KOPIDE (Kolaborasi Perencanaan dan Inovasi Daerah)

DASAR HUKUM

Pelaksanaan kolaborasi perencanaan dan inovasi daerah diatur melalui hierarki peraturan perundang-undangan nasional yang mengintegrasikan tata kelola perencanaan pembangunan dengan ekosistem riset, teknologi, dan pembaruan daerah. Kebijakan ini mewajibkan sinergi multi-pihak guna meningkatkan efisiensi pemerintahan dan daya saing daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi payung hukum utama (khususnya Pasal 386 hingga Pasal 390) yang menegaskan bahwa pemerintah daerah dapat melakukan inovasi guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Pelaksanaan inovasi daerah dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah wajib terintegrasi secara formal dan sistematis untuk menjamin kepastian anggaran serta keberlanjutan program. Pemerintah daerah dilarang menjalankan inovasi di luar dokumen perencanaan resmi agar tidak memicu temuan pelanggaran administrasi atau anggaran. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD 2025–2029), inovasi daerah harus diletakkan pada bagian strategi, arah kebijakan, dan indikator kinerja utama (IKU) kepala daerah terpilih. Fase ini menetapkan arah makro inovasi dalam kurun waktu lima tahun.

Diatur berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RKPD, Inovasi diterjemahkan ke dalam bentuk program prioritas daerah yang dilengkapi target kinerja tahunan berserta pagu indikatif anggarannya. Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) sebagai dokumen operasional perangkat daerah, inovasi dijabarkan secara detail ke dalam nomenklatur kegiatan, sub-kegiatan, rincian belanja, serta indikator keluaran (output) substantif.

PERMASALAHAN

Perencanaan pembangunan daerah merupakan proses penting untuk menentukan arah dan tujuan pembangunan daerah dalam jangka menengah dan panjang. Saat ini pencapaian inovasi merupakan salah satu kunci utama untuk mencapai tujuan pembangunan daerah yang lebih efektif dan efisien. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak untuk membangun budaya inovasi, salah satunya dengan Pemanfaatan inovasi dalam perencanaan pembangunan daerah untuk mendorong pencapaian pembangunan daerah.

Hasil evaluasi RPJMD Kabupaten Bulungan tahun 2021-2026, sampai dengan tahun 2023 pencapaian target kategori tinggi diangka 95 sampai 97 persen, namun tetap perlu ditingkatkan terutama pada program prioritas nasional maupun daerah serta program kegiatan terkait urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Pada capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Bulungan tahun 2023 juga menggambarkan bahwa tidak semua bidang SPM tercapai.Terdapat 3 (tiga) bidang yaitu bidang pekerjaan umum, bidang perumahan rakyat, dan bidang sosial yang memenuhi target 100 persen, sedangkan untuk bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat yang tidak mencapai target.

Tahun 2023 pun nilai SAKIP Kabupapen Bulungan masih di level B dengan Indeks daya saing daerah 2,87. Sedangkan Indeks inovasi daerah berada pada peringkat 158 dengan skor 47,55 atau kategori inovatif. Capaian tersebut masih rendah dari level tertinggi yaitu Terinovatif yang menjadi target pencapaian pembangunan Kabupaten Bulungan.Berdasarkan konfirmasi keberlanjutan inovasi pasca diklat diperoleh hasil bahwa presentase keberlanjutan inovasi terbesar berasal dari diklat PKN, yaitu sebesar 88%. Disusul kemudian oleh inovasi hasil diklat PKA dengan presentase keberlanjutan sebesar 74%. Presentase keberlanjutan terendah berasal dari inovasi hasil PKP, yaitu sebesar 69%. Kondisi tersebut menunjukkan tingkat keberlanjutan inovasi masih belum optimal.

Berdasarkan identifikasi kondisi dimaksud, masalah pokok yang dihadapi adalah belum optimalnya kualitas perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan yang berpengaruh terhadap capaian kinerja pemerintah daerah. Dengan analisis permasalahan yang diuraikan diatas, bahwa solusi yang dilakukan berupa strategi percepatan pembangunan daerah melalui kolaborasi perencanaan dan inovasi daerah dengan memasukan unsur inovasi dalam dokumen rencana kerja perangkat daerah yang akan menjawab permasalahan-permasalahan pada perangkat daerah. Inovasi diatas diharapkan dapat menjadi katalisator dalam akselerasi pencapaian pembangunan daerah.

KOPIDE merupakan Strategi Percepatan Pembangunan melalui Kolaborasi Perencanaan dan Inovasi Daerah Kabupaten Bulungan dengan memasukkan unsur Inovasi dalam penyusunan dokumen perencanaan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah.

ISU STRATEGIS

Beberapa isu strategis pemanfaatan inovasi dalam perencanaan pembangunan daerah diantaranya :

1. Ego Sektoral dan Silo Birokrasi (Fragmented Governance)

Perangkat Daerah cenderung merancang inovasi secara parsial demi mengejar pemenuhan Indeks Inovasi Daerah (IID). Jarang ditemukan inovasi lintas sektor yang bersifat makro (misal: inovasi terpadu untuk penanggulangan kemiskinan/percepatan penurunan stunting/pengendalian inflasi daerah). Inisiatif inovasi belum terintegrasi ke dalam satu peta jalan (roadmap) daerah.

2. Ketidakpastian Pendanaan dan Rigiditas Anggaran

Arsitektur Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI) menuntut standarisasi kode rekening yang sangat kaku untuk program dan kegiatan sehingga Inovasi kolaboratif multipihak sering kali sulit didanai karena keterbatasan regulasi dalam menampung skema pembiayaan bersama (sharing budget) antar-OPD atau antara pemerintah dengan swasta (CSR). termasuk risiko temuan administratif oleh auditor (BPK/Inspektorat) jika anggaran uji coba inovasi (pilot project) mengalami kegagalan teknis di lapangan.

