DASAR HUKUM
Salah satu tugas pokoknya Dinas Perhubungan melaksanakan Pengujian Kendaraan Bemotor sesuai dengan dasar hukum kendaraan bermotor roda empat (mobil) diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Berikut adalah beberapa dasar hukumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) a. Pasal 55: Mengatur tentang kewajiban pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor secara berkala. b. Pasal 56: Menyatakan bahwa pengujian kendaraan bermotor dilakukan untuk memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan: a. Pasal 85: Mengatur tentang kewajiban pengujian berkala kendaraan bermotor.b. Pasal 86: Menjelaskan bahwa pengujian kendaraan bermotor meliputi uji emisi, uji kebisingan, dan uji komponen keselamatan.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengujian Kendaraan Bermotor.a.Mengatur secara rinci tata cara dan persyaratan teknis pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan roda empat.b.Menjelaskan prosedur pengujian, jenis pengujian, dan standar yang harus dipenuhi.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor a. Mengatur tentang pengujian tipe kendaraan bermotor sebelum kendaraan tersebut diproduksi dan diedarkan di pasaran.
PERMASALAHAN
Beberapa permasalahan yang dihadapi yaitu :
Menggunakan buku uji dan tidak terkendali pendistribusiannya
Marak pemalsuan buku uji dan bukti lulus uji di daerah termasuk di Kabupaten Bulungan
Belum berbasis IT dan terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan RI dan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara Dan Nasional
Jumlah kendaraan wajib uji yang melakukan uji kendaraan di Kabupaten Bulungan terus menurun
ISU STRATEGIS
Penerapan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) didukung oleh Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 95 Tahun 2019 Tentang Program Percepatan Reformasi Birokrasi Kementerian Perhubungan dengan menerapkan program percepatan yang bertujuan untuk memperbaiki sistem dan mekanisme kerja serta produk utama sehingga manfaatnya dirasakan secara cepat oleh pemangku kepentingan kementerian perhubungan.
Diharapapkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor dapat lebih cepat, efektif dan efisien sesuai prinsip kerja teknologi informasi.
METODE PEMBAHARUAN
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Bulungan. Adapun Tugas Pokok Dinas Perhubungan adalah membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan. Dalam pelaksanaan tugas pengujian kendaraan bermotor Dinas Perhubungan dibantu oleh Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor.
Kondisi Sebelum Inovasi
pelayanan pengujian kendaraan bermotor di UPT PKB Dinas Perhubungan Kabupaten Bulungan masih belum optimal karena masih diselenggarakan secara manual berikut beberapa permasalahan yang dihadapi yaitu :
1. Menggunakan buku uji dan tidak terkendali pendistribusiannya
2. Marak pemalsuan buku uji dan bukti lulus uji di daerah termasuk di Kabupaten Bulungan
3. Belum berbasis IT dan terintegrasi dengan Kementerian Perhubungan RI dan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara Dan Nasional
4. Jumlah kendaraan wajib uji yang melakukan uji kendaraan di Kabupaten Bulungan terus menurun.
Kondisi Sesudah Inovasi
Pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Bulungan yaitu dapat diselenggarakan secara online memanfaatan teknologi informasi yang berkembang yaitu :
1. Bukti jaminan memenuhi syarat dan keaslian dokumen
2. Jaminan tidak ada duplikasi dokumen;
3. Mencegah terjadinya pemalsuan data hasil uji;
4. Otentikasi data dengan sistem informasi manajemen yang terintegrasi dari daerah ke pusat
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
TAHAPAN/BISNIS PROSES INOVASI
Implementasi BLUE-PKB dirancang melalui tahapan inovasi yang sistematis, berlandaskan pada prinsip partisipasi, transparansi, dan keberlanjutan. Setiap tahap berfungsi sebagai fondasi untuk memperkuat kapasitas.Langkah-langka atau tahapan yang dilaksakan yaitu :
1. Mempersipakan sarana dan prasarana pedukung Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE)
2. Mengidentifikasi, mengumpulkan, dan mengolah data-data dalam penyusunan Pedoman Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dengan Penerapan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE)
3. Menyusun draft rancangan Pedoman Tentang Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dengan Penerapan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE)
4. Menyusun Keputusan Bupati Tentang Pedoman Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dengan Penerapan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE)
5. Melakukan serangkaian Uji coba Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE)
6. Melakukan Monitoring dan evaluasi kegiatan pelaksanaan pengujian kendaraaan bermotor melalui Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE)
Melakukan pengintegrasian SIM PKB (Sistem Informasi dan Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor) ke server Kementerian Perhubungan RI