DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.
Menegaskan bahwa mitigasi, pencegahan, dan kesiapsiagaan merupakan bagian penting dalam mengurangi risiko bencana.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (beserta perubahannya)
Memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, termasuk penanggulangan bencana.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Mengatur secara rinci penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk upaya pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan.
4. Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (sepanjang masih berlaku atau telah digantikan oleh regulasi BNPB terbaru yang relevan) Menjadi pedoman dalam penyusunan program mitigasi dan kesiapsiagaan bencana.
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (beserta perubahan melalui UU Cipta Kerja dan ketentuan terbaru)
Memberikan kewenangan kepada desa untuk melakukan inovasi pelayanan publik dan pembangunan desa, termasuk kegiatan pengurangan risiko bencana.
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
Mengatur bahwa perencanaan pembangunan desa dapat memuat kegiatan penanggulangan bencana dan pelestarian lingkungan.
7. Peraturan BNPB Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Desa/Kelurahan Tangguh Bencana
Mendorong desa menyusun sistem kesiapsiagaan, mitigasi, edukasi, dan peringatan dini kepada masyarakat.
8. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan
Menegaskan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI/Polri, dan pemangku kepentingan dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
- Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah
Misalnya Perda tentang Penanggulangan Bencana, Perda Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan, atau Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai kesiapsiagaan bencana yang berlaku di daerah masing-masing.
PERMASALAHAN
1. Belum adanya sistem pengingat kesiapsiagaan yang terstruktur
Kegiatan pencegahan kebakaran masih bersifat insidental dan umumnya baru dilakukan ketika musim kemarau atau setelah muncul titik api (hotspot).
2. Rendahnya kesadaran masyarakat terhadap waktu rawan kebakaran
Sebagian masyarakat belum mengetahui periode paling rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan sehingga masih melakukan pembukaan lahan atau pembakaran sampah tanpa memperhatikan kondisi cuaca.
3. Kegiatan pencegahan belum terjadwal dengan baik
Sosialisasi, patroli, pengecekan sarana prasarana, dan koordinasi lintas sektor sering dilaksanakan tanpa jadwal yang pasti sehingga pelaksanaannya kurang optimal.
4. Koordinasi antarinstansi belum berjalan secara berkesinambungan
Pemerintah desa, BPBD, MPA, TNI/Polri, Manggala Agni, perusahaan, dan masyarakat belum memiliki pedoman waktu yang sama dalam melaksanakan kegiatan pencegahan.
5. Keterbatasan media edukasi kepada masyarakat
Informasi mengenai mitigasi kebakaran umumnya hanya disampaikan melalui sosialisasi sesaat sehingga masyarakat mudah lupa terhadap langkah-langkah pencegahan.
6. Potensi kebakaran meningkat pada musim kemarau
Cuaca panas, berkurangnya curah hujan, dan kondisi lahan yang kering meningkatkan risiko kebakaran, terutama di wilayah yang memiliki kawasan hutan, perkebunan, atau lahan gambut.
7. Kerugian akibat kebakaran cukup besar
Kebakaran menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran udara, gangguan kesehatan akibat asap, kerugian ekonomi masyarakat, serta mengancam keselamatan jiwa.
Akar Masalah
Belum tersedia media yang mengintegrasikan informasi musim, jadwal kegiatan pencegahan, dan pembagian tugas.
Belum adanya kalender kerja khusus untuk mitigasi kebakaran yang dapat digunakan bersama oleh seluruh pemangku kepentingan.
Budaya kesiapsiagaan masyarakat masih perlu diperkuat melalui edukasi yang berkelanjutan.
ISU STRATEGIS
Isu Strategis Nasional
1. Tingginya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, kerugian ekonomi, dan emisi gas rumah kaca.
2. Perubahan iklim menyebabkan musim kemarau semakin tidak menentu dan meningkatkan potensi kebakaran.
3. Penguatan upaya pencegahan menjadi prioritas pemerintah dibandingkan penanganan setelah kebakaran terjadi.
4. Peningkatan kesiapsiagaan masyarakat sebagai bagian dari pengurangan risiko bencana sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
5. Penguatan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, TNI/Polri, BPBD, dunia usaha, dan masyarakat dalam pencegahan karhutla.
B. Isu Strategis Provinsi Kalimantan Utara
1. Sebagian wilayah Kalimantan Utara memiliki kawasan hutan dan perkebunan yang rentan terhadap kebakaran pada musim kemarau.
2. Masih diperlukan peningkatan edukasi masyarakat mengenai pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
3. Perlunya penguatan sistem peringatan dini dan kesiapsiagaan di tingkat desa.
4. Perlunya sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, perusahaan, dan masyarakat dalam upaya pencegahan kebakaran.
