PERMATA (Perizinan Pemanfaatan Pertamanan Kota)

DASAR HUKUM

Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pertamanan dan Dekorasi Kota mengamanatkan bahwa pengelolaan pertamanan kota harus dilaksanakan secara tertib, berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Taman kota sebagai salah satu aset daerah memiliki fungsi ekologis, sosial, budaya, estetika, dan ekonomi yang perlu dikelola secara optimal agar keberadaannya dapat memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah.

Selanjutnya, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan retribusi atas pemanfaatan aset daerah, termasuk pemanfaatan kawasan pertamanan kota untuk kegiatan yang bersifat komersial. Ketentuan tersebut menjadi landasan dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan ruang publik yang tetap memperhatikan fungsi dan keberlanjutan aset daerah.

Sebagai implementasi dari kedua regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bulungan menetapkan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Kewajiban Perizinan Pemanfaatan Pertamanan Kota. Peraturan ini mengatur tata cara, persyaratan, kewajiban, pengawasan, dan pengendalian pemanfaatan taman kota untuk kegiatan komersial sehingga tercipta pemanfaatan yang tertib, terukur, dan bertanggung jawab.

PERMASALAHAN

Kabupaten Bulungan saat ini mengelola 32 lokasi taman kota dan ruang terbuka publik yang tersebar di berbagai kawasan perkotaan. Keberadaan taman kota tidak hanya berfungsi sebagai ruang interaksi sosial masyarakat, tetapi juga menjadi lokasi strategis yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan komersial untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

Perkembangan aktivitas ekonomi yang memanfaatkan taman kota mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Pada tahun 2021 tercatat sebanyak 64 pelaku UMKM memanfaatkan kawasan taman kota sebagai lokasi usaha. Jumlah tersebut meningkat menjadi 200 pelaku UMKM pada tahun 2026. Selain itu, rata-rata terdapat 48 kegiatan komersial yang memanfaatkan taman kota setiap tahunnya, baik berupa bazar, promosi produk, kegiatan hiburan, pameran, maupun berbagai kegiatan ekonomi lainnya.

Meningkatnya aktivitas komersial tersebut memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi masyarakat. Namun di sisi lain, tingginya intensitas pemanfaatan taman kota juga menimbulkan berbagai tantangan, antara lain meningkatnya risiko kerusakan fasilitas taman, bertambahnya biaya pemeliharaan, menurunnya kualitas kebersihan kawasan, serta belum optimalnya pengelolaan pemanfaatan aset daerah yang memiliki nilai ekonomi.

Sebelum adanya inovasi PERMATA, pemanfaatan taman kota untuk kegiatan komersial belum memiliki sistem pengelolaan yang terintegrasi. Pengaturan penggunaan taman masih dilakukan secara terbatas sehingga pemerintah daerah mengalami kesulitan dalam melakukan pengawasan, pengendalian, pendataan pengguna taman, serta optimalisasi penerimaan daerah dari pemanfaatan aset tersebut.

Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bulungan menghadirkan inovasi PERMATA (Perizinan Pemanfaatan Pertamanan Kota) sebagai upaya untuk menciptakan tata kelola pemanfaatan taman kota yang lebih tertib, terukur, berkelanjutan, dan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

ISU STRATEGIS

Pelaksanaan pengelolaan pertamanan kota di Kabupaten Bulungan masih menghadapi beberapa tantangan strategis yang memerlukan solusi inovatif dan berkelanjutan.

1.Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah

Taman kota merupakan aset daerah yang memiliki nilai ekonomi tinggi, namun pemanfaatannya belum sepenuhnya memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah. Diperlukan suatu mekanisme yang mampu mengatur pemanfaatan taman secara lebih produktif tanpa mengurangi fungsi utamanya sebagai ruang publik masyarakat.

2.Meningkatnya Aktivitas Komersial pada Kawasan Taman Kota

Pertumbuhan jumlah UMKM dari 64 pelaku usaha pada tahun 2021 menjadi 200 pelaku usaha pada tahun 2026 menunjukkan tingginya minat masyarakat dalam memanfaatkan taman kota sebagai sarana kegiatan ekonomi. Kondisi ini memerlukan sistem pengendalian yang mampu menjaga keseimbangan antara fungsi ekonomi dan fungsi sosial taman.

