DASAR HUKUM
Pelaksanaan Inovasi BULAN didasarkan pada kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan inovasi serta pengelolaan keuangan daerah secara digital, yaitu:
- Pasal 386 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah daerah dapat melakukan inovasi daerah.
- Pasal 387 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengamanatkan bahwa inovasi daerah diarahkan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, daya saing daerah, dan kesejahteraan masyarakat.
- Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab, serta memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat.
- Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan pengelolaan keuangan daerah berbasis sistem informasi secara terintegrasi.
- Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Bulungan.
- Peraturan Bupati Bulungan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Implementasi Transaksi Nontunai pada Dana Non Rekening Kas Umum Daerah, yang menetapkan bahwa:
- implementasi transaksi nontunai menjadi pedoman bagi seluruh sub unit pengelola Dana Non-RKUD;
- seluruh transaksi dilakukan melalui aplikasi SS One Terintegrasi ATKP Bankaltimtara;
- BKAD menjadi koordinator pelaksanaan, Diskominfo mendukung infrastruktur digital, Bankaltimtara memberikan dukungan teknis, serta APIP melaksanakan pengawasan dan evaluasi. Regulasi ini juga bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, mempercepat pelaporan dan rekonsiliasi keuangan, memperkuat validasi saldo, memperluas layanan digital hingga wilayah 3T, serta mewujudkan tata kelola keuangan yang efisien dan berkeadilan.
PERMASALAHAN
Kabupaten Bulungan memiliki karakteristik wilayah yang luas dengan kondisi geografis yang didominasi kawasan pedalaman dan daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam implementasi transaksi non tunai pada pengelolaan Dana Non-RKUD.
Permasalahan yang dihadapi sebelum inovasi BULAN antara lain:
- Terdapat lebih dari 408 sub unit pengelola Dana Non-RKUD yang terdiri atas satuan pendidikan, fasilitas kesehatan, BLUD, dan unit layanan lainnya sehingga memerlukan sistem pengelolaan yang terintegrasi.
- Baru 365 sub unit atau sekitar 91% yang telah menerapkan transaksi non tunai, sehingga masih terdapat satuan layanan yang belum optimal dalam digitalisasi transaksi.
- Sebagian wilayah masih mengalami keterbatasan jaringan internet sehingga implementasi transaksi digital belum berjalan optimal, khususnya pada daerah 3T.
- Sistem SS One dan aplikasi ATKP Bankaltimtara belum terintegrasi secara penuh sehingga proses pembayaran, validasi saldo, dan rekonsiliasi masih dilakukan secara terpisah.
- Sebagian penyedia barang dan jasa belum memiliki rekening Bankaltimtara sehingga transaksi masih menggunakan mekanisme transfer antarbank yang menimbulkan biaya administrasi tambahan.
- Kompetensi SDM pengelola Dana Non-RKUD dalam pemanfaatan sistem digital belum merata sehingga diperlukan pendampingan secara berkelanjutan.
Permasalahan tersebut berdampak pada belum optimalnya transparansi, efisiensi, kecepatan pelaporan, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Non-RKUD.
ISU STRATEGIS
Inovasi BULAN memiliki isu strategis, yaitu :
Nasional
- Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).
- Penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
- Reformasi Birokrasi Tematik.
- Peningkatan Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Provinsi
- Percepatan transformasi digital pelayanan publik.
- Penguatan inklusi keuangan daerah.
- Optimalisasi tata kelola keuangan berbasis teknologi informasi.
Kabupaten Bulungan
- Optimalisasi transaksi non tunai pada Dana Non-RKUD.
- Peningkatan kualitas LKPD.
- Pemerataan layanan keuangan digital hingga wilayah 3T.
- Penguatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Inovasi
- SS One dan ATKP belum terintegrasi.
- Monitoring transaksi dilakukan secara parsial.
- Rekonsiliasi membutuhkan waktu lebih lama.
- Wilayah blankspot belum memperoleh dukungan teknologi.
- Penyedia barang dan jasa banyak yang belum memiliki rekening Bankaltimtara.
- Belum tersedia regulasi khusus yang mengatur implementasi transaksi non tunai Dana Non-RKUD.
Kondisi Setelah Inovasi
- SS One terintegrasi dengan ATKP Bankaltimtara.
- Seluruh transaksi dilakukan secara digital melalui satu sistem.
- Rekonsiliasi dan pelaporan menjadi lebih cepat.
- Implementasi diperluas hingga wilayah 3T melalui dukungan jaringan internet.
- Penyedia barang dan jasa difasilitasi pembukaan rekening secara jemput bola.
- Implementasi diperkuat melalui Peraturan Bupati sehingga memiliki kepastian hukum dan keberlanjutan.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
- Integrasi aplikasi SS One dengan ATKP Bankaltimtara dalam satu ekosistem transaksi non tunai Dana Non-RKUD.
- Inovasi pertama di Kabupaten Bulungan yang mengintegrasikan aplikasi pemerintah daerah dengan sistem perbankan secara langsung.
- Pemanfaatan jaringan internet pada wilayah blankspot sehingga transaksi digital dapat menjangkau daerah 3T.
- Pendekatan jemput bola pembukaan rekening Bankaltimtara bagi penyedia barang dan jasa.
- Pembentukan Tim Efektif BULAN sebagai penggerak implementasi inovasi.
- Penguatan regulasi melalui Peraturan Bupati sehingga inovasi memiliki keberlanjutan.
- Kolaborasi lintas sektor melibatkan BKAD, Bankaltimtara, Diskominfo, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, BPKP, Bank Indonesia, OJK, dan APIP.
TAHAPAN/BISNIS PROSES INOVASI
- Perencanaan
- Identifikasi permasalahan pengelolaan Dana Non-RKUD.
- Penyusunan konsep inovasi BULAN.
- Pembentukan Tim Efektif.
- Koordinasi dengan Bankaltimtara, BI, OJK, BPKP, dan perangkat daerah.
- Penyusunan Peraturan Bupati.
- Pelaksanaan
- Integrasi SS One dengan ATKP.
- Uji coba sistem.
- Pilot Project di Desa Long Lejuh.
- Pendampingan teknis kepada satuan pendidikan dan fasilitas kesehatan.
- Pembukaan rekening Bankaltimtara melalui layanan jemput bola.
- Pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Agen BULAN.
- Implementasi transaksi non tunai pada seluruh pengelola Dana Non-RKUD.
- Monitoring dan Evaluasi
- Monitoring implementasi oleh BKAD.
- Validasi transaksi oleh Bankaltimtara.
- Pengawasan oleh APIP.
- Evaluasi berkala setiap triwulan.
- Penyempurnaan sistem berdasarkan hasil evaluasi.