INOVASI SABDA BUNDAYATI (Gerakan Pelestarian Bahasa Daerah BUNDAYATI)

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang Pasal 32 ayat (2) tertulis Frasa “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional" yang Dimana sebagai salah satu Upaya pelindungan, pelestarian Bahasa dan sastra daerah. pelestarian bahasa daerah merupakan sebuah inovasi yang sejalan dengan amanat dari UU Nomor 24 Tahun 2009 pasal 41 ayat 1 dan pasal 42 ayat 1 serta Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014. diharapkan Pemerintah Daerah mampu meningkatkan upaya pelestarian Bahasa daerah terutama di kalangan generasi muda 

Adapun permasalahan yang dihadapi dalam Upaya pelestarian Bahasa daerah adalah sebagai berikut:

1. Terbatasnya SDM (Sumber Daya Manusia) penutur bahasa daerah dan tenaga pengajar yang mapan baik kuantitas maupun kualitas. 

2. Minimnya pengetahuan tenaga pengajar bahasa daerah BUNDAYATI di jenjang SD dan SMP.

3. Wilayah kerja yang luas di 10 kecamatan dan 7 kelurahan dan tidak dibantu dengan jumlah personil dan sarana prasarana yang cukup.

4. Minimnya sarana prasarana penunjang pekerjaan seperti belum adanya kamus bahasa daerah, perpustakaan yang mendukung koleksi literasi/bahasa daerah.

5. Belum tersedianya silabus muatan lokal bahasa daerah.

6. Belum tersedianya kurikulum pembelajaran muatan lokal

bahasa daerah di Kabupaten Bulungan.

Pelestarian bahasa daerah di Kabupaten Bulungan mencakup berbagai tantangan dan upaya yang perlu dilakukan untuk menjaga keberagaman bahasa dan budaya. Beberapa isu utama meliputi:

  • Ancaman Kepunahan:

Bahasa daerah di Kabupaten Bulungan terancam punah karena berbagai faktor seperti dominasi bahasa Indonesia dan bahasa asing, serta kurangnya minat generasi muda untuk mempelajari dan menggunakan bahasa daerah. 

  • Kurangnya Regenerasi Penutur:

Generasi muda cenderung lebih fasih menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa asing, yang menyebabkan bahasa daerah kurang diminati dan digunakan dalam kehidupan sehari-hari. 

  • Peran Pemerintah dan Lembaga Terkait:

Pemerintah, lembaga bahasa, dan lembaga budaya memiliki peran penting dalam pelestarian bahasa daerah melalui berbagai program revitalisasi dan kebijakan yang mendukung. 

  • Peran Serta Masyarakat:

Pelestarian bahasa daerah juga membutuhkan peran aktif masyarakat, termasuk keluarga, komunitas, dan lembaga pendidikan, dalam mengajarkan dan menggunakan bahasa daerah dalam kehidupan sehari-hari. 

  • Pelestarian Bahasa Daerah:

Pelestarian bahasa daerah melibatkan berbagai upaya seperti dokumentasi bahasa, pendidikan bahasa, dan promosi penggunaan bahasa daerah dalam berbagai kegiatan budaya dan seni. 

  • Penyediaan Regulasi:

Penting untuk memiliki regulasi yang kuat untuk mendukung pelestarian bahasa daerah, termasuk pengakuan hukum dan dukungan anggaran yang berkelanjutan

Sebelum adanya inovasi pelestarian bahasa daerah, kondisi bahasa daerah cenderung mengalami penurunan vitalitas dan terancam punah. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti globalisasi, modernisasi, dan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya bahasa daerah.

Setelah adanya inovasi pelestarian Bahasa daerah, dapat menghasilkan peningkatan jumlah penutur aktif, penguatan identitas budaya, dan pelestarian warisan budaya.

Inovasi Pelestarian Bahasa daerah yang dilakukan di Kabupaten Bulungan berdasarkan Analisa permasalahan dan isu strategisnya adalah dengan Menyusun kurikulum dan silabus bahan pembelajaran Bahasa daerah Dimana untuk menunjang kurikulum pembelajaran muatan lokal Bahasa daerah dengan melakukan pelatihan/pendampingan/sosialisasi terhadap tenaga pengajar untuk mendalami materi pembelajaran muatan lokal Bahasa daerah yang akan ditetapkan untuk siswa pendidikan dasar formal jenjang kelas 1 dan 4 SD serta kelas & SMP di Kabupaten Bulungan.

Inovasi dalam pelestarian bahasa daerah memerlukan tahapan dan proses bisnis yang terstruktur. Beberapa langkah penting meliputi identifikasi bahasa yang terancam punah, pengembangan kurikulum dan materi pembelajaran, pelatihan guru dalam pelestarian Bahasa daerah.

Berikut adalah tahapan dan proses bisnis yang dapat diimplementasikan:

1. Identifikasi dan Pemetaan Bahasa Daerah:

  • Identifikasi Bahasa Terancam Punah: Lakukan penelitian untuk mengidentifikasi bahasa daerah yang paling terancam punah di wilayah tersebut.

  • Pemetaan Wilayah: Peta persebaran bahasa daerah dan komunitas penuturnya.

  • Analisis Kondisi: Evaluasi tingkat penggunaan, pengetahuan, dan persepsi masyarakat terhadap bahasa daerah tersebut.

2. Pengembangan Materi dan Kurikulum:

  • Penyusunan Kurikulum:

Kembangkan kurikulum bahasa daerah yang terintegrasi dalam sistem pendidikan formal, mulai dari tingkat dasar hingga menengah.

  • Pembuatan Materi Pembelajaran:

Siapkan buku pelajaran, kamus, modul, dan media pembelajaran berbasis bahasa daerah. 

3. Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas:

  • Pelatihan Guru:

Latih guru-guru untuk menguasai bahasa daerah dan metode pengajaran bahasa daerah yang efektif. 

  • Peningkatan Literasi:

Adakan pelatihan dan workshop bahasa daerah untuk masyarakat umum, terutama generasi muda.