DASAR HUKUM
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Perpres 36/2005, pelepasan atau penyerahan hak atas tanah adalah kegiatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya dengan memberikan ganti rugi atas dasar musyawarah, Keterkaitannya dengan aksi perubahan ini adalah dapat memastikan aset-aset dalam pengelolaannya tetap aman secara fisik dan hukum. Serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan kepala Arsip Nasional RI Nomor 20 tahun 2011 tentang Arsip Elektronik adalah Arsip yang diciptakan yang dibuat, diterima atau disimpan dalam format elektronik.
PERMASALAHAN
Terdapat isu-isu strategis yang menjadi permasalahan dalam pelayanan penerbitan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPFBT) atau surat pelepasan hak atas tanah oleh warga masyarakat di Kelurahan Tanjung Selor Hilir. Beberapa isu strategis tersebut antara lain sebagai berikut :
- Belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar Juknis untuk penerbitan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah;
- Kurangnya SDM ASN yang membidangi penerbitan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah;
- Belum adanya pendampingan dalam memberikan pemahaman administrasi penerbitan surat penguasaan fisik bidang tanah (SPFBT) untuk memiliki legilitas yang jelas kepada warga, RT, RW, dan tokoh-tokoh Masyarakat setempat.
ISU STRATEGIS
- Belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar juknis untuk penerbitan surat penguasaan fisik bidang tanah
- Kurangnya SDM ASN yang membidangi penerbitan surat penguasaan fisik bidang tanah
- Belum adanya pendampingan dalam memberikan pemahaman administrasi penerbitan SPFBT untuk memiliki legilitas yang jelas kepada warga, RT, RW, dan tokoh-tokoh Masyarakat setempat
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Inovasi
- Banyak Masyarakat yang mendaftar Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah terkendala pada saat Pendaftaran;
- Terjadi Keterlambaatan dalam Proses Pembuatan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah.
Kondisi Setelah Inovasi
- Percepatan Reformasi Birokrasi;
- Menciptakan SDM yang profesional dan produktif;
- Meningkatkan profesionalitas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi khususnya bidang Kasi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
TAHAPAN INOVASI/BISNIS PROSES INOVASI
- Tahapan Persiapan:
- Melakukan Konsultasi dan koordinasi dengan Mentor terkait Rancangan Aksi Perubahan (selanjutnya disingkat RAP);
- Melaksanakan Rapat Pembentukan Tim Efektif RAP;
- Menerbitkan SK Tim Efektif
- Tahapan Pelaksanaan:
- Melakukan Pengumpulan data permohonan SPFBT
- Melaksanakan Sosialisasi kepada warga, RT, RW, dan tokoh-tokoh Masyarakat setempat