INOVASI KASI PANTAS (Kafe Inklusi Penyandang Disabilitas)

Pelaksanaan inovasi daerah berupa cafe inklusi sebagai bentuk wirausaha inklusif yang mempekerjakan penyandang disabilitas dan non-disabilitas hal ini selaras dengan peraturan-peraturan kesejahteraan untuk disabilitas, seperti:

  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Konvensi ini mengikat pemerintah Indonesia untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, termasuk hak atas pekerjaan yang layak, kesempatan yang sama, serta lingkungan kerja yang inklusif dan bebas diskriminasi;

  2. Kewajiban Penyediaan Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengatur kewajiban bagi pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan perusahaan swasta untuk memberikan kesempatan kerja yang adil dan setara bagi penyandang disabilitas. Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap sektor, baik publik maupun swasta, harus menyediakan formasi pekerjaan minimal bagi penyandang disabilitas. Tujuannya adalah untuk memastikan hak penyandang disabilitas atas pekerjaan yang layak, tanpa diskriminasi, serta untuk mendukung kemandirian ekonomi mereka. Hal ini diatur secara khusus dalam Pasal 53, yang berbunyi (1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja, (2) Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja, (3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan memberikan perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif;

  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, disebutkan dalam Pasal 20 Partisipasi Penyandang Disabilitas yang berbunyi (1) Penyandang Disabilitas dan pemangku kepentingan dapat berpartisipasi dalam proses perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi hak-haknya, (2) Pelibatan dilakukan melalui penjaringan aspirasi dari organisasi disabilitas dan pemangku kepentingan, (3) Penjaringan ini dapat berupa forum tematik disabilitas yang sejalan dengan forum perencanaan/penganggaran di tingkat nasional dan daerah, (4) Koordinasi forum tematik dilakukan oleh Menteri bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Peraturan ini mengatur tata cara pemerintah daerah dalam menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program-program penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, termasuk hak untuk bekerja secara mandiri dan bermartabat;

  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan. Peraturan ini mengatur pembentukan dan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di bidang ketenagakerjaan yang bertugas memberikan fasilitasi, informasi, pendampingan, dan pelatihan kerja bagi penyandang disabilitas untuk meningkatkan akses kerja inklusif. Dijelaskan dalam Pasal 2 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib membentuk ULD Ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya menyediakan layanan inklusif bagi penyandang disabilitas dan Pasal 3 yang menjelaskan bahwa ULD ini dijalankan oleh dinas ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota, dengan pengangkatan keanggotaan (koordinator, sekretaris, anggota) oleh gubernur atau bupati/wali kota;

  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Peraturan ini memberi insentif berupa penghargaan bagi pihak-pihak yang berkontribusi nyata dalam  menciptakan lingkungan kerja yang ramah dan inklusif bagi penyandang disabilitas;

  6. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan. Permenaker ini menetapkan pedoman teknis penyelenggaraan ULD Ketenagakerjaan untuk memastikan pelayanan ketenagakerjaan yang aksesibel, inklusif, dan nondiskriminatif bagi penyandang disabilitas.

Kabupaten Bulungan merupakan salah satu kabupaten yang berada di provinsi Kalimantan Utara yang terdiri dari 10 kecamatan, 7 kelurahan dan 74 desa, dengan jumlah penduduk saat ini berdasarkan pendataan sensus 2020 sebanyak 151.884 jiwa dengan sebaran penduduk 9 jiwa per km2. Tingkat pengangguran di Kalimantan Utara dan Kabupaten Bulungan, yaitu Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten Bulungan Agustus 2023 sebesar 4,54 persen. 

