DASAR HUKUM
1.Regulasi Nasional
Inovasi PERJAKA MUDA (Pengurusan Jaminan Kesehatan Mudah dan Cepat) diselenggarakan dengan mengacu pada berbagai regulasi nasional yang menjadi landasan penyelenggaraan jaminan kesehatan di Indonesia. Dasar hukum utama inovasi ini adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan melalui sistem jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang menetapkan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sekaligus menjamin kemudahan masyarakat dalam memperoleh pelayanan administrasi kepesertaan.
Selanjutnya, penyelenggaraan inovasi ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menegaskan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta memperoleh akses pelayanan kesehatan yang berkualitas melalui sistem yang efektif dan efisien. Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, mudah diakses, dan terjangkau. Oleh karena itu, inovasi PERJAKA MUDA menjadi salah satu bentuk implementasi nyata dalam mendukung pemenuhan hak masyarakat terhadap akses jaminan kesehatan melalui pelayanan administrasi yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi.
Pelaksanaan inovasi ini juga didukung oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, yang menegaskan bahwa Puskesmas memiliki fungsi menyelenggarakan pelayanan kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan perseorangan tingkat pertama yang berorientasi pada peningkatan akses, pemerataan, dan mutu pelayanan kesehatan. Melalui inovasi PERJAKA MUDA, Puskesmas berperan aktif dalam memfasilitasi masyarakat untuk memperoleh kepesertaan JKN secara lebih mudah dan cepat, sehingga dapat meningkatkan cakupan kepesertaan, mempercepat akses terhadap pelayanan kesehatan, serta mendukung terwujudnya Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.
.
2.Regulasi di Provinsi Kalimantan Utara
Di tingkat Provinsi Kalimantan Utara, pelaksanaan inovasi PERJAKA MUDA (Pengurusan Jaminan Kesehatan Mudah dan Cepat) mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Kalimantan Utara Sehat. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam mewujudkan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat melalui pencapaian Universal Health Coverage (UHC). Pergub tersebut mengatur mengenai kepesertaan, pembiayaan iuran, manfaat pelayanan kesehatan, mekanisme pengelolaan program, penanganan keluhan, serta peran pemerintah daerah dalam menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Inovasi PERJAKA MUDA sejalan dengan tujuan peraturan tersebut karena memberikan kemudahan, kecepatan, dan kepastian pelayanan dalam pengurusan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga masyarakat dapat memperoleh akses pelayanan kesehatan secara lebih cepat dan optimal.
Selain itu, pelaksanaan inovasi ini juga didukung oleh Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Berobat bagi Masyarakat Miskin, Tidak Mampu dan Terlantar yang Tidak Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI/KIS) Jaminan Kesehatan Nasional. Peraturan tersebut menjadi bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan, sehingga tidak ada masyarakat yang kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan karena kendala administrasi maupun ekonomi. Melalui inovasi PERJAKA MUDA, proses pengurusan kepesertaan JKN menjadi lebih mudah dan cepat sehingga dapat mendukung implementasi kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam meningkatkan cakupan kepesertaan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
3.Regulasi Kabupaten Bulungan
Di tingkat Kabupaten Bulungan, pelaksanaan inovasi PERJAKA MUDA (Pengurusan Jaminan Kesehatan Mudah dan Cepat) didukung oleh Peraturan Bupati Bulungan Nomor 47 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian bantuan iuran Jaminan Kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan, tata cara pelaksanaan, pengendalian, serta pengawasan program agar masyarakat memperoleh perlindungan kesehatan secara berkelanjutan. Keberadaan peraturan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Bulungan dalam memperluas cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta menjamin akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah. Inovasi PERJAKA MUDA mendukung implementasi kebijakan tersebut melalui penyederhanaan proses pengurusan kepesertaan JKN sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, mudah, efektif, dan tepat sasaran.
