Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur tentang kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan mengatur mengenai Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan yang wajib diterapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemeriksaan Kesehatan Jiwa, mengatur serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan jiwa yang dilakukan untuk memeriksa, menilai, atau mengukur kondisi kesehatan jiwa seseorang.
Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dasar. Menyediakan panduan bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan jiwa yang komprehensif dan berorientasi komunitas.
Kemenkes RI (Rokom, 2022) mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir presentase masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan mental meningkat. Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) yang dilakukan Kementerian Kesehatan tahun 2018 menunjukkan prevalensi Rumah Tangga dengan anggota menderita gangguan jiwa skizofrenia meningkat dari 1,7 permil menjadi 7 permil di tahun 2018. Gangguan mental emosional pada penduduk usia di bawah 15 tahun, juga naik dari 6,1% atau sekitar 12 juta penduduk (Riskesdas 2013) menjadi 9,8% atau sekitar 20 juta penduduk. Kondisi ini diperburuk dengan adanya COVID-19. Saat pandemi, masalah gangguan kesehatan jiwa dilaporkan meningkat sebesar 64,3% baik karena menderita penyakit COVID-19 maupun masalah sosial ekonomi sebagai dampak dari pandemik.
Di Kabupaten Bulungan, kasus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berat telah tersebar di semua kecamatan dan telah terjadi peningkatan kasus pada 3 (tiga) tahun terakhir, dimana pada Tahun 2020 kasus ODGJ yang ditemukan berjumlah 209 kasus dan meningkat pada Tahun 2022 menjadi 254 kasus (Profil Dinkes Bulungan, 2022). Pada Tahun 2022 juga dilaporkan terdapat 4 (empat) kasus pasung ODGJ yang tersebar di Kecamatan Tanjung Palas Hilir, Tanjung Palas Barat, Peso Hilir dan Sekatak. Pada trimester I Tahun 2023 kasus pasung kembali ditemukan di Kecamatan Tanjung Palas Tengah (Dinkes Bulungan, 2023). Berdasarkan Permenkes RI Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Pemasungan pada Orang Dengan Gangguan Jiwa, disebutkan bahwa pemasungan pada ODGJ adalah tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan merupakan pelanggaran berat hak asasi manusia. Selain permasalahan masih adanya kasus pemasungan ODGJ, cakupan pelayanan kesehatan terhadap ODGJ juga masih belum memenuhi target kinerja. Seperti diketahui pelayanan kesehatan terhadap ODGJ berat masuk dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Kesehatan, dimana target kinerjanya adalah 100%, namun berdasarkan laporan bahwa hasil capaian kinerja pada tahun 2021 mencapai 89,9% dan tahun 2022 mengalami penurunan menjadi 86,1%. Jika dilihat berdasarkan tingkat kecamatan maka terdapat 50% kecamatan yang telah mencapai target kinerja 100%, sedangkan 5 (lima) kecamatan lainnya belum memenuhi target kinerja termasuk Kecamatan Tanjung Palas Tengah yang capaian kinerjanya baru mencapai 87% (Profil Dinkes Kab. Bulungan 2022).
Isu strategis terkait penanganan kasus jiwa di Kabupaten Bulungan yang dapat dijadikan fokus dalam perencanaan dan intervensi kebijakan:
Kurangnya Fasilitas dan Tenaga Kesehatan Jiwa, dimana Kabupaten Bulungan tidak memiliki petugas khusus kesehatan jiwa yang menangani Kesehatan jiwa.
Stigma masyarakat terhadap pasien jiwa, yang menghambat proses reintegrasi sosial dan ekonomi.
Keterbatasan akses layanan kesehatan jiwa di tingkat primer, terutama dalam program peningkatan kemandirian pasien jiwa. Kabupaten Bulungan hingga saat ini tidak ada Rumah Sakit jiwa, sehingga pasien jiwa dirujuk ke Tarakan dan atau ke Samarinda yang berakibat menambah biaya operasional.
Permasalahan belum tercapainya kinerja SPM pelayanan kesehatan pada ODGJ berat, salah satunya adalah karena belum adanya koordinasi yang baik dalam penanganan ODGJ pada level kecamatan hingga desa, sehingga peran lintas stakeholder belum terlihat secara maksimal. Penanganan ODGJ di masyarakat mutlak memerlukan kerjasama lintas sektor, karena beban ini tidak bisa ditangani sektor kesehatan secara keseluruhan. Masalah ODGJ tidak hanya terkait masalah pelayanan kesehatan namun juga menyangkut permasalahan sosial, ekonomi dan keamanan.
Pada tingkat kabupaten sudah terbentuk Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM), namun tidak berjalan sesuai harapan karena keaktifan anggota yang rendah, ditambah adanya anggota yang pindah atau mutasi dari dinas terkait. Selain hal tersebut, kasus ODGJ telah tersebar di 10 kecamatan sehingga untuk penanganan ODGJ jika harus menunggu TPKJM kabupaten tentu akan memerlukan waktu dalam penanganannya, mengingat kondisi geografi Kabupaten Bulungan yang sporadis serta masih terdapat wilayah yang sulit dijangkau dan masuk kategori terpencil.
Adapun kondisi penanganan ODGJ setelah inovasi, yaitu:
Adanya TPKJM Tingkat Kabupaten dan TPKJM seluruh Kecamatan Sehingga permasalahan ODGJ yang terlantar ataupun mengganggu masyarakat segera ditangani oleh TPKJM Kecamatan.
Keluarga penderita ODGJ merasa lebih diperhatikan dan menjadi tidak merasa malu lagi memiliki anggota keluarga yang menderita gangguan jiwa.
Stigma atau perlakuan buruk terhadap ODGJ bisa diminimalisir dengan pemberian edukasi di masyarakat berupa sosialisasi tentang kesehatan jiwa.
Inovasi PERADE GAJI menghadirkan sebuah terobosan diantaranya:
Meningkatkan cakupan pelayanan terhadap ODGJ, dimana diharapkan semua ODGJ bisa terdata, terpantau dan diobati sesuai standar melalui peran serta stakeholder dalam bentuk TPKJM Tingkat Kecamatan
Membentuk dan melatih kader kesehatan jiwa, harapannya para kader ini nantinya dapat memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sekitarnya bahwa anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa agar tidak ditelantarkan ataupun dikurung namun harus segera diobati dan didampingi.
TPKJM bertindak mengamankan dan segera mengirim ODGJ yang berkeliaran di lingkungan masyarakat ke fasilitas kesehatan untuk segera mendapatkan pengobatan.
Tahapan/bisnis proses inovasi ini meliputi:
1. Implementasi dirancang melalui tahapan:
2. Pembentukan Tim Efektif & Perencanaan
a. Merancang SK Tim Efektif
b. Melaksanakan Rapat Tim efektif
3. Koordinasi Advokasi ke Stakeholder
a. Advokasi ke Ka. Puskesmas Salimbatu
b. Advokasi ke Camat Tg. Palas Tengah
4. Sosialisasi Kesehatan Jiwa
5. Pembentukan Tim TPKJM
a. Merancang SK TPKJM
b. Koordinasi penetapan SK TPKJM
c. Membuat rencana kerja TPKJM
6. Pembentukan & pelatihan kader TPKJM
7. Skrining/Sweeping kasus ODGJ