DASAR HUKUM
Landasan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan inovasi TANI LESTARI adalah:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Mengatur penyelenggaraan budidaya pertanian yang produktif, efisien, berdaya saing, dan berkelanjutan.
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Mengatur perlindungan lahan pertanian agar tidak beralih fungsi secara tidak terkendali. Mendukung keberlanjutan produksi pangan daerah.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Menegaskan pentingnya kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan melalui pengembangan sumber daya lokal.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Mengatur peningkatan kapasitas petani, akses pembiayaan, teknologi, dan pemasaran hasil pertanian.
PERMASALAHAN
Sektor pertanian memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian dan ketahanan pangan masyarakat di Desa Pura Sajau maupun Kabupaten Bulungan. Namun demikian, masih terdapat beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian. Salah satunya adalah rendahnya nilai tambah hasil pertanian.
Selain itu, pembangunan sektor pertanian juga menghadapi tantangan berupa perlunya regenerasi petani milenial sebagai pelaku utama pembangunan pertanian di Kabupaten Bulungan. Minat generasi muda untuk terjun ke sektor pertanian masih relatif rendah
Di sisi lain, kemandirian pangan masyarakat Desa Pura Sajau masih perlu diperkuat. Hal ini ditandai dengan belum terpenuhinya kebutuhan pangan masyarakat secara berkelanjutan dari hasil produksi lokal, sehingga masih terdapat ketergantungan terhadap pasokan pangan dari luar wilayah.
ISU STRATEGIS
Isu strategis Pembangunan Pertanian Terintegrasi erat kaitannya dengan agenda ketahanan pangan, transformasi ekonomi, pembangunan wilayah, dan pembangunan berkelanjutan. Isu strategis yang dapat dirumuskan, yaitu Penguatan Kemandirian dan Ketahanan Pangan dengan Meningkatnya kebutuhan pangan seiring pertumbuhan penduduk menuntut peningkatan produksi pangan yang berkelanjutan dan berbasis potensi lokal. Karena masih adanya ketergantungan terhadap pasokan pangan dari luar daerah maupun impor untuk beberapa komoditas strategis.
Kemudian, pelaksanaan pembangunan desa berbasis ekologi di Kabupaten Bulungan masih menghadapi berbagai tantangan strategis sebagai berikut: Program Prioritas Bupati Bulungan (Syarwani, S.Pd., M.Si terkait pemamfaatan Embung desa dan irigasi pertanian terintegrasi kuat kedalam program unggulan Mandau Tani (Komando Strategis Pembangunan Pertanian). Melalui program ini, insfrastruktur air dikelola secara intensif untuk mewujudkan Kabupaten Bulungan Sebagai Pusat kedaulatan pangan, Swasembada, dan Penopang pangan ibu kota Nusantara (IKN).
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Inovasi
Kondisi sebelum adanya inovasi antara lain pemanfaatan lahan pertanian belum optimal, pendapatan petani masih bergantung pada satu jenis komoditas dan rentan terhadap fluktuasi harga maupun risiko gagal panen, kegiatan pertanian masih dilakukan secara parsial dan belum terintegrasi dengan subsektor lain seperti peternakan, perikanan, maupun pengolahan hasil pertanian, nilai tambah hasil pertanian masih rendah karena sebagian besar produk dijual dalam bentuk bahan mentah tanpa proses pengolahan lanjutan.
Kondisi Setelah Inovasi
Setelah adanya inovasi diterapkan, lahan pertanian dimanfaatkan secara lebih optimal melalui penerapan sistem pertanian terintegrasi yang menggabungkan berbagai kegiatan usaha pertanian dalam satu kawasan, terbentuk sinergi antara sektor tanaman pangan, peternakan, perikanan, dan pengolahan hasil pertanian sehingga menciptakan efisiensi usaha dan pemanfaatan sumber daya yang lebih baik, produktivitas pertanian meningkat melalui penerapan teknologi budidaya, penggunaan alat dan mesin pertanian, serta pengelolaan usaha tani yang lebih modern, limbah hasil pertanian dapat dimanfaatkan kembali sebagai pupuk organik, pakan ternak, atau kebutuhan usaha pertanian lainnya sehingga mengurangi biaya produksi, sumber pendapatan petani menjadi lebih beragam karena tidak hanya mengandalkan hasil tanaman pangan, tetapi juga berasal dari usaha pendukung lainnya dalam sistem terintegrasi.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan dan kebaharuan dari Inovasi TANI LESTARI terletak pada penerapan sistem pertanian yang mengintegrasikan berbagai sektor. Melalui pendekatan ini, limbah ternak berupa kotoran hewan (kohe) dimanfaatkan sebagai pupuk organik untuk kegiatan budidaya pertanian sehingga menciptakan efisiensi dalam penggunaan sumber daya yang tersedia di tingkat petani.
Penerapan sistem tersebut memberikan dampak ekonomi berupa peningkatan pendapatan petani karena biaya produksi dapat ditekan tanpa mengurangi produktivitas usaha tani. Pemanfaatan pupuk organik dari kohe ternak mampu mengurangi ketergantungan terhadap pupuk kimia yang harganya relatif tinggi dan ketersediaannya sering mengalami keterbatasan. Selain itu, penggunaan pupuk organik secara berkelanjutan membantu memperbaiki kesuburan tanah dan menjaga kualitas lingkungan pertanian.
TAHAPAN INOVASI/BISNIS PROSES INOVASI
Tahapan inovasi/bisnis proses inovasi TANI LESTARI yaitu :
- Persiapan
Identifikasi masalah dan potensi desa.
- Perencanaan
Penyusunan model pertanian terintegrasi dan pelibatan masyarakat.
- Pelaksanaan
Budidaya sektor yang terintegrasi, pemanfaatan limbah dan pengolahan hasil pertanian.
- Pengembangan
Peningkatan nilai tambah produk dan perluasan pemasaran.
- Evaluasi dan Replikasi
Pengukuran hasil dan perbaikan program.