DASAR HUKUM
- Keputusan Menteri Sosial Nomor 30/HUK/2017 tentang Kelompok Kerja Pengelola Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
- Keputusan Menteri Sosial Nomor 30/HUK/2017 tentang Kelompok Kerja Pengelola Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
- Keputusan Menteri Sosial Nomor : 163 / HUK / 2017 tentang Penetapan Perubahan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin Tahun 2017.
- Keputusan Menteri Sosial tentang Penetapan Jumlah Keluarga Penerima Manfaat dan Tahap Penyaluran Bantuan Sosial Beras Sejahtera dan Bantuan Pangan Non Tunai Tahun 2018.
PERMASALAHAN
Kelurahan Tanjung Selor Timur terbentuk pada tahun 2007 yang merupakan pecahan dari Kelurahan Tanjung Selor Ilir dan berada di wilayah Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. Sebagian besar wilayahkelurahan Tanjung Selor Timur adalah merupakan eks Transmigrasi terdiri dari PKMT/Teluk Selimau, Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) yang meliputi Selimau I,II,III dan Sepunggur.
Berdasarkan data Kependudukan dari Disdukcapil Kabupaten Bulungan tahun 2019 Kelurahan Tanjung Selor Timur memiliki Jumlah penduduk sebanyak 5.281 Jiwa dengan Jumlah Kepala Keluarga saat sekitar 1.480 KK, yang tersebar di 27 RT.
Berdasarkan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bulungan, bahwa Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Kecamatan dan mempunyai susunan organisasi Kelurahan yang terdiri dari :
a. Lurah
b. Sekretaris Lurah
c. Seksi Pemerintahan
d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban
e. Seksi Pemberdayaan Masyarakat
f. Seksi Sosial,Ekonomi dan Kesejahteraan
Seksi Sosial, Ekonomi dan Kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (5) huruf f pada Peraturan Bupati Bulungan Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Bulungan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan kesejahteraan sosial maka Seksi Kesos menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan bahan kebijakan teknis bidang kesejahteraan sosial;
- Pelaksanaan pembinaan kehidupan keagamaan, kesehatan,pendidikan, kebudayaan dan kesenian rakyat
- Pelaksanaan pembinaan kepemudaan, olah raga dan PKK
- Pelaksanaan Pembinaan Bidang Sosial dan anak terlantar serta bantuan korban bencana alam
- Pelaksanaan Pelayanan Umum kepada Masyarakat Bidang Kesejahteraan Sosial
- Pelaksanaan Tugas lain yang diberikan Lurah sesuai dengan Tugas dan Fungsinya.
Telah terjadi perubahan dan dinamika sosial yang cepat di masyarakat yang juga mempengaruhi kondisi sosial ekonomi masyarakat. Dalam proses penyaluran beras sejahtera bersubsidi atau rastra di Kelurahan Tanjung Selor Timur, sudah sesuai Juknis dan Pedum yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah Kabupaten Bulungan, namun masih ditemukan ketidakpuasan masyarakat.
Hal ini disebabkan karena data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak sesuai dengan kondisi permasalahan di lapangan, sehingga penerima Beras Sejahtera (RASTRA) masih ada yang kurang tepat sasaran sesuai dengan yang diharapkan masyarakat maupun pemerintahan Kelurahan Tanjung Selor Timur.
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya distribusi RASTRA kurang tepat sasaran adalah sebagai berikut :
- Data dari Dinas Sosial tidak update/terbarui
- Keterlibatan lintas sektor ( Kecamatan, Dinas Sosial, Organisasi Kemasyarakatan, RT, dan lain-lain ) masih rendah.
- Petugas kelurahan belum memberi umpan balik kepada Dinas Sosial tentang data rastra.
- Data penerima Rastra belum pernah dilakukan verifikasi dan validasi oleh petugas kelurahan.
Permasalahan yang timbul terkait ketidaktepatan sasaran program perlindungan sosial yang berkaitan dengan bantuan Sosial, menjadikan inovasi SATRIA KPM (Tanjung Selor Timur Timur Valid KPM) hadir guna mewujudkan harapan hidup warga miskin dan kesejahteraan masyarakat.
ISU STRATEGIS
Beberapa isu strategis dalam ketepatan sasaran KPM diantaranya:
1. Sinkronisasi Data
Pemerintah tengah membangun ekosistem digital untuk mengintegrasikan data Kementerian Sosial dengan data kepemilikan aset (seperti kendaraan), pajak, dan BPJS Kesehatan guna menekan angka salah sasaran. Ketepatan data sangat bergantung pada keaktifan Pemerintah Daerah yang diwajibkan melakukan pembaruan data berkala, namun kapasitas administratif antar-wilayah masih belum merata.
2. Kecepatan Pemutakhiran Menuju Real-Time Data
Banyaknya KPM yang status ekonominya meningkat, meninggal dunia, atau berpindah domisili menuntut sistem pencatatan yang responsif agar tidak memicu inclusion error.
3. Penegakan Kriteria Kelayakan (Penertiban KPM)
Isu strategis terbaru melibatkan aspek penertiban hukum, seperti langkah tegas pemadanan data dengan PPATK yang berujung pada pencoretan belasan ribu KPM yang terdeteksi menyalahgunakan dana bansos untuk aktivitas ilegal seperti judi online. Pengetatan kriteria kemiskinan, komponen kesehatan, dan pendidikan membuat proses eliminasi komponen yang tidak lagi memenuhi syarat menjadi sangat masif.
4. Partisipasi Masyarakat dan Kesenjangan Akses Digital
Penduduk lansia, masyarakat miskin ekstrem, dan warga di daerah pelosok terpencil masih mengalami kesulitan mengakses platform digital.
5. Rekonsiliasi Jalur Formal Versus Jalur Partisipatif
Terjadi tumpang tindih verifikasi antara hasil musyawarah desa/kelurahan (jalur formal) dengan ground check yang dilakukan oleh para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) serta laporan mandiri warga.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi Sebelum Inovasi
Sebelum inovasi dilakukan, terdapat kesalahan Inclusion error yaitu kesalahan data atau penargetan yang menyebabkan kelompok penerima manfaat yang sebenarnya tidak berhak atau tidak memenuhi syarat justru terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.
Kondisi Setelah Inovasi
Ssetelah inovasi SATRIA KPM dilakukan, kesalahan Exclusion error dimana kondisi kelompok penerima manfaat yang sebenarnya berhak atau memenuhi syarat dapat terdaftar atau menerima hak dan bantuan yang seharusnya mereka dapatkan.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan dari inovasi SATRIA KPM terletak pada mekanisme updating data berdasarkan kondisi riil di lapangan tanpa menunggu musyawarah kelurahan untuk pengusulan Kelompok penerima manfaat yang memerlukan mekanisme tidak efektif dan efisien.
TAHAPAN INOVASI/BISNIS PROSES INOVASI
1. Tahapan persiapan
- Konsultasi dengan Lurah
- Rapat pembentukan Tim Pelaksana inovasi
- Rapat pembagian tugas Tim Pelaksana inovasi
- Persiapan Instrumen Survey
- Permohonan data penduduk ke Disdukcapil dan Dinas Sosial
2. Sosialisasi
3. Implementasi Verifikasi dan Validasi Data di lapangan
4. Monev hasil updating data KPM