3.Perlindungan Sarana dan Prasarana Pertamanan

Tingginya intensitas penggunaan taman untuk kegiatan komersial berpotensi meningkatkan kerusakan fasilitas, menambah beban pemeliharaan, serta mengurangi kualitas lingkungan taman apabila tidak dilakukan pengaturan dan pengawasan secara memadai.

4.Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

Pemanfaatan taman kota memiliki potensi untuk mendukung peningkatan PAD melalui penerapan mekanisme perizinan dan retribusi yang jelas, transparan, dan akuntabel.

5.Penguatan Tata Kelola Pemanfaatan Ruang Publik

Diperlukan sistem yang mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengendalian pemanfaatan taman kota.

METODE PEMBAHARUAN

Kondisi Sebelum Inovasi

Sebelum adanya inovasi PERMATA, pemanfaatan taman kota untuk kegiatan komersial dilakukan tanpa sistem pengaturan yang terstandarisasi. Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan masih terbatas dan belum terdapat mekanisme yang secara khusus mengatur kewajiban pengguna taman dalam menjaga fasilitas maupun memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.

Selain itu, data pemanfaatan taman kota belum terdokumentasi secara menyeluruh sehingga menyulitkan pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi, perencanaan, dan pengendalian pemanfaatan aset pertamanan kota.

Kondisi Setelah Inovasi

Setelah diterapkannya inovasi PERMATA, seluruh kegiatan komersial yang memanfaatkan taman kota diwajibkan memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui mekanisme ini pemerintah daerah dapat melakukan pendataan, pengawasan, dan pengendalian terhadap seluruh aktivitas komersial yang memanfaatkan kawasan taman kota.

Inovasi ini juga memungkinkan pemerintah daerah mengoptimalkan penerimaan daerah melalui mekanisme retribusi pemanfaatan pertamanan kota. Target penerimaan daerah yang sebelumnya sebesar Rp800.000.000 pada tahun 2025 meningkat menjadi Rp1.000.000.000 pada tahun 2026 atau mengalami peningkatan sebesar 25 persen. Dengan demikian taman kota tidak hanya berfungsi sebagai ruang publik, tetapi juga menjadi aset daerah yang produktif dan berkelanjutan.

KEUNGGULAN/KEBAHARUAN

Inovasi PERMATA menghadirkan pembaharuan dalam pengelolaan pertamanan kota melalui pengintegrasian aspek perizinan, pengawasan, perlindungan aset daerah, dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dalam satu sistem pengelolaan.

Secara umum kebaharuan yang dihadirkan melalui inovasi PERMATA dapat dijelaskan melalui lima aspek utama:

1.Penataan Kegiatan Komersial pada Ruang Publik

PERMATA menjadi instrumen yang secara khusus mengatur pemanfaatan taman kota untuk kegiatan komersial sehingga penggunaan ruang publik menjadi lebih tertib dan terkendali.

2.Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah

Pemanfaatan taman kota yang sebelumnya belum dikelola secara optimal kini mampu memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah melalui mekanisme perizinan dan retribusi yang jelas.

3.Perlindungan Aset Daerah

Setiap pengguna taman memiliki kewajiban untuk menjaga fasilitas dan mengembalikan kondisi taman setelah kegiatan selesai dilaksanakan sehingga risiko kerusakan dapat diminimalkan.

4.Kepastian Hukum bagi Pengguna Taman

PERMATA memberikan kepastian hukum bagi pelaku UMKM maupun penyelenggara kegiatan komersial yang memanfaatkan taman kota.

5.Penguatan Tata Kelola Pemerintahan

Melalui sistem perizinan yang terstruktur, pemerintah daerah memperoleh data dan informasi yang lebih akurat dalam pengelolaan aset pertamanan kota.

TAHAPAN/BISNIS PROSES INOVASI

  1. Pengajuan Permohonan Pemanfaatan Taman Kota oleh pelaku usaha atau penyelenggara kegiatan komersial.
  2. Verifikasi administrasi dan teknis terhadap lokasi, jenis kegiatan, waktu pelaksanaan, serta dampak yang mungkin ditimbulkan.
  3. Penetapan persetujuan pemanfaatan taman dan kewajiban retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Pelaksanaan kegiatan sesuai izin yang diterbitkan.
  5. Monitoring dan pengawasan oleh perangkat daerah terkait selama pelaksanaan kegiatan.
  6. Evaluasi dan pemeriksaan kondisi taman setelah kegiatan selesai dilaksanakan.