INOVASI KEJAR (Kelas Sejahtera)

Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial dalam Pasal 6 menyebutkan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi:

a. rehabilitasi sosial;

b. jaminan sosial;

c. pemberdayaan sosial; dan

d. perlindungan sosial.

Pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa Pemberdayaan sosial dimaksudkan untuk:

a. memberdayakan seseorang, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri.

b. meningkatkan peran serta lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Pemberdayaan sosial dilakukan melalui:

a. peningkatan kemauan dan kemampuan;

b. penggalian potensi dan sumber daya;

c. penggalian nilai-nilai dasar;

d. pemberian akses; dan/atau pemberian bantuan usaha;

Pemberdayaan sosial dilakukan dalam bentuk:

a. diagnosis dan pemberian motivasi;

b. pelatihan keterampilan;

c. pendampingan;

d. pemberian stimulan modal, peralatan usaha, dan tempat usaha;

e. peningkatan akses pemasaran hasil usaha;

f. supervisi dan advokasi sosial;

g. penguatan keserasian sosial;

h. penataan lingkungan; dan/atau

i.  bimbingan lanjut.

Dalam upaya memberikan jaminan sosial pemerintah Kabupaten Bulungan melaksanakan Program Keluarga Harapan. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan Pasal 1 angka 1 mendefinisikan Program Keluarga Harapan, yang selanjutnya disingkat PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Secara lebih spesifik, PKH mempunyai 5 (lima) tujuan dasar (Pasal 2, Permensos No 1 Tahun 2018), yaitu:

  1. Meningkatkan taraf hidup Keluarga Penerima Manfaat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial;

  2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan;

  3. Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian Keluarga Penerima Manfaat dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan sosial;

  4. Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan; dan

  5. Mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada Keluarga Penerima Manfaat.

Pemerintah Kabupaten Bulungan berinisiasi mensinergikan upaya jaminan sosial PKH melalui pemberdayaan sosial. Sejak mulai diimplementasikan di tahun 2007, PKH terus berinovasi sehingga terus mengalami perkembangan generasi program. Di tahun 2014 atau generasi ketiga, Kementerian Sosial melakukan survey yang menemukan bahwa sebanyak 60% dari KPM PKH angkatan pertama (tahun 2007) masih berada dalam kategori miskin. Keluarga tersebut seharusnya sudah ‘lulus’ dengan memiliki taraf hidup yang lebih baik pada tahun 2014. Kecilnya angka rumah tangga miskin yang berhasil 'lulus' dari PKH mendukung bukti dari berbagai penelitian di negara lain yang menyatakan bahwa program dana tunai yang mendorong konsumsi tidak dengan sendirinya dapat membantu keluarga miskin keluar dari garis kemiskinan (Akatiga, 2014:7). Indikator keberhasilan dari PKH adalah meningkatnya taraf hidup dan kesejahteraan sosial ekonomi KPM PKH yang selanjutnya merupakan dasar untuk melakukan graduasi atas KPM PKH tersebut.

Program Keluarga Harapan dimulai sejak tahun 2013 di Kabupaten Bulungan, diawali dari 3 kecamatan, yaitu Tanjung Selor, Tanjung Palas dan Sekatak. Lalu, pada tahun 2014 Kementerian Sosial menambah kuota di 4 Kecamatan, yaitu Tanjung Palas Timur, Tanjung Palas Tengah, Peso Hilir dan Tanjung Palas Barat, kemudian pada tahun 2016 dilakukan menyeluruh di 10 kecamatan.

Berdasarkan data DTKS Tahun 2023 Penerima manfaat PKH di Kabupaten Bulungan memiliki angka yang kecil terkait dengan graduasi Mandiri yaitu 0,16% dari kepesertaan program (2.963 Keluarga). Permasalahan tersebut terjadi karena beberapa faktor antara lain :

1. KPM PKH tidak memiliki keinginan untuk keluar dari program

  1. KPM PKH tidak memiliki bibit usaha yang dapat menunjang peningkatan ekonomi keluarga

  2. KPM PKH telah memiliki usaha tetapi belum siap untuk mandiri karena memiliki skill yang lemah dalam hal pengembangan usaha.

