INOVASI AYO BAPER ODF (Ayo Bareng Percepat ODF)

Open Defecation Free (ODF) yang merupakan salah satu pilar dari Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di Indonesia telah diatur melalui beberapa regulasi, diantaranya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Pasal 45 ayat (1) ditegaskan bahwa Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib mengalokasikan anggaran yang memadai untuk membiayai kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup. Dalam ayat (2) juga disampaikan bahwa pemerintah wajib mengalokasikan dana alokasi khusus kepada daerah yang memiliki kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik.

Selain itu, pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa membudayakan perilaku buang air besar sehat dapat memutus alur kontaminasi kotoran manusia sebagai sumber penyakit secara berkelanjutan dan masyarakat wajib menyediakan dan memelihara sarana buang air besar yang memenuhi standar dan persyaratan kesehatan.

Konsep pemberian alokasi melalui skema transfer keuangan berbasis lingkungan dari Kabupaten Bulungan kepada pemerintahan desa merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diharapkan Pemerintah Kabupaten mampu meningkatkan upaya pengelolaan lingkungan menuju kebijakan pembangunan hijau khususnya di pedesaan. 

Kabupaten Bulungan merupakan salah satu kabupaten yang berada di propinsi Kalimantan Utara yang terdiri dari 10 kecamatan, 7 kelurahan dan 74 desa, dengan jumlah penduduk saat ini berdasar pendataan sensus 2020 sebanyak 151.884 jiwa dengan sebaran penduduk 9 jiwa per km2

Kecamatan Tanjung Palas Timur merupakan salah satu Kecamatan yang berada di Kabupaten Bulungan dengan luas wilayah ± 677,77 km2, memiliki 8 desa dengan letak geografis antar desa yang sangat berjauhan, dan memiliki banyak anak sungai di sepanjang desa. Berdasarkan gambaran tersebut dapat terlihat banyaknya penduduk yang masih memanfaatkan air di sepanjang aliran sungai, tetapi masih belum digunakan dengan cara yang tepat. Salah satu permasalahan yang dihadapi yaitu, masih adanya penduduk yang Buang Air Besar (BAB) di sembarang tempat atau dengan kata lain di sekitar aliran sungai.

Berdasarkan hasil e-monev STBM, penduduk di Indonesia yang masih Buang Air Besar Sembarang (BABS) pada tahun 2019 sebesar 21,08%. Untuk di Kalimantan Utara masih ada 24,46% penduduk yang Buang Air Besar Sembarang (BABS) dan di Bulungan dengan persentase sebesar 9,54% untuk data tersebut diatas. Dari 8 (delapan) desa yang ada di wilayah Kecamatan Tanjung Palas Timur, sampai dengan tahun 2018 baru terdapat 2 (dua) desa yang sudah mendeklarasikan diri sebagai desa dengan status semua warganya stop buang air besar di sembarang tempat yaitu Desa Sajau tahun 2012 dan Desa Pura Sajau tahun 2015. Padahal untuk menjadi Kabupaten Sehat, diharuskan setiap Desa di Kecamatan mampu menerapkan Desa Open Defecation Free (ODF). 

Untuk itu dalam rangka mewujudkan pengelolaan lingkungan di desa, perlu adanya fasilitas sanitasi dasar berupa jamban. Jamban berguna untuk membuang kotoran manusia sehingga bakteri dalam kotoran manusia tidak mencemari lingkungan. Kegiatan ini dapat diwujudkan melalui inovasi AYO BAPER ODF (Ayo Bareng Percepat Open Defecation Free).

