DASAR HUKUM
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Inovasi SIPEKA DIGITAL sendiri menjadikan Permendagri ini sebagai landasan utama. Permendagri mengatur bahwa penatausahaan BMD meliputi:
- Pembukuan;
- Inventarisasi;
- Pelaporan Barang Milik Daerah.
SIPEKA DIGITAL mendukung ketiga proses tersebut melalui digitalisasi inventaris, QR Code, dan sistem informasi aset. Hal ini juga dijelaskan dalam uraian latar belakang laporan aksi perubahan.
Selain itu, PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang mengatur siklus pengelolaan Barang Milik Daerah mulai dari perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penatausahaan, hingga penghapusan. SIPEKA DIGITAL merupakan inovasi yang mendukung aspek penatausahaan dan inventarisasi aset.
PERMASALAHAN
Untuk melakukan pembenahan, perlu dilakukan analisis terhadap masalah yang dihadapi dalam pencapaian mutu/kualitas organisasi Beberapa permasalahan yang ada pada Kantor Camat Tanjung Palas Timur saat ini sebagai berikut:
1. Belum Optimalnya Pengelolaan dan Penatausahaan Aset Kantor;
Pemberian label barang pada Kantor Camat Tanjung Palas Timur hanya diberi nomor kode barang inventaris saja sehingga tidak terdapat informasi dan data barang yang lengkap, Kartu Inventaris Ruangan (KIR) masih dilakukan secara manual dan tidak lagi sesuai dengan kondisi ruangan tersebut, belum tersedianya alur peminjaman dan Berita Acara peminjaman Aset Kantor serta kurangya kompetensi pengurus barang dalam melakukan inventarisasi Aset Kantor pada Kantor Camat Tanjung Palas Timur, sehingga pelaporan Aset Kantor menjadi lambat dan tidak efektif.
2. Penomoran persuratan masih dilakukan secara manual
Penomoran surat pada Kantor Camat Tanjung Palas Timur masih dilakukan secara manual dengan cara dicacat buku besar dan hanya dikendali oleh staf Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. Hal ini menjadi tidak efesien karena mengakibatkan sub bagian dan seksi lain sulit mendapatkan nomor surat keluar di jam kerja atau pada saat pejabat pengadministrasi persuratan sedang melaksanakan tugas diluar kantor.
3. Belum terdatanya arsip sesuai dengan jadwal retensi arsip (JRA).
Sistem pengarsipan pada Kantor Camat Tanjung Palas Timur yang dilakukan masih mengumpulkan dokumen fisik tanpa kodefikasi dan keterangan yang berisi rekomendasi mengenai penetapan waktu arsip yang harus dimusnahkan, dinilai kembali, atau digunakan secara permanen sehingga dalam mengelola arsip tidak efisien dan efektif.
Berdasarkan hasil USG, didapat masalah utama yang mempunyai tingkat urgensi, keseriusan dan pertumbuhan yang besar adalah Belum Optimalnya Pengelolaan dan Penatausahaan Aset Kantor.
ISU STRATEGIS
Pelaksanaan SIPEKA DIGITAL mendukung berbagai isu strategis pada transformasi digital pemerintahan, penguatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta peningkatan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Pemerintah terus mendorong percepatan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Reformasi Birokrasi sebagai upaya mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik. Isu strategis pada inovasi SIPEKA DIGITAL, yaitu :
- Penatausahaan aset masih dilakukan secara manual sehingga kurang efisien.
- Data inventaris aset belum terintegrasi dalam sistem digital.
- Kartu Inventaris Ruangan (KIR) belum menggambarkan kondisi aset secara real time.
- Proses pencarian informasi aset dan peminjaman aset masih memerlukan waktu yang lama.
- Monitoring, pelaporan, dan pengendalian aset belum optimal karena keterbatasan sistem informasi.
- Belum optimalnya implementasi SPBE dalam pengelolaan Barang Milik Daerah di tingkat kecamatan.
- Diperlukan digitalisasi pengelolaan aset untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan kualitas tata kelola pemerintahan.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Inovasi
Sebelum SIPEKA DIGITAL diterapkan, pengelolaan dan penatausahaan aset di Kantor Camat Tanjung Palas Timur masih didominasi proses manual. Inventarisasi aset menggunakan Kartu Inventaris Ruangan (KIR) berbentuk cetak sehingga pembaruan data memerlukan waktu, informasi aset sulit ditelusuri secara cepat, dan proses peminjaman aset belum didukung sistem digital yang terintegrasi. Kondisi tersebut menyebabkan pengelolaan aset belum optimal dari sisi efisiensi, akurasi, dan akuntabilitas.
