DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Pasal 19 huruf b: Mengatur bahwa kewenangan Desa meliputi kewenangan lokal berskala Desa.
Pasal 26 ayat (2) huruf c: Mengamanatkan Kepala Desa untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa, termasuk dalam mengelola kebersihan dan ketertiban lingkungan hidup melalui sarana prasarana desa.
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah:
Pasal 12 ayat (1): Menyebutkan bahwa setiap orang wajib mengelola sampah rumah tangga dengan cara yang berwawasan lingkungan.
Pasal 15: Mengamanatkan bahwa produsen dan pengelola kawasan (termasuk kawasan permukiman desa) wajib melakukan pembatasan dan pendaurulangan sampah.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan terkait Program TAKE (Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologis):
Mengamanatkan alokasi anggaran dan insentif fiskal khusus berbasis kinerja ekologis bagi desa-desa di Kabupaten Bulungan yang berhasil menjaga tutupan hutan dan melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara mandiri.
PERMASALAHAN
Desa Long Peso termasuk satu dari 10 Desa di Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara. Umur Desa Long Peso telah mencapai ke-104 tahun pada bulan April 2026 yang sudah masuk dalam kategori Desa tertua. Masyarakat di wilayah ini masih sangat menjaga kearifan lokal Dayak, termasuk dalam pemanfaatan etnobotani untuk pengobatan tradisional dan pangan. Desa Long Peso berada di pinggir Sungai Kayan dengan Luas Wilayah 20.000 Ha, Jumlah Penduduk 759 Jiwa dan 204 KK di tahun 2023.
Dengan jumlah penduduk dan KK yang ada di Desa Long Peso, maka akan munculnya juga permasalahan sampah yang dihadapi oleh Pemerintah Desa. Permasalahan ini muncul dikarenakan wilayah Desa yang jauh dari perkotaan sehingga pengangkutan sampah tidak sampai di Desa, hal ini menyebabkan banyaknya Masyarakat yang membuang sampah di sembarang tempat, terutama ke Sungai.
Permasalahan sampah yang tak kunjung selesai serta kebiasaan masyarakat yang membuang sampah ke Sungai, membuat Tingkat kebersihan di Desa sangat jauh dari kata bersih, terutama sampah plastik yang menjadi masalah karena susah terurai dan jika dibuang ke Sungai maka dapat mencemari serta membahayakan bagi biota air.
1.Tingginya Biaya Logistik Sampah: Kecamatan Long Peso berada di wilayah hulu dengan jarak ±120 km dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabupaten Bulungan. Biaya pengangkutan sampah mentah yang belum terolah sangat tidak efisien (mencapai rata-rata Rp 4.000.000 per ritase pengangkutan untuk Truck roda 6).
2.Sarpras Pengolahan yang Masih Baru dan Minim Utilisasi: Pengadaan Mesin Pencacah dan Mesin Gibrik baru selesai direalisasikan pada tahun 2024 dan saat ini belum beroperasi secara maksimal. Kapasitas mesin belum terpakai penuh karena sistem rantai pasok sampah dari rumah tangga masih dalam tahap penyesuaian.
3.Kesenjangan Persepsi Masyarakat (Persepsi Timbal Balik): Meskipun sebagian besar warga Desa Long Peso mulai mengetahui bahwa sampah plastik memiliki nilai jual, mereka masih enggan memilah secara mandiri karena belum merasakan dampak timbal balik secara langsung (baik berupa uang tunai maupun pembangunan fasilitas desa yang nyata) dari sampah yang dikumpulkan.
4.Masalah Pencemaran Lingkungan: Volume timbulan sampah rumah tangga di Desa Long Peso mencapai rata-rata 20-30 kg per hari, dengan tingkat pemilahan di tingkat rumah tangga mendekati 0%. Akibatnya, sebagian besar sampah dibakar secara terbuka atau dibuang langsung ke daerah aliran hulu Sungai Kayan. Tanpa adanya sistem pemilahan yang konsisten, sampah berisiko mencemari hulu Sungai Kayan yang menjadi urat nadi ekologis Kabupaten Bulungan.
ISU STRATEGIS
1.Isu Strategis Nasional (SDGs): Pencapaian SDGs Desa Ke-12 (Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab) serta SDGs Ke-13 (Penanganan Perubahan Iklim) melalui pengurangan emisi pembakaran sampah terbuka dan sirkular ekonomi.
2.Isu Strategis Provinsi Kaltara: Perlindungan kawasan tangkapan air dan kualitas baku mutu air hulu Sungai Kayan dari pencemaran sampah mikroplastik domestik.
3.Isu Strategis Kabupaten Bulungan (Program TAKE & Bulungan Hijau): Mendorong kemandirian pengelolaan keuangan desa berbasis pemeliharaan ekologi lingkungan hidup lokal di wilayah pedalaman hulu.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Inovasi
Pengelolaan sampah di Desa Long Peso dilakukan secara konvensional (kumpul-bakar-buang ke sungai).
Tidak ada sarana pendukung (sarpras) pemilahan mekanis. Masyarakat sama sekali tidak mengetahui bahwa sampah plastik memiliki nilai ekonomi dan menganggap semua sampah adalah limbah yang tidak berguna.
Kondisi Setelah Inovasi
Telah diadakannya Mesin Gibrik Sampah (pembagi fraksi organik-anorganik) dan Mesin Pencacah Sampah Plastik sebagai aset fisik desa (sarpras 2024).
Masyarakat mulai teredukasi dan mengetahui nilai ekonomi sampah (mengetahui sampah bisa dijual), meskipun proses pembiasaan memilah dari rumah masih berjalan bertahap.
Pemerintah desa mulai menyusun skema "timbal balik nyata" (seperti tabungan sampah atau alokasi dana penjualan untuk pemeliharaan fasilitas umum tingkat RT) guna menjawab keraguan masyarakat agar mereka mau aktif menyetor sampah.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Mekanisasi Siap Pakai: Penggunaan kombinasi mesin gibrik dan pencacah plastik mempercepat pemrosesan sampah pasca-pemilahan.
Konsep Dana Abadi Sarpras: Menghubungkan langsung hasil penjualan sampah dengan pembiayaan fasilitas desa (sarpras), sehingga memberikan bukti konkret kepada warga yang menyangsikan manfaat pengumpulan sampah.
TAHAPAN INOVASI/BISNIS PROSES INOVASI
Tahap Perencanaan: Sosialisasi nilai ekonomi sampah kepada warga, pengadaan unit mesin pada tahun 2024, serta pembentukan lembaga pengelola di bawah naungan Pemerintah Desa.
Tahap Pelaksanaan (Uji Coba & Edukasi):
Pengumpulan sampah dari rumah warga untuk mengenalkan rute penjemputan.
Uji fungsi Mesin Gibrik untuk pemisahan dan Mesin Pencacah untuk produksi awal serpihan plastik (flakes).
Eksperimen model insentif (misalnya sistem "Sembako Tukar Sampah" atau pelaporan kas transparan hasil sampah per RT) untuk meyakinkan warga bahwa sampah mereka memberikan timbal balik nyata.
Tahap Monitoring dan Evaluasi (Monev): Evaluasi partisipasi warga setiap bulan, pemeliharaan rutin mesin yang baru diadakan agar tidak rusak selama masa transisi, serta pencarian pembeli (offtaker) skala besar.