Pelaksanaan pembangunan jamban sehat dalam rangka merubah perilaku masyarakat untuk tidak Buang Air Besar Sembarangan (BAB’s) di Kecamatan Tanjung Palas Timur Kabupaten Bulungan masih menghadapi berbagai tantangan strategis sebagai berikut :

1.    Rendahnya Kesadaran dan Pengetahuan Masyarakat

Salah satu tantangan utama pembangunan di Kabupaten Bulungan adalah masih banyak masyarakat yang belum memahami hubungan antara sanitasi buruk dan penyakit (misalnya diare, stunting, ataupun kecacingan), sehingga masyarakat masih beranggapan bahwa buang air besar di kebun, sungai, ataupun semak adalah hal wajar atau alami.

2.    Keterbatasan Akses terhadap Sarana Jamban Sehat

Sebagian masyarakat belum memiliki jamban karena faktor ekonomi atau keterbatasan lahan. Wilayah terpencil atau sulit dijangkau menyulitkan pembangunan infrastruktur sanitasi.

3.    Budaya dan Kebiasaan yang Mengakar

Kebiasaan BABS diwariskan turun-temurun dan dianggap sebagai hal biasa. Dengan adanya norma sosial yang tidak mendukung perubahan perilaku, misalnya komunitas yang mayoritas belum memiliki jamban, maka masyarakat menganggap sepele dalam pembangunan jamban sehat.

4.    Ketergantungan pada Bantuan Pemerintah

Masyarakat cenderung menunggu bantuan (jamban gratis) daripada membangun secara swadaya. Ketergantungan terhadap bantuan pemerintah atau lembaga donor telah terbentuk akibat pola intervensi sebelumnya yang terlalu fokus pada pemberian langsung (bantuan fisik).

5.    Minimnya Pendekatan Perubahan Perilaku yang Efektif

Kurangnya kegiatan pemicuan berbasis Community-Led Total Sanitation (CLTS). Program sering kali terlalu berfokus pada pembangunan fisik, bukan pada proses edukasi dan pemicuan perubahan perilaku.

Sebelum adanya inovasi, Puskesmas Tanah Kuning sudah melakukan pemicuan awal di Desa Tanjung Agung pada tahun 2012 sebagai langkah awal dalam menjalankan program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. Kurangnya dukungan dari pemerintah desa setempat, maka pemicuan awal di Desa Tanjung Agung tidak berlanjut hingga desa menjadi ODF. Hal ini disebabkan pula oleh jarak dari Puskesmas ke desa sangat jauh, maka frekuensi untuk melakukan monitoring evaluasi sangat minim. Selain itu, pada saat yang berlainan dilaksanakan pula advokasi di 2 desa lainnya, yaitu Desa Sajau dan Pura Sajau. Pemerintah Desa di Desa Sajau dan Desa Pura Sajau lebih antusias membuat desanya bebas dari Buang Air Besar Sembarang (BABS), sehingga bisa duluan mencapai status ODF.

Hingga pada tahun 2019, masih ada 3 dari 7 Desa yang belum ODF. Dengan kata lain masih ada kebiasaan masyarakat yang BAB di sembarang tempat, sehingga wilayah di desa yang ada di Kecamatan Tanjung Palas Timur terancam penyakit berbasis lingkungan, seperti: diare, cholera, cacing, thypoid, parathypoid, hepatitis A dan E, malnutrisi, dan penyakit lainnya. Selain itu kebiasaan BAB disembarang tempat dapat menimbulkan pencemaran air, bau busuk, dan mengurangi estetika. Semakin besar presentase masyarakat yang BAB di sembarang tempat, maka ancaman penyakit berbasis lingkungan juga semakin besar. Masalah kesehatan lingkungan muncul akibat rendahnya kesadaran masyarakat tentang sanitasi lingkungan.

