Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Mengatur prinsip-prinsip penataan ruang wilayah, termasuk penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) dan pemanfaatan lahan untuk kepentingan publik. Kewajiban pemerintah untuk menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) diatur secara eksplisit dalam Pasal 29 ayat (2): "Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30% dari luas wilayah kota." Ketentuan ini mengikat pemerintah daerah untuk: Menyediakan RTH publik minimal 20% dari luas wilayah kota. Mendorong RTH privat (seperti taman di perumahan atau lahan milik swasta) sebesar 10%. Tujuannya adalah menciptakan kota yang seimbang secara ekologis, nyaman, dan berkelanjutan. Ketentuan ini juga menjadi dasar penting dalam perencanaan tata ruang wilayah, termasuk dalam konteks pembangunan berkelanjutan dan mitigasi perubahan iklim.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Menjadi acuan teknis dalam pelaksanaan penataan ruang oleh pemerintah daerah, termasuk pembangunan taman tematik. Pemerintah daerah wajib memastikan bahwa kegiatan pembangunan, termasuk taman tematik, sesuai dengan rencana tata ruang dan mendukung fungsi ekologis, sosial, dan estetika. Pemerintah daerah memberikan insentif bagi pihak yang berkontribusi pada penyediaan ruang terbuka hijau, termasuk taman tematik, serta mengenakan disinsentif bagi pelanggaran pemanfaatan ruang.
PERMASALAHAN
Kecamatan Tanjung Selor sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Bulungan memiliki potensi besar dalam pengembangan ruang terbuka hijau (RTH) yang multifungsi. Namun, hingga saat ini, pemanfaatan lahan untuk taman tematik yang menggabungkan unsur edukasi, kesehatan, dan rekreasi masih sangat terbatas.
Berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap wilayah kota diwajibkan menyediakan minimal 30% dari total luas wilayah sebagai RTH, terdiri dari 20% RTH publik dan 10% RTH privat. Sayangnya, banyak daerah di Indonesia, termasuk Tanjung Selor, belum mencapai target tersebut.
Permasalahan lain yang muncul adalah kurangnya integrasi antara konservasi tanaman obat dan edukasi masyarakat. Padahal, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 03 Tahun 2012 tentang Taman Keanekaragaman Hayati mendorong pengembangan taman yang mengedepankan pelestarian tanaman lokal, termasuk tanaman obat keluarga (TOGA). Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2022 menekankan pentingnya penyediaan RTH yang tidak hanya berfungsi ekologis, tetapi juga sosial, ekonomi, dan estetika.
Dengan latar belakang tersebut, diperlukan sebuah inovasi daerah berupa TAMAN TOBURI (Taman Tanaman Obat Keluarga, Buah, dan Rekreasi) yang tidak hanya menjawab kebutuhan RTH, tetapi juga mendukung edukasi kesehatan masyarakat, pelestarian tanaman lokal, dan peningkatan kualitas hidup warga Tanjung Selor.
ISU STRATEGIS
Pelaksanaan penyediaan RTH Publik di Kabupaten Bulungan pada umumnya dan Kecamatan Tanjung Selor pada khususnya masih menghadapi berbagai tantangan strategis sebagai berikut:
1. Minimnya ketersediaan RTH publik
Salah satu isu strategis utama adalah minimnya ketersediaan Ruang Terbuka Hijau publik. Banyak daerah, termasuk Tanjung Selor, belum memenuhi target ini akibat alih fungsi lahan dan lemahnya pengawasan. Selain itu, sebagian besar taman kota hanya berfungsi sebagai ruang rekreasi pasif. Padahal, konsep taman tematik seperti TAMAN TOBURI dapat menggabungkan fungsi konservasi tanaman obat, edukasi masyarakat, dan pemberdayaan ekonomi lokal melalui kegiatan berbasis komunitas.
