DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 18 ayat (6) sebagai dasar pembentukan peraturan di daerah dan desa.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (beserta perubahannya), sebagai dasar kewenangan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pengelolaan aset desa.
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagai dasar pengaturan pemanfaatan ruang dan pelestarian Ruang Terbuka Hijau (RTH).
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagai dasar perlindungan lingkungan hidup, pelestarian fungsi lingkungan, dan pendidikan lingkungan.
PERMASALAHAN
Desa Karang Agung memiliki potensi lahan terbuka hijau seluas ±6 hektare yang belum dimanfaatkan secara optimal sebagai sarana edukasi dan ruang publik. Di sisi lain, Desa Karang Agung yang terdiri dari 6 RW, 20 RT, dengan jumlah penduduk sebanyak 2.875 jiwa belum memiliki kawasan edukasi lingkungan yang dapat dimanfaatkan sebagai pusat pembelajaran, konservasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Kondisi tersebut menyebabkan kegiatan edukasi lingkungan, penghijauan, dan pelestarian alam masih bersifat insidental serta belum didukung oleh sarana yang memadai. Oleh karena itu, Pemerintah Desa Karang Agung menghadirkan Inovasi Kawasan Edukasi di Lahan Terbuka Hijau sebagai solusi untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan desa menjadi ruang belajar, konservasi, rekreasi edukatif, dan pemberdayaan masyarakat guna mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.
ISU STRATEGIS
A. Isu Strategis Nasional
- Peningkatan kualitas lingkungan hidup dan penguatan pembangunan berkelanjutan sebagai bagian dari arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
- Pengendalian perubahan iklim melalui peningkatan kualitas ruang terbuka hijau, konservasi sumber daya alam, dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
- Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelestarian lingkungan melalui edukasi, pemberdayaan masyarakat, dan pemanfaatan ruang publik yang produktif.
- Optimalisasi pemanfaatan aset desa untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan, peningkatan kualitas hidup masyarakat, dan pengembangan potensi lokal.
B. Isu Strategis Kabupaten Bulungan
- RPJMD Kabupaten Bulungan Tahun 2025–2029 menetapkan visi pembangunan "Kabupaten Bulungan yang Berdaulat dan Unggul melalui Pembangunan Hijau yang Berkelanjutan", sehingga penguatan kawasan hijau menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah.
- Dokumen Rancangan Teknokratik RPJMD Kabupaten Bulungan mengidentifikasi bahwa lahan kritis di Kabupaten Bulungan telah mencapai 46.815,51 hektare, disertai meningkatnya risiko kerusakan hutan mangrove, dampak kegiatan pertambangan, dan perluasan perkebunan, sehingga diperlukan upaya pelestarian lingkungan berbasis masyarakat.
- Pemerintah Kabupaten Bulungan juga menekankan pentingnya peningkatan lahan hijau, penurunan pelanggaran pemanfaatan ruang hijau, serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan.
- Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, Pemerintah Desa Karang Agung mengembangkan Kawasan Edukasi di Lahan Terbuka Hijau sebagai media edukasi lingkungan, konservasi, ruang publik, dan pemberdayaan masyarakat yang mendukung visi pembangunan hijau Kabupaten Bulungan.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Inovasi
Lahan terbuka hijau seluas ±6 hektare di Desa Karang Agung belum dimanfaatkan secara optimal dan hanya berfungsi sebagai lahan kosong. Masyarakat yang terdiri dari 2.875 jiwa di 6 RW dan 20 RT belum memiliki kawasan edukasi lingkungan sebagai sarana pembelajaran, konservasi, dan ruang publik.
Kondisi Setelah Inovasi
Lahan tersebut dikembangkan menjadi Kawasan Edukasi di Lahan Terbuka Hijau yang berfungsi sebagai pusat edukasi lingkungan, konservasi, pertanian, perikanan, dan peternakan. Kawasan ini menjadi sarana pembelajaran bagi masyarakat, pelajar, dan kelompok tani, sekaligus mendukung pemberdayaan masyarakat, pengembangan potensi desa, serta pembangunan Desa Karang Agung yang berkelanjutan.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Kawasan Edukasi di Lahan Terbuka Hijau merupakan inovasi pertama di Desa Karang Agung yang memanfaatkan lahan terbuka hijau seluas ±6 hektare sebagai kawasan edukasi terpadu. Kawasan ini menggabungkan fungsi edukasi lingkungan, pertanian, perikanan, peternakan, konservasi, dan ruang publik dalam satu lokasi. Inovasi ini mengoptimalkan aset desa menjadi sarana pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan.
TAHAPAN INOVASI/BISNIS PROSES INOVASI
1. Perencanaan
- Identifikasi potensi dan permasalahan lahan terbuka hijau.
- Musyawarah bersama pemerintah desa, BPD, dan masyarakat.
- Penyusunan rencana pengembangan Kawasan Edukasi serta penetapan lokasi.
2. Pelaksanaan
- Penataan dan pembangunan kawasan edukasi.
- Pengembangan sarana edukasi lingkungan, pertanian, perikanan, dan peternakan.
- Pelaksanaan kegiatan edukasi, penghijauan, serta pemberdayaan masyarakat melalui kolaborasi dengan kelompok tani, sekolah, dan organisasi kemasyarakatan.
3. Monitoring dan Evaluasi (Monev)
- Monitoring pemanfaatan dan pemeliharaan kawasan secara berkala.
- Evaluasi pelaksanaan program berdasarkan tingkat partisipasi masyarakat dan manfaat yang diperoleh.
- Penyempurnaan dan pengembangan kawasan berdasarkan hasil evaluasi untuk menjamin keberlanjutan inovasi.