INOVASI TERPANA (Tim Gerak Cepat Penanggulangan Gangguan dan Bencana)

Dalam mewujudkan inovasi Terpana terdapat dasar hukum yang mendasarinya yaitu salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standart Pelayanan Minimal dalam Pasal 4 ayat 1 disebutkan "Jenis SPM meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta sosial"  dan Pasal 8 ayat 1 Penerapan SPM dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. 2) Penerapan SPM harus dilakukan secara bertahap dan terukur, serta melibatkan partisipasi masyarakat. 

Hal tersebut selaras dengan tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran yaitu dalam bidang ketertiban umum dan layanan kebakaran serta animal rescue.

Dalam kehidupan sehari-hari, bahaya gangguan dan bencana dapat mengintai setiap individu, keluarga, dan masyarakat. Gangguan dan bencana tidak mengenal batas waktu dan tempat, serta dapat terjadi secara tiba-tiba tanpa adanya peringatan sebelumnya. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menyadari dan memahami ancaman yang mungkin dihadapi serta mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat. Salah satu bahaya yang sering terjadi adalah bencana alam, seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, atau badai. Bencana ini dapat mengakibatkan kerusakan fisik yang besar, kehilangan nyawa, dan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan ekonomi. Selain itu, ada  juga bahaya  teknologi seperti kecelakaan industri, kebocoran bahan kimia berbahaya, atau serangan siber yang dapat menyebabkan kerugian materiil dan kehilangan data penting.

Selama kurun waktu 5 (lima) tahun Angka Pelanggaran Ketentraman dan Ketertiban Umum di Kabupaten Bulungan cukup banyak terjadi. Adapun Pelanggaran Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah tersebut didominasi oleh Pelanggaran Reklame, Pedagang Kaki Lima ( UMKM ), Miras, Pengamen, Gelandangan, Pengemis, Parkir Liar dan Angka Kriminalitas serta adanya pelanggaran Protokol Kesehatan pencegahan COVID-19. Dari data tahun 2020-2024 hanya sekitar 70% yang tertangani. Hal ini disebabkan karena 50% Kecamatan belum memiliki petugas pelaksananya ( Personil Satuan Polisi Pamong Praja dan Personel Pemadam Kebakaran). Sedangkan rata-rata untuk kejadian kebakaran mentargetkan penanganan 100% layanan kejadian kebakaran dan respon time 80%. Adapun dari 13 kejadian kebakaran dapat terlayani 45% dan hanya 6 kejadian kebakaran yang respontime. 

Program TERPANA (Tim Gerak Cepat Penanggulangan Gangguan dan Bencana) dirancang sebagai inovasi komprehensif untuk meningkatkan penanggulangan gangguan dan bencana. Program ini didasarkan pada analisis dan evaluasi mendalam terkait tantangan, kebutuhan, dan potensi peningkatan dalam mitigasi dan respons terhadap situasi darurat. Isu strategis merupakan analisis dan evaluasi kebutuhan, dengan melakukan studi mendalam untuk mengidentifikasi tantangan dan kebutuhan yang harus dipenuhi. Salah satu isu strategis pembangunan daerah Kabupaten Bulungan adalah Bulungan Reaksi Cepat yang memprioritaskan penanganan permasalahan secara aktual termasuk kejadian Kebakaran dan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum. 

Isu strategis berikutnya adalah pengembangan teknologi dan sistem komunikasi terpadu untuk memfasilitasi pertukaran informasi cepat dan terintegrasi antara semua pihak terkait. Penggunaan teknologi canggih diterapkan untuk analisis dan pemodelan situasi darurat, termasuk pemodelan prediktif untuk pengambilan keputusan yang lebih baik. Tantangan di Kabupaten Bulungan adalah kondisi geografis yang tersebar di 10 kecamatan, 74 desa, dan 7 kelurahan dengan tingkat kesulitan geografis tinggi serta masih adanya 7 desa dengan wilayah blankspot. 

