DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) mengamanatkan bahwa pemerintah daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) wajib menyediakan alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung pelaksanaan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta pembangunan yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 45 ayat (1). Selanjutnya, pada ayat (2) ditegaskan bahwa pemerintah juga berkewajiban memberikan Dana Alokasi Khusus (DAK) kepada daerah yang menunjukkan kinerja baik dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Penerapan skema transfer keuangan berbasis lingkungan dari Pemerintah Kabupaten Bulungan kepada pemerintah desa merupakan implementasi dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bulungan diharapkan dapat memperkuat upaya pelestarian lingkungan sekaligus mendorong terwujudnya pembangunan hijau yang berkelanjutan, khususnya di wilayah perdesaan.
Selain itu, pelaksanaan program juga didukung oleh Keputusan Bupati Bulungan Nomor 100.3.3.2/400 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Punan Tugung di Kabupaten Bulungan, yang menjadi landasan dalam memberikan pengakuan, perlindungan, serta pemberdayaan masyarakat hukum adat sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam secara berkelanjutan.
PERMASALAHAN
Masyarakat Adat Desa Punan Dulau sejak dulu sudah memiliki sikap dan kebiasaan melindungi Hutan. Setiap manusia Punan pada umumnya bersifat Konservasionis alami yang pada dasarnya melindungi hutan sudah menjadi kebiasaan yang didasari Adat dan Budaya. Desa Punan Dulau memiliki komitmen yang kuat dalam menjaga hutan adat melalui nilai-nilai adat dan kearifan lokal masyarakat. Namun, upaya pelestarian hutan adat belum memiliki model pengelolaan yang mengintegrasikan aspek pelestarian lingkungan, pemberdayaan masyarakat adat, terbatasnya kapasitas kelembagaan masyarakat adat, serta pembangunan desa berkelanjutan. Melalui dukungan insentif Dana TAKE (Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi) Bulungan Hijau, Desa Punan Dulau mengembangkan inovasi AKAR HIJAU sebagai upaya memperkuat perlindungan hutan adat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat, dan mendorong pembangunan desa berbasis ekologi secara berkelanjutan. Desa Punan Dulau melalui Dana TAKE, masuk dalam nominasi kompetensi TAKE, yaitu tahun 2023 sebesar Rp. 47.916.000, Tahun 2024 sebesar Rp. 58.850.000 dan tahun 2025 Rp. 236.140.000. Sebagai upaya memperkuat pengelolaan lingkungan dan menjaga kelestarian sumber daya alam di Desa Punan Dulau, Pemerintah Kabupaten Bulungan memberikan dukungan pendanaan melalui skema TAKE (Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi) Bulungan Hijau.
ISU STRATEGIS
Pelaksanaan pembangunan desa Punan Dulau berbasis ekologi masih menghadapi berbagai tantangan strategis sebagai berikut:
1. Menurunnya Ketergantungan Masyarakat terhadap Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
Sebagian besar masyarakat memperoleh pendapatan dari kegiatan penambangan emas dan pemanfaatan kayu di luar wilayah desa, sehingga pemanfaatan potensi hutan secara lestari di Desa Punan Dulau masih rendah. Kondisi ini berpotensi mengurangi peran hutan sebagai sumber penghidupan jangka panjang.
2. Lemahnya Pengakuan dan Dokumentasi Pengetahuan Adat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam
Nilai-nilai adat dan pengetahuan lokal masyarakat Punan terkait pengelolaan hutan belum terdokumentasi dan terintegrasi secara optimal dalam perencanaan pembangunan desa maupun program konservasi.
3. Terbatasnya Alternatif Mata Pencaharian Ramah Lingkungan
Keterbatasan akses pasar, modal, teknologi, dan pendampingan menyebabkan masyarakat belum memiliki banyak pilihan usaha berbasis hasil hutan bukan kayu, agroforestri, maupun ekowisata yang berkelanjutan.
4. Ancaman Degradasi Hutan dan Keanekaragaman Hayati
Aktivitas ekstraktif di sekitar kawasan hutan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, hilangnya habitat satwa, serta menurunnya fungsi ekologis hutan yang menjadi sumber air, pangan, dan obat-obatan tradisional.
5. Rendahnya Keterlibatan Generasi Muda dalam Pelestarian Adat dan Lingkungan
Perubahan sosial dan ekonomi menyebabkan generasi muda semakin jauh dari pengetahuan adat, bahasa lokal, dan praktik pengelolaan hutan tradisional yang menjadi identitas masyarakat Punan.