 Berdasarkan data lapangan sejak tahun 2023, setelah berdirinya Yayasan Faqih Hasan Centre, tercatat dari 20 penyandang disabilitas, hanya 5 orang yang bekerja di sektor pemerintah maupun swasta. Sementara itu, sisanya berstatus sebagai ibu rumah tangga, pengangguran, atau menjalankan usaha servis elektronik secara mandiri di rumah. Dari 5 orang yang bekerja tersebut, mayoritas merupakan lulusan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang diberdayakan oleh pihak sekolah melalui kontrak kerja pasca kelulusan. Artinya belum ada perhatian lebih dari sektor pemerintahan maupun swasta untuk pemberdayaan penyandang disabilitas yang siap bekerja.

Sebagai solusi atas permasalahan tersebut, hadirlah inovasi KASI PANTAS (Kafe Inklusi Disabilitas) yang menyediakan peluang kerja bagi penyandang disabilitas.

Isu strategis sesuai RPJMD Kalimantan Utara yaitu, inklusi sosial dan kesetaraan gender, tetapi untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan memenuhi hak bekerja bagi penyandang disabilitas di kabupaten Bulungan masih menghadapi berbagai tantangan strategis sebagai berikut:

1.    Masih banyak penyandang disabilitas di Kabupaten Bulungan yang belum mendapatkan pekerjaan. Meskipun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 mewajibkan adanya formasi pekerjaan minimal 2% di sektor publik dan 1% di sektor swasta untuk penyandang disabilitas, pada kenyataannya mayoritas penyandang disabilitas di Kabupaten Bulungan belum terakses ke dunia kerja formal dan hanya sebagian kecil yang bekerja di lingkungan SLB.

2.    Belum optimalnya keterlibatan sektor swasta dan pemerintah daerah dalam pemberdayaan ekonomi penyandang disabilitas. Sektor swasta maupun pemerintah daerah belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban membuka akses kerja inklusif bagi penyandang disabilitas sebagaimana amanat peraturan perundangan.

3.    Kurangnya inovasi model kewirausahaan inklusif yang ramah disabilitas. Selama ini, upaya pemberdayaan penyandang disabilitas di Kabupaten Bulungan lebih terfokus pada pemberian pelatihan keterampilan dasar, tetapi belum banyak model usaha produktif dan berkelanjutan yang memadukan pekerja disabilitas dan non disabilitas secara inklusif.

4.    Minimnya pemahaman masyarakat dan dunia usaha tentang potensi kerja penyandang disabilitas. Masih ada stigma sosial dan kurangnya kesadaran tentang kemampuan penyandang disabilitas untuk bekerja secara profesional dan produktif di sektor formal maupun informal.

Sebelum adanya inovasi, kondisi pemberdayaan penyandang disabilitas, dengan latar pendidikan lulusan SLB maupun bukan SLB, menghadapi beberapa masalah:

1.    Masih banyak pengangguran pasca lulus SLB maupun bukan lulusan      SLB karena tidak ada akses pekerjaan yang sesuai.

2.    Program pelatihan yang ada sebelumnya tidak berbasis minat dan bakat, contohnya pelatihan membatik dan pemberian alat, namun tidak didampingi secara tepat sehingga hasil pelatihan tidak berkelanjutan dan tidak dimanfaatkan.

Penerapan inovasi KASI PANTAS membawa perubahan pada strategi pemberdayaan, yang meliputi:

1.    Berbasis wadah nyata dan praktik langsung

Tidak hanya sekadar pelatihan, tetapi mereka diberi wadah berupa cafe yang sudah disiapkan pemerintah daerah untuk mereka jalankan secara langsung sebagai waiters/barista/kasir sesuai kemampuan masing-masing.

2.    Pendampingan intensif

Setiap penyandang disabilitas selalu didampingi oleh supervisor (spv) non-disabilitas untuk memastikan kualitas layanan, pembelajaran kerja yang berkelanjutan, serta membangun interaksi inklusif antara disabilitas dan non-disabilitas.

3.    Lingkungan kerja inklusif dan berkelanjutan

Caffe ini dirancang untuk mempertemukan pekerja disabilitas dan non-disabilitas dalam satu lingkungan kerja yang setara, ramah, dan saling mendukung.