Selain itu, inovasi ini juga didukung oleh Peraturan Bupati Bulungan Nomor 83 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan. Peraturan tersebut mengatur pengelolaan dana kapitasi JKN untuk meningkatkan mutu pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, termasuk Puskesmas. Dengan adanya pengelolaan dana kapitasi yang akuntabel dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan, inovasi PERJAKA MUDA dapat mendukung pelayanan administrasi kepesertaan JKN yang lebih optimal, sehingga masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang lebih cepat dan berkesinambungan.
PERMASALAHAN
Wilayah kerja Puskesmas Salimbatu memiliki karakteristik geografis yang menjadi tantangan dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebagian besar wilayah merupakan daerah pesisir dan perairan yang saling terpisah, sehingga akses transportasi masyarakat menuju pusat pelayanan administrasi BPJS Kesehatan di Kabupaten Bulungan masih sangat terbatas. Mayoritas desa hanya dapat dijangkau melalui jalur sungai dan laut, sedangkan akses darat pada beberapa wilayah masih mengalami kerusakan serta rawan banjir akibat pasang surut. Kondisi tersebut menyebabkan masyarakat harus menempuh perjalanan sekitar 23–50 km menuju Kantor BPJS Kesehatan di Tanjung Selor dengan biaya transportasi yang relatif tinggi serta waktu tempuh yang cukup lama.
Kondisi geografis tersebut tidak hanya meningkatkan beban biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengurus kepesertaan JKN, tetapi juga meningkatkan risiko keselamatan selama perjalanan. Masyarakat yang menggunakan transportasi darat berisiko mengalami kecelakaan akibat kondisi jalan yang rusak, sedangkan masyarakat yang menggunakan transportasi sungai menghadapi risiko kecelakaan speed boat maupun ancaman satwa liar seperti buaya. Akibatnya, banyak masyarakat yang menunda bahkan tidak mengurus pendaftaran, perubahan data kepesertaan, maupun penyelesaian permasalahan administrasi JKN karena terkendala jarak, biaya, dan risiko perjalanan.
Di sisi lain, pemerintah menargetkan cakupan kepesertaan JKN mencapai Universal Health Coverage (UHC) sehingga setiap penduduk memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu tanpa mengalami kesulitan finansial. Namun, keterbatasan akses pelayanan administrasi kepesertaan JKN di wilayah kerja Puskesmas Salimbatu menjadi salah satu hambatan dalam mendukung pencapaian target tersebut. Kondisi ini menunjukkan perlunya inovasi pelayanan yang mampu mendekatkan layanan administrasi JKN kepada masyarakat sehingga proses pendaftaran peserta baru, perubahan data kepesertaan, pemberian informasi, serta penanganan pengaduan dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, efisien, dan aman tanpa harus datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan.
Berdasarkan permasalahan tersebut, Puskesmas Salimbatu mengembangkan inovasi PERJAKA MUDA (Pengurusan Jaminan Kesehatan Mudah dan Cepat), yaitu layanan administrasi JKN yang dilaksanakan melalui koordinasi dengan BPJS Kesehatan serta memanfaatkan media digital seperti Zoom Meeting, WhatsApp, Mobile JKN, dan sarana pendukung lainnya. Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan administrasi JKN, mengurangi biaya dan risiko perjalanan, meningkatkan efisiensi pelayanan, serta mendukung peningkatan cakupan kepesertaan JKN menuju tercapainya Universal Health Coverage di Kabupaten Bulungan.
Wilayah kerja Puskesmas Salimbatu memiliki karakteristik geografis yang menjadi tantangan dalam penyelenggaraan pelayanan administrasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebagian besar wilayah merupakan daerah pesisir dan perairan yang saling terpisah, sehingga akses transportasi masyarakat menuju pusat pelayanan administrasi BPJS Kesehatan di Kabupaten Bulungan masih sangat terbatas. Mayoritas desa hanya dapat dijangkau melalui jalur sungai dan laut, sedangkan akses darat pada beberapa wilayah masih mengalami kerusakan serta rawan banjir akibat pasang surut. Kondisi tersebut menyebabkan masyarakat harus menempuh perjalanan sekitar 23–50 km menuju Kantor BPJS Kesehatan di Tanjung Selor dengan biaya transportasi yang relatif tinggi serta waktu tempuh yang cukup lama.
