DASAR HUKUM
UU Nomor 32 Tahun 2004 mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia, termasuk pembagian urusan antara pemerintah pusat dan daerah, serta pembentukan daerah dan kawasan khusus. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor 1138/MENKES/PB/VIII/2005, mengatur tentang penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat, yang bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih, nyaman, aman, dan sehat melalui berbagai kegiatan terintegrasi. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2021 mengatur tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Perpres ini bertujuan untuk mewujudkan kabupaten/kota di seluruh Indonesia menjadi KLA, dengan fokus pada pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur tentang upaya perlindungan terhadap anak, termasuk pencegahan kekerasan dan diskriminasi. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengatur pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan anak, serta pedoman pelaksanaan perlindungan anak di daerah.
PERMASALAHAN
Di tengah perkembangan perkotaan dan meningkatnya kepadatan penduduk, kebutuhan akan ruang terbuka yang sehat dan ramah anak menjadi semakin mendesak. Kurangnya kawasan sehat dan layak anak berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat terutama pada anak, menyebabkan anak lebih menghabiskan waktu di dalam rumah dengan gadget dan menjadi kurang berinteraksi. Hal ini berdampak langsung pada tumbuh kembang anak, baik secara fisik, sosial, maupun emosional.
ISU STRATEGIS
Polusi udara yang tinggi, minimnya ruang terbuka hijau, serta kurangnya fasilitas untuk berolahraga dan bersosialisasi dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan hal ini sejalan dengan isu stategis RPJMD. maka inovasi yang akan dilakukan yakni menyediakan wadah atau tempat terbuka bagi masyarakat. TEBU KAYAN (Tempat Berkumpul Kabupaten Sehat dan Layak Anak) inovasi ini bertujuan untuk memberikan wadah yang nyaman dan gratis bagi masyarakat untuk berolahraga, menyalurkan kreativitas, serta membangun kembali interaksi sosial yang sempat terhenti akibat pandemi.
Ruang terbuka ini dirancang agar dapat diakses oleh semua kalangan, tanpa biaya, dan akan dilengkapi dengan fasilitas sederhana namun fungsional, seperti lintasan lari yang aman, area senam, panggung ekspresi seni, serta area hijau untuk kegiatan komunitas. Dengan konsep terbuka dan ramah lingkungan, tempat ini tidak hanya menjadi pusat kebugaran fisik, tetapi juga pusat pengembangan kreativitas masyarakat.
Lebih dari sekadar tempat berkumpul, inovasi ini juga berperan penting dalam mendukung pemulihan ekonomi masyarakat. Salah satu wujud nyatanya adalah dengan menyediakan ruang khusus bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan secara tertata dan aman. Hal ini diharapkan dapat menjadi peluang usaha baru sekaligus mendorong perputaran ekonomi lokal yang lebih sehat dan berkelanjutan.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Inovasi
Sebelum hadirnya inovasi TEBU KAYAN, berbagai upaya untuk menciptakan ruang publik yang sehat dan inklusif sebenarnya sudah dilakukan. Salah satu contoh nyata adalah program Car Free Day (CFD), yang telah menjadi agenda rutin di berbagai kota. Kegiatan ini terbukti efektif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui ruang terbuka yang bebas dari kendaraan bermotor, sehingga mampu menurunkan tingkat polusi udara dan memberikan ruang bagi aktivitas fisik seperti bersepeda, jogging, maupun rekreasi keluarga. Namun demikian, meskipun Car Free Day berhasil menciptakan ruang yang lebih sehat dan ramah lingkungan, program ini masih memiliki keterbatasan, khususnya dalam hal pelayanan publik. CFD belum sepenuhnya dimanfaatkan sebagai wadah integrasi antara ruang publik dan pelayanan kepada masyarakat. Tidak tersedia layanan administratif, informasi pemerintahan, maupun fasilitas pendukung lainnya yang dapat langsung diakses masyarakat saat mereka berada di ruang publik ini.
Kondisi Setelah Inovasi
Setelah hadirnya inovasi TEBU KAYAN, wajah ruang publik mengalami transformasi yang signifikan. Tidak lagi terbatas sebagai tempat berkumpul atau beraktivitas fisik semata, TEBU KAYAN memperluas fungsi ruang publik menjadi kanal pelayanan publik yang lebih dekat, mudah dijangkau, dan berdampak langsung pada kesejahteraan warga.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Inovasi TEBU KAYAN menghadirkan sesuatu yang berbeda dan lebih bermakna dalam pemanfaatan ruang publik. Tidak sekadar menjadi tempat untuk berolahraga atau berekreasi, inovasi ini mengusung konsep baru yang menjadikan ruang publik sebagai jembatan interaksi yang lebih hangat antara masyarakat dan pemerintah setempat.
Melalui TEBU KAYAN, suasana yang tercipta jauh lebih akrab dan inklusif. Pemerintah hadir bukan hanya sebagai penyelenggara kebijakan, tetapi sebagai mitra yang aktif berinteraksi, mendengarkan aspirasi, serta memberikan pelayanan langsung kepada warga. Ruang publik yang sebelumnya hanya dimanfaatkan untuk aktivitas fisik kini berkembang menjadi tempat bertemunya kebutuhan masyarakat dengan solusi yang nyata dan langsung diberikan.
TEBU KAYAN menjadi simbol kolaborasi, keterbukaan, dan komitmen bersama untuk membangun kualitas hidup masyarakat yang lebih baik melalui ruang publik yang hidup dan bermakna.
TAHAPAN/BISNIS PROSES INOVASI
a. Melakukan Koordinasi dengan Pihak terkait
b. Pembentukan Tim Kerja dan sosialisasi kepada pihak yang akan terlibat
c. Melakukan Koordinasi dengan Bupati dan Sekda
d. Melaksanakan rapat persiapan Launching dan Promosi TEBU KAYAN
e. Launching TEBU KAYAN
f. Pelaksanaan TEBU KAYAN
g. Monitoring dan Evaluasi