5. Peningkatan kapasitas desa tangguh bencana sebagai bagian dari pengurangan risiko bencana di daerah.
C. Isu Strategis Kabupaten/Kota
(Sesuaikan dengan daerah, misalnya Kabupaten Bulungan)
1. Masih terdapat potensi kebakaran lahan pada musim kemarau di beberapa wilayah desa.
2. Kegiatan pencegahan kebakaran belum dilaksanakan secara terjadwal dan berkelanjutan.
3. Koordinasi antarinstansi dalam pencegahan kebakaran perlu diperkuat melalui mekanisme yang lebih sistematis.
4. Partisipasi masyarakat dalam kegiatan patroli dan pencegahan masih perlu ditingkatkan.
5. Belum tersedia media sederhana yang mampu menjadi pengingat jadwal kesiapsiagaan sepanjang tahun.
D. Isu Strategis Tingkat Desa
1. Belum adanya kalender kegiatan khusus untuk kesiapsiagaan bencana api.
2. Sosialisasi kepada masyarakat masih bersifat insidental.
3. Pemeriksaan peralatan pemadam dan sarana pendukung belum dilakukan secara rutin.
4. Jadwal patroli belum tersusun secara sistematis.
5. Kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan masih perlu ditingkatkan.
6. Belum adanya media informasi yang mudah dipahami seluruh warga mengenai waktu rawan kebakaran dan langkah-langkah pencegahannya.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Inovasi
1. Belum ada jadwal kegiatan pencegahan yang terstruktur. Patroli, sosialisasi, pengecekan peralatan, dan koordinasi dilaksanakan secara insidental sehingga tidak konsisten sepanjang tahun.
2. Masyarakat belum mengetahui kalender waktu rawan kebakaran. Informasi mengenai periode rawan, larangan pembakaran, dan langkah pencegahan belum tersampaikan secara rutin dan mudah dipahami.
3. Koordinasi antar pemangku kepentingan belum optimal. Pemerintah desa, BPBD, Masyarakat Peduli Api (MPA), Babinsa, Bhabinkamtibmas, perusahaan, dan kelompok masyarakat belum memiliki pedoman waktu yang sama dalam melaksanakan kegiatan pencegahan.
4. Kegiatan edukasi masih terbatas. Sosialisasi biasanya hanya dilakukan menjelang musim kemarau atau setelah terjadi kebakaran, sehingga kesadaran masyarakat belum terbentuk secara berkelanjutan.
5. Pemeriksaan sarana dan prasarana belum terjadwal. Peralatan pemadam, sumber air, dan perlengkapan pendukung sering kali baru diperiksa ketika diperlukan, sehingga berpotensi menghambat respons awal apabila terjadi kebakaran.
6. Belum tersedia media informasi yang sederhana dan mudah diakses. Tidak ada alat bantu yang memuat jadwal kesiapsiagaan, pembagian tugas, informasi musim, serta nomor kontak darurat dalam satu media yang mudah dipahami oleh masyarakat.
Kondisi Setelah Inovasi
Kondisi Setelah Adanya Inovasi Kalender Siaga Bencana Api
Setelah diterapkannya inovasi Kalender Siaga Bencana Api, terjadi peningkatan dalam upaya pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kalender ini menjadi pedoman bagi pemerintah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan dalam menentukan waktu pelaksanaan kegiatan pencegahan berdasarkan pola musim dan tingkat risiko kebakaran.
Beberapa perubahan yang terjadi antara lain:
1. Masyarakat lebih mengetahui periode rawan kebakaran, sehingga lebih waspada dan mengurangi aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, seperti membuka lahan dengan cara membakar.
2. Pemerintah dapat menyusun rencana kerja pencegahan secara lebih terarah, seperti sosialisasi, patroli terpadu, pembentukan posko siaga, dan penyediaan sarana prasarana sebelum memasuki musim kemarau.
3. Koordinasi antarinstansi menjadi lebih baik, karena seluruh pihak memiliki acuan waktu yang sama dalam melaksanakan kegiatan pencegahan dan penanggulangan.
4. Deteksi dini dan respons terhadap potensi kebakaran menjadi lebih cepat, sehingga kejadian kebakaran dapat segera ditangani sebelum meluas.
5. Partisipasi masyarakat meningkat melalui keterlibatan dalam kegiatan sosialisasi, patroli, pelaporan titik api, dan pembentukan kelompok masyarakat peduli api.
6. Jumlah kejadian dan luas area kebakaran cenderung menurun (apabila didukung dengan data daerah), sehingga dampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan aktivitas ekonomi dapat diminimalkan.
7. Efektivitas penggunaan anggaran meningkat, karena kegiatan pencegahan dilakukan secara tepat waktu sesuai tingkat risiko, bukan hanya bersifat reaktif setelah terjadi kebakaran.
Ringkasan
Dengan adanya Kalender Siaga Bencana Api, pendekatan penanggulangan bencana bergeser dari reaktif menjadi preventif dan berbasis mitigasi. Inovasi ini meningkatkan kesiapsiagaan seluruh pemangku kepentingan, memperkuat koordinasi, serta mendukung upaya menekan risiko dan dampak kebakaran hutan dan lahan secara lebih efektif.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan atau Kebaruan Inovasi Kalender Siaga Bencana Api
Inovasi Kalender Siaga Bencana Api memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan pola penanggulangan kebakaran yang hanya dilakukan ketika kejadian sudah terjadi. Kebaruan inovasi ini terletak pada penggunaan kalender sebagai alat perencanaan dan pengendalian yang sederhana, mudah dipahami, serta berbasis periode waktu dan tingkat risiko kebakaran.