Kondisi geografis tersebut tidak hanya meningkatkan beban biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengurus kepesertaan JKN, tetapi juga meningkatkan risiko keselamatan selama perjalanan. Masyarakat yang menggunakan transportasi darat berisiko mengalami kecelakaan akibat kondisi jalan yang rusak, sedangkan masyarakat yang menggunakan transportasi sungai menghadapi risiko kecelakaan speed boat maupun ancaman satwa liar seperti buaya. Akibatnya, banyak masyarakat yang menunda bahkan tidak mengurus pendaftaran, perubahan data kepesertaan, maupun penyelesaian permasalahan administrasi JKN karena terkendala jarak, biaya, dan risiko perjalanan.
Di sisi lain, pemerintah menargetkan cakupan kepesertaan JKN mencapai Universal Health Coverage (UHC) sehingga setiap penduduk memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu tanpa mengalami kesulitan finansial. Namun, keterbatasan akses pelayanan administrasi kepesertaan JKN di wilayah kerja Puskesmas Salimbatu menjadi salah satu hambatan dalam mendukung pencapaian target tersebut. Kondisi ini menunjukkan perlunya inovasi pelayanan yang mampu mendekatkan layanan administrasi JKN kepada masyarakat sehingga proses pendaftaran peserta baru, perubahan data kepesertaan, pemberian informasi, serta penanganan pengaduan dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, efisien, dan aman tanpa harus datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan.
Berdasarkan permasalahan tersebut, Puskesmas Salimbatu mengembangkan inovasi PERJAKA MUDA (Pengurusan Jaminan Kesehatan Mudah dan Cepat), yaitu layanan administrasi JKN yang dilaksanakan melalui koordinasi dengan BPJS Kesehatan serta memanfaatkan media digital seperti Zoom Meeting, WhatsApp, Mobile JKN, dan sarana pendukung lainnya. Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan administrasi JKN, mengurangi biaya dan risiko perjalanan, meningkatkan efisiensi pelayanan, serta mendukung peningkatan cakupan kepesertaan JKN menuju tercapainya Universal Health Coverage di Kabupaten Bulungan.
ISU STRATEGIS
1.Nasional
Salah satu isu strategis nasional di bidang kesehatan adalah masih belum meratanya akses masyarakat terhadap kepesertaan dan pelayanan administrasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama di daerah terpencil, kepulauan, perbatasan, dan wilayah dengan kondisi geografis yang sulit dijangkau. Meskipun pemerintah terus berupaya meningkatkan cakupan kepesertaan JKN melalui pencapaian Universal Health Coverage (UHC), masih terdapat masyarakat yang mengalami kendala dalam mengurus pendaftaran peserta baru, perubahan data kepesertaan, pengaktifan kembali kepesertaan, maupun penyelesaian permasalahan administrasi JKN. Kendala tersebut dipengaruhi oleh jauhnya lokasi pelayanan, keterbatasan sarana transportasi, tingginya biaya perjalanan, serta rendahnya akses terhadap pelayanan administrasi yang cepat dan mudah.
Isu strategis ini sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam Transformasi Sistem Kesehatan Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menekankan pentingnya pemerataan akses pelayanan kesehatan, penguatan pelayanan primer, transformasi digital kesehatan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Selain itu, pemerintah bersama BPJS Kesehatan terus mendorong peningkatan cakupan kepesertaan aktif JKN sebagai salah satu indikator keberhasilan pembangunan kesehatan nasional.
Oleh karena itu, diperlukan inovasi pelayanan publik yang mampu mendekatkan layanan administrasi JKN kepada masyarakat, khususnya di wilayah dengan akses yang terbatas. Inovasi PERJAKA MUDA (Pengurusan Jaminan Kesehatan Mudah dan Cepat) merupakan bentuk implementasi kebijakan nasional tersebut melalui penyediaan layanan administrasi JKN yang lebih mudah, cepat, efektif, dan terintegrasi. Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap kepesertaan JKN, mengurangi hambatan geografis dan administratif, serta mendukung terwujudnya Universal Health Coverage dan pelayanan kesehatan yang inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia.