  3. KPM PKH tidak memiliki modal untuk mengembangkan usaha yang dimiliki.

  4. KPM PKH tidak memiliki jejaring luas untuk pemasaran hasil usaha.

Untuk mendorong tercapainya kenaikan angka pada Graduasi Mandiri KPM PKH, maka Dinas Sosial Kabupaten Bulungan memiliki strategi guna mendukung KPM PKH dimulai dengan Kelas Sejahtera (KEJAR) yang bekerjasama dengan Organisasi Wanita Persaudaraan Muslimah Kabupaten Bulungan.

Peningkatan graduasi mandiri KPM PKH di Kabupaten Bulungan masih menghadapi tantangan strategis sebagai berikut:

1. Aksesibilitas terhadap Pelatihan dan Pemberdayaan Keterbatasan Kapasitas Ekonomi KPM
Banyak KPM belum memiliki kemandirian ekonomi yang memadai untuk keluar dari ketergantungan terhadap bantuan sosial.

2. Aksesibilitas terhadap Pelatihan dan Pemberdayaan
Belum meratanya akses terhadap program pemberdayaan seperti pelatihan keterampilan, kewirausahaan, dan akses modal usaha. mengingat luas wilayah Kabupaten Bulungan yang terdiri dari 10 kecamatan, 74 desa dan 7 kelurahan yang tersebar di kawasan pesisir dan pedalaman.

3. Minimnya Kolaborasi Lintas Sektor
Koordinasi dan sinergi antara instansi terkait (seperti Dinas Sosial, Dinas Koperasi, dan UMKM, serta sektor pendidikan dan kesehatan) masih belum optimal dalam mendorong proses graduasi mandiri.

4. Pemahaman KPM terhadap Konsep Graduasi Mandiri
Sebagian besar KPM memiliki asumsi yang salah terkait konsep graduasi mandiri. KPM tidak menginginkan berada pada tingkat graduasi mandiri karena seluruh bantuan akan hilang dan tidak dapat mengusulkan kembali.

5. Terbatasnya Pendampingan yang Berkelanjutan
Jumlah SDM pendamping sosial yang terbatas menyebabkan proses monitoring dan pembinaan terhadap KPM tidak bisa dilakukan secara intensif dan berkesinambungan.

 Sebelum adanya inovasi, KPM PKH mendapatkan bantuan usaha tanpa adanya pendampingan kelas usaha dari DInas Sosial secara maksimal. KPM PKH yang menerima bantuan usaha merupakan kelompok usaha bersama di lokus prioritas.

Kondisi Setelah Inovasi

Setelah adanya inovasi KEJAR, KPM PKH mendapatkan pendampingan kelas usaha secara berkelanjutan setiap bulan dari Dinas Sosial berkolaborasi dengan Salimah Kabupaten Bulungan. KPM PKH yang menerima pedampingan kelas usaha merupakan individu (Ibu Rumah Tangga) yang memiliki embrio usaha ekonomi di lokus prioritas.

 Inovasi KEJAR menghadirkan sebuah terobosan dalam pengembangan usaha ekonomi KPM PKH dengan mengintegrasikan pendampingan dan implementasi secara langsung. Pembaharuan utama dari inovasi ini terletak pada tata kelola  perencanaan keuangan dan pemasaran yang berpihak pada KPM PKH  sebagai pelaku utama usaha ekonomi.