Adapun keunggulan dan kebaruannya adalah sebagai berikut:
1. Pendekatan preventif berbasis waktu (time-based mitigation), sehingga kegiatan pencegahan dilakukan sebelum memasuki musim rawan kebakaran, bukan setelah kebakaran terjadi.
2. Menyajikan informasi risiko secara sederhana dan mudah dipahami oleh masyarakat melalui kalender yang memuat pembagian bulan berdasarkan tingkat kerawanan, sehingga dapat digunakan oleh semua kalangan.
3. Menjadi pedoman bersama bagi seluruh pemangku kepentingan, seperti BPBD, pemerintah desa, Manggala Agni, TNI/Polri, perusahaan, dan masyarakat dalam menyusun jadwal kegiatan pencegahan.
4. Mengintegrasikan data pendukung, seperti prakiraan musim, curah hujan, hotspot, dan pengalaman kejadian kebakaran tahun-tahun sebelumnya ke dalam satu media informasi yang praktis.
5. Mendorong keterlibatan masyarakat melalui penyampaian pesan-pesan edukasi, jadwal patroli, sosialisasi, dan langkah antisipasi yang disesuaikan dengan periode risiko.
6. Biaya implementasi relatif rendah, karena kalender dapat dicetak maupun disebarluaskan dalam bentuk digital (PDF, media sosial, atau WhatsApp), sehingga mudah direplikasi oleh daerah lain.
7. Mempermudah perencanaan anggaran dan program, karena setiap kegiatan pencegahan telah dijadwalkan sesuai periode kerawanan, sehingga penggunaan sumber daya menjadi lebih efektif.
8. Meningkatkan kesiapsiagaan lintas sektor, karena seluruh instansi memiliki acuan waktu yang sama dalam pelaksanaan patroli, sosialisasi, simulasi, dan kesiapsiagaan personel.
Nilai Kebaruan (Novelty)
Nilai kebaruan inovasi Kalender Siaga Bencana Api terletak pada penggabungan informasi kebencanaan, data risiko, jadwal aksi pencegahan, dan edukasi masyarakat dalam satu media kalender yang sederhana, mudah diakses, serta menjadi pedoman operasional tahunan. Dengan demikian, kalender tidak hanya berfungsi sebagai penunjuk tanggal, tetapi juga sebagai alat mitigasi, koordinasi, edukasi, dan perencanaan kesiapsiagaan bencana.
Inovasi ini mengubah pola penanganan kebakaran dari responsif (menangani setelah kejadian) menjadi proaktif (mencegah sebelum kejadian), sehingga diharapkan mampu menekan jumlah kejadian dan dampak kebakaran hutan dan lahan secara lebih efektif.
TAHAPAN INOVASI/BISNIS PROSES INOVASI
Tahapan Inovasi Kalender Siaga Bencana Api
A. Tahap Perencanaan
Pada tahap ini dilakukan penyusunan konsep dan persiapan inovasi, meliputi:
1. Mengidentifikasi permasalahan dan kebutuhan terkait tingginya risiko kebakaran hutan dan lahan.
2. Mengumpulkan data pendukung, seperti:
Data kejadian kebakaran tahun-tahun sebelumnya.
Data hotspot (titik panas).
Data curah hujan dan prakiraan musim dari BMKG.
Peta wilayah rawan kebakaran.
3. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait, antara lain BPBD, Manggala Agni, BMKG, pemerintah desa, TNI/Polri, perusahaan, dan masyarakat.
4. Menentukan indikator tingkat kerawanan kebakaran berdasarkan kondisi wilayah.
5. Menyusun desain Kalender Siaga Bencana Api yang memuat:
Periode siaga.
Tingkat risiko per bulan.
Jadwal patroli.
Jadwal sosialisasi.
Edukasi pencegahan kebakaran.
Nomor kontak darurat.
6. Menyusun rencana kerja, kebutuhan anggaran, serta pembagian tugas masing-masing pihak.
B. Tahap Pelaksanaan
Setelah kalender selesai disusun, dilakukan implementasi inovasi melalui kegiatan berikut:
1. Mencetak dan mendistribusikan Kalender Siaga Bencana Api kepada desa, instansi, perusahaan, sekolah, dan kelompok masyarakat.
2. Melakukan sosialisasi mengenai isi kalender kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
3. Menjalankan kegiatan sesuai jadwal yang terdapat dalam kalender, antara lain:
- Patroli terpadu.
- Sosialisasi pencegahan karhutla.
- Pemasangan spanduk atau media informasi.
- Simulasi penanggulangan kebakaran.
- Pemeriksaan sarana dan prasarana pemadam.
4. Mengoptimalkan peran masyarakat melalui pembentukan atau penguatan Masyarakat Peduli Api (MPA).
Melakukan pemantauan titik panas dan kondisi cuaca secara berkala.
5. Melakukan koordinasi lintas sektor apabila terjadi peningkatan status kerawanan.
6. Melakukan Koordinasi lintas sektor apabila terjadi peningkatan status kerawanan.