Inovasi Cafe Inklusi yang digagas oleh Yayasan Faqih Hasan Center (FHC) menghadirkan sebuah terobosan dalam pemberdayaan penyandang disabilitas di Kabupaten Bulungan. Berbeda dengan pendekatan yang hanya berupa pelatihan berbasis bantuan alat tanpa keberlanjutan, inovasi ini menghadirkan wadah nyata berupa unit usaha caffe yang langsung mempertemukan pekerja disabilitas dan non-disabilitas dalam satu lingkungan kerja yang inklusif, ramah, setara, dan saling mendukung. Caffe Inklusi tidak hanya berfungsi sebagai sarana latihan kerja, tetapi juga menjadi tempat para penyandang disabilitas memperoleh penghasilan sendiri serta mengasah keterampilan kerja berbasis praktik nyata.

 Keunggulan lain dari inovasi ini adalah adanya pendampingan intensif dari supervisor non-disabilitas yang secara langsung membimbing pekerja disabilitas dalam menjalankan tugasnya, meningkatkan kualitas layanan, serta menumbuhkan kepercayaan diri mereka. Penempatan pekerja disabilitas juga didasarkan pada minat, bakat, dan kemampuan masing-masing, sehingga lebih tepat sasaran dan produktif. Selain itu, Caffe Inklusi menjadi model kolaborasi sosial yang inspiratif karena melibatkan peran yayasan sosial, masyarakat umum, dan pemerintah daerah untuk menciptakan ekosistem kerja yang inklusif dan berkelanjutan. 

 Dengan demikian, inovasi ini tidak hanya mampu mengurangi angka pengangguran lulusan SLB maupun bukan lulusan SLB, tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas di daerah.

Tahapan inovasi KASI PANTAS dirancang secara sistematis dan inklusif, mulai dari pemilihan lokasi yang ramah disabilitas, penyediaan peralatan yang mudah diakses, hingga pendampingan intensif dalam operasionalisasi, sehingga mampu mewujudkan lingkungan kerja yang benar-benar inklusif, berkelanjutan, dan produktif.

1.    Identifikasi Permasalahan & Kebutuhan

Yayasan FHC melakukan pemetaan kondisi lulusan SLB dan penyandang disabilitas di Kabupaten Bulungan untuk mengidentifikasi tingginya angka pengangguran, serta hambatan mereka dalam mengakses pekerjaan yang sesuai minat dan kemampuan.

2.    Perancangan Konsep Inklusi

Merumuskan konsep pemberdayaan disabilitas berbasis praktik nyata melalui sebuah unit usaha berbentuk caffe yang ramah disabilitas, serta melibatkan pekerja non-disabilitas sebagai bagian dari lingkungan kerja inklusif.

3.    Pemilihan Lokasi & Desain Ramah Disabilitas

Menentukan lokasi caffe yang strategis, mudah dijangkau, dan memastikan lingkungan fisik yang mudah diakses oleh semua orang termasuk penyandang disabilitas, seperti akses tanpa hambatan (ramps), ruang gerak yang cukup, dan meja kursi yang ergonomis.

4.    Persiapan Sarana, Prasarana & Peralatan Inklusif

Menyediakan peralatan kerja yang mudah digunakan oleh penyandang disabilitas, memastikan standar pelayanan, serta merekrut supervisor non-disabilitas untuk mendampingi pekerja disabilitas.

5.    Rekrutmen & Penempatan Pekerja Disabilitas

Melakukan seleksi calon pekerja disabilitas berdasarkan minat, bakat, dan kemampuan masing-masing, lalu menempatkannya pada posisi yang sesuai seperti waiters, kasir, atau barista.

6.    Pelatihan & Pendampingan Intensif

Memberikan pelatihan teknis sesuai tugas masing-masing serta pendampingan intensif secara langsung oleh supervisor non-disabilitas untuk memastikan keterampilan berkembang dan kinerja terjaga.