Konsep pembiayaan stimulan ini diberikan kepada warga yang sudah terpicu namun masih belum dapat membangun jamban sehat dikarenakan keterbatasan dana. Implementasi dari pengembangan konsep ini tentunya diperlukan komitmen dari Pemerintah Desa yang belum ODF dan dukungan dari berbagi lintas sektor yang ada. Setelah adanya inovasi Ayo BaPer ODF (Ayo Bareng Percepat Open Defecation Free), Pemerintah Desa merangkul para tokoh masyarakat dan lintas sektor yang ada baik pemerintahan maupun swasta berkomitmen dalam mendukung program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) khususnya pilar I dengan cara memberikan stimulan berupa penyediaan sebagian bahan material bagi warga yang belum mempunyai jamban melalui anggaran dana desa maupun melalui swadaya masyarakat dan lintas sektor. Pemerintah Desa berpartisipasi aktif dalam meningkatkan keberhasilan program inovasi ini melalui lomba lingkungan bersih dan sehat antar RT dengan menjadikan persentase kepemilikan jamban sehat di setiap RT sebagai salah satu indikator penilaian lomba.


KEUNGGULAN/KEBAHARUAN

Inovasi Ayo BaPer ODF (Ayo Bareng Percepat Open Defecation Free) menghadirkan sebuah terobosan dalam merubah perilaku masyarakat. Pembaharuan utama dari program ini terletak pada Konsep pembiayaan stimulan. Secara umum, keunggulan yang ditawarkan :

1.    Menjadi Desa yang bebas Buang Air Besar Sembarang (BABS), sehingga dapat menjadi salah satu indikator dalam penilaian Kabupaten Sehat.

2.    Metode inovasi ini dapat diterapkan di berbagai desa lainnya yang belum ODF.

Inovasi Ayo Bareng Percepat Open Defecation Free (Ayo BaPer ODF) terdiri dari beberapa tahapan penting. Adapun beberapa langkah yang digunakan, yaitu :

1.    Pemberian stimulan

Tahapan pemberian stimulant dengan cara pengumpulan data, Pengusulan kebutuhan stimulant, Verifikasi usulan, dan Monev pemberian stimulant. Pada tahapan ini dilakukan pendampingan terhadap proses pembangunan jamban oleh warga, sehingga pemanfaatan stimulant yang diberikan dapat maksimal.

 

2.    Implementasi dari pengembangan metode “pemicuan modifikasi dengan konsep pembiayaan stimulant”.

Kegiatan Implementasi dari pengembangan metode “pemicuan modifikasi dengan konsep pembiayaan stimulant”, dimana Kepala Puskesmas bersama sanitarian Puskesmas Tanah Kuning melakukan advokasi ke Pemerintah Desa sebagai langkah awal dalam mempromosikan metode tersebut. Hasil advokasi di bawa ke dalam forum diskusi warga melalui Musyawarah Masyarakat Desa (MMD). Langkah ini dilakukan Kepala Desa untuk merangkul para tokoh masyarakat dan lintas sektor yang ada baik pemerintahan maupun swasta berkomitemen dalam mendukung program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) khususnya pilar I dengan cara memberikan stimulan berupa penyediaan sebagian bahan material bagi warga yang belum mempunyai jamban melalui anggaran dana desa maupun melalui swadaya masyarakat dan lintas sektor.

 

3.    Monitoring dan evaluasi secara berkala.

Pemerintah desa dan sanitarian Puskesmas mengadakan lomba lingkungan bersih dan sehat antar RT dengan menjadikan persentase kepemilikan jamban sehat di setiap RT sebagai salah satu indikator penilaian lomba. Penilaian ini berlangsung selama 6 (enam) bulan, dengan frekuensi penilaian dilakukan setiap 2 (dua) bulan sekali. Dalam setiap proses penilaian, tim juga melakukan pendampingan terhadap warga yang sedang dalam proses pembangunan jamban.

4.    Advokasi Lintas Sektor

Program ini dipantau dan dievaluasi melalui advokasi kembali dengan pemerintah desa agar mengalokasikan dana stimulant melalui anggaran dana desa. Tahapan ini juga memastikan pihak swasta berkontribusi dalam penyuksesan program Desa ODF melalui dana condev berupa material, yaitu batako, pipa, dan seng.