2.Provinsi Kalimantan Utara
Provinsi Kalimantan Utara memiliki karakteristik wilayah yang didominasi oleh daerah perbatasan, kepulauan, pesisir, dan pedalaman dengan kondisi geografis yang cukup menantang. Sebaran penduduk yang berjauhan serta keterbatasan infrastruktur transportasi dan komunikasi menyebabkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), belum sepenuhnya merata. Kondisi ini menjadi salah satu isu strategis daerah karena masih terdapat masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengakses layanan administrasi JKN akibat jarak yang jauh, waktu tempuh yang lama, serta tingginya biaya transportasi menuju fasilitas pelayanan atau kantor BPJS Kesehatan.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah menetapkan peningkatan akses pelayanan kesehatan dan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah. Melalui penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan sinergi dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan cakupan kepesertaan aktif serta menjamin seluruh masyarakat memperoleh perlindungan kesehatan. Namun, tantangan geografis, keterbatasan akses pelayanan administrasi, serta masih rendahnya kemudahan masyarakat dalam mengurus kepesertaan JKN menjadi kendala yang perlu mendapat perhatian.
Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan inovasi pelayanan publik yang mampu mendekatkan pelayanan administrasi JKN kepada masyarakat, khususnya di wilayah terpencil, pesisir, dan perbatasan. Inovasi PERJAKA MUDA (Pengurusan Jaminan Kesehatan Mudah dan Cepat) merupakan salah satu upaya untuk menjawab isu strategis tersebut melalui penyederhanaan proses administrasi, pemanfaatan teknologi informasi, serta penguatan kolaborasi antara Puskesmas, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah. Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan administrasi JKN, mempercepat proses kepesertaan, mengurangi hambatan geografis, serta mendukung terwujudnya pelayanan kesehatan yang merata, berkualitas, dan berkeadilan di Provinsi Kalimantan Utara.
3.Kabupaten Bulungan
Kabupaten Bulungan memiliki wilayah yang cukup luas dengan karakteristik geografis yang terdiri atas daerah perkotaan, pedesaan, pesisir, dan wilayah perairan. Sebagian masyarakat masih tinggal di daerah yang memiliki keterbatasan akses transportasi menuju pusat pelayanan, termasuk pelayanan administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kondisi tersebut menyebabkan masyarakat harus mengeluarkan biaya transportasi yang cukup besar, menempuh waktu perjalanan yang lama, serta menghadapi berbagai kendala dalam mengurus pendaftaran peserta baru, perubahan data kepesertaan, pengaktifan kembali kepesertaan, maupun penyelesaian permasalahan administrasi JKN.
Pemerintah Kabupaten Bulungan berkomitmen meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui perluasan cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan pencapaian Universal Health Coverage (UHC). Namun demikian, masih terdapat tantangan dalam mewujudkan pelayanan administrasi JKN yang mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat, terutama bagi penduduk yang berada di wilayah terpencil, pesisir, dan perairan. Keterbatasan akses pelayanan administrasi tersebut berpotensi menghambat masyarakat dalam memperoleh status kepesertaan JKN yang aktif sehingga dapat memengaruhi akses terhadap pelayanan kesehatan.
Sejalan dengan arah pembangunan daerah yang berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik, transformasi pelayanan kesehatan, dan pemanfaatan teknologi informasi, diperlukan inovasi yang mampu mendekatkan pelayanan administrasi JKN kepada masyarakat. Inovasi PERJAKA MUDA (Pengurusan Jaminan Kesehatan Mudah dan Cepat) menjadi salah satu solusi untuk menjawab isu strategis tersebut melalui penyediaan layanan administrasi JKN yang lebih mudah, cepat, efektif, dan terintegrasi antara Puskesmas, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan pemerintah daerah. Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan aktif JKN, mempercepat akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, mengurangi hambatan geografis dan administratif, serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat di Kabupaten Bulungan.