6. Keterbatasan Tata Kelola dan Kelembagaan Masyarakat Adat
Kapasitas kelembagaan desa dan kelompok masyarakat dalam perencanaan, pengelolaan, monitoring, serta advokasi hak-hak masyarakat adat masih perlu diperkuat untuk mendukung pengelolaan hutan yang adil dan berkelanjutan.
7. Akses Infrastruktur dan Pelayanan Dasar yang Masih Terbatas
Letak Desa Punan Dulau yang relatif terpencil dan berjarak sekitar 52 km dari pusat kecamatan menyebabkan akses terhadap pendidikan, kesehatan, pasar, dan layanan pendukung ekonomi masih menjadi tantangan utama bagi masyarakat.
8. Perlunya Penguatan Kolaborasi Multipihak untuk Konservasi dan Pembangunan Berkelanjutan
Upaya menjaga hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat memerlukan sinergi antara pemerintah desa, masyarakat adat, lembaga swadaya masyarakat, sektor swasta, dan pemerintah daerah agar program-program pembangunan berjalan efektif dan berkelanjutan.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Inovasi
Sebelum adanya inovasi AKAR HIJAU, alokasi bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa Punan Dulau masih diberikan berdasarkan indikator umum dan belum mempertimbangkan aspek pelestarian lingkungan serta pembangunan berkelanjutan. Skema tersebut belum mampu mengakomodasi penilaian terhadap kinerja desa dalam pengelolaan lingkungan, partisipasi pembangunan, pemberdayaan masyarakat, digitalisasi tata kelola desa, maupun kolaborasi multipihak, sehingga belum memberikan insentif yang mendorong desa untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan hutan adat.
Kondisi Setelah Inovasi
Setelah adanya inovasi Dana TAKE Bulungan Hijau, Pemerintah Desa Punan Dulau memperoleh alokasi bantuan keuangan khusus untuk pemanfaatan ekologi atau pengelolaan lingkungan, Pemerintah Desa Punan Dulau mendapatkan apresiasi atas kinerja yang dilakukan dalam pengelolaan lingkungan dalam hal ini Pelestarian Tutupan Lahan Bervegetasi secara khusus perlindungan Hutan Adat. Pemerintah Desa Punan Dulau berpartisipasi aktif dalam perencanaan pembangunan, masyarakat desa lebih berdaya dan inovatif, perencanaan dan pelaporan dilakukan secara digital, serta lintas stakeholder berkolaborasi dengan beberap Lembaga Swadaya Masyarakat tingkat Nasional dan Lokal untuk pembangunan desa berkelanjutan.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Inovasi AKAR HIJAU (Dari Akar Adat Tumbuh Hijau Kehidupan) merupakan inovasi yang menggabungkan pelestarian lingkungan dengan penguatan masyarakat hukum adat. Inovasi ini menempatkan nilai-nilai adat, budaya, dan kearifan lokal masyarakat Punan Tugung sebagai dasar dalam menjaga kelestarian hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, inovasi ini diperkuat oleh Keputusan Bupati Bulungan Nomor 100.3.3.2/400 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Punan Tugung, sehingga upaya perlindungan hutan adat memiliki legitimasi hukum yang kuat. Ke depan, inovasi ini juga akan semakin diperkuat dengan penetapan Hutan Adat oleh Kementerian Kehutanan, menjadikannya salah satu model pengelolaan lingkungan berbasis masyarakat adat yang terintegrasi antara aspek ekologis, sosial, budaya, dan tata kelola pemerintahan.
TAHAPAN INOVASI/BISNIS PROSES INOVASI
Tahapan dalam inovasi ini sangat panjang dan membutuhkan kekompakan dengan masyarakat Adat.
- Identifikasi Potensi dan Permasalahan : Mengidentifikasi potensi hutan adat, kondisi lingkungan, dan kebutuhan masyarakat Desa Punan Dulau.
- Perencanaan dan Penguatan Kelembagaan : Menyusun rencana kegiatan, memperkuat regulasi, serta melibatkan masyarakat adat dan para pemangku kepentingan.
- Pelaksanaan Inovasi : Melaksanakan pelestarian hutan adat, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, dan pemberdayaan masyarakat melalui Dana TAKE Bulungan Hijau.
- Monitoring dan EvaluasiMelakukan pemantauan, evaluasi, dan perbaikan berkelanjutan untuk memastikan efektivitas inovasi.