Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, berisi tentang memberikan hak kepada penyandang disabilitas untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu di semua jenjang. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif juga mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif dan memberikan kesempatan kepada semua peserta didik untuk belajar bersama dalam lingkungan pendidikan yang sama.Konsep Optimalisasi pendidikan inklusif melalui sinergitas komunitas belajar adalah sebuah konsep dimana pendidikan inklusif bisa dijalankan di semua satuan pendidikan dengan kolaborasi komunitas belajar yang ada sesuai yang telah diamanatkan dalam peraturan yang ada
Pendidikan Inklusif adalah pendekatan pendidikan yang mendorong partisipasi aktif semua individu, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus, dalam proses belajar mengajar. Pendekatan ini mengakui hak setiap individu untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi dan pengucilan. Meskipun ada kebijakan dan undang-undang yang mendukung pendidikan inklusif secara nasional, masih banyak tantangan yang perlu dihadapi untuk mewujudkan pendidikan inklusif secara efektif, seperti :
- Belum maksimalnya layanan pendidikan inklusif dari jenjang PAUD, SD, dan SMP yang merupakan salah satu kewenangan kabupaten/kota
- Terbatasnya jumlah guru pembimbing khusus (GPK) yang terlatih baru tersedia sekitar 26 guru pembimbing khusus di tiga sekolah luar biasa di dua kecamatan kabupaten bulungan.
- Adanya anak berkebutuhan khusus (ABK) belum mendapatkan pendidikan secara adil dari data tercatat sekitar 500 anak.
- Baru tersedia 3 sekolah luar biasa (SLB) di dua kecamatan dari 10 kecamatan yang ada di kabupaten bulungan
ISU STRATEGIS
Optimalisasi layanan pendidikan inklusif melalui sinergitas komunitas belajar di Kabupaten Bulungan masih menghadapi berbagai tantangan strategis sebagai berikut:
1. Kurangnya guru pembimbing khusus (GPK)
dalam pelaksanaan pendidikan inklusif masih terdapat kekurangan guru pembimbing khusus yang berperan penting dalam pelaksanaan pendidikan inklusif dimana baru tersedia sekitar 26 guru pembimbing khusus di kabupaten Bulungan.
2. Kurangnya pengetahuan guru tentang anak berkebutuhan khusus (ABK)
Dalam melaksanakan pendidikan inklusif dibutuhkan pemahaman/pengetahuan mengenai ABK (anak berkebutuhan khusus) sehingga guru tidak akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan pendidikan inklusif.
3. Kurangnya keterampilan guru dalam menangani ABK
Seperti mengutip dari poin sebelumnya, Anak berkebutuhan khusus butuh penanganan yang tepat sehingga dibutuhkan keterampilan dari guru dalam menangani anak berkebutuhan khusus (ABK).
4. Kurangnya dukungan dari berbagai pihak
Pelaksanaan pendidikan inklusif selama ini masih kurangnya dukungan dari beberapa pihak
Sebelum adanya inovasi, pendidikan inklusif di Kabupaten Bulungan masih terbatas hanya dilaksanakan di 3 SLB di dua kecamatan dari total 10 kecamatan melalui pendampingan langsung.
Setelah adanya inovasi Pendidikan inklusif mulai dilaksanakan di semua jenjang dari PAUD, SD hingga SMP yang menjadi kewenangan Kabupaten Bulungan melalui aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI)
Inovasi pendidikan inklusif menghadirkan sebuah terobosan dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif melalui sebuah sinergitas dengan komunitas belajar dan dilaksanakan di semua tahap jenjang pendidikan formal yang menjadi kewenangan daerah kabupaten Bulungan melalui aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI).
Implementasi Optimalisasi layanan pendidikan inklusif melalui sinergitas komunitas belajar dirancang melalui tahapan inovasi yang sistematis, berlandaskan pada prinsip partisipasi, transparansi, dan keberlanjutan. Setiap tahap berfungsi sebagai fondasi untuk memperkuat pelaksanaan pendidikan inklusif.
1. Workshop Penyusunan Program Kerja Pokja Pendidikan Inklusif Dan penyusunan juknis pelaksanaan pendampingan peningkatan kompetensi Guru Pembimbing Khusus (GPK)
Tahap awal dimulai dengan pelaksanaan workshop penyusunan program kerja pokja pendidikan inklusif dan penyusunan juknis pelaksanaan pendampingan peningkatan kompetensi guru pembimbing khusus (GPK) antara pengurus komunitas belajar, fasilitator pendidikan Inklusif dan Pokja Pendidikan Inklusif.
Sosialisasi/Lokakarya Pendidikan Inklusif melalui Komunitas Belajar
Kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi/lokakarya pendidikan inklusif jenjang PAUD, SD dan SMP oleh komunitas belajar.