METODE PEMBAHARUAN
Metode pembaharuan dalam inovasi PERJAKA MUDA (Pengurusan Jaminan Kesehatan Mudah dan Cepat) dilakukan melalui transformasi pelayanan administrasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari sistem pelayanan konvensional menjadi pelayanan yang lebih mudah diakses, cepat, efektif, dan terintegrasi. Sebelum inovasi dilaksanakan, masyarakat yang akan mengurus pendaftaran peserta baru, perubahan data kepesertaan, pengaktifan kembali kepesertaan, maupun konsultasi administrasi JKN harus datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan yang berada di Tanjung Selor. Kondisi ini menyebabkan masyarakat mengeluarkan biaya transportasi yang cukup besar, membutuhkan waktu perjalanan yang lama, serta menghadapi berbagai risiko perjalanan, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan perairan.
Melalui inovasi PERJAKA MUDA, pelayanan administrasi JKN dipindahkan lebih dekat kepada masyarakat dengan menjadikan Puskesmas sebagai pusat pelayanan administrasi yang berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan. Petugas Puskesmas yang telah mendapatkan pendampingan dari BPJS Kesehatan memberikan pelayanan administrasi secara langsung kepada masyarakat serta memanfaatkan teknologi digital, seperti aplikasi Mobile JKN, WhatsApp, Zoom Meeting, dan kanal komunikasi daring lainnya untuk memfasilitasi proses verifikasi, konsultasi, serta penyelesaian administrasi tanpa mengharuskan masyarakat datang ke Kantor BPJS Kesehatan.
Pembaharuan juga dilakukan melalui penyederhanaan alur pelayanan, peningkatan koordinasi lintas sektor antara Puskesmas, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan pemerintah desa, serta penguatan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur kepesertaan JKN. Dengan metode ini, waktu penyelesaian pelayanan menjadi lebih singkat, biaya yang dikeluarkan masyarakat dapat diminimalkan, akses pelayanan menjadi lebih mudah dijangkau, serta kepuasan masyarakat terhadap pelayanan administrasi JKN meningkat. Inovasi ini tidak hanya menghadirkan perubahan pada mekanisme pelayanan, tetapi juga menciptakan sistem pelayanan yang lebih responsif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, khususnya bagi penduduk di wilayah terpencil, pesisir, dan perairan Kabupaten Bulungan.
.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Inovasi PERJAKA MUDA (Pengurusan Jaminan Kesehatan Mudah dan Cepat) memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan mekanisme pelayanan administrasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebelumnya. Keunggulan utama inovasi ini adalah mendekatkan pelayanan administrasi JKN kepada masyarakat melalui Puskesmas, sehingga masyarakat tidak perlu lagi melakukan perjalanan jauh ke Kantor BPJS Kesehatan untuk mengurus pendaftaran peserta baru, perubahan data kepesertaan, pengaktifan kembali kepesertaan, maupun konsultasi administrasi JKN.
Inovasi ini mampu menghemat waktu dan biaya yang harus dikeluarkan masyarakat karena seluruh proses pelayanan dapat dilakukan di Puskesmas dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi. Bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir, perairan, dan daerah terpencil, inovasi ini juga mampu mengurangi risiko perjalanan yang sebelumnya harus ditempuh melalui jalur sungai, laut, maupun jalan darat yang memiliki keterbatasan akses.