Secara umum, metode pembaharuan dalam inovasi KEJAR dapat dijelaskan melalui empat pilar berikut:

1.     Desain Kriteria Penerima Manfaat

Inovasi KEJAR didesain berdasarkan kebutuhan KPM PKH sehingga menghasilkan metode pendampingan berbasis perencanaan. Dengan demikian penerima inovasi KEJAR dilibatkan bukan hanya sebagai objek melainkan subjek inovasi. Keluarga Penerima Manfaat inovasi KEJAR harus memenuhi syarat, yaitu berkomitmen mengikuti program selama 1 tahun, hadir pada setiap pelaksanaan kelas, bersedia didampingi dalam pemberdayaan usaha, memiliki bibit usaha/usaha yang telah berjalan/akan memulai usaha.

2.     Digitalisasi Proses Pengembangan Usaha Perencanaan, Pengajuan, dan Pelaporan

Salah satu elemen kebaharuan adalah penggunaan portal media sosial dalam pendampingan penerima inovasi KEJAR mulai dari perencanaan, pengajuan dan pelaporan kegiatan sehingga digitalisasi ini menjadi sarana dalam pendampingan yang efisien, efektif dan transparan.

3.     Kolaborasi Multipihak sebagai Model Tata Kelola Inklusi.

Inovasi KEJAR tidak berdiri sendiri. Dalam implementasinya terdapat kolaborasi antara Dinas Sosial dengan NGO (Salimah Kabupaten Bulungan). Penerima inovasi KEJAR tidak hanya sebagai penerima pendampingan tetapi sebagai aktor utama pengembangan usaha ekonomi dengan didampingi para mitra untuk meningkat kapasitas teknis, administratif dan partisipatif

4.     Pendekatan Pemberdayaan Komunitas

Kegiatan inovasi KEJAR dilaksanakan dengan metode swakelola padat karya. Hal ini menjamin pemberdayaan penerima inovasi KEJAR. Selain mendorong kemandirian pelaku usaha pendekatan ini juga memperkuat sense of owner ship terhadap pengembangan usahanya.

Implementasi KEJAR dirancang melalui tahapan inovasi yang sistematis, berlandaskan pada prinsip partisipasi, transparansi, dan keberlanjutan. Setiap tahap berfungsi sebagai fondasi untuk memperkuat kapasitas penerima inovasi KEJAR dalam membangun tata kelola pengembangan usaha ekonomi.

1.  Perencanaan

Tahap awal dimulai dengan mendesain rencana program kegiatan meliputi kriteria penerima inovasi, lokasi kegiatan, pelaksana kegiatan, metode kegiatan dan jadwal kegiatan.

2.  Pelibatan Mitra

Setelah desain inovasi disusun, Dinas Sosial Kabupaten Bulungan menjalin kerjasama dengan PB Salimah Kabupaten Bulungan dan dituangkan dalam MoU Nomor : 460/097/RPJS-DINSOS dan Nomor : 001/PRC/SEKRT-PD/PDPM/1444.

3.  Penetapan Penerima Manfaat

Setelah adanya kesepakatan dengan mitra, dilakukan sosialisasi inovasi KEJAR dan ditetapkan penerima manfaat sesuai kreteria yang ditentukan.

4. Pelaksanaan Kegiatan Berbasis Swakelola Padat Karya

Selanjutnya dilaksanakan pendampingan secara tatap muka setiap bulannya dengan materi meliputi : pentingnya ber-usaha bagi KPM PKH, keamanan pangan olahan, pembukuan keuangan seserhana, cara penentuan harga penjualan, menjaga kualitas produk, pemasaran sederhana melalui online promo/digital marketing, branding produk, label kehalalal produk, proses PIRT/izin usaha, sharing sukses, praktek keterampilan olahan pangan, perlukan kredit usaha dan investasi jangka panjang, dan keutamaan menabung.

5. Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Terintegrasi

Selama pelaksanaan pendampingan, penerima manfaat wajib melakukan pelaporan dan capaian hasil melalui WA grup. Monitoring dilakukan oleh tim pendamping PKH dengan pendekatan kolaboratif dan pembinaan partisipatif. Evaluasi dilakukan untuk mengukur keberhasilan pendampingan terhadap peningkatan usaha ekonomi.