai macam media tanam yang diketahui saat ini dapat menjadi media tanam hidroponik seperti contohnya ; arang sekam, dan cocopeat namun memiliki kendala yang tidak kalah banyak dari rockwool.  

Kondisi Setelah Inovasi

Media tanam yang berasal dari akar pakis yang banyak tumbuh di wilayah Kalimantan Utara terutama di daerah rawa, lahan gambut, pinggir sungai, dan di tanah yang lembab. Media ini memiliki sifat yang mudah menyerap air, mengandung kaya unsur mineral, dan memiliki serat halus sehingga dari sifat fisik dan kimia sangat baik sebagai media tanam hidroponik atau sebagai media campuran tanam organik. Pemanfaatan akat Pakis press sebagai media tanam dapat meningkatkan produksi pertanian khususnya di Kecamatan Bunyu serta diiringi dengan biaya produksi yang murah dibanding media tanam lainnya.

 

KEUNGGULAN/KEBAHARUAN

Inovasi AKAR PAKIS PRESS memiliki keunggulan/kebaharuan sebagai berikut:

  1. Menanam bawang merah hidroponik dengan media akar pakis memiliki keuntungan 84 % lebih tinggi daripada menggunakan rockwool. 

  2. Akar pakis dapat diambil secara berkala sehingga tidak akan merusak lingkungan karena perkembangan tanaman ini cepat serta cepat menyebar ke areal pertanian, sehingga tanaman pakis sering dianggap gulma yang harus dimusnahkan oleh petani. 

  3. Dikarenakan kemudahan dalam mendapatkan sehingga akar pakis menjadi lebih murah dan secara otomatis akan mampu menurunkan biaya produksi pertanian bawang merah hidroponik dan tanaman lain tanpa mengurangi kualitas hasil panen. 

  4. Pemanfaatan akat Pakis press sebagai media tanam dapat meningkatkan produksi pertanian khususnya di Kecamatan Bunyu dan umumnya di wilayah Kalimantan Utara dimana secara geografis memiliki keanekaragaman hayati yang sama.

 

TAHAPAN/BISNIS PROSES INOVASI

Tahapan inovasi AKAR PAKIS PRESS, meliputi:

  1. Pengumpulan berkas kelengkapan;
  2. Proses verifikasi;
  3. Entry data dan pencetakan;
  4. Publikasi;
  5. Monitoring dan evaluasi.