3. Kelembagaan BRIDA/BAPPERIDA yang Belum Matang

Proses transisi kelembagaan dari Badan Litbang menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) atau BAPPERIDA di berbagai daerah masih berjalan lambat. Sehingga terjadi tumpang tindih fungsi antara perencanaan pembangunan (BAPPEDA) dengan fungsi kelitbangan dan inovasi (BRIDA), sehingga rekomendasi riset berbasis data (evidence-based policy) gagal diterjemahkan ke dalam dokumen RKPD. Isu lainnya adalah terbatasnya jumlah fungsional Peneliti, Perekayasa, dan Analis Kebijakan di daerah yang mampu merumuskan naskah akademik kolaborasi inovasi.

4. Asimetri Kemitraan dan Kepastian Hukum Pentahelix

Pelibatan aktor non-pemerintah (akademisi, komunitas, swasta, dan media) dalam perencanaan inovasi masih bersifat seremoni. Daerah kesulitan mengadopsi inovasi teknologi dari kampus atau sektor swasta karena ketiadaan regulasi lokal yang mengatur hak kekayaan intelektual (HKI) bersama dan skema insentif bagi mitra non-pemerintah. Kelemahan dalam penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sering kali mengabaikan pembagian risiko jika inovasi kolaboratif tersebut berhenti di tengah jalan.

5. Kesenjangan Digital dan Keberlanjutan Inovasi (Sustainability)

Pergantian kepemimpinan daerah (Pasca-Pilkada) sering kali diikuti oleh penghentian inovasi dari rezim sebelumnya (sindrome ganti kepala daerah, ganti inovasi). Banyak inovasi kolaboratif berbasis aplikasi digital yang mangkrak dan tidak dianggarkan lagi pemeliharaannya dalam Renja SKPD, sehingga memicu pemborosan belanja modal.

METODE PEMBAHARUAN

Kondisi Sebelum Inovasi

Sebelum adanya inovasi, dalam Renja Perangkat Daerah tidak dicantumkan rencana inisiatif ataupun pengembangan inovasi yang akan dilakukan pada tahun mendatang.

Kondisi Setelah Inovasi

Dengan adanya inovasi KOPIDE, memberikan gambaran inisiatif ataupun pengembangan inovasi yang akan dilakukan pada tahun mendatang baik dari segi program/kegiatan maupun anggaran sehingga dapat terlihat integrasi inovasi antar perangkat daerah.

KEUNGGULAN/KEBAHARUAN

Dalam menjawab permasalahan yang ada terutama terkait dengan kurang efektif dan efisiennya koordinasi antar bidang pada Bappedalitbang dalam pencapaian target pembangunan daerah, perlu memaksimalkan kolaborasi perencanaan dan inovasi daerah dengan pemanfaatan inovasi mulai dari perencanaan pembangunan daerah dalam rangka pencapaian pembangunan daerah yang lebih efektif dan efisien.

Melakui inovasi KOPIDE, Perangkat daerah memiliki inovasi yang tertuang dalam dokumen Rencana Kerja – Perangkat Daerah pada Bab VI diluar format baku dari Kemendagri yang hanya memuat 5 Bab guna mendukung pencapaian target kinerja instansi (perangkat daerah) yang berdampak pada pencapaian target indikator kinerja utama pemerintah daerah.

TAHAPAN/BISNIS PROSES INOVASI

1. PERSIAPAN PELAKSANAAN

a. Koordinasi dengan Kepala Bappeda Litbang untuk memulai pelaksanaan inovasi guna memastikan koordinasi antara stakeholder internal dan tim pelaksana inovasi yang dibentuk.

b. Koordinasi dengan Stakeholder Internal (Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan) yang bertugas merumuskan kebijakan teknis mengoordinasikan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan dan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang sosial, ekonomi, dan pemerintahan serta fasilitasi dan penerapan di bidang pembangunan, inovasi dan teknologi. Selain itu juga mengelola aplikasi Sida (sistem inovasi daerah), dan didapatkan inovasi yang ditetapkan melalui surat keputusan Bupati Bulungan.

c. Pelaksanaan rapat pembentukan tim pelaksana inovasi dengan penyampaian rancangan Inovasi KOPIDE, tujuan dan sasaran serta rencana milestone pelaksanaan inovasi KOPIDE.

d. Pembuatan SK pelaksana inovasi agar inovasi KOPIDE dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu.

e. Rapat Tim pelaksana inovasi agar inovasi KOPIDE dengan agenda persiapan pelaksanaan milestones yang telah disusun dengan tugas dan fungsi masing-masing tim dan membangun komitmen bersama. Dalam rapat tim juga dibahas kemungkinan-kemungkinan terjadi termasuk adanya hambatan-hambatan dalam pelaksanaan dan pemecahan masalah sesuai dengan manajemen resiko yang telah disusun.

f. Koordinasi dengan pihak eksternal yang bersifat komunikasi yang informatif dan persuasif dengan penjelasan singkat terkait inovasi, maksud dan tujuan serta manfaat inovasi. Kegiatan berkoordinasi dengan BKPSDM terkait data pelaksanaan diklat kepemimpinan sebagai bahan penyusunan data potensi inovasi. Koordinasi juga dilakukan kepada perangkat daerah selaku anggota TAPD Kabupaten Bulungan (BKAD dan Bagian Administrasi Pembangunan) guna mendapat data dukungan evaluasi dan anggaran kegiatan pembangunan.