SIMPELIN (Sistem Informasi Manajemen Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat)

DASAR HUKUM

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 09 Tahun 2009 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Fungsional, Bab III Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelapoan TLHP Fungsional poin 1, Data temuan dan TLHP dikelompokkan sesuai dengan tindakan yang berkaitan dengan saran/rekomendasi yang diterima, poin 2, data temuan hasil pengawasan fungsional beserta tindak lanjutnya wajib dicatat dan ditatausahakan dengan tertib secara manual dan elektronis sebagai bahan pemantauan, penetapan kebijakan, dan penegakkan disiplin pegawai.

PERMASALAHAN

Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah. APIP wajib membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah yang diawasi dan APIP wajib menyusun dan menyampaikan ikhtisar laporan hasil pengawasan, yang merupakan ringkasan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat terhadap kinerja dan keuangan instansi pemerintah. Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat dalam hal ini selaku Inovator bertanggungjawab untuk mengolah data hasil evaluasi dan pelaporan. Pengolahan data hasil pengawasan APIP masih secara manual, sehingga membutuhkan waktu yang lama dan tenaga yang besar. Selain itu, pengolahan data manual juga berisiko terjadi kesalahan dan ketidakakuratan data. Hal ini disebabkan belum tersedianya sistem informasi pengolahan data hasil pengawasan yang berbasis teknologi. Berikut beberapa permasalahan yang dihadapi:

  • Tingkat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) masih rendah yaitu 62,35%;
  • Proses masih manual, risiko ketidakakuratan data;
  • Dokumen tindak lanjut hanya berupa surat fisik sehingga menyebabkan efisiensi rendah dan potensi berkas hilang;
  • Tim Tindak Lanjut sulit memantau status tindak lanjut secara real-time;dan
  • Penyimpanan data terpencar karena tidak adanya database terpusat yang terdokumentasi dengan baik.

ISU STRATEGIS

Inovasi SIMPELIN pada Inspektorat untuk menjawab tantangan strategis dalam pengawasan intern pemerintah. Isu strategis yang menjadi latar belakang inovasi yaitu penyelesaian temuan yang belum optimal. Hal ini disebabkan masih rendahnya persentase tindak lanjut hasil pemeriksaan APIP, baik administrasi maupun finansial.

METODE PEMBAHARUAN

Kondisi Sebelum Inovasi

Dengan semakin kompleksnya jenis pengawasan APIP dan tuntutan permintaan data berdasarkan jenis pengawasan, Inspektorat khususnya Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan membagi menjadi beberapa pengampu per jenis pengawasan. Masing-masing pengampu membuat rekap secara manual yang selanjutnya akan dikompilasikan. Data hasil kompilasi tersebutlah yang akan disampaikan secara manual kepada Tim Tindak Lanjut Kabupaten Bulungan dan data hasil tersebut pula yang menunjukkan capaian penyelesaian tindak lanjut secara periodik. Kelemahan dari sistem manual ini adalah pada saat ada permintaan data, harus mengkompilasikan terlebih dahulu secara manual, butuh waktu dan data kurang akurat. Selain itu, data yang diberikan kepada Tim Tindak Lanjut sebagai bahan monev tindak lanjut tidak real-time.

Kondisi Setelah Inovasi

Dengan adanya inovasi ini telah dapat meningkatkan efektivitas pengolahan data hasil pengawasan APIP, sehingga dapat meningkatkan keakuratan data, real-time serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi Inspektorat Kabupaten Bulungan dalam pelayanan publik. Bagi Pimpinan dan Tim Tindak Lanjut Kabupaten Bulungan, inovasi ini mempermudah dalam monitoring dan evaluasi tindak lanjut hasil pengawasan APIP, dan tentunya dapat meningkatkan prosentase penyelesaian tindak lanjut sesuai target yang diperjanjikan yang tertuang dalam Perjanjian Kinerja Inspektur.

KEUNGGULAN/KEBAHARUAN

  • Digitalisasi seluruh Laporan Hasil Pengawasan APIP yang dapat diakses oleh Tim Audit;
  • Paperless, dokumen bukti tindak lanjut diarsipkan secara digital;
  • Visualisasi progres (persentase penyelesaian tindak lanjut dapat diakses oleh Pimpinan secara real-time;dan
  • Data temuan tahun-tahun sebelumnya terarsip digital didalam Database terintegrasi.

TAHAPAN INOVASI/BISNIS PROSES INOVASI

  1. Tahap Persiapan dan Perencanaan, yang dilakukan pada tahap ini antara lain:
  • Mengidentifikasi masalah krusial pada unit kerja yang memerlukan perbaikan (pelayanan manual, pelaporan yang lambat, dan transparansi data );
  • Mendiagnosa kebutuhan perubahan, dengan menganalisa akar masalah dan menentukan inovasi yang akan diterapkan;dan
  • Menyusun rencana aksi, dengan merumuskan tujuan jangka pendek, menengah, panjang, dan menentukan milestone (tahapan kegiatan);dan
  • Mengumpulkan data dan pembagian tugas terkait penginputan data ke aplikasi.
  1. Tahap Pelaksanaan, yang dilakukan bersama Tim Efektif pada tahap ini antara lain:
  • Membahas terkait fitur dan design aplikasi;
  • Membangun Aplikasi dan menentukan nama untuk aplikasi;
  • Menguji coba internal dan finalisasi aplikasi;
  • Melakukan sosialisasi internal APIP dan Tim Tindak Lanjut Kabupaten Bulungan;dan
  • Mengimplementasikan aplikasi sesuai dengan milestone.
  1. Tahap Monitoring dan Evaluasi, pada tahap ini Inovator memonitoring progres penginputan data kedalam aplikasi, dan mengevaluasi dengan mengukur efektivitas dan dampak dari inovasi.