Pelatihan dan pemahaman Tim Gerak Cepat juga menjadi isu strategis lainnya. Tim gerak cepat membutuhkan pelatihan rutin untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam menghadapi situasi darurat. Selain itu juga diperlukan penyuluhan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang kesiapsiagaan dan langkah-langkah pencegahan. 

pencegahan.

Dengan pendekatan komprehensif ini, program TERPANA diharapkan menghasilkan inovasi signifikan dalam penanggulangan gangguan dan bencana. Dengan menerapkan teknologi terbaru, memperkuat sistem komunikasi, meningkatkan pelatihan, dan evaluasi yang terus-menerus, program ini akan memberikan respons yang lebih cepat, efektif, dan terkoordinasi dalam menghadapi situasi darurat.

Sebelum adanya inovasi, kondisi yang terjadi sebagai berikut :

  1. Terdapat kekurangan pemahaman atas kemampuan personil dalam hal penanganan pencegahan dan respon darurat dikarenakan tidak adanya pendidikandan pelatihan di tingkat kecamatan secara terstruktur.  Hal tersebut mengakibatkan kemampuan dan keterampilan serta analisis untuk memprediksikan dampak akibat adanya gangguan ketentraman ketertiban umum serta kejadian kebakaran kurang dipahami oleh personel di tingkat kecamatan.

  2. Belum tersinerginya antara personel Satuan Polisi Pamong Praja dan personel Pemadam Kebakaran dalam penanganan respon darurat. 

Setelah adanya inovasi terbentuk kondisi sebagai berikut :

  1. Peningkatan sistem komunikasi : Mengembangkan sistem komunikasi yang handal dan terintegrasi antara semua pihak terkait, termasuk tim penanggulangan darurat, pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga terkait lainnya. Hal ini akan memastikan adanya saluran komunikasi yang efisien dan real-time untuk bertukar informasi penting dan mengkoordinasikan respons secara lebih baik;

  2. Pelatihan dan pemahaman yang lebih baik: Terselenggaranya pelatihan yang komprehensif bagi anggota Tim GERAK CEPAT agar mereka memiliki pengetahuan dan keterampilan yang mutakhir dalam penanggulangan gangguan dan bencana. Selain itu, program ini akan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai langkah-langkah pencegahan, respon darurat, dan upaya pemulihan, sehingga meningkatkan kapasitas keselamatan dan kesiapsiagaan mereka.

Inovasi TERPANA menawarkan keunggulan diantaranya adalah :

  1. Respon lebih cepat dalam penanganan terhadap kebakaran dan gangguan ketentraman & ketertiban umum hingga level kecamatan guna mendukung tata kehidupan masyarakat dan memperlancar pembangunan.

  2. Mitigasi penanggulangan bencana, penanganan pelanggaran Peraturan Daerah dan penanganan swakarsa dapat terpetakan;

  3. Tersinerginya antara personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dalam penanganan gangguan dan bencana.

Inovasi TERPANA untuk lintas stakeholder dalam program penanganan gangguan dan bencana serta masalah kebakaran dan non kebakaran terdiri dari beberapa tahapan penting.

  1. Pertama, membentuk tim pengelola Inovasi TERPANA dilanjutkan rapat koordinasi tim pengelola inovasi yang sudah dibentuk untuk membuat perancangan dan standar operasi tim TERPANA sesuai kebutuhan.

  2. Selanjutnya dilaksanakan uji coba penerapan tim TERPANA pada saat terjadi gangguan trantibumlinmas dan kejadian kebakaran/non kebakaran;

  3. Setelah ada standar operasi tim TERPANA berjalan optimal maka dilaksanakan Sosialisasi yang menghadirkan seluruh lapiran masyarakat serta stake holder terkait;

  4. Setelah timmengetahui langkah-langkah yang akan dilakukan, mereka melakukan action plan pada setiap kejadian dilapangan;

  5. Tahapan berikutnya rapat evaluasi internal dan eksternal melalui tiap laporan kejadian.