2. Rendahnya pemanfaatan tanaman obat dan buah lokal
Kabupaten Bulungan yang kaya akan tanaman obat dan buah lokal masih rendah pemanfaatannya sebagai sumber edukasi dan kesehatan juga menjadi sorotan. Meskipun Indonesia memiliki kekayaan biodiversitas, pemanfaatan tanaman obat keluarga (TOGA) masih terbatas. Di sisi lain, keterbatasan infrastruktur dan perencanaan partisipatif dalam pengembangan taman tematik menjadi tantangan tersendiri. Banyak proyek taman gagal berkelanjutan karena tidak melibatkan masyarakat sejak tahap perencanaan.
3. Rendahnya kesadaran masyarakat terhadap manfaat RTH dan tanaman obat
Tantangan berikutnya adalah kesadaran masyarakat yang masih rendah terhadap manfaat RTH dan tanaman obat keluarga. Survei di beberapa kota menunjukkan bahwa masyarakat belum sepenuhnya memahami manfaat ekologis dan kesehatan dari RTH. Ini menjadi tantangan sekaligus peluang untuk meningkatkan literasi lingkungan dan kesehatan melalui taman edukatif.
Melalui identifikasi isu-isu strategis ini, Inovasi TAMAN TOBURI hadir sebagai respon kebijakan yang dirancang untuk:
Menyediakan pemanfaatan ruang terbatas dengan pendekatan komunitas yang memiliki konsep taman tematik berbasis konservasi tanaman obat dan buah lokal
Menjadi media edukasi interaktif, konservasi tanaman, dan revitalisasi pengetahuan tradisional, serta mendorong ekonomi lokal melalui produk herbal, pelatihan masyarakat, dan eco-tourism
Meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap ruang hijau dengan model taman edukatif yang dirancang bersama masyarakat sebagai tempat belajar bersama, seperti workshop TOGA, kelas alam terbuka, dan kampanye sadar lingkungan.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Inovasi:
Sebelum diterapkannya inovasi TAMAN TOBURI, Kecamatan Tanjung Selor menghadapi tantangan serius dalam penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) yang memenuhi fungsi ekologis, sosial, dan edukatif. Lahan-lahan tidur yang tersebar di wilayah ini belum dimanfaatkan secara produktif, dan sebagian besar ruang publik yang tersedia hanya berfungsi sebagai area rekreasi pasif tanpa nilai tambah edukatif atau konservatif. Tidak adanya taman tematik yang mengintegrasikan tanaman obat dan buah lokal menyebabkan rendahnya literasi masyarakat terhadap manfaat biodiversitas lokal, serta hilangnya peluang untuk menjadikan tanaman tersebut sebagai media edukasi dan pelestarian budaya.
Selain itu, pengelolaan RTH cenderung bersifat sektoral dan tidak terkoordinasi, dengan minimnya indikator kinerja yang dapat digunakan untuk mengevaluasi dampak ekologis maupun sosial dari ruang terbuka yang ada. Partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan taman juga sangat terbatas, sehingga ruang publik yang dibangun tidak mencerminkan kebutuhan dan aspirasi warga. Akibatnya, keberlanjutan program taman seringkali tidak terjaga, dan ruang hijau yang ada kurang dimanfaatkan secara optimal.
Kondisi Setelah Inovasi:
Setelah diterapkannya inovasi TAMAN TOBURI, terjadi perubahan signifikan dalam pendekatan pembangunan dan pemanfaatan ruang terbuka. Taman ini tidak hanya berfungsi sebagai RTH, tetapi juga sebagai pusat edukasi herbal, konservasi tanaman lokal, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui zona UMKM. Pendekatan partisipatif yang diterapkan sejak tahap perencanaan memungkinkan masyarakat, pelajar, dan pelaku usaha lokal untuk terlibat aktif, sehingga meningkatkan rasa memiliki dan keberlanjutan sosial taman.
Penggunaan teknologi informasi seperti QR code pada tanaman memperkuat aspek edukatif taman dan meningkatkan literasi digital masyarakat. Selain itu, penerapan prinsip green infrastructure dan nature-based solutions menjadikan taman ini adaptif terhadap perubahan iklim dan berkontribusi pada peningkatan kualitas lingkungan. Dengan indikator keberhasilan yang terukur dan koordinasi lintas sektor yang kuat, TAMAN TOBURI menjadi model inovasi daerah yang tidak hanya menjawab kebutuhan ekologis, tetapi juga memperkuat identitas lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Inovasi TAMAN TOBURI mengatasi permasalahan RTH yang telah banyak dilakukan oleh pemerintah daerah. Pembaruan inovasi yang dapat diterapkan dalam konteks RTH di Kabupaten Bulungan:
1. Pendekatan Ekologi Sosial Tematik
Mengintegrasikan fungsi ekologis (konservasi tanaman), sosial (edukasi dan rekreasi), serta ekonomi (pemberdayaan UMKM lokal) dalam satu kawasan taman tematik.