Keunggulan lainnya adalah adanya kolaborasi yang kuat antara Puskesmas, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, pemerintah desa, serta pemangku kepentingan lainnya sehingga proses pelayanan administrasi menjadi lebih cepat, terintegrasi, dan tepat sasaran. Pemanfaatan media digital, seperti aplikasi Mobile JKN, WhatsApp, Zoom Meeting, dan kanal komunikasi lainnya, memungkinkan koordinasi dan penyelesaian administrasi dilakukan secara lebih efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
Selain meningkatkan kemudahan akses pelayanan, inovasi PERJAKA MUDA juga memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan cakupan kepesertaan aktif JKN, mendukung pencapaian Universal Health Coverage (UHC), serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kesehatan. Inovasi ini memiliki biaya operasional yang relatif rendah karena memanfaatkan sumber daya yang telah tersedia, mudah direplikasi oleh Puskesmas lain dengan karakteristik wilayah yang serupa, serta berkelanjutan karena telah terintegrasi dengan sistem pelayanan kesehatan dan administrasi JKN yang berlaku. Dengan demikian, PERJAKA MUDA menjadi inovasi yang efektif, efisien, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat dalam mewujudkan pelayanan administrasi jaminan kesehatan yang mudah, cepat, dan berkualitas.
TAHAPAN INOVASI/BISNIS PROSES INOVASI
Tahapan pelaksanaan inovasi PERJAKA MUDA diawali dengan identifikasi permasalahan yang dihadapi masyarakat dalam mengakses pelayanan administrasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Puskesmas Salimbatu melakukan analisis terhadap kondisi geografis wilayah kerja, jarak tempuh menuju Kantor BPJS Kesehatan, tingginya biaya transportasi, serta banyaknya masyarakat yang mengalami kendala dalam mengurus pendaftaran peserta baru, perubahan data kepesertaan, pengaktifan kembali kepesertaan, maupun permasalahan administrasi JKN lainnya. Hasil identifikasi menunjukkan perlunya pelayanan administrasi yang lebih dekat, mudah, dan cepat.
Berdasarkan hasil analisis tersebut, Puskesmas Salimbatu melakukan koordinasi dan membangun kerja sama dengan BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan, pemerintah desa, serta pemangku kepentingan lainnya untuk menyusun mekanisme pelayanan administrasi JKN yang dapat dilaksanakan di Puskesmas. Pada tahap ini juga dilakukan penyusunan standar operasional prosedur (SOP), pembagian tugas petugas, serta penyiapan sarana pendukung pelayanan.
Selanjutnya dilakukan peningkatan kapasitas petugas melalui pendampingan dan pembinaan dari BPJS Kesehatan mengenai prosedur pelayanan administrasi JKN, penggunaan aplikasi pendukung, serta tata cara penyelesaian berbagai jenis layanan administrasi kepesertaan. Puskesmas juga menyiapkan fasilitas pendukung seperti jaringan internet, komputer, telepon pintar, aplikasi Mobile JKN, WhatsApp, Zoom Meeting, dan media komunikasi lainnya.
Pelaksanaan pelayanan dimulai ketika masyarakat datang ke Puskesmas untuk mengajukan kebutuhan administrasi JKN. Petugas melakukan verifikasi persyaratan, memberikan edukasi mengenai jenis layanan yang dibutuhkan, kemudian memfasilitasi proses administrasi melalui sistem yang terhubung dengan BPJS Kesehatan. Apabila diperlukan verifikasi lebih lanjut, petugas berkoordinasi secara langsung dengan BPJS Kesehatan melalui media komunikasi daring sehingga proses pelayanan dapat diselesaikan tanpa masyarakat harus datang ke Kantor BPJS Kesehatan.
Setelah proses administrasi selesai, petugas menyerahkan hasil pelayanan kepada masyarakat, memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban peserta JKN, serta memastikan masyarakat memahami penggunaan kartu JKN maupun aplikasi Mobile JKN. Selanjutnya dilakukan pencatatan seluruh pelayanan yang telah diberikan sebagai bahan monitoring dan evaluasi.
Tahap akhir adalah monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan inovasi. Evaluasi dilakukan melalui pengumpulan data jumlah layanan administrasi yang diselesaikan, waktu penyelesaian pelayanan, peningkatan kepesertaan JKN, tingkat kepuasan masyarakat, serta identifikasi kendala yang masih dihadapi. Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan dan pengembangan inovasi agar pelayanan administrasi JKN semakin efektif, efisien, berkelanjutan, dan mampu menjangkau seluruh masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Salimbatu.