Kondisi Setelah Inovasi
Setelah SIPEKA DIGITAL diimplementasikan, pengelolaan aset dilakukan secara digital melalui pemanfaatan QR Code, Microsite, dan Google Form. Setiap aset memiliki identitas digital yang dapat diakses dengan cepat, KIR telah berbasis QR Code, mekanisme peminjaman aset menjadi lebih tertib melalui formulir elektronik, serta seluruh informasi aset tersimpan secara terintegrasi. Inovasi ini meningkatkan efisiensi, kemudahan akses informasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Daerah sekaligus mendukung implementasi SPBE di lingkungan Kecamatan Tanjung Palas Timur.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
SIPEKA DIGITAL menghadirkan pendekatan baru dalam pengelolaan dan penatausahaan aset kantor melalui integrasi teknologi digital yang sebelumnya belum diterapkan di Kecamatan Tanjung Palas Timur. Inovasi ini tidak hanya mendigitalisasi data aset, tetapi juga menghubungkan seluruh proses inventarisasi, identifikasi, peminjaman, monitoring, dan penyajian informasi aset dalam satu ekosistem digital yang mudah diakses.
1. Digitalisasi Kartu Inventaris Ruangan (KIR) berbasis QR Code
Berbeda dengan KIR konvensional berbentuk kertas, setiap ruangan dan aset kini memiliki QR Code yang dapat dipindai untuk menampilkan informasi aset secara cepat dan akurat.
2. Integrasi seluruh informasi aset dalam satu Microsite
SIPEKA DIGITAL mengintegrasikan data inventaris, SOP, formulir peminjaman aset, dan informasi pendukung lainnya ke dalam satu microsite, sehingga pengguna tidak perlu membuka dokumen atau aplikasi yang berbeda.
3. Sistem peminjaman aset secara elektronik
Proses peminjaman aset yang sebelumnya dilakukan secara manual kini dilakukan melalui formulir elektronik yang terhubung dengan Microsite, sehingga lebih tertib, terdokumentasi, dan mudah ditelusuri.
4. Informasi aset dapat diakses secara real time melalui QR Code
Setiap aset memiliki identitas digital yang memungkinkan petugas mengetahui lokasi, spesifikasi, dan informasi barang hanya dengan melakukan pemindaian QR Code tanpa harus membuka dokumen inventaris secara manual.
5. Memanfaatkan aplikasi yang sederhana dan berbiaya rendah
SIPEKA DIGITAL dibangun menggunakan QR Code, Microsite (S.id), dan Google Form tanpa memerlukan pengembangan aplikasi yang kompleks atau investasi infrastruktur yang besar. Hal ini menjadikan inovasi mudah direplikasi oleh perangkat daerah lain.
6. Mendukung implementasi SPBE di tingkat kecamatan
Inovasi ini merupakan implementasi transformasi digital pada pengelolaan Barang Milik Daerah di tingkat kecamatan sehingga meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas tata kelola aset.
TAHAPAN INOVASI/BISNIS PROSES INOVASI
Tahapan inovasi/bisnis proses inovasi dari inovasi SIPEKA DIGITAL, yaitu :
- Tahapan Perencanaan & Persiapan
- Konsultasi dengan Mentor
- Pembentukan Tim Efektif
- Pembuatan SK TIM Efektif
- Tahapan Pelaksanaan
- Rapat Tim Efektif
- Konsultasi dengan Mentor
- Membuat Desain Kode Barang QR. Code
- Menyiapkan BMD Pengadaan
- Pemberian Kode Barang (KIR)
- Membuat Kartu Inventaris Ruangan menggunakan QR.Code
- Menyusun Draf SOP Alur Peminjaman Aset Kantor
- Konsultasi ke Bidang Pengelolaan BMD BKAD Kabupaten Bulungan
- Membuat Microsite S.id
- Sosialisasi inovasi
- Tahapan Evaluasi, Penguatan dan Pelaporan
- Monitoring hasil evaluasi dan pelaksanaan
- Pendokumentasian
- Pelaporan