2. Pemanfaatan Tanaman Obat dan Buah Lokal sebagai Elemen Lanskap Utama.
Menjadikan TOGA (Tanaman Obat Keluarga) dan buah lokal sebagai elemen utama taman untuk memperkuat identitas lokal dan mendukung edukasi kesehatan masyarakat.
3. Integrasi Teknologi Informasi Edukatif.
Pemasangan QR code pada tanaman untuk memberikan informasi interaktif tentang manfaat tanaman, cara budidaya, dan khasiatnya, mendukung literasi digital dan kesehatan.
4. Penerapan Prinsip Green Infrastructure dan Nature-Based Solutions.
Menggunakan pendekatan infrastruktur hijau yang ramah lingkungan dan adaptif terhadap perubahan iklim, sesuai dengan arahan kebijakan pembangunan berkelanjutan.
5. Revitalisasi Lahan Tidur atau Kurang Produktif.
Mengubah lahan tidak terpakai menjadi ruang publik produktif yang mendukung kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
TAHAPAN/BISNIS PROSES INOVASI
Implementasi TAMAN TOBURI (Taman Tanaman Obat Keluarga, Buah, dan Rekreasi) dirancang secara terstruktur agar implementasinya efektif dan berkelanjutan di Kecamatan Tanjung Selor.
1. Inisiasi dan Identifikasi Masalah
Tahap pertama yang dilakukan dengan melakukan pemetaan kebutuhan ruang terbuka hijau dan potensi lahan tidur. Selain itu, dilakukan identifikasi permasalahan lingkungan, sosial, dan kesehatan masyarakat. Tahapan ini juga mencakup penyusunan kajian awal berbasis data dan regulasi (UU No. 26/2007, Permen LHK No. 3/2012).
2. Perencanaan Partisipatif
Menggelar forum diskusi warga, FGD lintas OPD, dan survei persepsi masyarakat. Pada tahap ini juga disusun masterplan taman tematik berbasis edukasi, konservasi, rekreasi, ekonomi, dan ditetapkan indikator keberhasilan serta rencana kerja jangka pendek-menengah.
3. Legalitas dan Penguatan Kelembagaan
Langkah penting berikutnya, yang mencakup pengurusan legalitas pemanfaatan lahan melalui SK Camat atau kerja sama antar dinas. Selain itu, dibentuk Tim Koordinasi Inovasi Daerah (TKID) lintas sektor serta disusun MoU antar OPD dan mitra (sekolah, UMKM, komunitas herbal).
4. Pembangunan Fisik dan Infrastruktur
Pembangunan taman sesuai zonasi: jalur refleksi, kebun TOGA, area edukasi, dan stand UMKM. Proses pembangunan ini menggunakan material ramah lingkungan dan sistem drainase berkelanjutan, serta dilengkapi dengan pemasangan QR code edukatif pada tanaman dan papan informasi interaktif.
5. Edukasi dan Pemberdayaan Masyarakat
Menyediakan kegiatan pelatihan budidaya TOGA, pengolahan herbal, dan literasi kesehatan. Program taman juga diintegrasikan ke kegiatan PKK, serta mendorong keterlibatan UMKM lokal dalam pengelolaan zona ekonomi kreatif.
6. Monitoring, Evaluasi, dan Replikasi
Setelah pelaksanaan, Kecamatan Tanjung Selor melakukan evaluasi berkala terhadap dampak ekologis, sosial, dan ekonomi taman. Disusun pula laporan capaian dan rekomendasi pengembangan lanjutan, serta disebarluaskan praktik baik (best practices) untuk replikasi di kecamatan lain.