DASAR HUKUM
- UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pada Pasal 50 ayat (3) huruf d secara tegas melarang setiap orang untuk membakar hutan. Pelanggar ketentuan ini diancam dengan sanksi pidana dan denda yang diatur pada Pasal 78;
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH Pasal 69 ayat (1) huruf h melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Sanksi pidana bagi pelaku pembakaran lahan diatur secara detail dalam Pasal 108;
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 Merupakan aturan turunan yang mengatur secara spesifik mengenai pengendalian kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, mencakup upaya pencegahan dan penanggulangan;
- Permen LHK No. P.32/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini menjadi pedoman operasional teknis dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan secara nasional.
PERMASALAHAN
Desa Apung secara geografis terdiri dari pegunungan, perbukitan, persawahan, daratan rendah dan dialiri sungai Apung, sungai Mahakam, Sungai Bihau, sungai Pinang dan terdapat anak-anak sungai kecil yang melintasi Desa Apung.
Sedangkan luas wilayah desa Apung kurang lebih 9.200 Ha dengan kepadatan penduduk 3.171 jiwa, dengan luas pertanian dan perkebunan kurang lebih 2.300 Ha, mata pencaharian masyarakat Desa Apung adalah petani, perkebunan, nelayan, wiraswasta, dan lain-lain dan luas pemukiman saat ini untuk desa Apung 400 Ha.
Lahan yang gambut Pembukaan secara besar-besaran untuk perkebunan membuat lahan gambut mengering dan sangat mudah terbakar. Api di lahan gambut sulit dipadamkan dan menyala hingga ke bawah permukaan tanah. Sehingga luas wilayah yang sering terjadi kebakaran Hutan dan Lahan ± 60%.
ISU STRATEGIS
- Pencegahan dan Deteksi Dini Memanfaatkan teknologi pemantauan cuaca dan titik panas (hotspot) untuk memetakan wilayah rawan, serta patroli rutin guna mencegah meluasnya api;
- Pengelolaan Lahan Gambut Menghentikan pengeringan lahan gambut melalui pembasahan (rewetting) dan restorasi ekosistem agar lahan tidak mudah terbakar;
- Pemberdayaan Masyarakat Peduli Api (MPA) Melatih masyarakat setempat sebagai aktor utama pencegahan dan pemadam pertama sebelum api membesa;
- Penegakan Hukum Tegas Memberikan sanksi administratif hingga pidana bagi korporasi atau perorangan yang terbukti melanggar aturan larangan membakar hutan.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Inovasi
Kondisi Lingkungan & Iklim Terdapat wilayah dengan titik api (hotspot) yang tinggi, terutama saat kemarau panjang yang disertai penurunan kelembapan tanah (debit air tanah pada lahan gambut sangat rendah).
Kondisi Setelah Inovasi
Pembukaan Lahan Tanpa Bakar Penerapan teknik pembersihan lahan ramah lingkungan dan pemanfaatan tumbuhan lokal (seperti tanaman Karamunting di Kalimantan).
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan pengelolaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terencana meliputi pencegahan bencana asap dan gangguan kesehatan, perlindungan keanekaragaman hayati, penjagaan siklus hidrologi untuk mencegah banjir, serta penurunan emisi karbon global. Pengelolaan ini juga menekan kerugian ekonomi akibat rusaknya ekosistem.
Pengelolaan dan pemantauan karhutla yang baik memberikan berbagai manfaat strategis:
- Mitigasi Risiko Menerapkan pencegahan dengan deteksi dini menggunakan patroli terpadu untuk mencegah api meluas;
- Perlindungan Kesehatan & Ekonomi Menghindari kerugian ekonomi dan gangguan pernapasan akibat kabut asap bagi masyarakat di wilayah terdampak;
- Keberlanjutan Ekosistem Menjaga kelestarian flora dan fauna serta mencegah kerusakan fisik pada lahan gambut dan kawasan hutan lindung.
TAHAPAN INOVASI/BISNIS PROSES INOVASI
Inovasi pengelolaan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) mencakup empat tahapan siklus strategis: pencegahan berbasis teknologi, deteksi dini geospasial, penanganan/pemadaman terpadu, dan restorasi lahan.
Berikut adalah rincian tahapan inovasi dalam pengelolaan Karhutla yang komprehensif:
- Pengurangan Bahan Bakar Penerapan metode pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) dan pemanfaatan biomassa menjadi kompos atau pelet kayu;
- Sistem Komando Terpadu Kolaborasi antar instansi untuk alokasi sumber daya air, logistik, dan evakuasi secara digital.